KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite telah dihapus.
Akan tetapi, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Pertalite telah dihapus muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip)
Akun tersebut membagikan unggahan pada 1 Agustus 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
BBM Jenis Pertalite Dihapus
Namun, unggahan itu tidak menjelaskan apa yang dimaksud Pertalite dihapus, apakah terkait penjualan atau yang lain.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut pertalite sudah dihapus
[HOAKS] Pertalite Telah Dihapus
Sumber:Tanggal publish: 02/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, sampai sampai saat ini Pertalite masih tersedia di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Fadjar, Pertamina masih ditugaskan memasok Pertalite.
"Sampai saat ini kami masih ditugaskan untuk penyediaan Pertalite," kata Fajar kepada Kompas.com Jumat (02/08/2024).
Ketika ditanya apakah akan ada pembatasan pembelian Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, Fadjar belum bisa memastikan. Sebab, pembatasan bukan wewenang Pertamina.
"Kewenangan pemerintah itu," ujarnya.
Dilansir Antara, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah belum membahas soal kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga," kata Jokowi Selasa (16/7/2024).
Adapun wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, supaya dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, belum ada pembatasan BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024, sebagaimana isu yang beredar.
"Enggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin.
Menurut Arifin, perlu adanya data yang akurat terkait siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi supaya pembatasan yang dilakukan bisa tepat sasaran.
Menurut Fadjar, Pertamina masih ditugaskan memasok Pertalite.
"Sampai saat ini kami masih ditugaskan untuk penyediaan Pertalite," kata Fajar kepada Kompas.com Jumat (02/08/2024).
Ketika ditanya apakah akan ada pembatasan pembelian Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, Fadjar belum bisa memastikan. Sebab, pembatasan bukan wewenang Pertamina.
"Kewenangan pemerintah itu," ujarnya.
Dilansir Antara, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah belum membahas soal kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga," kata Jokowi Selasa (16/7/2024).
Adapun wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, supaya dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, belum ada pembatasan BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024, sebagaimana isu yang beredar.
"Enggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin.
Menurut Arifin, perlu adanya data yang akurat terkait siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi supaya pembatasan yang dilakukan bisa tepat sasaran.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Pertalite telah dihapus tidak benar atau hoaks. Sampai saat ini Pertamina masuk memasok Pertalite ke SPBU.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah belum membahas tentang kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah belum membahas tentang kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
Rujukan
[SALAH] Bonus Rp 10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 05/08/2024
Berita
Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan di media sosial Facebook mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Dilansir melalui akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang. Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan. Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.
Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Dilansir melalui akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang. Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan. Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.
Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Kesimpulan
Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Rujukan
- https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215182160283492352
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2003/2TAHUN2003PP.htm
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
- https://turnbackhoax.id/2024/07/29/salah-pesan-whatsapp-biaya-tilang-baru-dan-hadiah-10-juta-bagi-polisi-yang-membuktikan-penyuapan-saat-tilang/
- https://turnbackhoax.id/2020/01/10/salah-pesan-berantai-biaya-tilang-baru/
- https://turnbackhoax.id/2019/08/25/salah-biaya-tilang-baru-di-indonesia/
- https://turnbackhoax.id/2018/03/28/salah-informasi-biaya-tilang-terbaru/
[SALAH] PRABOWO PAKSA GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES
Sumber: youtube.comTanggal publish: 05/08/2024
Berita
PRABOWO USIR GIBRAN!? BEGINI KRONOLOGINYA – PILPRES 2024 – PEMILU 2024
BERITA TERBARU
ANGKAT KAKI DARI KOALISI
GIBRAN DI PAKSA MUNDUR OLEH PRABOWO JADI CAWAPRES
BERITA TERBARU
ANGKAT KAKI DARI KOALISI
GIBRAN DI PAKSA MUNDUR OLEH PRABOWO JADI CAWAPRES
Hasil Cek Fakta
Sebuah video bernarasikan Gibran Rakabuming Raka dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres beredar dari channel youtube bernama Kabar Akurat pada 28 Juli 2024.
Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi yang mendukung klaim narasi yang beredar. Thumbnail pada video tersebut juga hanya menampilkan gabungan dari beberapa gambar berbeda.
Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel wartaekonomi.co.id berjudul “Rocky Gerung Nilai Prabowo Akan Serahkan IKN ke Gibran”.
Artikel tersebut membahas tentang pengamat politik Rocky Gerung yang menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyerahkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim narasi yang menyatakan Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres adalah keliru dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi yang mendukung klaim narasi yang beredar. Thumbnail pada video tersebut juga hanya menampilkan gabungan dari beberapa gambar berbeda.
Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel wartaekonomi.co.id berjudul “Rocky Gerung Nilai Prabowo Akan Serahkan IKN ke Gibran”.
Artikel tersebut membahas tentang pengamat politik Rocky Gerung yang menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyerahkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim narasi yang menyatakan Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres adalah keliru dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya, judul dan isi video tidak berkaitan. Tidak ditemukan pemberitaan terkait Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi beberapa cuplikan video berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.
Faktanya, judul dan isi video tidak berkaitan. Tidak ditemukan pemberitaan terkait Gibran dipaksa mundur oleh Prabowo jadi cawapres. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi beberapa cuplikan video berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.
Rujukan
[SALAH] DPR TEMUKAN KEBOHONGAN DANA CADANGAN IKN
Sumber: youtube.comTanggal publish: 05/08/2024
Berita
SRI MULYANI MENDADAK GAGAP , DPR BONGKAR DANA CADANGAN IKN ? @info_rakyat
BERITA VIRAL HARI INI
A…A…A…, YA DISITU PAK!
DPR TEMUKAN KEBOHONGAN DANA IKN
BERITA VIRAL HARI INI
A…A…A…, YA DISITU PAK!
DPR TEMUKAN KEBOHONGAN DANA IKN
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video dari channel youtube bernama INFO RAKYAT bernarasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) temukan kebohongan dana cadangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Video tersebut diunggah pada 10 Juni 2024.
Setelah ditelusuri, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar berbeda yang digabung menjadi satu. Beberapa cuplikan yang ditampilkan juga tidak mendukung klaim narasi.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari kompas.com berjudul “Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani”.
Dalam artikel tersebut membahas tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika berencana menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Dengan demikian, narasi dengan klaim DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Setelah ditelusuri, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar berbeda yang digabung menjadi satu. Beberapa cuplikan yang ditampilkan juga tidak mendukung klaim narasi.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari kompas.com berjudul “Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani”.
Dalam artikel tersebut membahas tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika berencana menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Dengan demikian, narasi dengan klaim DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Informasi menyesatkan. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, dalam video juga tidak ditemukan informasi terkait DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN.
Informasi menyesatkan. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, dalam video juga tidak ditemukan informasi terkait DPR temukan kebohongan dana cadangan IKN.
Rujukan
Halaman: 1341/6682