• [PENIPUAN] “Surat dari Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/08/2024

    Berita

    Beredar sebuah gambar tangkapan layar surat yang berasal dari Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional. Surat tersebut berisi tentang penyitaan komputerisasi penyusupan siber yang tertangkap pada alamat Internet Protocol (IP) yang berkaitan dengan pelaku kejahatan seksual.

    Surat ini ditandatangani oleh M. Yunnus Saputra selaku Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber dan Hinsa Siburian selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya surat yang diklaim berasal dari Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional yang berisi tentang penyitaan komputerisasi merupakan konten tiruan.

    Faktanya, surat tersebut merupakan surat palsu. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa surat tersebut adalah informasi yang tidak benar dengan tujuan untuk penipuan.

    Melalui akun Instagram dan X resminya, BSSN menerbitkan klarifikasi sebagai berikut:

    “Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional. Surat yang berisi tentang penyitaan komputerisasi penyusupan siber yang tertangkap pada alamat Internet Protocol (IP).

    Faktanya, surat tersebut tidak benar. Badan Siber dan Sandi Negara mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Penyitaan Komputerisasi Penyusupan Siber bersama dengan Bapak M. Yunnus Saputra selaku Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Surat yang beredar mengatasnamakan Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah berita yang tidak benar (hoax) dengan tujuan untuk penipuan.

    Jika terdapat pertanyaan seputar surat yang beredar tersebut, silakan hubungi kanal resmi BSSN:
    1. Website: www.bssn.go.id
    2. Instagram: @bssn_ri
    3. X/twitter: @bssn_ri
    4. Facebook: Badan Siber dan Sandi Negara
    5. email: humas@bssn.go.id

    #HOAKS
    #Klarifikasi
    #BSSN
    #JagaRuangSiber“

    Kesimpulan

    Surat palsu. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa surat tersebut adalah informasi yang tidak benar dengan tujuan untuk penipuan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video Iptu Rudiana Lakukan Sumpah Pocong

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 25/08/2024

    Berita

    “SAYA BERSUMPAH DEMI TUHAN” Momen Iptu Rudiana Lakukan Sumpah Pocong Sola Pengakuannya di Kasus Vina

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah channel Youtube bernama Aktual Info pada tanggal 3 Agustus 2024 mengunggah video dengan klaim bahwa Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong soal pengakuannya di kasus Vina. Klaim tersebut diperkuat dengan gambar thumbnail yang menampilkan Iptu Rudiana melakukan ritual sumpah pocong.

    Video berdurasi 16 menit 8 detik tersebut sama sekali tidak menampilkan Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong. Setelah dilakukan penelusuran, thumbnail tersebut hanya editan semata. Dilansir dari tvonenews.com, gambar yang menampakkan sumpah pocong tersebut identik dengan sumpah pocong yang dilakukan oleh Rian Antoni (40 tahun) warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang. Sumpah pocong tersebut dilakukan lantaran ia dituduh melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

    Dalam kasus pembunuhan Vina, diketahui hanya Saka Tatal lah yang telah melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu (Tempo.co). Sehingga dapat disimpulkan bahwa unggahan di atas adalah konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Faktanya judul dan isi video tidak berkaitan. Tidak ditemukan bukti valid bahwa Iptu Rudiana telah melakukan sumpah pocong terkait kasus pembunuhan Vina. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Keramaian Jakarnaval 22 Juni Dinarasikan Demonstrasi di DPR

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video yang diklaim memperlihatkan pengunjuk rasa telah memadati Gedung DPR di Senayan, Jakarta, sejak Kamis (22/8/2024) dini hari.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menunjukkan pengunjuk rasa memadati Gedung DPR sejak Kamis (22/8/2024) dini hari dibagikan oleh akun TikTok ini dan akun Facebook ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    peringatan darurat Demo di Gedung DPR hari ini tanggal 22 Agustus 2024. ribuan orang sudah datang sejak subuh. #peringatandarurat #darurat

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video kerumunan orang itu dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, video serupa telah diunggah akun TikTok ini pada 22 Juni 2024. Video itu tidak disertai takarir (caption), tetapi perekam menyebutkan lokasi pengambilan gambar.

    "Dilaporkan untuk massa dari pintu Monas Pertamina atau Medan Merdeka Utara membludak seperti semut. Sementara pintu yang sebelah tidak bisa dibuka karena stuck," demikian suara perekam video.

    Berbekal petunjuk tersebut, peristiwa dalam video dapat dikerucutkan sebagai keramaian di seputar Monas pada 22 Juni 2024.

    Kemudian, Kompas.com menemukan unggahan dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2024 tentang keramaian di seputar Monas.

    Menurut TMC Polda Metro Jaya, terjadi kepadatan lalu lintas di seputar Monas dari pukul 19.30 WIB sampai 24.00 WIB karena kegiatan karnaval ulang tahun Jakarta.

     

    Seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, Monas menjadi lokasi penyelenggaraan acara malam puncak hari ulang tahun (HUT) ke-497 Jakarta, Jakarta Night Carnival atau Jakarnaval.

    Jakarnaval atau disebut juga "Malam Jaya Raya" merupakan acara rutin yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap ulang tahun.

    Terdapat beragam aktivitas dalam Jakarnaval, seperti karnaval mobil hias, pertunjukan kembang api, fashion show, video mapping Monas, dan penampilan Abang None Jakarta.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan pengunjuk rasa memadati Gedung DPR sejak Kamis (22/8/2024) dini hari perlu diluruskan.

    Video tersebut dibagikan dengan konteks keliru. Peristiwa dalam video adalah kepadatan pengunjung Jakarta Night Carnival di Monas pada 22 Juni 2024.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Menyesatkan, Narasi yang Mengatakan Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK Tapi Tidak Demo RUU Perampasan Aset

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/08/2024

    Berita



    Sejumlah narasi beredar di Facebook akun ini, ini, ini, ini, dan ini, yang menyatakan massa mahasiswa hanya menyuarakan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak berdemonstrasi untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Sebagian narasi menyatakan isu putusan MK akan menguntungkan calon tertentu, sementara korupsi merugikan negara. Sehingga RUU Perampasan Aset yang penting untuk diperjuangkan mahasiswa.



    Namun, benarkah mahasiswa demo Kawal Putusan MK tapi tidak demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset?

    Hasil Cek Fakta



    Penelusuran Tempo menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan narasi yang beredar tersebut tidak benar.

    Tak hanya memprotes rencana revisi UU Pilkada oleh DPR pada 23 Agustus 2024, banyak mahasiswa yang sesungguhnya juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Misalnya demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dilaksanakan Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, area Patung Kuda, Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

    Sebanyak 12 tuntutan mereka ajukan saat itu, di antaranya meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI-Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.

    Selain itu, mereka juga mendesak pencabutan UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah, mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian.

    Pers UPN Veteran Jatim juga melaporkan bahwa Aliansi BEM Surabaya mengusung lima tuntutan dalam melaksanakan aksi demonstrasi tanggal 12 April 2023. Kelimanya ialah tolak UU Ciptaker dan sahkan UU Perampasan Aset.

    Mereka juga menuntut evaluasi atas angka kemiskinan Jawa Timur dan menolak komersialisasi kampus berbasis PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), serta Implementasikan Permendikbud No.30/2021 Tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

    Dilansir Tempo, Ketua BEM (Universitas Padjadjaran) Unpad Bandung, Haikal Febriansyah juga pernah mempertanyakan alasan DPR RI tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Padahal, menurutnya pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

    “Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal, Selasa, 4 April 2023.

    Putusan MK Dinilai Penting

    Dilansir CNN Indonesia, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan terkait aturan pencalonan kepala daerah dengan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

    Isi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, dalam Pilkada, meski tidak punya kursi DPRD. Penggugatnya adalah Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

    Dilansir Antara, pakar Ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikawal mahasiswa merupakan kejutan positif untuk demokrasi Indonesia.

    "Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa," kata Ardli.

    Artinya kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah diperluas, tak hanya oleh partai yang memiliki perwakilan di DPRD daerah tersebut, melainkan juga partai yang belum mendudukan kadernya di gedung dewan.

    Sementara isi putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon di KPU, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Penggugatnya adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan Mahasiswa Podomoro University Anthony Lee. Putusan kedua itu tidak mengizinkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang dicalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usianya belum cukup.

    Pakar hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, mengatakan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting dan tepat karena mempengaruhi kualifikasi calon kepala daerah.

    “Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,” kata Aris.

    Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam laporan RRI, menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya langsung mengikuti putusan MK karena telah bersifat final dan mengikat.

    "Harus dipastikan adopsi atas Putusan MK (ke dalam aturan-aturan kepemiluan) bersifat holistik dan konsisten. Tidak ada adopsi yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan MK," kata Titi, Jumat 23 Agustus 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan mahasiswa-mahasiswa hanya demo penolakan revisi UU Pilkada tapi tidak mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset adalah klaim yang menyesatkan.

    Banyak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi Kawal Putusan MK untuk mencegah praktik nepotisme dalam Pilkada 2024. Mereka juga banyak yang menyuarakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini