SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan viral di media sosial mengklaim bahwa Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) membuat pernyataan mengejutkan: setiap tahun dua juta umat Muslim murtad dari Islam. Klaim tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga langsung memicu reaksi luas dari pengguna platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Akun Facebook “Tika” pada Rabu (7/1/2026) mengunggah foto [arsip] yang memperlihatkan sosok Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.
Unggahan disertai narasi:
Menurut MENTRI AGAMA RI, sebanyak 2 juta Muslim Indonesia murtad dan memeluk agama Kristen setiap tahun. Jika ini berlanjut, diperkirakan pada tahun 2035, jumlah umat Kristen Indonesia sama dengan jumlah umat Muslim. Pada tahun itu, Indonesia tidak akan lagi disebut sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Akankah kita umat Islam akan diam, membiarkan populasi muslim tergerus oleh waktu karena ulah umat Islam sendiri.
Hingga Kamis (8/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 1.260 tanda suka, 2.400-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 100 kali.
Namun sebelum Anda langsung percaya atau ikut menyebarkannya, cek dulu fakta yang sebenarnya, karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Hasil Penelusuran FaktaTim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim ini secara menyeluruh dan menemukan bahwa:
Dengan demikian, klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat atau sumber terpercaya.
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Klaim bahwa Menag RI mengatakan dua juta umat Muslim murtad tiap tahun adalah SALAH dan menyesatkan.Unggahan yang beredar merupakan konten hoaks yang memakai nama pejabat publik untuk menarik perhatian, tanpa dukungan data atau kutipan resmi.
Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Informasi seperti ini berpotensi:
1, Memicu keresahan atau kontroversi di tengah masyarakat.
2. Menyalahartikan posisi pejabat negara dalam isu sensitif agama.
3. Menciptakan narasi tanpa dasar fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.
Topik soal keyakinan, pindah agama, dan angka statistik membutuhkan rujukan data resmi dari lembaga yang kredibel, bukan sekadar unggahan teks anonim.
Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?Informasi seperti ini berpotensi:
1, Memicu keresahan atau kontroversi di tengah masyarakat.
2. Menyalahartikan posisi pejabat negara dalam isu sensitif agama.
3. Menciptakan narasi tanpa dasar fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.
Topik soal keyakinan, pindah agama, dan angka statistik membutuhkan rujukan data resmi dari lembaga yang kredibel, bukan sekadar unggahan teks anonim.
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
Sumber:Berita
SuaraLampung.id - Di tengah ramai dibicarakan bantuan sosial untuk masyarakat menjelang 2026, sebuah tautan pendaftaran bantuan PKH Rp900 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) mendadak viral di media sosial. Tautan itu terlihat meyakinkan dan ditulis seakan berasal dari fitur pendaftaran resmi pemerintah, sehingga banyak netizen tertarik untuk mengklik dan membagikannya.
Beredar unggahan tautan [arsip] dari akun Facebook “Info Berita Terkini” pada Rabu (7/1/2026). Unggahan beserta narasi :
“Silahkan cek dan hak anda sekarang!”
Hingga Jumat (9/1/2026) unggahan telah mendapatkan 159 tanda suka, 22 komentar dan telah dibagikan ulang 1 kali.
Namun sebelum Anda tergiur, klik tautan, atau bahkan mengisi data pribadi, cek dulu fakta lengkapnya! Karena klaim ini ternyata PENIPUAN dan bukan berasal dari pemerintah.
Unggahan yang tersebar di platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp menyatakan bahwa:
Tim TurnBackHoax.ID / Mafindo telah menyelidiki isi tautan dan klaim tersebut, dan menemukan fakta jelas sebagai berikut:
1. Kementerian Sosial RI tidak pernah merilis tautan pendaftaran bantuan PKH 2026 sebagaimana yang beredar.2. Portal resmi bantuan sosial pemerintah selalu berada di domain berakhiran .go.id atau kanal resmi yang ditetapkan, bukan tautan acak yang dibagikan secara bebas.3. Tautan yang beredar bukan domain resmi pemerintah, melainkan domain pihak ketiga yang tidak terverifikasi.4. Banyak situs serupa yang dibuat untuk modus penipuan atau phishing, bertujuan mengumpulkan data pribadi pengunjung.5. Program Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki mekanisme penyaluran terverifikasi dan resmi melalui sistem Kemensos dan lembaga terkait, bukan lewat tautan pendaftaran seperti klaim tersebut.
Karena itu, klaim bahwa tautan itu adalah pendaftaran bantuan PKH 2026 tidak benar dan berbahaya jika diikuti.
Beredar unggahan tautan [arsip] dari akun Facebook “Info Berita Terkini” pada Rabu (7/1/2026). Unggahan beserta narasi :
“Silahkan cek dan hak anda sekarang!”
Hingga Jumat (9/1/2026) unggahan telah mendapatkan 159 tanda suka, 22 komentar dan telah dibagikan ulang 1 kali.
Namun sebelum Anda tergiur, klik tautan, atau bahkan mengisi data pribadi, cek dulu fakta lengkapnya! Karena klaim ini ternyata PENIPUAN dan bukan berasal dari pemerintah.
Unggahan yang tersebar di platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp menyatakan bahwa:
Tim TurnBackHoax.ID / Mafindo telah menyelidiki isi tautan dan klaim tersebut, dan menemukan fakta jelas sebagai berikut:
1. Kementerian Sosial RI tidak pernah merilis tautan pendaftaran bantuan PKH 2026 sebagaimana yang beredar.2. Portal resmi bantuan sosial pemerintah selalu berada di domain berakhiran .go.id atau kanal resmi yang ditetapkan, bukan tautan acak yang dibagikan secara bebas.3. Tautan yang beredar bukan domain resmi pemerintah, melainkan domain pihak ketiga yang tidak terverifikasi.4. Banyak situs serupa yang dibuat untuk modus penipuan atau phishing, bertujuan mengumpulkan data pribadi pengunjung.5. Program Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki mekanisme penyaluran terverifikasi dan resmi melalui sistem Kemensos dan lembaga terkait, bukan lewat tautan pendaftaran seperti klaim tersebut.
Karena itu, klaim bahwa tautan itu adalah pendaftaran bantuan PKH 2026 tidak benar dan berbahaya jika diikuti.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos” adalah PENIPUAN.
Informasi tersebut bukan berasal dari Kementerian Sosial RI, tidak tercantum di laman resmi pemerintah, dan berpotensi digunakan untuk mengumpulkan data pribadi atau modus penipuan lainnya.
Bahaya Mengikuti Tautan Penipuan IniMengklik atau mengisi data melalui tautan semacam ini dapat berpotensi:
Tips Cek Fakta & Hindari Penipuan OnlineAgar tidak menjadi korban hoaks atau penipuan:
Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat terhindar dari penipuan digital dan tetap aman dalam berbagi informasi.
Informasi tersebut bukan berasal dari Kementerian Sosial RI, tidak tercantum di laman resmi pemerintah, dan berpotensi digunakan untuk mengumpulkan data pribadi atau modus penipuan lainnya.
Bahaya Mengikuti Tautan Penipuan IniMengklik atau mengisi data melalui tautan semacam ini dapat berpotensi:
Tips Cek Fakta & Hindari Penipuan OnlineAgar tidak menjadi korban hoaks atau penipuan:
Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat terhindar dari penipuan digital dan tetap aman dalam berbagi informasi.
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
Sumber:Berita
SuaraJakarta.id - Isu serius tentang pembubaran DPR RI belakangan ramai diperbincangkan netizen setelah sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sepakat menjalankan langkah ekstrem yakni membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Unggahan yang beredar memuat narasi provokatif dan menuduh kedua tokoh itu hendak mengambil alih fungsi legislatif melalui keputusan bersama. Namun sebelum kamu percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta lengkapnya. karena klaim itu SALAH dan menyesatkan.
Beberapa akun di Facebook dan X/Twitter menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa Gibran dan AHY “telah sepakat untuk membubarkan DPR RI” dan menggantinya dengan solusi lain guna mempercepat reformasi birokrasi.
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Jumat (6/2/2026). Unggahan beserta narasi :
“GIBRAN AHY SETUJU PEMBUBARAN DPR
AHY AMUK FRAKSI YANG HINA RAKYAT
AKHIRNYA PUAN MUNDUR SEBAGAI KETUA DPR”
Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.700 tanda suka, 810 komentar dan telah dibagikan ulang 40 kali.
Klaim itu menyerukan kepada publik agar mendukung langkah tersebut. Unggahan viral juga dibagikan melalui grup WhatsApp tanpa menyertakan tautan ke pernyataan resmi kedua tokoh tersebut.
Klaim bahwa Gibran Rakabuming dan AHY sepakat membubarkan DPR adalah SALAH dan termasuk konten palsu/hoaks. Klaim ini tidak didukung bukti faktual atau pernyataan resmi dari kedua tokoh.
Fakta Sebenarnya
2. Tidak Ada Liputan Media Utama
Isu serius tentang pembubaran DPR pasti akan masuk pemberitaan media arus utama jika benar terjadi, tetapi tidak ada satu pun media besar yang pernah memberitakan atau melaporkan tentang pernyataan seperti itu.
3. Konteks Klaim Tidak Jelas dan Spekulatif
Unggahan viral tersebut tidak menjelaskan konteks strategi politik, sumber kutipan, atau tanggal pernyataan. Klaim yang demikian adalah ciri khas konten menyesatkan yang memanfaatkan nama tokoh publik untuk menarik perhatian dan memicu respons emosional.
Unggahan yang beredar memuat narasi provokatif dan menuduh kedua tokoh itu hendak mengambil alih fungsi legislatif melalui keputusan bersama. Namun sebelum kamu percaya atau ikut menyebarkannya, simak dulu hasil cek fakta lengkapnya. karena klaim itu SALAH dan menyesatkan.
Beberapa akun di Facebook dan X/Twitter menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa Gibran dan AHY “telah sepakat untuk membubarkan DPR RI” dan menggantinya dengan solusi lain guna mempercepat reformasi birokrasi.
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Jumat (6/2/2026). Unggahan beserta narasi :
“GIBRAN AHY SETUJU PEMBUBARAN DPR
AHY AMUK FRAKSI YANG HINA RAKYAT
AKHIRNYA PUAN MUNDUR SEBAGAI KETUA DPR”
Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.700 tanda suka, 810 komentar dan telah dibagikan ulang 40 kali.
Klaim itu menyerukan kepada publik agar mendukung langkah tersebut. Unggahan viral juga dibagikan melalui grup WhatsApp tanpa menyertakan tautan ke pernyataan resmi kedua tokoh tersebut.
Klaim bahwa Gibran Rakabuming dan AHY sepakat membubarkan DPR adalah SALAH dan termasuk konten palsu/hoaks. Klaim ini tidak didukung bukti faktual atau pernyataan resmi dari kedua tokoh.
Fakta Sebenarnya
2. Tidak Ada Liputan Media Utama
Isu serius tentang pembubaran DPR pasti akan masuk pemberitaan media arus utama jika benar terjadi, tetapi tidak ada satu pun media besar yang pernah memberitakan atau melaporkan tentang pernyataan seperti itu.
3. Konteks Klaim Tidak Jelas dan Spekulatif
Unggahan viral tersebut tidak menjelaskan konteks strategi politik, sumber kutipan, atau tanggal pernyataan. Klaim yang demikian adalah ciri khas konten menyesatkan yang memanfaatkan nama tokoh publik untuk menarik perhatian dan memicu respons emosional.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Imbauan untuk Publik
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
Sumber:Berita
Suara.com - Beredar unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Dalam postingan Instagram tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat. Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT"
Lantas, benarkah Prabowo susun RUU untuk penjarakan pejabat yang hina rakyat?
Dalam postingan Instagram tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat. Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT"
Lantas, benarkah Prabowo susun RUU untuk penjarakan pejabat yang hina rakyat?
Hasil Cek Fakta
Dalam penelusuran dilansir Antara, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dalam daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR tersebut, tidak ada RUU yang memenjarakan penjara karena menghina rakyat.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo menyusun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat merupakan kabar hoaks.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dalam daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR tersebut, tidak ada RUU yang memenjarakan penjara karena menghina rakyat.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo menyusun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat merupakan kabar hoaks.
Halaman: 8455/8467