• [SALAH] SUDAH DIPECAT, PRABOWO TETAP MENDAPAT KENAIKAN PANGKAT

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "KOK BISA, UDAH DIPECAT, NAIK PANGKAT"

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, video yang memunculkan cuplikan pemberian penghargaan oleh Presiden RI, Joko Widodo, kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Di dalam unggahan tersebut, akun bernama Karman Khan ini menuliskan narasi yang berbunyi: "KOK BISA, UDAH DIPECAT, NAIK PANGKAT". Hal tersebut tentu memunculkan bias informasi mengenai apakah benar Prabowo Subianto diberikan kesempatan naik pangkat, sementara dirinya sendiri telah dipecat?

    Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pernyataan di dalam unggahan tersebut, ditemukan sebuah informasi yang menunjukkan bahwa klaim tersebut mengandung kekeliruan. Diketahui, cuplikam video di dalam unggahan tersebut, merupakan video yang diambil dalam momentum pemberian kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menhan Prabowo Subianto. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Dahnil juga menjelaskan, pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

    "Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil.

    Perihal isu pemecatan Prabowo di masa lalu yang kini beredar luas di masyarakat, disebutkan oleh Danhil merupakan suatu kekeliruan. Melansir dari artikel CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, juga turut menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

    "Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang mempertanyakan kenaikan pangkat Prabowo Subianto karena beliau telah dipecat, merupakan sebuah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, isu mengenai pemecatan Prabowo mengandung kekeliruan. Pemecatan dirinya di masa lalu, merupakan tindakan pemecatan yang dilakukan dengan hormat. Pemberian pangkat yang saat ini diterimanya, merupakan hasil dedikasi dan kontribusi dirinya di dunia militer dan pertahanan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] TIMNAS GUINEA U-23 MELAKUKAN PEMALSUAN UMUR, INDONESIA LOLOS KUALIFIKASI OLIMPIADE PARIS 2024

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "Pemain Timnas Guinea U-23 Disebut Ada yang Pemalsuan Umur (Nomor 7) Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024 Mohon Tanggapan FIFA"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah narasi beredar melalui unggahan di media sosial Facebook. Akun bernama Arif Brata, menuliskan klaim yang menyebutkan bahwa Timnas Indonesia U-23 lolos kualifikasi Olimpiade Paris 2024, walaupun kalah saat melakukan pertandingan playoff melawan Guinea. Hal tersebut terjadi karena Timnas Guinea U-23, diketahui melakukan pemalsuan umur terhadap pemainnya yang bernomor punggung 7. Namun apakah klaim tersebut benar adanya?

    Melalui penelusuran terkait klaim dari unggahan tersebut, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan bahwa Timnas Guinea U-23 telah melakukan pemalsuan umur terhadap salah satu pemainnya. Sebaliknya, terdapat beberapa artikel periksa fakta yang menjelaskan bahwa isu yang beredar tentang pemalsuan umur oleh Timnas Guinea U-23, merupakan informasi yang keliru.

    Seperti pada artikel dari bola.okezone.com, disebutkan bahwa isu pemalsuan umur tersebut menyasar pada pemain bernomor punggung 7, bernama Alseny Soumah. Pada ulasannya, dijelaskan bahwa Alseny Soumah yang disebut melanggar peraturan umur, bukanlah Alseny Soumah yang bermain pada pertandingan melawan Timnas Indonesia U-23.

    Alseny Soumah yang bertanding melawan Indonesia Kamis lalu, merupakan pemain yang masih diizinkan bermain karena batas maksimal yang bertanding di playoff maupun Olimpiade Paris 2024 adalah pemain dengan kelahiran 1 Januari 2001. Alseny Soumah ini juga membela salah satu klub di Guinea bernama Horoya. Sedangkan Alseny Soumah yang disebut di dalam narasi yang beredar, merupakan pemain berusia 25 tahun, yang kini memperkuat klub lokal Guinea, Kaloum.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Indonesia lolos kualifikasi Olimpiade Paris 2024 karena salah satu pemain Timnas Guinea U-23 melakukan pemalsuan umur, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, pemain yang dituduh melakukan pemalsuan umur, bukanlah pemain yang bertanding pada kesebelasan Timnas Guinea U-23 pada playoff dengan Indonesia Kamis lalu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] IJAZAHNYA PALSU, JOKOWI AKAN DIADILI OLEH PBB

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "jokowi bukanlah seorang presiden yg sah karna memalsukan ijazah menipu hasil suara pilihan rakyat. jokowi akan diadili di PBB"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook, menampilkan video pendek yang hanya berisi narasi pendek. Narasi yang ditulis oleh akun bernama Mila Hikmah ini bertuliskan: "jokowi bukanlah seorang presiden yg sah karna memalsukan ijazah menipu hasil suara pilihan rakyat." Selain itu, terdapat pula narasi tambahan yang berisi: "jokowi akan diadili di PBB". Namun, apakah benar bahwa Jokowi akan diadili oleh PBB karena memalsukan ijazah?

    Setelah melakukan penelusuran terhadap hal ini, ditemukan berbagai ulasan yang membantah klaim di dalam narasi tersebut. Pertama, perihal ijazah palsu Jokowi. Kabar ini merupakan hoaks lama yang telah terbukti tidak benar. Terdapat beberapa artikel cek fakta di laman turnbackhoax.id yang membahas perihal tersebut.

    Kedua, perihal PBB akan mengadili Jokowi. Melalui hasil penelusuran, tidak ditemukan narasi resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang tugasnya menjaga perdamaian dan keamanan dunia melalui kerjasama antar negara.

    Merujuk pada narasi di dalam akun tersebut, klaim yang menyatakan bahwa PBB akan mengadili Jokowi, merupakan klaim yang keliru. PBB tidak memiliki kewenangan untuk menggelar pengadilan terhadap kepala negara atau terhadap negara-negara di dunia. Tugas mengadili itu merupakan tugas yang akan diproses oleh Mahkamah Internasional, itupun hanya terhadap konflik-konflik internasional yang melibatkan negara-negara di dunia.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Jokowi akan diadili PBB karena ijazahnya palsu, merupakan narasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, narasi mengenai ijazah palsu milik Jokowi, merupakan hoaks lama yang telah dibantah oleh pihak terkait dan telah diulas oleh berbagai media cek fakta. Selain itu, klaim tentang PBB akan mengadili Jokowi, merupakan klaim keliru, karena PBB bukan organisasi yang dapat melakukan proses pengadilan kepada seseorang, organisasi atau negara.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] SEMBAKO KENA PAJAK

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/05/2024

    Berita

    "HANYA DI JAMAN INI SEMBAKO DIKENAI PAJAK
    PEMERINTAH BELUM BERHENTI MENCARI PEMASUKAN NEGARA"

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, menampilkan video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa hanya di zaman ini, negara menetapkan pajak terhadap sembako. Akun dengan nama Karman Khan ini mengunggah video tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 lalu, namun saat ini, video tersebut tidak lagi ditemukan. Apakah benar, bahwa pemerintah telah menetapkan pajak terhadap sembako masyarakat?

    Setelah melakukan penelusuran terkait hal tersebut, ditemukan ulasan yang menunjukkan bahwa video pendek tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari laman resmi Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, menyebutkan bahwa saat ini beras, daging diberikan fasilitas yang sama, yaitu tidak dikenakan PPN. Fasilitas PPN yang diberikan ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang dikonsumsi, sehingga menimbulkan distorsi. Namun akibat semua sembako mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN, maka konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak dikenakan PPN.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya segelintir orang yang bisa menikmati, akan dikenakan biaya PPN. Sebab, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.

    Jadi dapat disimpulkan, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan impor yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang. Oleh karena itu, video pendek dengan narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan pajak terhadap sembako, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan yang diimpor atau terhadap bahan-bahan dengan kategori khusus sehingga hanya dinikmati oleh segelintir orang.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini