• [SALAH] Kerumunan Gibran Bebas Hukuman karena Dilindungi Undang-Undang

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/12/2020

    Berita

    “HUKUM ERA JOKOWI
    ini mah bebas…di lindungi undang-undang
    KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Facebook akun bernama Freddie Yahya mengunggah video berdurasi 30 detik. Video tersebut berisi rangkaian foto Gibran dan pendukungnya yang sedang berkerumun. Dalam postingan video tersebut terdapat narasi kerumunan Gibran bebas hukuman karena dilindungi undang-undang. Postingan tersebut diunggah pada 15 Desember 2020.

    Setelah ditelusuri, salah satu foto dalam video yang menampilkan Gibran sedang diwawancara, sama dengan foto yang dimuat dalam artikel solopos.com dengan judul “PDIP Jateng Klaim Kantongi Hasil Survei Pilkada Solo, Hasilnya…” yang diunggah pada 13 Desember 2019.

    Foto yang lain yaitu saat Gibran sedang berjalan dan bersalaman dengan orang yang memakai baju putih juga ditemukan pada artikel tribunsolo.com dengan judul “Daftar Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Putra Aceh Mengaku Kuliah di 40 Kampus & Hidup di Mobil” yang dimuat pada 24 Desember 2019.

    Foto Gibran sedang berpidato tersebut merupakan suasana Gibran saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2019.
    “Gibran berpidato dengan penuh semangat dan berapi-api di atas panggung berukuran 5×2 meter yang ada di muka gedung DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12/2019)” melansir dari news.detik.com.

    Kasus pertama Covid-19 yang terjadi di Indonesia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.

    Dengan demikian, video rangkaian foto gibran dan pendukung yang diklaim kerumunan bebas hukuman karena dilindungi undang-undang tidak benar. Foto-foto tersebut diambil tahun 2019. Kegiatan yang menyebabkan kerumunan tersebut bebas hukuman bukan karena dilindungi undang-undang melainkan kegiatan yang terjadi tahun 2019 sebelum Covid-19 masuk ke Indonesia, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Kegiatan dalam video tersebut tidak berkaitan dengan Covid-19. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Foto Christiano Ronaldo dengan Produk Insto

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/12/2020

    Berita

    “Di hack…?”

    Narasi dalam foto:

    “because of the freefayer my eyes hurt, bro.
    fortunately I used insto hehe ….

    # CR7GAMEON #CRYSTALMOOD

    gara-gara free fayer mata saya jadi sakit bro.
    untung saya pakai insto hehe….
    # CR7GAMEON #CRYSTALMOOD”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Tomi Hidayat Gagal Tenar Jr. mengunggah foto tangkapan layar postingan Christiano Ronaldo memegang produk insto yang di dalamnya terdapat narasi bahwa Christiano Ronaldo memakai insto karena matanya sakit akibat bermain free fire. Unggahan tersebut telah mendapat respon sebanyak 534 reaksi, 237 komentar, dan dibagikan sebanyak 565 kali.

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto unggahan itu merupakan foto hasil suntingan. Foto asli dari unggahan tersebut ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo dengan narasi sebagai berikut.

    “Guess who got a special perfume?! A dazzling ✨ CR7 Game On!
    #STAYSAFE #CR7 #PLAYFECTIONISM #CR7FRAGRANCES #FRAGRANCES #CR7GAMEON #CR7COLLECTION

    Dengan demikian, unggahan akun Facebook Tomi Hidayat Gagal Tenar Jr. dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi karena foto asli dari unggahan tersebut adalah foto Christiano Ronaldo memegang parfum “CR7” yang ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Foto hasil suntingan. Faktanya, foto asli dari unggahan tersebut adalah foto Christiano Ronaldo memegang parfum “CR7” yang ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 20/12/2020

    Berita

    “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Twitter akun bernama Abu Hajjarist Islamic state defenders memposting sebuah gambar berupa tangkapan layar salah satu artikel INDOSPORT yang berjudul “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania”. Postingan tersebut diunggah pada 14 Desember 2020.

    Setelah ditelusuri, gambar tangkapan layar tersebut disunting pada bagian bawah judul artikel yang seharusnya terdapat keterangan tanggal dimuatnya artikel dengan judul “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania” yang diunggah pada Sabtu, 17 Februari 2018 pukul 19.16 WIB.

    Dengan demikian, gambar tangkapan layar akun Abu Hajjarist Islamic state defenders di Twitter tidak utuh. Gambar tersebut telah disunting pada bagian tanggal dimuat artikel yaitu Sabtu, 17 Februari 2018, sehingga hal tersebut masuk kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Tangkapan layar artikel tidak disajikan secara utuh. Terdapat bagian pada tangkapan layar yang dihapus, seperti halnya waktu asli penerbitan artikel.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “kapolda metro jaya fadil di nonaktifkan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/12/2020

    Berita

    Akun Sayidina Ali (fb.com/sayidina.ali.7334) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar postingan akun Andi Darma dengan narasi sebagai berikut:

    “Alhamdulillah… MAMPUS kau Dil.. Makanya jgn so’ jadi
    Jagoan.. n Pahlawan Kesiangan..”

    Di gambar tersebut, terdapat postingan dengan narasi “Alhamdulillah kapolda metro jaya fadil di nonaktifkan semoga komnasham berhasil mengungkap pembantain tewasnya 6 warga sipil” dan artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya”

    Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Dinonaktifkan, Cek Faktanya

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan adalah klaim yang salah.

    Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

    Artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM, Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya” yang dimuat di situs mediaperjuangan[dot]com pada 18 Desember 2020 itu sendiri sebenarnya menyalin artikel yang berjudul sama di situs hukum.rmol.id.

    Dilansir dari RMOL, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menilai, penonaktifan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai langkah yang tepat guna memudahkan pihak-pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independent lainya dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

    “Setuju saja kalau (penonaktifan) untuk memudahkan penyidikan, jadi kalau dia posisinya masih jabatan Kapolda itukan mungkin ada rasa ewuh pakewuh (kesungkanan),” kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

    Sekjen Gerakan Cinta Negeri (Gentari) ini menegaskan, jika Fadil Imran dinonaktifkan terlebih dulu dari jabatanya sebagai Kapolda Metro Jaya, tentunya akan melancarkan aparat lain seperti Komnas HAM serta lembaga independent dan Propam Polri sendiri dalam rangka melakukan penyidikan dan investigasi terhadap tewasnya enam laskar FPI.

    “Nah kalau masih menempel dia sebagai Kapolda, pihak-pihak yang melalukan penyidikan independent kan ada rasa Ewuh Pakwewuh (kesungkanan), makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” harap Amin.

    Hal ini, menurut Amin penting dalam rangka menuntaskan atau membuat terang benderang peristiwa yang menurutnya merupakan sebuah bentuk kedzoliman. Sejauh ini, kata Amin, publik tinggal berharap kepada Komnas HAM yang melakukan penyidikan independent guna mengungkap peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari (7/12) ini.

    “Kita kan hanya berharap kepada mereka (Komnas HAM), karena polisi bilangnya A, sementara FPI bilangnya B, inikan jadi tanda tanya,” pungkas Amin.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru satu kali diperiksa oleh Komnas HAM terkait insiden penembakan enam laskar FPI.

    Ketua Kommas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat diperiksa, Fadil Imran telah memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta pihaknya. Menurut dia, investigasi kasus penembakan ini belum selesai pascapemeriksaan Kapolda Metro Jaya.

    Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini. Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak.

    Kesimpulan

    Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini