• [KLARIFIKASI] Video Habib Rizieq Disambut Simpatisan Di Bandara Bukan Video Kepulangannya Ke Indonesia

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 22/02/2018

    Berita

    Melansir dari merdeka.com, Ketua Media Alumni 212, Habib Novel, mengatakan video itu merupakan video lama tentang kedatangan Rizieq Shihab di Medan sekitar tahun 2017. “Beliau dari Jakarta ke Medan. Kan (aksi) 212 selesai. Setelah 212 kan ada momen lagi di Medan, acara seperti itu,” ujar Novel.
    Simpatisan yang ada di dalam video juga merupakan para pengurus DPP Front Pembela Islam (FPI). “Itu kan ada Ustaz Japar itu DPP semua, pakaian hijau itu Laskar FPI, loreng FPI,” bebernya.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] “Kabareskrim Usut Penggoreng Isu soal Kejadian Teror ke Pemuka Agama”

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/02/2018

    Berita

    Kekerasan terhadap pemuka agama akhir-akhir ini dibarengi isu liar mengenai kondisi negara yang genting. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja ‘menggoreng’ isu berkaitan dengan kejadian kekerasan terhadap pemuka agama itu.
    “Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa itu semua hoax. Tujuan hoax itu justru untuk menggiring opini bahwa negara ini sedang berada dalam situasi dan kondisi yang seolah-olah bahaya. Di titik ini, masyarakat sebenarnya justru terjebak dalam skenario dari sutradara hoax itu,” ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (22/2/2018).

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BERITA] “Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap”

    Sumber: Media Daring
    Tanggal publish: 22/02/2018

    Berita

    Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.
    “Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018). Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung.
    Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] “Dilaporkan ke Polisi karena “Hate Speech”, Pendiri Seword.com Anggap Salah Alamat”

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/02/2018

    Berita

    Terakhir, ada sebuah artikel yang menyingkat nama gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan sebutan ASU, bahasa Jawa dari kata ‘anjing’. Artikel tersebut juga disertai ilustrasi gambar anjing yang tengah menyalak.
    Pendiri sekaligus pemilik Seword.com Alifurrahman S Asyari angkat bicara soal pelaporan situs miliknya ke polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Alif mengaku dirinya sebagai pihak manajemen Seword.com sudah menegur penulis konten. Ia juga meminta berita yang dimaksud diubah atau dihapus. Saat ini, tulisan yang dimaksud memang sudah tidak bisa diakses.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini