Cek Fakta: Hoaks Video Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 05/01/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mempromosikan obat prostat. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 26 Desember 2023.
Dalam postingannya terdapat video berdurasi 49 detik dengan narasi sebagai berikut:
"Wawancara Eksklusif: Dr Nila Moeloek berbagi solusi paling efektif untuk prostatitis"
Akun itu menambahkan narasi:
"Pria Wajib Tahu! Cara Cepat Redakan Prostatitis! đĄď¸STOP! Jangan Biarkan Prostatitis Mengontrol Hidup Anda!"
Lalu benarkah postingan video mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mempromosikan obat prostat?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari Liputan6.com berjudul "Mantan Menkes Nila Moeloek Muncul di Iklan Obat Prostat, Kemenkes: Hoaks" yang tayang 4 Januari 2024.
Berikut isi artikelnya:
"Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video iklan obat prostat yang memunculkan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek beredar di Facebook. Dalam video tersebut terlihat Nila meng-endorse produk obat prostat.
Video iklan obat prostat ini di unggah di akun "Keseimbangan Hidup: Energi dan Kebahagiaan" tanggal 26 Desember 2023. Keterangan video iklan obat prostat bertuliskan, STOP! Jangan Biarkan Prostatitis Mengontrol Hidup Anda!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi beredarnya video iklan obat prostat atas nama mantan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Ditegaskan, bahwa video iklan itu adalah hoaks.
Eks Menkes Nila Moeloek tidak pernah endorse produk kesehatan apapun di media sosial. Jadi, dipastikan bahwa iklan tersebut tidak benar ya â
Kalau ada iklan serupa sebaiknya diabaikan saja ya #Healthies! ?ââď¸ Karena dipastikan tidak benar!
Yuk, lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap segala informasi kesehatan yang beredar! Selalu cek dan recheck tentang kebenaran informasi yang kamu terima, pastikan dari sumber terpercaya â¨
#Salam sehat!
#AntiHoaksKesehatan
Demikian penjelasan Kemenkes di atas terkait hoaks video iklan obat prostat yang mencatut nama mantan Menkes Nila Moeloek. Penjelasan Kemenkes ini diunggah pada situs Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 3 Januari 2024."
Kesimpulan
Postingan video mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mempromosikan obat prostat adalah hoaks.
Rujukan
[SALAH] Cover Majalah TIME 2023: Benjamin Netanyahu disebut sebagai âKiller of the Yearâ
Sumber: TwitterTanggal publish: 05/01/2024
Berita
âEveryone please post this on your social media.
Killer of the year. Responsible for War Crime, Crime of Apartheid, Crime of Genocideâ.
Killer of the year. Responsible for War Crime, Crime of Apartheid, Crime of Genocideâ.
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter @WeThePeople3009 (Shenaz) mengunggah foto sampul majalah TIME yang menobatkan PM Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai âkiller of the yearâ. Cuitan dan foto yang diunggah pada 27 Desember 2023 tersebut telah disukai 83 orang, dibagikan dan dikutip ulang hampir 70 kali, serta telah dilihat hampir 1,500 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil edit. Majalah TIME, melalui laman resminya menyatakan bahwa untuk 2023, figur penting yang paling berpengaruh pada 2023 versi majalah TIME yaitu Taylor Swift, Lionel Messi, dan Sam Altman. Tidak ada penyebutan Benjamin Netanyahu di artikel tersebut dan tidak ditemukan versi asli cover majalah TIME dengan wajah beliau.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @WeThePeople3009 (Shenaz) merupakan konten yang dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil edit. Majalah TIME, melalui laman resminya menyatakan bahwa untuk 2023, figur penting yang paling berpengaruh pada 2023 versi majalah TIME yaitu Taylor Swift, Lionel Messi, dan Sam Altman. Tidak ada penyebutan Benjamin Netanyahu di artikel tersebut dan tidak ditemukan versi asli cover majalah TIME dengan wajah beliau.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @WeThePeople3009 (Shenaz) merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Konten yang dimanipulasi. Majalah TIME tidak pernah membuat cover dengan judul âKiller of the Year 2023â dengan wajah PM Israel Benjamin Netanyahu.
Rujukan
[SALAH] Foto Bill Gates Dieksekusi Mati
Sumber: TwitterTanggal publish: 05/01/2024
Berita
âZAP ZAP!!!â.
Hasil Cek Fakta
Akun Twitter bercentang biru @QTHESTORMM mengunggah foto yang menunjukkan Bill Gates terikat dan akan dieksekusi mati. Cuitan dan foto yang diunggah pada 27 Desember 2023 tersebut telah disukai hampir 6,000 orang, dikutip dan dibagikan ulang lebih dari 1,000 kali, serta telah dilihat 513,000 kali.
Setelah menelusuri foto tersebut dengan Google Reverse Image Search, foto tersebut adalah hasil manipulasi. Foto itu diambil dari cuplikan video kampanye menentang hukuman mati di Amerika Serikat yang diunggah oleh akun YouTube âDeath Penalty Failâ tujuh tahun lalu. Bagian video asli yang diambil dan diedit wajah Bill Gates dapat dilihat pada menit ke 8:09 â 08.20.
Terlebih lagi, informasi serupa telah dibahas Reuters dengan judul âFact Check: Image of âexecutionâ scene is altered to show Bill Gatesâ dan dikategorikan sebagai Altered.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @QTHESTORMM merupakan konten yang dimanipulasi.
Setelah menelusuri foto tersebut dengan Google Reverse Image Search, foto tersebut adalah hasil manipulasi. Foto itu diambil dari cuplikan video kampanye menentang hukuman mati di Amerika Serikat yang diunggah oleh akun YouTube âDeath Penalty Failâ tujuh tahun lalu. Bagian video asli yang diambil dan diedit wajah Bill Gates dapat dilihat pada menit ke 8:09 â 08.20.
Terlebih lagi, informasi serupa telah dibahas Reuters dengan judul âFact Check: Image of âexecutionâ scene is altered to show Bill Gatesâ dan dikategorikan sebagai Altered.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh @QTHESTORMM merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Konten yang dimanipulasi. Foto Bill Gates yang diikat dan akan dieksekusi dengan suntikan mematikan tersebut diedit dari cuplikan video kampanye anti hukuman mati di US pada 2016.
Rujukan
[HOAKS] Menlu Retno Menyatakan Indonesia Tidak Wajib Menampung Pengungsi Rohingya
Sumber: kompas.comTanggal publish: 04/01/2024
Berita
KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diklaim mengatakan bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Perkataan Menlu Retno bahwa Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 29 Desember 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Retno Marsudi Tegaskan Indonesia Bukan Pihak Konvesi Pengungsi 1951 Kita Tidak Punya Kewajiban Atas Solusi Rohingya
"Indonesia bukan pihak pada Konvensi pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut"
Retno Marsudi - Menteri Luar Negeri Indonesia
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut bukan dikeluarkan oleh Menlu Retno Marsudi, tetapi disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain Deklarasi Universal HAM PBB, beberapa konvensi terkait HAM dan pengungsi yang sudah diratifikasi Indonesia yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.
Menurut Usman, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.
"Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip non-refoulment," ujar Usman, seperti diberitakan Kompas.com, 21 November 2023.
Asas non-refoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 konvensi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya.
Dikutip dari pemberitaan KompasTV, 17 November 2023, Iqbal menyampaikan tanggapan resmi Kemenlu terkait gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Iqbal mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya karena tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Iqbal, dalam siaran pers yang diterima KompasTV, 16 November 2023.
Menurut Iqbal, selama ini Indonesia tetap bersedia menampung para pengungsi Rohingya berdasarkan asas kemanusiaan.
Ia menambahkan, banyak negara peratifikasi konvensi yang justru menolak kedatangan para pengungsi tersebut.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pemerintah tetap berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Menurut Usman, ini disebabkan Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi lain terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain Deklarasi Universal HAM PBB, beberapa konvensi terkait HAM dan pengungsi yang sudah diratifikasi Indonesia yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.
Menurut Usman, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.
"Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip non-refoulment," ujar Usman, seperti diberitakan Kompas.com, 21 November 2023.
Asas non-refoulement ini juga ditekankan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan atau Konvensi Anti-Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 konvensi tersebut, disebutkan bahwa tidak ada negara pihak yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, pernyataan Menlu Retno soal Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya adalah hoaks.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan Retno, tetapi Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Indonesia selama ini terbuka menerima pengungsi dari Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan. Selain itu, Indonesia juga terikat beragam konvensi perlindungan HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati pencari suaka atau pengungsi.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan Retno, tetapi Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Indonesia selama ini terbuka menerima pengungsi dari Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan. Selain itu, Indonesia juga terikat beragam konvensi perlindungan HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati pencari suaka atau pengungsi.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/C1bfEPRRTh6/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/anda_mulia/3268342585303054458
- https://www.kompas.tv/nasional/461593/polemik-pengungsi-rohingya-kemenlu-indonesia-tidak-memiliki-kewajiban-untuk-menampung
- https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/21380261/pemerintah-indonesia-dinilai-wajib-lindungi-pengungsi-rohingya-meski-tak?page=all
- https://t.me/kompascomupdate
Halaman: 3002/6681