• Lawan Begal di Bekasi, Irfan dan Rofik Diberi Penghargaan

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2018

    Berita

    M Irfan Bahri (19) dan Ahamd Rofik (19) menjadi pahlawan karena melawan begal di jembatan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Karena keberaniannya melawan begal bersenjata tajam, keduanya diberi penghargaan.

    Hasil Cek Fakta

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menggelar upacara khusus dalam pemberian penghargaan itu. Irfan dan Rofik tampil di tengah-tengah apel pagi polisi sebagai penerima penghargaan.
    Upacara digelar di markas Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018) pukul 08.00 WIB. Indarto yang memimpin apel dan memberikan secara langsung penghargaan tersebut kepada kedua remaja itu.
    Indarto menilai perlawanan Irfan yang mengakibatkan dua terduga begal, Aric Saifulloh (17) meninggal dan IY (17) terluka bacok, adalah upaya bela diri yang dibenarkan dalam Undang-Undang.

    "Maka jatuhnya bela paksa dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP pasal 49 ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Maka kita beri apresiasi kepada beliau," lanjutnya yang kembali disambut tepuk tangan.

    Rujukan

    • Cara reschedule tiket pesawat Garuda Indonesia
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH]: Video Orang Yang Telah di Makamkan Selama 4 Hari Kembali Hidup

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 31/05/2018

    Berita

    Di KM 7 Banjarmasin. Kalsel… seseorang yg telah meninggal dan sudah dimakamkan selama 4 hari menangis di dalam kubur. Warga sekitar yg mendengar tangisan itu penasaran. Dan ahirnya memberitahukan kepada pihak keluarga. Kemudian makam itu dibongkar lagi. Kejadian luar biasa terjadi. Ternyata orang itu hidup kembali…!!! Allah menunjukkan kekuasaan-Nya bahwa tidak ada yg tidak mungkin apabila Allah sudah berkehendak. Subhanallah. Subhanallah. Subhanallah.. . silakan saksikan sendiri tanpa rekayasa…!!!

    Setelah dia normal kesehatannya, dia menangis tuk memohon kpd seluruh umat terutama saudara-saudaranya, agar jgn melalaikan Sholat, banyak mengingat Allah, banyak berbuat kebaikan karena waktu dikubur benar-benar sudah dipertanggung jawabkan,(kalian jgn menyesal kelak, kalian jgn sampai menyesal kelak) itu ucapan dia berulang-ulang. Subhanallah.

    Hasil Cek Fakta

    Kejadian yang berlangsung di Kalimantan Selatan itu adalah sebuah info yang merujuk pada kategori DISINFORMASI. Karena faktanya Video tentang pembongkaran makam karena orang yang di dalamnya diduga masih hidup memang ada. Tapi, setelah diperiksa, ternyata orang tersebut memang benar-benar sudah meninggal dunia. Video tersebut juga adalah video tahun 2010 silam.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [BENAR] KPK Bantah Keluarkan Surat Edaran Terhadap Universitas Sam Ratulangi

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2018

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Universitas Sam Ratulangi terkait gratifikasi yang diterima oleh pihak kampus beredar di media sosial. Atas beredarnya kabar itu, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan informasi tersebut tidak benar. Walaupun surat itu menggunakan kop surat sama persis dengan kop surat KPK. “Surat itu bukan berasal dari KPK. Kami pastikan surat itu palsu,” kata Febri kepada awak media, Senin (28/5).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] BEGAL BERAKSI DI WILAYAH CILEWEUNG, KORBAN WANITA ALAMI LUKA BACOK

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 31/05/2018

    Berita

    Share ke semua masyarakat…

    HATI2 korban begal, waktu tadi di cileweung ona kota rangkasbitung.

    Ada begal lagi nih cewe jadi korban nya

    #UsutTuntas

    #KetemuBegalLangsungBakarPak

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut adalah palsu alias hoax. Selang beberapa saat postingan tersebut beredar di masyarakat, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap seorang pemuda berinisial AMR, warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.

    Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan karena diduga menyebar hoax aksi begal di Jalan Siliwangi Pasir Ona. Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan AMR memposting foto seorang wanita yang mengalami luka bacok pada bagian tangan dan wajah. Dalam postingannya tersebut, AMR memberikan narasi yang tidak terbukti kejadiannya.AKBP Dani menambahkan, akibat ulahnya AMR pun dijerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini