“Dic0p0t Tak Horm4T!! Usai Zulhas L3c3Hkan Sh0lat. Kompak Ratusan K4der P-an Nyatakan S1kap Begini”
“Breaking News. Dicopot Tak Hormat Usai Lecehkan Sholat. Kompak Kader PAN Nyatakan Sikap Begini.”
[SALAH] Lecehkan Shalat, Zulkifli Hasan Dicopot dari Ketua Umum PAN
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Unggahan di Facebook memberikan informasi dengan klaim bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dicopot dengan tidak hormat dari Ketua Umum PAN karena melecehkan Shalat. Pencopotan tersebut adalah sikap dari kader partai PAN.
Namun tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Kompas.com, narator dalam video yang diunggah dalam postingan tersebut hanya membacakan artikel berita dari OkeZone.com yang membahas mengenai pernyataan Ketua Forum Ummat Islam Bersatu yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama serta mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri.
Dengan demikian, Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.
Namun tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Kompas.com, narator dalam video yang diunggah dalam postingan tersebut hanya membacakan artikel berita dari OkeZone.com yang membahas mengenai pernyataan Ketua Forum Ummat Islam Bersatu yang menilai Zulhas telah melakukan penistaan agama serta mengajak seluruh Ormas Islam untuk melaporkan Zulhas ke Mabes Polri.
Dengan demikian, Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Saat ini Zulkifli Hasan masih menjabat sebagai Ketua Umum PAN. Tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN.
Saat ini Zulkifli Hasan masih menjabat sebagai Ketua Umum PAN. Tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan Zulkifli Hasan dicopot dari Ketua Umum PAN.
Rujukan
[SALAH] Surat Rekomendasi Mengatasnamakan Dinas ESDM
Sumber: Flyer.comTanggal publish: 29/12/2023
Berita
===
NARASI:
“SURAT REKOMENDASI
Nomor : 2879/ES.03/TAMBANG
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : AL SAADIYAH DWIDANINGSIH, ST., M.T.
Jabatan : KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : NG. Yeow Chor
Nama Perusahaan : PT. Tradeindo Nusadamai
Alamat Perusahaan : Plaza Baru Ciledug Blok D3/1
Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Sudirman Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Alamat Usaha : Desa Tegalbuleud, dan Desa Calincing, Kec. Tegalbuleud, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jenis Usaha : Pertambangan
Jenis Komoditas : Pasir Besi Raw Material dan Konsentrat
Menerangkan bahwa nama perusahaan di atas merupakan pemegang kuasa dari Muhammad Iskandar Agung selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kab Sukabumi selaku pemegang IUP OP Nomor. 503.9/7737-BPPT/2010 dan PT. Mehad Inter Buana selaku pemegang IUPK Nomor. 03.8/474-BPMPT/2013 untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat
pasir besi.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih”
NARASI:
“SURAT REKOMENDASI
Nomor : 2879/ES.03/TAMBANG
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : AL SAADIYAH DWIDANINGSIH, ST., M.T.
Jabatan : KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : NG. Yeow Chor
Nama Perusahaan : PT. Tradeindo Nusadamai
Alamat Perusahaan : Plaza Baru Ciledug Blok D3/1
Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Sudirman Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Alamat Usaha : Desa Tegalbuleud, dan Desa Calincing, Kec. Tegalbuleud, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jenis Usaha : Pertambangan
Jenis Komoditas : Pasir Besi Raw Material dan Konsentrat
Menerangkan bahwa nama perusahaan di atas merupakan pemegang kuasa dari Muhammad Iskandar Agung selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kab Sukabumi selaku pemegang IUP OP Nomor. 503.9/7737-BPPT/2010 dan PT. Mehad Inter Buana selaku pemegang IUPK Nomor. 03.8/474-BPMPT/2013 untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat
pasir besi.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih”
Hasil Cek Fakta
Beredar surat rekomendasi mengatasnmakan kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Surat dengan nomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 berisi rekomendasi yang diberikan kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi dan PT Mehad Inter Buana.
Diskominfo Jabar menegaskan surat tersebut palsu. Berdasarkan telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh ESDM Jabar. Salah satu hasil telaahan menyimpulkan IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi. Begitupula dengan PT Mehad Inter Buana namun tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut.
Maka dari itu surat rekomendasi mengatasnmakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Diskominfo Jabar menegaskan surat tersebut palsu. Berdasarkan telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh ESDM Jabar. Salah satu hasil telaahan menyimpulkan IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi memiliki izin pertambangan untuk pasir besi. Begitupula dengan PT Mehad Inter Buana namun tidak ada keterlibatan dalam surat palsu tersebut.
Maka dari itu surat rekomendasi mengatasnmakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi tersebut.
Rujukan
- https://saberhoaks.jabarprov.go.id/v2/klarifikasi/detail/PTN002402/SURAT-REKOMENDASI-MENGATASNAMAKAN-DINAS-ESDM-PROVINSI-JAWA-BARAT-UNTUK-JUAL-BELI-HASIL-TAMBANG-PASIR-BESI-DI-KABUPATEN-SUKABUMI
- https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3657507400/esdm-jabar-dicatut-terbongkar-surat-palsu-untuk-bisa-angkut-pasir-besi-di-sukabumi-warga-diminta-waspada
- https://www.instagram.com/esdmprovjabar/p/C024o3dBWv7/
[SALAH] Putin Menyebut Founder WEF sebagai Globalist Terrorist yang Menjadi Target Militer yang Sah
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 29/12/2023
Berita
“Semua opsi tersedia bagi Vladimir Putin karena menghancurkan Forum Ekonomi Dunia.
Kekalahan Ukraina membuat Deep State mencari cara baru untuk menyingkirkan Putin.
Elon Musk telah mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap Forum Ekonomi Dunia.
Hanya ada satu cara…”
“Putin Menyatakan ‘Teroris Global’ Klaus Schwab adalah ‘Target Militer yang Sah’”
Kekalahan Ukraina membuat Deep State mencari cara baru untuk menyingkirkan Putin.
Elon Musk telah mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap Forum Ekonomi Dunia.
Hanya ada satu cara…”
“Putin Menyatakan ‘Teroris Global’ Klaus Schwab adalah ‘Target Militer yang Sah’”
Hasil Cek Fakta
Sebuah postingan Twitter menyebut bahwa Presiden Rusia, Vladimir Putin, menghancurkan Forum Ekonomi Dunia (WEF). Postingan tersebut juga menyertakan tangkapan layar artikel yang mengklaim bahwa Putin menyatakan Founder WEF sebagai Globalist Terrorist dan menjadi target militer yang sah (Legitimate Military Target).
Setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber berita valid yang membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Reuters dan AFP, Putin tidak pernah menyebut bahwa Klaus Schwab sebagai Founder WEF adalah seorang Globalist Terrorist. Selain itu, Putin juga tidak pernah menyatakan bahwa Schwab menjadi ‘Legitimate Military Target’ atau target militer yang sah untuk diserang oleh pasukan yang berperang menurut hukum perang selama konflik bersenjata.
Dengan demikian, Putin menyebut Founder WEF sebagai Globalist Terrorist yang menjadi target militer yang sah adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber berita valid yang membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Reuters dan AFP, Putin tidak pernah menyebut bahwa Klaus Schwab sebagai Founder WEF adalah seorang Globalist Terrorist. Selain itu, Putin juga tidak pernah menyatakan bahwa Schwab menjadi ‘Legitimate Military Target’ atau target militer yang sah untuk diserang oleh pasukan yang berperang menurut hukum perang selama konflik bersenjata.
Dengan demikian, Putin menyebut Founder WEF sebagai Globalist Terrorist yang menjadi target militer yang sah adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Presiden Rusia, Vladimir Putin, tidak pernah menyatakan demikian. Berbagai sumber menyatakan bahwa klaim Putin menyatakan Founder WEF sebagai Globalist Terrorist dan telah menjadi target militer yang sah adalah tidak benar.
Presiden Rusia, Vladimir Putin, tidak pernah menyatakan demikian. Berbagai sumber menyatakan bahwa klaim Putin menyatakan Founder WEF sebagai Globalist Terrorist dan telah menjadi target militer yang sah adalah tidak benar.
Rujukan
[SALAH] “Hakim Binsar Gultom Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Kapolri Turut Adil”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/12/2023
Berita
“Tepat siang ini d3nd4m jessica t3rb4l4sk4n, di k4sus ini akhirnya kapolri turut adil.”
“Breaking News.!! Kapolri Akhirnya Turut Adil. Hakim Binsar Gultom Akhirnya Di Tetapkan Tersangka”
“Breaking News.!! Kapolri Akhirnya Turut Adil. Hakim Binsar Gultom Akhirnya Di Tetapkan Tersangka”
Hasil Cek Fakta
Postingan di Facebook membagikan informasi dan video dengan klaim bahwa hakim kasus Kopi Sianida, Binsar Gultom, ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan juga bahwa Kapolri terlibat dalam penetapan tersebut.
Setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber berita valid yang membenarkan klaim tersebut. Penelusuran Kompas.com menemukan bahwa narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari AyoJakarta.com yang berjudul “Rismon Sianipar Beri Pesan kepada Kapolri soal Kasus Jessica Wongso: Pak, Jangan Tutup Mata!”.
Foto Binsar Gultom yang menggunakan baju tahanan pada thumbnail merupakan hasil suntingan, foto tersebut identik dengan artikel berita mengenai penangkapan Djoko Tjandra yang terpublikasi pada BeritaSatu.com pada 5 Agustus 2020.
Dengan demikian, hakim Binsar Gultom akhirnya ditetapkan tersangka adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.
Setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber berita valid yang membenarkan klaim tersebut. Penelusuran Kompas.com menemukan bahwa narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari AyoJakarta.com yang berjudul “Rismon Sianipar Beri Pesan kepada Kapolri soal Kasus Jessica Wongso: Pak, Jangan Tutup Mata!”.
Foto Binsar Gultom yang menggunakan baju tahanan pada thumbnail merupakan hasil suntingan, foto tersebut identik dengan artikel berita mengenai penangkapan Djoko Tjandra yang terpublikasi pada BeritaSatu.com pada 5 Agustus 2020.
Dengan demikian, hakim Binsar Gultom akhirnya ditetapkan tersangka adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Tidak ditemukan sumber valid yang memberitakan kabar tersebut. Isi video tidak ditemukan informasi yang membuktikan bahwa hakim kasus Kopi Sianida ditetapkan sebagai tersangka, narator hanya membacakan artikel yang tidak berkaitan dengan judul dan thumbnail video.
Tidak ditemukan sumber valid yang memberitakan kabar tersebut. Isi video tidak ditemukan informasi yang membuktikan bahwa hakim kasus Kopi Sianida ditetapkan sebagai tersangka, narator hanya membacakan artikel yang tidak berkaitan dengan judul dan thumbnail video.
Rujukan
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/28/084800982/-hoaks-hakim-perkara-kopi-sianida-binsar-gultom-ditetapkan-menjadi?page=all#page2
- https://www.ayojakarta.com/news/7611265534/rismon-sianipar-beri-pesan-kepada-kapolri-soal-kasus-jessica-wongso-pak-jangan-tutup-mata#google_vignette
- https://www.beritasatu.com/news/662485/seminggu-ditangkap-djoko-tjandra-masih-berstatus-saksi
Halaman: 3080/6732