• CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan kabar tarif listrik naik per Juli 2025.

    Dalam unggahan sebuah akun Facebook itu, mengabarkan bahwa pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun narasi yang dibagikan dalam unggahan sebagai berikut:

    "ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap "IQ" para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2."

    Lantas benarkah ada kenaikan tarif listrik per Juli 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan Antara, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli-September) tidak mengalami kenaikan.

    Tarif tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga daya beli masyarakat.

    Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

    Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro.

    Parameter tersebut di antaranya nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    Meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

    Namun demikian, penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

    Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, penyesuaian tersebut bersifat selektif dan hanya mempengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam.

    Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yakni sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?

    Sumber:

    Berita

    SuaraJakarta.id - Sebuah video yang kini viral di media sosial mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 700 kepala desa secara serentak dalam satu operasi besar. Unggahan itu disertai narasi dramatis dan potongan video yang tampak intens, sehingga cepat menarik perhatian warganet dan menuai ratusan hingga ribuan komentar.

    Akun TikTok “blackabadi_” pada Selasa (16/12/2025) membagikan video [arsip], isinya memperlihatkan puluhan orang berbaju tahanan berjalan diiringi petugas kepolisian. 

    Dalam video terdapat narasi sebagai berikut:

    “Pertama Dalam Sejarah Indonesia 700 Kepala Desa Ketangkap Korupsi di Gelandang ke KPK”

    Namun sebelum Anda percaya atau menyebarkan informasi tersebut, penting untuk melihat hasil cek fakta yang sebenarnya karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan. 

    Unggahan video dan teks tersebut menyebut:

    Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo melakukan investigasi terkait klaim ini dan menemukan:

    1. Tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa sebanyak 700 kepala desa ditangkap dalam satu operasi penindakan korupsi.2.  Media nasional kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia dan lainnya tidak pernah memberitakan operasi penangkapan massal sebanyak itu.3. Video yang beredar bukan rekaman nyata operasi KPK menangkap puluhan kepala desa, melainkan video dari konteks lain yang digunakan secara tidak tepat untuk memperkuat narasi hoaks.4. Berdasarkan penelusuran konten dan konfirmasi dari pihak yang terkait, angka “700” tersebut tidak pernah disebutkan dalam rilis resmi lembaga penegak hukum manapun di Indonesia.

    Dengan demikian, narasi bahwa 700 kepala desa ditangkap oleh KPK tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Klaim bahwa 700 kepala desa ditangkap oleh KPK adalah SALAH dan menyesatkan.

    Informasi yang beredar merupakan hoaks yang memadukan video dari konteks yang berbeda dan narasi tanpa sumber resmi, sehingga seolah-olah itu merupakan kejadian nyata, padahal faktanya tidak demikian.

    Mengapa Informasi Ini Bisa Menyesatkan?Unggahan seperti ini bisa:

    Tips Cek Fakta Sebelum ShareSebelum menyebarkan ulang video atau klaim serupa:
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

    Disebutkan jika posko tersebut dibuat untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax.

    Dalam unggahan di Instagram itu masyarakat akan mendapat sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk kompensasi akibat menjadi korban oplosan BBM.

    Adapun narasinya sebagai berikut:

    "LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

    PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT. PERTAMINA (Persero)"

    Lantas benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Mengutip Antara, setelah Tim Cek Fakta membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah, pengguna diminta untuk mengisi data diri.

    Pengguna harus mengisi nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?

    Sumber:

    Berita

    SuaraKaltim.id - Ramai di media sosial kabar yang menyatakan bahwa ada program token listrik gratis senilai Rp250 ribu untuk pelanggan PLN.

    Dalam sebuah unggahan akun Facebook bernama Peduli Listrik Indonesia 2025 itu juga melampirkan pendaftaran token listrik gratis senilai Rp250.000.

    Pada postingan tersebut turut disertakan sebuah tautan yang meminta pengguna mengisi data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telepon.

    Dalam unggahan tersebut terdapat tautan pendaftaran yang berisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    "PLN BAGI-BAGI TOKEN LISTRIK GRATIS UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

    DAFTARKAN SEGERA DAN KLAIM TOKEN GRATIS CARANYA KLIK LINK DI?"

    Lantas benarkah tautan token listrik gratis senilai Rp250 ribu?

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran yang dilakukan, tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah atau PLN.

    Link atau tautan itu meminta pengguna untuk mengisi data pribadi yang akan dikaitkan dengan akun Telegram.

    Hal itu merupakan menimbulkan potensi penipuan melalui metode phishing, yakni kejahatan siber yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan dengan cara menipu dan memanipulasi korban.

    Masyarakat perlu waspada karena informasi resmi terkait program atau promo dari PLN hanya disampaikan melalui situs resmi PLN dan akun media sosial resminya.

    Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif yang semula direncanakan berlaku pada Juni - Juli 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan karena proses penganggaran dinilai tidak cukup cepat untuk mendukung pelaksanaan program pada waktu tersebut.
    • Suara.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini