• Keliru, Foto Kecelakaan Ibu Hamil Tewas Terlindas Truk

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/08/2022

    Berita


    Sebuah foto yang dimuat sebuah situs, memperlihatkan beberapa orang berusaha menolong korban kecelakaan dengan narasi seorang ibu hamil 7 bulan tewas akibat terlindas truk.
    Artikel tersebut dibagikan situs ini pada 27 Agustus 2022 dengan judul, Kecelakaan Maut Hendak Silaturahmi Kerumah Keluarga, Ibu Hamil 7 bulan tewas dilindas truk suami Histeris.
    Benarkah foto tersebut tentang kecelakaan seorang ibu hamil yang tewas dilindas truk?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim pada foto di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri jejak digital foto tersebut dengan menggunakan tools reverse image Google, Yandex, dan Source. Hasilnya, foto tersebut adalah foto kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Desa Karang Dapo Bawah pada 29 Juli 2021.
    Foto dengan kualitas yang lebih baik pernah dimuat situs berita lokal Radar Lebong pada 30 Juli 2021. Foto tersebut diberi keterangan: “Warga saat mengevakuasi kedua korban lakalantas yang terjadi di Desa Karang Dapo Bawah.”
    Dalam berita itu, Radar Lebong menulis, kecelakaan itu terjadi di Desa Karang Dapo Bawah, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada 29 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
    Sepeda motor yang dikendari Noni Helianti (34) melaju dari arah Kelurahan Tes. Sementara pengendara sepeda motor lainnya Mezon (21) melaju dari arah berlawanan. Sepeda motor keduanya bertabrakan di Desa Karang Dapo Bawah.
    Sumber: Radar Lebong/Rakyatbengkulu.com
    Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan Noni meninggal dunia. Noni diketahui merupakan warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Warga yang melihat kejadian ini pun langsung berhamburan ke jalan untuk segera menyelamatkan kedua korban.
    “Mendengar suara benturan keras, saya keluar rumah dan mendapati kedua orang korban ini sudah dalam kondisi terluka di badan jalan. Kemudian, warga lainnya langsung membawa keduanya ke RSUD Lebong untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap salah seorang warga di lokasi kejadian ini kemarin.
    Menurut Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Lantas, AKP Lilik Sucipto, kejadian berawal saat motor Honda Beat datang dari arah Tes menuju Muara Aman. Sedangkan, sepeda Motor Yamaha Vixion datang dari arah Muara Aman menuju Tes.
    Namun, sesampainya di tikungan, ada lubang di jalan. Berniat menghindari lubang tersebut, pengendara Yamaha Vixion dengan kecepatan tinggi membanting ke kanan.
    "Namun nahas, dari arah motor tersebut datang pengendara Honda Beat. Akibatnya terjadilah benturan keras, hingga kedua motor terjatuh," ujar Kasat, Kamis (29/7) kepada rmolbengkulu.com.
    Dia menambahkan, akibat tabrakan maut tersebut, pengendara Yamaha Vixion mengalami luka robek dibibir, memar di mata kanan, dan mengeluarkan darah dari mulut. Sedangkan, pengendara Honda Beat mengalami memar dimata kanan, lecet ditelinga kanan, memar di dagu, mengeluarkan darah dari mulut, dan dinyatakan meninggal dunia.
    "Keduanya tidak menggunakan helm saat tabrakan terjadi," tambah kasat. Sementara itu, untuk kendaraan Yamaha Vixion mengalami kerusakan pada bagian body depan pecah dan tergores, serta kendaraan Honda Beat mengalami kerusakan pada bagian depan pecah dan tergores.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim kecelakaan ibu hamil tewas terlindas truk adalah keliru. 
    Kecelakaan lalu lintas itu tidak melibatkan truk, melainkan dua sepeda motor. Kecelakaan terjadi di Desa Karang Dapo Bawah, Bengkulu, 29 Juli 2021, menyebabkan seorang pengendara atas nama Noni Helianti meninggal dunia.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Sosok Pria dalam Video Kenangan Brigadir J di TikTok

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/08/2022

    Berita


    Sebuah video berdurasi 18 detik yang diklaim sebagai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum meninggal, beredar di Facebook sejak 11 Agustus 2022. 
    Video itu memperlihatkan seorang pria menggunakan kaos hitam lengan pendek dan berkemeja putih. Video tersebut bermula dari unggahan di Tiktok yang diunggah 8 Agustus 2022 oleh akun ini. Teks dalam video itu tertulis, Kenangan almarhum Brigadir J di Tiktok. 
    Tangkapan layar video di TikTok yang mengklaim sebagai rekaman aktivitas Brigadir J sebelum meninggal dunia
    Hingga artikel ini ditulis, video pendek tersebut telah ditonton 249 ribu kali dan disukai 3.900 kali. 

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pria berkaus hitam dan berkemeja putih dalam video itu bukanlah Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat. Video pertama telah beredar sejak 2021 dan pria kedua berkemeja putih adalah Lee Min Ho, seorang aktor Korea.
    Untuk membuktikan klaim di atas, Tim Cek Fakta TEMPO mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi beberapa gambar dengan tools InVID. Potongan gambar lalu ditelusuri dengan tools Google Image, Yandex Image, dan TinEye.
    Pemeriksaan potongan video 1 
    Video yang menampakkan pria berkaus hitam di tempat gym tersebut, telah beredar sejak 2021. Salah satunya dalam video berjudul Sandro Marcos Tiktok Compilation | Trending pada 2 November 2021. 
    Potongan video pria yang identik berada di menit 1:03, namun pria memiliki wajah yang berbeda dan diklaim sebagai Sandro Marcos, seorang politisi Filipina.
    Pemeriksaan potongan video 2
    Pada video kedua, pernah dipublikasikan pada kanal YouTube LEEMINHOLIC 18 Desember 2021. Video ini diberi judul “How you like that| Lee Min Ho Fanclub| #shorts”. 
    Lee Min Ho adalah seorang aktor yang salah satunya pernah bermain di drama populer City Hunter. 

    Kesimpulan


    Dari hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, video yang diklaim sebagai sosok Brigadir J di TikTok adalah keliru. 
    Video tersebut diketahui video lawas yang pernah diunggah pada 2021 dan tidak terkait dengan kenangan Brigadir J. 

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Benar, Video Bocah 7 Tahun Menangis saat Bersaksi Memenjarakan Ibunya

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 30/08/2022

    Berita


    Video yang memperlihatkan seorang bocah tengah memberikan kesaksian di persidangan yang memberatkan ibunya sendiri dalam kasus pembunuhan anak.
    Di Instagram, video tersebut dibagikan akun ini pada 20 Agustus 2022 dengan judul 'Tangisan bocah berumur 7 tahun ketika harus bersaksi menjarakan ibunya sendiri'.
    Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 725 komentar.
    Tangkapan layar video yang beredar di Instagram tentang anak berumur 7 tahun yang bersaksi memenjarakan ibunya.
    Apa benar ini video tangis bocah 7 tahun saat bersaksi memenjarakan ibunya?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran jejak digital dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. 
    Hasilnya, bocah dalam video tersebut menangis di ruang sidang saat memberikan kesaksian bahwa ibunya telah membunuh adiknya.
    AJ, baru berusia tujuh tahun saat memberikan kesaksian di persidangan. Bocah laki-laki itu menggambar untuk mengilustrasikan saat dia mengatakan ibunya menggendong saudara perempuannya di bawah air di kolam mereka.
    Dilansir dari thesun.co.uk, kesaksian AJ tentang bagaimana dia melihat ibunya menenggelamkan saudara perempuannya telah memicu perdebatan delapan tahun tentang apakah anak itu benar-benar dibunuh.
    Amanda Lewis, 35, dihukum karena menenggelamkan putrinya Adrianna, 7, di kolam renang di rumah mereka. Dia dipenjara seumur hidup pada Februari 2008. Dalam adegan-adegan yang menghantui, AJ menunjukkan kepada pengadilan gambar ibunya yang membunuh Adrianna. Ketika jaksa bertanya kepada anak laki-laki itu apa gambarnya, dia menjawab: “Itu ibuku. Membunuh adikku.”
    Ketika Adrianna Hutto tenggelam, polisi mengira itu adalah kecelakaan tragis tetapi segera adik laki-lakinya mengungkapkan bagaimana ibunya, Amanda, dengan sengaja menenggelamkan gadis kecil itu.
    Seperti dikutip dari mirror.co.uk, pada awalnya kematian Adrianna Hutto yang berusia tujuh tahun hanyalah sebuah tragedi mengerikan yang membuat keluarganya hancur. Anak itu tenggelam di kolam renang di luar rumah keluarga.
    Ibunya, Amanda Lewis mengatakan dia telah membersihkan serangga dari kolam, terpeleset, jatuh dan tenggelam. Adik laki-lakinya AJ telah mencoba menyelamatkannya tetapi tidak bisa dan berteriak minta tolong.
    Amanda, yang saat itu berusia 27 tahun, berlari mendekat dan menemukan putrinya Adrianna mengambang tertelungkup dan menyeretnya keluar.
    Dia mencoba memberinya bantuan nafas. Saat menelepon layanan darurat dan rekaman panggilan itu mengungkapkan suaranya yang putus asa meminta bantuan.
    Pada awalnya, Departemen Sheriff dan penyelidik kejahatan tidak memiliki alasan untuk percaya bahwa insiden itu hanyalah kecelakaan tragis.
    Tetapi kurang dari satu jam kemudian, putra Amanda yang berusia enam tahun, AJ, mulai menceritakan kisah yang lebih menyeramkan, yakni sebuah kisah yang mengarah ke pengadilan pembunuhan anak di mana dia menjadi saksi kunci melawan ibunya.
    Sumber: ABCnews
    “AJ Hutto adalah saksi kunci dalam kasus tragis yang memisahkan keluarganya dan menempatkan nasib ibunya, Amanda Lewis, di tangan mungilnya,” seperti dikutip dari abcnews.com pada 3 November 2010.
    Kesaksian dimulai dengan momen yang mengejutkan; A.J. sempat tidak mengenali ibunya sendiri, yang duduk tepat di depannya.
    Awalnya dia memberi tahu pengacara pembelanya, Smith, bahwa ibunya tidak berada di ruang sidang tetapi di penjara. Kemudian, Basford, jaksa penuntut, menunjukkan Lewis kepada A.J., yang akhirnya mengenalinya.
    Kemudian anak itu menangis tersedu-sedu. "Itu sangat emosional, bahkan bagi saya. Saya merasa menyesal harus membuatnya melalui ini," kata Basford.
    Sekali AJ mendapatkan kembali ketenangannya, dia mengarahkan jarinya langsung ke ibunya. Dia menjelaskan gambar yang dia buat dari TKP yang menunjukkan ibunya, dia berkata, "membunuh saudara perempuanku."
    Tapi seperti dalam wawancara polisi, AJ menceritakan kisah yang membingungkan di mimbar.
    Dia tidak bisa menentukan di mana dia berada selama kejahatan itu. Suatu ketika, katanya, Adrianna tenggelam di luar kolam. Belakangan, dia mengaku tidak tahu bagaimana Adrianna bisa tenggelam. Dia bahkan bersaksi bahwa Adrianna menyelinap masuk sendiri, membersihkan serangga dari kolam.
    Pengacara Lewis Phil Patterson mengatakan AJ jelas merupakan saksi yang tidak kompeten. "Setiap kali AJ ditanya apa yang terjadi, dia memberikan jawaban yang berbeda, setiap saat," katanya.
    Tapi Basford mengatakan A.J. membuat 27 pernyataan tentang hari tenggelam yang dikonfirmasi. Dan, katanya, dia bukan satu-satunya saksi yang meragukan Lewis.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan video bocah di ruang sidang dengan klaim bahwa ia menangis saat memberikan kesaksian yang memenjarakan ibunya adalah benar. 
    Bocah tersebut adalah AJ yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menjadi saksi kunci atas kasus ibunya, Amanda Lewis, yang didakwa telah membunuh saudara perempuan AJ. Atas kesaksian AJ, Amanda dipenjara seumur hidup pada Februari 2008. 
    Di ruang sidang, AJ sempat tidak mengenali ibunya yang berada tepat di depannya. Begitu diberi tahu, ia kemudian menangis tersedu-sedu. 

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Ferdy Sambo Tak Terima Hukuman Mati dan Mengamuk Saat Sidang

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 30/08/2022

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan kolase video tentang Ferdy Sambo yang tidak menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang berdurasi 8 menit dan 4 detik. Di dalamnya terdapat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan petinggi Polri lainnya.
    Lalu, ada potongan video Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman saat berada di ruang rapat. Kemudian ada juga kolase foto mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
    Pada video dan foto itu, pemilik akun ini memberinya judul, Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini. Video ini diunggah pada Jumat, 26 Agustus 2022, dan sampai hari Minggu, 28 Agustus 2022 sudah ditonton sebanyak 2 juta kali, mendapat 27 ribu tanggapan, dan 4 ribuan komentar. 
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebok dengan judul "Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini"
    Namun, benarkah Ferdy Sambo tidak mau menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang?

    Hasil Cek Fakta


    Kolase video dan foto di akun Facebook tersebut berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. Kasus Ferdy Sambo sendiri belum memasuki tahap persidangan, sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan.
    Untuk memverifikasi klaim hukuman mati di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar dan menelusurinya menggunakan beberapa tools, seperti Reverse Image Search, Yandex, dan Google Search.
    Video 1
    Pemeriksaan potongan video 1
    Pada video detik pertama dan diulang dalam menit-menit berikutnya, terlihat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Potongan video ini merupakan momen saat Listyo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
    Dilansir dari Tempo, Komisi III DPR mengundang Listyo dalam rapat dengar pendapat soal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di sana dia mengungkapkan, bahwa tim khusus bentukannya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
    Selain itu, tim inspektorat khusus bentukan Kapolri juga telah memeriksa 97 anggotanya terkait dengan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.
    Video 2
    Pemeriksaan potongan video 2
    Detik ke-51, muncul Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Choirul Anam. Pada saat itu, dikutip dari Tribunnews, Anam memaparkan hasil temuan mereka terkait kasus kematian Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan  Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
    Ia mengatakan pihaknya memiliki foto yang menunjukkan Brigadir J meninggal dunia di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, sesaat setelah ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
    "Kami memiliki foto di tanggal 8 Juli di TKP, pasca kejadian. Foto jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP," kata Anam.
    Video 3
    Pemeriksaan potongan video 3
    Potongan video berikutnya, menit ke-1:26 muncul anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman. Pada konteks itu, dia mempertanyakan soal pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
    Video ini sebelumnya sudah tayang di Kompas TV. Di sana, Habiburokhman mengatakan dengan adanya kasus Ferdy Sambo, ini merupakan momentum untuk perbaiki citra Polri dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.
    Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
    Kasus Ferdy Sambo belum memasuki tahap persidangan di Pengadilan, sehingga belum ada vonis dari majelis hakim. 
    Polri sendiri baru melimpahkan berkas perkara ke tim jaksa penuntut umum pada Jumat 19 Agustus 2022. Adapun empat tersangka dalam berkas tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
    Sementara yang baru dijalani oleh Ferdy Sambo adalah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP, yakni Kompleks Polri Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.
    Dikutip dari Tempo, KKEP memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan memberhentikannya dengan tidak hormat dari institusi Polri. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari.  
    Hingga sidang selesai digelar, Ferdy Sambo tidak mengamuk, namun dia hanya melakukan banding atas hasil putusan sidang etik. Persidangan itu menyangkut soal kode etik Polri bukan tentang hukuman mati.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ferdy Sambo tidak mau dihukum mati dan mengamuk saat sidang adalah keliru.
    Video itu berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. 
    Kasus Ferdy Sambo juga belum masuk persidangan sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini