• [DISINFORMASI] WNA Pendiri Organisasi Masyarakat FBI

    Sumber: Media Sosial
    Tanggal publish: 14/12/2016

    Berita

    Isu yang beredar di media sosial ialah Forum Bhayangkara Indonesia didirikan oleh warga negara asing (WNA). Adapun, isu tersebut dikaitkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

    Hasil Cek Fakta

    Mengenai isu tersebut, Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) melakukan klarifikasi melalui laman Facebooknya. Berikut klarifikasi tersebut:
    Sekjen Forum Bhayangkara Indonesia angkat bicara tentang kronologis yang sebenarnya. Ia mengatakan keberadaan Chen Shu WNA asal china di Forum Bhayangkara Indonesia, hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis. Chen Shu menjembatani masyarakat Indonesia untuk membuka peluang usaha di negara asalnya. Namun, Chen Shu memanfaatkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk menjadi tempat perlindungan, karena setelah diselidiki ternyata di negara asalnya Chen Shu sudah bermasalah jauh sebelum bergabung dengan organisasi FBI. Setelah dikaji dan diteliti, SK dari Forum Bhayangkara Indonesia (FBI ) bukan tanda tangan asli melainkan hasil scan secara legal sudah cacat hukum.
    WNA atas nama Chensu bukanlah pendiri FBI. Dia merupakan mantan penghubung usaha dan bisnis FBI di China/Tiongkok. Mengenai isu FBI berdiri karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing adalah tidak tepat. Sebab, organisasi tersebut telah ada sejak tahun 2014.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] Produk Makanan Apollo Mengandung Babi

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/12/2016

    Berita

    MOHON SEBARKAN! 1 KALI ANDA MEMBAGIKAN KIRIMAN INI MAKA AKAN MENOLONG JUTAAN MANUSIA!
    STOP!! Jajanan “Apollo” Ini Terbukti Mengandung Babi, Untuk Ummat Muslim Jangan Konsumsi Lagi! Tolong Bantu Sebarkan …..

    Hasil Cek Fakta

    Perihal produk makanan “Apollo” dikatakan sebagai produk mengandung babi merupakan isu yang sudah lama dan terus berulang penyebarannya. Bahkan, isu ketidakhalalan produk tersebut dimulai dari Malaysia. Faktanya, produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal, baik itu di Malaysia maupun di Indonesia.
    Untuk di Indonesia sendiri, produk tersebut ada dalam database produk halal MUI. Untuk produk “Apollo” rasa pandan, sesuai pada foto yang diklaim mengandung babi, memiliki nomor sertifikat halal 00200067820114. Jadi, klaim bahwa produk tersebut haram tidak terbukti. Maka kabar mengenai produk “Apollo” mengandung babi tidak benar.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Mesin Mobil Sering Mati Di Atas Rel Kereta Api

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 11/12/2016

    Berita

    MENGAPA MESIN MOBIL SERING MATI DI ATAS PERLINTASAN REL KERETA API

    Org awam terkadang mengira hal ini di sbbkan krn perlintasan tsb angker/kurang sajen dan kemenyan/ada demit dll

    Hasil Cek Fakta

    Dilokomotif ada boggie (roda kereta) dimana komponen utamanya adalah DINAMO, di dlm dinamo ada unsur magnit yg cukup besar, jika lokomotif seri CC berarti ada 3 rangkaian boggie (6 buah dinamo besar).
    Hal ini berdampak pada rel yg terbuat dari baja dapat menghantarkan medan magnet sejauh 1 Km dr Lokomotif.

    Saat kendraan bermotor melintasi rel KA biasanya menggunakan kecepatan rendah, apabila pengendara tdk memindahkan gigi mesin yg lebih rendah maka putaran mesin dinamo kendaraan bermotor dan koil yg ada dpt seketika mati akibat faktor medan magnit boggie KA yg di hantarkan oleh rel KA.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • (KLARIFIKASI) : Ormas PAS Klarifikasi Insiden Pembubaran KKR di Sabuga, Bandung

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 10/12/2016

    Berita

    Ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) menggelar jumpa pers terkait kisruh Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, 6 Desember lalu. Pihak PAS membantah melakukan pembubaran atas kegiatan tersebut.

    Hal itu disampaikan Farchat dari Tim Kuasa Hukum Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Komplek Masjid Istiqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu (11/12).

    “Yang kami lakukan adalah mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka sudah habis waktunya, yakni hanya hingga pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan dengan pihak Kesbangpol Bandung,” ujar Farchat, dilansir Detikcom.

    Pihak PAS juga menganggap bahwa kegiatan KKR bukan kegiatan yang sifatnya insidentil, karena masih banyak gereja di tempat lainnya yang dapat menampung jumlah jamaah KKR.

    “Sangat berbeda dengan kasus yang terjadi pada 2 Desember 2016 di mana belum ada masjid yang dapat menampung jutaan jamaahnya untuk melaksanakan salat jumat,” kata Farchat.

    Hasil Cek Fakta

    Sementara itu, di tempat yang sama Ketua PAS Muhamad Roim mengatakan, tidak benar jika ada yang menyatakan pihaknya yang membubarkan acara. Roim mengklaim bahwa panitialah yang membubarkan sendiri jemaat yang ada di dalam gedung Sabuga dan atau yang meminta turun personel paduan suara.

    “Bahkan tidak benar kalau dinyatakan terjadi intimidasi, karena terbukti kami perwakilan ormas islam bisa leluasa salat magrib, berdialog dan menyaksikan staf panitia KKR membagi-bagikan konsumsi. Bahkan perwakilan kami bisa bertukar pikiran sambil duduk dan tertawa,” bebernya.

    Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan Pengawal Ahlu Sunnah (PAS) atas tindakan mereka membubarkan acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa, 6 Desember 2016.

    Sanksi yang diberikan masih tahap persuasif, yaitu memerintahkan PAS mengirim surat permohonan maaf kepada panitia KKR. Ridwan Kamil juga meminta PAS dalam rentang waktu tujuh hari, membuat pernyataan akan menaati perundang-undangan di Bandung.

    Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang meminta ormas untuk meminta maaf, pihaknya mengaku tidak akan meminta maaf karena merasa apa yang mereka lakukan sudah benar.

    “Kalau minta maaf klausulnya kudu jelas. Salahnya di mana? Kita kan tidak membubarkan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Muhamad Roim mengakui bahwa PAS memang belum mendaftarkan diri sebagai ormas ke bagian Kesbangpol Pemkot Bandung. Saat ini, PAS tengah dalam proses pendaftaran.

    “Ya itu jawabannya, memang belum. Sedang proses,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan Ormas PAS dalam insiden pembubaran KKR jelang hari raya Natal di Sabuga.

    Langkah tersebut ditempuh menyikapi hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Rabu (8/12).



    Komnas HAM, kata Ridwan, merekomendasikan agar dugaan pelanggaran hukum oleh ormas PAS ini harus ditindak secepatnya oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta forum-forum keagamaan mengintensifkan dialog antarumat beragama.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini