#Facebook yang bekerja sama dengan #Dewan #Pers #Indonesia dan #ICT #Watch mengajak penggunanya mewaspadai penyebaran #berita #palsu. Hal ini sebagai salah satu bentuk usaha Facebook dalam rangka menghentikan penyebaran berita palsu di Facebook. Berikut adalah beberapa kiat mengenai yang harus Anda waspadai:
1. Jangan langsung percaya dengan judul.
2. Perhatikan URL berita.
3. Selidiki sumbernya.
4. Amati bila ada pemformatan yang tidak wajar.
5. Pertimbangkan fotonya.
6. Periksa tanggalnya.
7. Periksa buktinya.
8. Lihat laporan lainnya.
9. Apakah cerita tersebut hanya gurauan? Terkadang kabar berita palsu sulit dibedakan dengan humor atau sindiran.
10. Beberapa cerita memang sengaja dibuat salah.
... selengkapnya di bagian REFERENSI.
[EDUKASI] Kiat untuk Mengenali Berita Palsu
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/04/2017
Berita
Hasil Cek Fakta
Rujukan
[HOAX] Jual Beli Properti Harus Tercatat dalam SPT Pemilik atau Telah Dilaporkan dalam Tax Amnesty
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 07/04/2017
Berita
TELITI SEBELUM MEMBELI
Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Kalau harta tsb tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi, berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.
Harap hati2 kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb tercantum dlm SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.
Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.
Kalau harta tsb tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi, berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.
Harap hati2 kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb tercantum dlm SPT or Tax Amnesty.
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.
Hasil Cek Fakta
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar.
1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar.
Rujukan
Penculikan Anak Untuk Jual Organ Tubuh
Sumber: Manado PostTanggal publish: 30/03/2017
Berita
Beredar pemberitaan yang meresahkan masyarakat tentang penculikan anak-anak untuk dijual organnya.
Hasil Cek Fakta
Kepolisian sudah memastikan bahwa berita penculikan dan penjualan organ anak-anak yang viral di media sosial adalah tidak benar.
Rujukan
Kontrak Politik Anies Baswedan Untuk Pimpin Jakarta Dengan Nilai Syariat Islam
Sumber: www.whatsapp.comTanggal publish: 30/03/2017
Berita
Beredar di WhatsApp sebuah gambar hoax berupa foto sebuah surat dengan judul ‘AKAD KONTRAK – ‘AQD AL ITTIFAQ’ yang seakan ditandatangani oleh Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan lain-lain, dan berisi kalimat:
‘Dengan memohon keridhoan Allah SWT dan syafaat Rasulullah Muhammad SAW, SAYA ANIES BASWEDAN dan SAYA SANDIAGA UNO MENYATAKAN SIAP MEMIMPIN DKI JAKARTA dengan nilai-nilai SYARIAT ISLAM dan mendengarkan nasihat para Mufassir dan Ulama’.
‘Dengan memohon keridhoan Allah SWT dan syafaat Rasulullah Muhammad SAW, SAYA ANIES BASWEDAN dan SAYA SANDIAGA UNO MENYATAKAN SIAP MEMIMPIN DKI JAKARTA dengan nilai-nilai SYARIAT ISLAM dan mendengarkan nasihat para Mufassir dan Ulama’.
Hasil Cek Fakta
Anies Baswedan telah membantah telah menandatangani surat tersebut sebagaimana dimuat dalam situs berita tempo.co . Adapun bentuk tanda tangan Anies Baswedan pada surat hoax itu pun tampak berbeda dari contoh tanda tangan Anies Baswedan
Rujukan
Halaman: 8228/8359





