“Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC di larang tayang?
Kalo ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee
Coba kasi bukti..
Tayangkan ILC kembali”
[SALAH] ILC Dilarang Tayang Oleh Pemerintah
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/02/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar hasil tangkapan layar sebuah narasi yang menyebutkan bahwa tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) telah dilarang penayangannya oleh pemerintah. Narasi itu pun menyebutkan bahwa pelarangan ini dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat.
Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui beberapa artikel terkait, tidak ditemukan hal-hal berbau politis seperti pelarangan ataupun pencabutan izin oleh pemerintah tentang penayangan program ILC di televisi. Melansir dari artikel detikcom, pihak tvOne menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC dikarenakan masa kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC telah berakhir di tahun 2020.
Sebelumnya, pengumuman mengenai cuti panjang ILC pun telah disampaikan Karni Ilyas, pemimpin redaksi tvOne sekaligus presenter program ILC lewat akun Twitter resminya. Karni Ilyas pun menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC ini dilakukan berdasarkan keputusan manajemen tvOne.
“Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu,” ungkapnya.
Meskipun penayangannya di stasiun televisi berakhir, program ILC sendiri masih akan tayang namun dengan bentuk yang berbeda. Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC berpandangan bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat di platform digital.
Pihak TV One menilai, platform digital menjadi media utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita. Selain itu, platform digital diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.
Penjelasan di atas menandakan bahwa berhentinya program ILC bukan karena intervensi pemerintah. Bahkan ILC masih akan tayang dan akan dikembangkan dengan jangkauan masyarakat yang lebih luas lagi. Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa program ILC diberhentikan karena dilarang oleh pemerintah adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui beberapa artikel terkait, tidak ditemukan hal-hal berbau politis seperti pelarangan ataupun pencabutan izin oleh pemerintah tentang penayangan program ILC di televisi. Melansir dari artikel detikcom, pihak tvOne menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC dikarenakan masa kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC telah berakhir di tahun 2020.
Sebelumnya, pengumuman mengenai cuti panjang ILC pun telah disampaikan Karni Ilyas, pemimpin redaksi tvOne sekaligus presenter program ILC lewat akun Twitter resminya. Karni Ilyas pun menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC ini dilakukan berdasarkan keputusan manajemen tvOne.
“Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu,” ungkapnya.
Meskipun penayangannya di stasiun televisi berakhir, program ILC sendiri masih akan tayang namun dengan bentuk yang berbeda. Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC berpandangan bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat di platform digital.
Pihak TV One menilai, platform digital menjadi media utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita. Selain itu, platform digital diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.
Penjelasan di atas menandakan bahwa berhentinya program ILC bukan karena intervensi pemerintah. Bahkan ILC masih akan tayang dan akan dikembangkan dengan jangkauan masyarakat yang lebih luas lagi. Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa program ILC diberhentikan karena dilarang oleh pemerintah adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Klaim tersebut salah. Faktanya, berakhirnya penayangan program ILC pada Desember kemarin dikarenakan habisnya periode kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC.
Klaim tersebut salah. Faktanya, berakhirnya penayangan program ILC pada Desember kemarin dikarenakan habisnya periode kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC.
Rujukan
[SALAH] Akun Facebook Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tawarkan Pinjaman
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Akun Facebook “Eri Cahyadi”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook dengan nama “Eri Cahyadi”. Akun tersebut memakai foto profil Eri Cahyadi foto latar belakangnya saat Eri Cahyadi melakukan sungkem kepada ibunya.
Setelah ditelusuri, melalui juru bicara pemenangan Eri-Armudji, Aprilazi mengatakan bahwa akun Eri Cahyadi adalah palsu. Akun tersebut menyebarkan pesan pribadi dengan menawarkan pinjaman wirausaha. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempunyai akun personal Facebook hanya saja Eri mempunyai akun Facebook Page. Akun Facebook Page tersebut mempunyai alamat https://www.facebook.com/ericahyadiec dan instagram resminya @ericahyadi_.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Eri Cahyadi adalah palsu. Eri Cahyadi hanya memiliki akun Facebook Page sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Setelah ditelusuri, melalui juru bicara pemenangan Eri-Armudji, Aprilazi mengatakan bahwa akun Eri Cahyadi adalah palsu. Akun tersebut menyebarkan pesan pribadi dengan menawarkan pinjaman wirausaha. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempunyai akun personal Facebook hanya saja Eri mempunyai akun Facebook Page. Akun Facebook Page tersebut mempunyai alamat https://www.facebook.com/ericahyadiec dan instagram resminya @ericahyadi_.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Eri Cahyadi adalah palsu. Eri Cahyadi hanya memiliki akun Facebook Page sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Faktanya, juru bicara pemenangan Eri-Armudji Aprilazi mengatakan akun tersebut palsu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya mempunyai akun Instagram dan Page Facebook.
Faktanya, juru bicara pemenangan Eri-Armudji Aprilazi mengatakan akun tersebut palsu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya mempunyai akun Instagram dan Page Facebook.
Rujukan
- https://www.jawapos.com/surabaya/21/02/2021/akun-penipu-catut-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya/
- https://jatim.antaranews.com/berita/458643/akun-penipu-catut-nama-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya
- https://surabaya.liputan6.com/read/4488657/akun-penipu-catut-nama-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya
[SALAH] Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”
Larangan shalat jumat
Larangan shalat jumat
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim. Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.
Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.
Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah sholat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.
Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah sholat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.
Rujukan
- https://www.hops.id/surat-wali-kota-larang-salat-jamaah-dan-jumatan-di-kupang-faktanya/
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-menteri-agama-yaqut-tandatangani-surat-larangan-salat-jumat.html
- https://kabar24.bisnis.com/read/20200319/15/1215355/fatwa-lengkap-mui-terkait-pelaksanaan-ibadah-saat-wabah-virus-corona-covid-19
[SALAH] Judul Artikel “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Akun Facebook Ferry Ansyah (fb.com/ferry.ansyah.1238) pada 18 Februari 2021 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel yang seolah berjudul “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya” ke grup JOKOWI PRESIDEN KU.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel berjudul “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya” adalah klaim yang keliru.
Faktanya, judul artikel itu adalah hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Artikel itu sendiri berisi pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin yang menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diisukan bakal kembali bertarung di Pilpres 2024 sehingga Jokowi akan memimpin selama 3 periode. Ujang Komarudin menilai, isu tersebut bisa saja terjadi. Dia menduga ada orang-orang terdekat Jokowi yang membisik Jokowi agar maju kembali.
“Mungkin ada orang-orang disekililingnya yang dorong-dorong Jokowi 3 periode, maju lagi di Pilpres 2024. Kebanyakan dari lingkaran Istana. Kan jika 2024 nanti Jokowi sudah tak jadi presiden lagi. Mereka-mereka itu yang akan tergusur dari kekuasaannya,” ujar Ujang dikutip dari Pojoksatu, Rabu (17/2).
Ujang mengatakan, jika Jokowi kembali maju untuk 3 periode, maka rakyat sangat marah. “Yang pasti, kalau tiga periode rakyat bisa marah,” ungkap Ujang.
Dosen Universitas Islam Al-Azhar itu mengatakan, jika memaksakan Jokowi kembali bertarung di 2024, maka demokrasi Indonesia tercederai. “Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan,” jelasnya.
Ujang mengatakan, alasan dibatasi kekuasaan dalam kontitusi itu agar terhindar dari praktik korupsi. “Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka. Ujang bilang, jika partai- partai politik diam jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD1945 demi tujuan politik praktis, maka rakyat akan sangat marah.
“Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua. Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya” jelasnya.
Selain itu, foto Presiden Jokowi yang disertakan di artikel itu, adalah foto Presiden Jokowi ketika menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi. Foto ini diunggah pertama kali di situs setkab.go.id dalam artikel berjudul “Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK”
Faktanya, judul artikel itu adalah hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Artikel itu sendiri berisi pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin yang menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diisukan bakal kembali bertarung di Pilpres 2024 sehingga Jokowi akan memimpin selama 3 periode. Ujang Komarudin menilai, isu tersebut bisa saja terjadi. Dia menduga ada orang-orang terdekat Jokowi yang membisik Jokowi agar maju kembali.
“Mungkin ada orang-orang disekililingnya yang dorong-dorong Jokowi 3 periode, maju lagi di Pilpres 2024. Kebanyakan dari lingkaran Istana. Kan jika 2024 nanti Jokowi sudah tak jadi presiden lagi. Mereka-mereka itu yang akan tergusur dari kekuasaannya,” ujar Ujang dikutip dari Pojoksatu, Rabu (17/2).
Ujang mengatakan, jika Jokowi kembali maju untuk 3 periode, maka rakyat sangat marah. “Yang pasti, kalau tiga periode rakyat bisa marah,” ungkap Ujang.
Dosen Universitas Islam Al-Azhar itu mengatakan, jika memaksakan Jokowi kembali bertarung di 2024, maka demokrasi Indonesia tercederai. “Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan,” jelasnya.
Ujang mengatakan, alasan dibatasi kekuasaan dalam kontitusi itu agar terhindar dari praktik korupsi. “Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka. Ujang bilang, jika partai- partai politik diam jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD1945 demi tujuan politik praktis, maka rakyat akan sangat marah.
“Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua. Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya” jelasnya.
Selain itu, foto Presiden Jokowi yang disertakan di artikel itu, adalah foto Presiden Jokowi ketika menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi. Foto ini diunggah pertama kali di situs setkab.go.id dalam artikel berjudul “Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK”
Kesimpulan
Judul editan / suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Rujukan
Halaman: 5206/6772