• [SALAH] Video Ibu dari Baby Jailyn yang Meninggalkan Bayinya Selama 10 Hari Dijatuhi Hukuman Suntik Mati

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2024

    Berita

    “Ada yg masih ingat dengan kasus baby jailyn yg di tinggal 10 hari akhirnya meninggal, , ibu nya di jatuhi hukuman suntik mati”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video yang diklaim merupakan proses hukuman suntik mati bagi ibu dari Baby Jailyn, Kristel Candelario yang meninggalkan anak bayinya selama 10 hari untuk berlibur hingga akhirnya meninggal.

    Namun setelah ditelusuri video tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus bayi yang meninggal karena ditinggal ibunya yang ramai diperbincangkan pada Maret 2024 kemarin. Penelusuran melalui Google Lens, ditemukan video asli tersebut dipublikasi melalui channel YouTube Hannah Critchfield pada 1 Agustus 2019, atau 4 tahun sebelum ramainya kasus tersebut.

    Dilansir dari Tirto.id, Kristel Candelario tidak dijatuhkan hukuman suntik mati, melainkan dihukum penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan membahayakan bayi perempuannya.

    Dengan demikian, video proses hukuman suntik mati Kristel Candelario adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya video tersebut tidak menunjukkan Kristel Candelario, ibu dari Baby Jailyn. Video tersebut sudah lama beredar sejak Desember 2019 di YouTube. Diketahui Kristel Candelario dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman suntik mati.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Uzbekistan Didiskualifikasi karena Terciduk Suap Wasit

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2024

    Berita

    “terciduk suap wasit, Uzbekistan diskualifikasi, teamnas masuk final”

    Hasil Cek Fakta

    Artikel disadur dari Tirto.id

    Beredar sebuah postingan di Facebook yang mengklaim bahwa Uzbekistan didiskualifikasi karena terciduk menyuap wasit.

    Namun hasil penelusuran tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan hal tersebut. Setelah ditelusuri melalui laman resmi FIFA, Uzbekistan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti cabang olahraga Sepak Bola Putra pada Olimpiade 2024 di Paris.

    Penelusuran melalui mesin pencarian Google ditemukan beberapa media seperti Liputan6.com, Kompas.com, dan Tirto.id justru menyebut bahwa klaim tersebut adalah hoaks.

    Dengan demikian, Uzbekistan didiskualifikasi karena menyuap wasit adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Melalui laman resminya, FIFA menyebut bahwa Uzbekistan memenuhi syarat untuk mengikuti cabang olahraga Sepak Bola Putra pada Olimpiade 2024 di Paris.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar peringatan bagi warga Indonesia, Malaysia, dan Singapura mengenai bahaya gelombang panas.

    Narasi di media sosial menyebutkan, gelombang panas akan mencapai suhu 40 sampai 50 derajat celcius.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Peringatan gelombang panas yang melanda Indonesia disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (12/5/2024):

    Bahaya gelombang panasPeringatan bagi warga Indonesian/Malaysia/Singapura*Bersiaplah untuk gelombang panas berikutnya* Antara 40 dan 50 °C. Selalu minum air bersuhu ruangan secara perlahan.Hindari minum air dingin atau es !

    Saat ini negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Singapura sedang mengalami “gelombang panas”.

    Ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan

    Peringatan tersebut disertai saran untuk menghindari minum air dingin karena dapat mengakibatkan stroke, tunggu 30 menit untuk mandi atau cuci tangan setelah terkena sinar matahari, dan menghindari mandi air panas.

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (12/5/2024), mengenai peringatan gelombang panas yang melanda Indonesia.

    Hasil Cek Fakta

    Gelombang panas melanda sejumlah negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara, pada awal Mei 2024.

    Seperti dilaporkan Associated Press, Kamboja mencapai suhu 43 derajat celcius yang merupakan suhu terpanas dalam 170 tahun terakhir.

    Kemudian, suhu di Myanmar mencapai 48,2 derajat celcius dan di Bangkok, Thailand, suhu terpanas mencapai 40 sampai 50 derajat celcius.

    Direktur Earth Observatory Singapura Benjamin Horton yang mempelajari fenomena alam seperti perubahan iklim, mengatakan, ada tiga faktor penyebab gelombang panas.

    Pertama, fenomena iklim yang terjadi secara alami, yakni El Nino. Faktor kedua, peningkatan suhu global, dan ketiga, perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia.

    Kendati demikian, Indonesia tidak terdampak gelombang panas.

    Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menjelaskan, suhu udara terasa lebih panas belakangan ini karena pergantian musim hujan ke kemarau.

    "Namun, khusus di Indonesia yang terjadi bukanlah gelombang panas, melainkan suhu panas seperti pada umumnya," kata Dwikorita, Senin (6/5/2024), seperti diberitakan Kompas.com.

    Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menambahkan, baru 8 persen wilayah Indonesia yang telah memasuki musim kemarau.

    Misalnya, Aceh, sebagian Sumatera Utara, Riau bagian utara, Pangandaran Jawa Barat, sebagian Sulawesi Tengah, dan sebagian Maluku Utara.

    Sementara, berikut pantauan suhu tertinggi pada Minggu (12/5/2024) pukul 07.00 WIB sampai Senin (13/5/2024) pukul 07.00 WIB:

    Adapun pesan berantai mengenai peringatan gelombang panas telah beredar sejak 2019.

    Kesimpulan

    Meski sejumlah wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara mengalami gelombang panas, tetapi Indonesia tidak terdampak.

    BMKG menyatakan, suhu udara terasa lebih panas dalam beberapa waktu terakhir akibat pergantian musim hujan ke kemarau.

    Peringatan mengenai dampak gelombang panas telah beredar sejak 2019.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Pengguna media sosial X atau Twitter menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri, pada Sabtu (11/5/2024).

    Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.

    Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah informasi itu.

    Informasi mengenai pemungutan bea cukai sebesar 30 persen atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    "Bea Cukai masih rame... Dan menurut saya.. Ini kasus terparah," tulis salah satu pengguna Facebook.

    Semua pengunggah menyertakan tangkapan layar twit viral. Berikut twit yang ditulis akun X @ClarissaIcha, pada Sabtu (11/5/2024):

    Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut.

    Ia mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor.

    "Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," kata Encep, dikutip dari situs Bea Cukai, Minggu (12/5/2024).

    Encep menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

    Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.

    "Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.

    Rush handling atau pelayanan segera, yakni layanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

    Encep menyarankan, apabila terdapat bukti tagihan dari penarikan bea peti jenazah, maka importir dapat memastikannya terlebih dahulu ke pihak kargo atau agen pengiriman.

    Sementara itu, pemilik akun X @ClarissaIcha, pada Minggu (12/5/2024), memberikan klarifikasi bahwa pungutan biaya di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak swasta penyedia jasa pengurusan jenazah.

    Ia mengatakan, biaya itu di luar kebijakan kantor bea cukai. 

    Kesimpulan

    Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. 

    Pembebasan bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini