“Taylor Swift photographed with Jeffrey on his epstien island. Her fans won’t care though”
Terjemahan:
“Taylor Swift berfoto bersama Jeffrey di pulau epstien miliknya. Namun penggemarnya tidak akan peduli”
[SALAH] Foto Taylor Swift Bersama Seorang Penjahat Seksual, Jeffrey Epstein
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 21/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah foto di Twitter yang menunjukkan Taylor Swift besama seorang pria yang diklaim merupakan Jeffrey Epstien, seorang pelaku perdagangan dan kejahatan seksual.
Namun setelah ditelusuri, pria dalam foto bersama Taylor Swift tersebut adalah Mente Lipman, founder dan CEO Republic Records sebuah label rekaman asal Amerika milik Universal Music Group. Foto tersebut dibagikan oleh salah satu akun fans Taylor Swift pada 16 Desember 2021, disebutkan juga bahwa pria tersebut adalah Mente Lipman.
Dengan demikian, foto Taylor Swift bersama Jeffrey Epstein adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Namun setelah ditelusuri, pria dalam foto bersama Taylor Swift tersebut adalah Mente Lipman, founder dan CEO Republic Records sebuah label rekaman asal Amerika milik Universal Music Group. Foto tersebut dibagikan oleh salah satu akun fans Taylor Swift pada 16 Desember 2021, disebutkan juga bahwa pria tersebut adalah Mente Lipman.
Dengan demikian, foto Taylor Swift bersama Jeffrey Epstein adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Faktanya foto yang bersama Taylor Swift tersebut adalah founder dan CEO Republic Records, sebuah label rekaman asal Amerika milik Universal Music Group.
Faktanya foto yang bersama Taylor Swift tersebut adalah founder dan CEO Republic Records, sebuah label rekaman asal Amerika milik Universal Music Group.
Rujukan
- https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.349G9EV
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/16/110000682/infografik–konteks-keliru-taylor-swift-tak-pernah-berfoto-dengan
- https://tirto.id/siapa-jeffrey-epstein-apa-kasusnya-isi-dokumen-yang-diungkap-gT9x
- https://en.wikipedia.org/wiki/Monte_Lipman
- https://en.wikipedia.org/wiki/Republic_Records
Gibran Sebut PTSL Cetak 110 Juta Sertifikat Tanah, Ini Faktanya
Sumber:Tanggal publish: 21/01/2024
Berita
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, menyebutkan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah mencetak 110 juta sertifikat.
Hasil Cek Fakta
Sebelum ada program PTSL, pendaftaran tanah di Indonesia tak pernah mencapai target, yakni sekitar 500 ribu sertifikat tanah didaftarkan.
Perlu diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran secara serentak dan meliputi semua obyek administrasi tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, melansir situs Kominfo.
“Program PTSL sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu, sebelum ada program in, hanya bisa menghasilkan 500 ribu sertifikat dan itu butuh beberapa tahun untuk menyelesaikan masalah," kata Gibran saat debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, target pendaftaran tanah naik hingga 10 juta bidang per tahun melalui program PTSL.
Per Desember 2023, pendaftaran tanah sudah memang sudah mencapai 110 juta bidang tanah.
Perlu diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran secara serentak dan meliputi semua obyek administrasi tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, melansir situs Kominfo.
“Program PTSL sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu, sebelum ada program in, hanya bisa menghasilkan 500 ribu sertifikat dan itu butuh beberapa tahun untuk menyelesaikan masalah," kata Gibran saat debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, target pendaftaran tanah naik hingga 10 juta bidang per tahun melalui program PTSL.
Per Desember 2023, pendaftaran tanah sudah memang sudah mencapai 110 juta bidang tanah.
Kesimpulan
Per Desember 2023, pendaftaran tanah sudah memang sudah mencapai 110 juta bidang tanah.
Rujukan
CEK FAKTA: Imin Sebut Masih Ada 4.000 Desa Tertinggal, Apa Iya?
Sumber:Tanggal publish: 21/01/2024
Berita
"Hari ini, sudah 13.000 desa yang tertinggal sudah menjadi desa maju desa mandiri. Sekarang [desa tertinggal] tinggal 4.000 saja," kata Cak Imin, saat debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).
Hasil Cek Fakta
Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Imin, menyebutkan, masih ada 4.000 desa tertinggal di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 13.000 desa tertinggal sudah menjadi desa mandiri. "Hari ini, sudah 13.000 desa yang tertinggal sudah menjadi desa maju desa mandiri. Sekarang [desa tertinggal] tinggal 4.000 saja," kata Cak Imin, saat debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024). Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ada 11.456 desa mandiri. Lalu, 23.030 desa maju, serta 6.803 desa tertinggal. Angka ini merupakan data per 2023.
Kesimpulan
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ada 11.456 desa mandiri. Lalu, 23.030 desa maju, serta 6.803 desa tertinggal. Angka ini merupakan data per 2023.
Rujukan
Keliru, Klaim Gibran Rakabuming soal 1,5 Juta Hektare Hutan Adat yang Sudah Diakui
Sumber:Tanggal publish: 21/01/2024
Berita
Cawapres nomor urut 2 untuk Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gibran saat debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gibran saat debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
Hasil Cek Fakta
Data dari Kompas.id, sejak 2016 hingga Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 244.195 hektare hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal menyampaikan bahwa menurut laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja.
Sedangkan, menurut BRWA dan Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK per Agustus 2023 baru mencapai 221.648 ha.
Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, menilai kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat. Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan.
Beranda
Cek Fakta
Keliru, Klaim Gibran Rakabuming soal 1,5 Juta Hektare Hutan Adat yang Sudah Diakui
Minggu, 21 Januari 2024 22:08 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Gibran Rakabuming soal 1,5 Juta Hektare Hutan Adat yang Sudah Diakui
Cawapres nomor urut 2 untuk Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gibran saat debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
PEMERIKSAAN KLAIM
Data dari Kompas.id, sejak 2016 hingga Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 244.195 hektare hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal menyampaikan bahwa menurut laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja.
Sedangkan, menurut BRWA dan Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK per Agustus 2023 baru mencapai 221.648 ha.
Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, menilai kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat. Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan.
“Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat,” kata Udiana.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal menyampaikan bahwa menurut laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja.
Sedangkan, menurut BRWA dan Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK per Agustus 2023 baru mencapai 221.648 ha.
Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, menilai kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat. Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan.
Beranda
Cek Fakta
Keliru, Klaim Gibran Rakabuming soal 1,5 Juta Hektare Hutan Adat yang Sudah Diakui
Minggu, 21 Januari 2024 22:08 WIB
Bagikan image social image social image social image social
Keliru, Klaim Gibran Rakabuming soal 1,5 Juta Hektare Hutan Adat yang Sudah Diakui
Cawapres nomor urut 2 untuk Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gibran saat debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
PEMERIKSAAN KLAIM
Data dari Kompas.id, sejak 2016 hingga Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 244.195 hektare hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal menyampaikan bahwa menurut laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja.
Sedangkan, menurut BRWA dan Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK per Agustus 2023 baru mencapai 221.648 ha.
Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, menilai kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat. Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan.
“Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat,” kata Udiana.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi Tempo, bisa disimpulkan bahwa sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui adalah keliru.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektare yang diakui. Marginalisasi hak dasar masyarakat adat diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektare yang diakui. Marginalisasi hak dasar masyarakat adat diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum
Rujukan
Halaman: 2991/6772