“Mengejutkan..!
ARTERIA TERCIDUK
SEMBUYIKAN LHKPN, HINDARI PAJAK”
[SALAH] Thumbnail Arteria Dahlan Ditangkap karena Sembunyikan LHKPN dan Menghindari Pajak
Sumber: FacebookTanggal publish: 28/04/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Trending memposting video berdurasi 10 menit 10 detik pada 2 April 2023. Pada thumbnail video nampak Arteria memakai rompi tahanan dan sedang diapit oleh petugas. Jika dilihat lokasi tersebut ada di Kejaksaan Agung.
Setelah ditelusuri gambar thumbnail video merupakan hasil suntingan. Seseorang yang diapit petugas bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja. Gambar petugas yang duduk berjajar dan ruangan identik dengan gamabr pada artikel Kompas.com berjudul “Kejaksaan Tangkap Dokter yang Tujuh Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi”. Gambar tersebut diambil saat Kejaksaan Agung merilis penangkapan dokter Bagoes Sotjipto Soelyodikoesoemo pada Rabu, 29 November 2017 di Kejaksaan Agung, Jakarta. Jika dilihat lebih detail tidak ada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada petugas yang berjajar di meja. Foto Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan tempelan, foto tersebut identik dengan gambar pada artikel RMOL.ID “
Perintah Jaksa Agung Tepat, Melek Digital untuk Perbaikan Pelayanan Publik”.
Dengan demikian thumbnail yang memperlihatkan Arteria Dahlan ditangkap karena terciduk sembunyikan LHKPN dan menghindari pajak merupakan hasil suntingan. Seseorang yang ditangkap bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah ditelusuri gambar thumbnail video merupakan hasil suntingan. Seseorang yang diapit petugas bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja. Gambar petugas yang duduk berjajar dan ruangan identik dengan gamabr pada artikel Kompas.com berjudul “Kejaksaan Tangkap Dokter yang Tujuh Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi”. Gambar tersebut diambil saat Kejaksaan Agung merilis penangkapan dokter Bagoes Sotjipto Soelyodikoesoemo pada Rabu, 29 November 2017 di Kejaksaan Agung, Jakarta. Jika dilihat lebih detail tidak ada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada petugas yang berjajar di meja. Foto Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan tempelan, foto tersebut identik dengan gambar pada artikel RMOL.ID “
Perintah Jaksa Agung Tepat, Melek Digital untuk Perbaikan Pelayanan Publik”.
Dengan demikian thumbnail yang memperlihatkan Arteria Dahlan ditangkap karena terciduk sembunyikan LHKPN dan menghindari pajak merupakan hasil suntingan. Seseorang yang ditangkap bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Gambar thumbnail video merupakan hasil beberapa gambar yang disunting menjadi satu gambar. Faktanya, seseorang yang ditangkap bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Gambar thumbnail video merupakan hasil beberapa gambar yang disunting menjadi satu gambar. Faktanya, seseorang yang ditangkap bukan Arteria Dahlan melainkan Budi Hartono Linardi yang menjadi tersangka kasus korupsi impor baja.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/13182101/kejaksaan-tangkap-dokter-yang-tujuh-tahun-jadi-buron-kasus-korupsi
- https://news.detik.com/berita/d-6107488/budi-hartono-linardi-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-korupsi-impor-baja
- https://politik.rmol.id/read/2023/04/05/569555/perintah-jaksa-agung-tepat-melek-digital-untuk-perbaikan-pelayanan-publik
[SALAH] Tangkapan Layar Artikel Berjudul “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu”
Sumber: FacebookTanggal publish: 28/04/2023
Berita
“Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Sultan memposting sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu”. Postingan tersebut diunggah 23 April 2023 pukul 22.17.
Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci judul artikel ditemukan informasi bahwa judul artikel tersebut tidak lengkap. Judul asli artikel milik Pikiran Rakyat adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”. Artikel yang diunggah pada 28 April 2022 tersebut merupakan artikel cek fakta mengenai hoaks PDIP yang tidak butuh suara umat Islam. Terdapat kesamaan pada tanggal diunggahnya artikel, keterangan nama Nugroho dan gambar Megawati.
Dengan demikian judul pada gambar tangkapan layar telah disunting. Artikel tersebut milik Pikiran Rakyat dan judul yang asli adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci judul artikel ditemukan informasi bahwa judul artikel tersebut tidak lengkap. Judul asli artikel milik Pikiran Rakyat adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”. Artikel yang diunggah pada 28 April 2022 tersebut merupakan artikel cek fakta mengenai hoaks PDIP yang tidak butuh suara umat Islam. Terdapat kesamaan pada tanggal diunggahnya artikel, keterangan nama Nugroho dan gambar Megawati.
Dengan demikian judul pada gambar tangkapan layar telah disunting. Artikel tersebut milik Pikiran Rakyat dan judul yang asli adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Judul tersebut merupakan suntingan. Faktanya, artikel tersebut milik Pikiran Rakyat dan judul yang asli adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Judul tersebut merupakan suntingan. Faktanya, artikel tersebut milik Pikiran Rakyat dan judul yang asli adalah “Suara Melimpah, PDI Perjuangan Tak Butuh Suara Umat Islam dalam Pemilu, Cek Fakta”.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Rujukan
Belum Ada Bukti, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Telah Dihapus
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/04/2023
Berita
Sebuah video beredar di WhatsApp disertai klaim bahwa pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Video itu memperlihatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menteri.
Video dan klaim serupa juga tersebar melalui tweet ini, unggahan Instagram ini, ini, dan ini, serta akun TikTok ini dan ini. Sejumlah pengguna Facebook pun membagikannya, di antaranya di sini, sini, dan sini.
Video sepanjang 1 menit 10 detik itu berada dalam bingkai gambar yang bertuliskan “Pasal Pencemaran Nama Baik Didalam Undang Undang Ite Telah Dihapus” Dan “Jokowi Telah Menyetujui.” Video itu tersebar setidaknya sejak 6 April 2023. Namun, benarkah klaim yang disertakan?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi video tersebut menggunakan mesin pencari Google dan informasi dari sumber terpercaya. Diketahui belum ada bukti bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus pasal pencemaran nama baik dari UU ITE.
Dilansir Tempo.co pada 7 April 2023, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memproses revisi UU ITE yang diajukan pemerintah. Tahapannya memasuki masa pengumpulan pendapat dan aspirasi publik, di mana masukan masyarakat diharapkan masuk.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari Antara, sebelumnya menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 telah mengatur ketentuan pidana untuk pencemaran nama baik. Sehingga hal itu akan menghapus pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Ada tujuh usulan revisi tahap kedua UU ITE yang diajukan pemerintah, salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat 3. Namun proses pembahasan revisi tahap kedua ini masih berjalan sehingga belum ada hasil final apakah pasal pencemaran nama baik dihapus atau tetap dipertahankan.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan telah menerima draft revisi yang diusulkan pemerintah maupun yang dikeluarkan DPR RI. Namun pasal pencemaran nama baik dalam kedua draft itu masih dipertahankan.
Dia mengatakan masih terlalu cepat untuk meyakini bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE akan benar-benar dicabut. Pihaknya justru berharap revisi UU ITE di DPR RI nantinya dilakukan secara lebih menyeluruh daripada terbatas pada poin-poin yang diusulkan pemerintah.
“Draft terakhir yang kita terima masih dicantumkan (pasal pencemaran nama baik). Jadi terlalu terburu-buru kalau misalnya kita meyakini bahwa pasal-pasal tersebut dihapus. Karena sifatnya masih usulan dari pemerintah,” kata Damar pada Tempo melalui telepon, Kamis, 27 April 2023.
Verifikasi Video
Video 1
Video yang beredar tersebut diawali menampilkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Tampilan tersebut sama dengan foto yang diterbitkan situs resmi presiden. Keterangan yang disertakan menyatakan Presiden Jokowi dan para menterinya itu berada dalam rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 28 November 2022.
Video 2
Video yang ditampilkan pada detik ke-14, yang memperlihatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto, juga mirip dengan salah satu foto di situs web resmi presiden dalam acara yang sama.
Saat itu, Eddy sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, tengah memberikan keterangan setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, bahwa KUHP memuat pasal pasal 240 tentang pencemaran nama baik. Hal itu membuat pengaturan pidana yang sama di UU ITE dihapuskan. Namun kini proses penghapusan pasal tersebut dari UU ITE masih berlangsung di DPR RI.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi Tim Cek Fakta Tempo, pernyataan dalam video yang beredar yang mengatakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE telah dihapuskan, merupakan klaim yang belum ada bukti.
DPR RI telah mengesahkan KUHP yang baru yang menghapus sejumlah pasal di UU ITE termasuk terkait pencemaran nama baik. Pemerintah juga ingin agar pasal tersebut dihapus dari UU ITE. Namun proses revisi UU ITE masih berlangsung di DPR-RI dan draft terbaru yang didapat SAFEnet belum menghilangkan pasal pencemaran nama baik tersebut.
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/Cqzsthjuhgj/?hl=en
- https://www.instagram.com/p/Cq-7Xx6N3Zx/?hl=en
- https://www.instagram.com/reel/Cq4d1_hLIAR/
- https://www.tiktok.com/@mataberitaofficial/video/7210925929298742530?lang=en
- https://www.tiktok.com/@queen.ruan.ngapak2/video/7222712243023088901?lang=en
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02EEtRMRD6SE1FbKsMVtixMbMhqsqEpsqtdDkKPTdu6cNjFz9FMW9Gr3EE7hTM5pTTl&id=100074028742055
- https://www.facebook.com/ANDRIE.VICTORY.86/posts/pfbid02MVEhmVBdjCnhDU9G5ZRyqd535oW3wK2CBVbmr1KT9uj1H4YHdD99yb4xEtQnPydLl
- https://www.facebook.com/jhoni.yawan/posts/pfbid0Wopz7v2CbBLcsNRcsvpt3cyu7xdpCB2zcpbKLux6H1JCdK1qpVKY2KZuysQLhPeSl
- https://nasional.tempo.co/read/1712210/revisi-uu-ite-kini-masih-di-tahap-menampung-aspirasi-publik
- https://jatim.antaranews.com/berita/659785/rkuhp-hapus-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
- https://www.presidenri.go.id/foto/presiden-jokowi-pimpin-ratas-terkait-progres-ruu-kuhp/
- https://setkab.go.id/presiden-jokowi-pimpin-ratas-bahas-progres-ruu-kuhp/
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
[SALAH] Video “Uya Kuya Berhasil Hipnotis Bu Ida Dayak”
Sumber: FacebookTanggal publish: 12/04/2023
Berita
Akun Faceboook Ruang ujian (fb.com/ruangujian01) pada 6 April 2023 mengunggah sebuah video dengan narasi:
“PENUH AIR MATA!! Alasan Bu Ida Mengejutkan Saat Uya Kuya Berhasil Hipnotis Bu Ida Dayak”
“PENUH AIR MATA!! Alasan Bu Ida Mengejutkan Saat Uya Kuya Berhasil Hipnotis Bu Ida Dayak”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai video Uya Kuya yang berhasil menghipnotis Ida Dayak merupakan konten yang dimanipulasi.
Faktanya, video itu merupakan video editan. Foto Uya Kuya di video itu merupakan hasil manipulasi dari potongan video saat Uya Kuya menghipnotis Ria Ricis.
Video yang identik dengan video yang diunggah sumber klaim tersebut diberi judul “DIHIPNOTIS !! RICIS NGAKU SIAP DILAMAR HARRIS VRIZA” yang dimuat di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 24 Mei 2021.
Faktanya, video itu merupakan video editan. Foto Uya Kuya di video itu merupakan hasil manipulasi dari potongan video saat Uya Kuya menghipnotis Ria Ricis.
Video yang identik dengan video yang diunggah sumber klaim tersebut diberi judul “DIHIPNOTIS !! RICIS NGAKU SIAP DILAMAR HARRIS VRIZA” yang dimuat di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 24 Mei 2021.
Kesimpulan
Video editan. Foto Uya Kuya di video itu merupakan hasil manipulasi dari potongan video saat Uya Kuya menghipnotis Ria Ricis yang dimuat di kanal YouTube Uya Kuya TV yang diunggah pada 24 Mei 2021.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 3595/6664