• [SALAH] Pesan WhatsApp Wakil Bupati Nganjuk Meminjam Uang

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    “Modus penipuan melalui pesan whatsapp mengatasnamakan Wakil Buapati Nganjuk Marhaen Djumadi untuk meminjam sejumlah uang yang harus dikirmkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengunggah hasil tangkapan layar pesan WhatsApp dengan nomor 0812 6808 9906 yang mengatasnamakan dirinya, isi pesan tersebut meminta sejumlah uang tunai yang harus dikirimkan ke nomor rekening BNI 0980649979 atas nama Andrias dengan alasan over limit pada Sabtu (3/10).

    Melansir melalui postingan tersebut, Marhaen Djumadi mengaku bahwa Nomor dan rekening tersebut adalah palsu dan bukan miliknya yang bertujuan untuk menipu.

    “Hasil capture dari teman-teman, saya tampilkan di pengumuman itu agar tidak layani, bahwa ini bukan nomor WhatsApp saya,” tegas Marhaen.

    Marhaen menceritakan bahwa hingga saat ini sudah banyak orang mengaku mendapatkan WhatsApp dari pelaku. Adapun modus yang digunakan dengan pura-pura menanyakan posisi setiap calon korbannya lalu pelaku akan membalas dengan mengirimkan nomor rekening kepada calon korban sambil meminta dikirimkan sejumlah uang dengan alasan over limit tersebut.

    Untuk mengantisipasi aksi penipuan terus berlanjut, Wakil Bupati Marhaen, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.

    “Saya sudah laporkan ke Polisi terkait hal ini. Karena ini akan merugikan banyak orang,” pungkasnya.

    Atas penjelasan tersebut akun WhatsApp yang meminta sejumlah uang tunai dengan alasan over limit yang mengatasnamankan Wakil Bupati Marhaen Djumadi adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoti Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Melalui akun Facebooknya, Marhaen Djumadi telah mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut bukan miliknya dan meminta agar pesan tersebut diabaikan, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Polres Nganjuk untuk mengantisipasi aksi penipuan yang terus berlanjut.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pengumuman Beasiswa Covid-19 Rp4 Juta dari STMIK Royal Kisaran Melalui SMS

    Sumber: Pesan berantai
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    Ass..Mlam, Ini Bpk Dr.H.Saleh Malawat (Ket STMIK Royal) DGN Adanya SRT Ristekdikti-STMIK Pd MusimCovid19 Perihal Pnerimaan Beasiswa COVID Rp4 jt.Ditujukan Kpd Yth :Muh Fakhuroji(Pserta PKKMB)No Regist 019747Penerimaan DanaBeasiswa KOVID-19Usul STMIK RoyalProses Pencairan

    ===

    Hasil Cek Fakta

    Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi perihal adanya beasiswa di tengah pandemi Covid-19 sejumlah Rp4 juta oleh STMIK Royal Kisaran. Menurut narasi yang beredar, khusus mahasiswa penerima pesan harus segera menghubungi nomor yang tertera untuk melakukan pencairan dana.Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut diketahui adalah palsu alias hoaks. Melansir dari media sosial Instagram @stmikroyal.official, ditegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengedarkan pesan seperti halnya yang beredar.Berikut klarifikasi oleh @stmikroyal.official:[#BeritaHoax]

    #SahabatRoyal – Lebih Waspada lagi dan Lebih Teliti lagi dalam menerima atau menelaah informasi yaa ?

    Hati-hati dengan berita #Hoax!!

    Kampus STMIK Royal Kisaran dalam hal ini tidak pernah memberitahukan informasi tentang penerimaan beasiswa melalui pesan (sms) atau telepon seluler.

    Jika kamu salah satu yang menerima telepon dan atau pesan #Hoax itu, harap segera mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu ke pihak kampus!

    be smart people ?

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Melalui media sosialnya, STMIK Royal Kisaran menyatakan pesan tersebut adalah hoaks. Pihak kampus mengimbau agar selalu mengecek segala bentuk informasi di situs dan media sosial resmi.Selengkapnya terdapat di penjelasan!

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Surat Pemprov Jawa Barat Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020

    Sumber: Media daring
    Tanggal publish: 02/10/2020

    Berita

    “GUBERNUR JAWA BARAT

    Bandung 28 September 2020

    Nomer 110/808/2.1-BKD

    Sitat: Penting dan Segera

    Lampiran 1 satu

    Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020

    Salam Sejahtera

    Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.

    Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di JABAR dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.

    Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.

    Bank: MANDIRI

    Nama Rekening: Andri Akbar Putra

    Nomor Rekening: 182-00-0387119-1

    2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.

    3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P

    Email: aputra.4747@gmail.com (No. Hp 081213781229)

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagai misalnya.

    Dikeluarkan di Bandung

    Pada tanggal 28 September 2020

    Gubernur, Jawa Barat

    Ridwan Kamil.

    Tembusan:

    1. Menteri dalam negeri RI

    2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat

    3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawab Barat

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.

    Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di Jawa Barat untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.

    Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat daerah JABAR untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.

    Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, surat tersebut adalah palsu. Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi informasi tersebut melalui jabarsaberhoax, berikut adalah klarifikasinya:

    “Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.

    (Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)”.

    Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD terkait Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020 adalah palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Bandung

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 08/10/2020

    Berita

    “Dapat kiriman dari kawan, video best moment aksi semalam di Bandung. Masih percaya, Messi & CR7 lebih jago dari dia?

    #OmnibusLawRugikanRakyat”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter #YNWA (@OkaWijaya) mengunggah video dengan disertai narasi yang menggambarkan bahwa video tersebut direkam saat aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung tanggal 6 Oktober 2020. Unggahan tersebut telah mendapat respon sebanyak 687 retweet, 116 balasan, dan telah disukai sebanyak 1.839 kali.

    Berdasarkan hasil penelusuran, video unggahan itu merupakan video yang direkam saat aksi demonstrasi anti-pemerintah di Beirut, Lebanon pada 14 Desember 2019. Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube VDLnews dengan narasi “VDLnews – أقوى هداف في الثورة” (VDLnews – the most powerful goalscorer in the revolution) yang berdurasi 0:05 detik.

    Selain itu, video tersebut juga diunggah dalam format GIF oleh akun Twitter Christian Mouawad (@ChrisMouawad93) pada 15 Desember 2019 dan dibagikan kembali oleh jurnalis Al Jazeera bernama Timour Azhari (@timourazhari) di laman Twitter pribadinya dengan tambahan narasi “Beirut 2019. A man volley-kicks a tear gas canister back towards riot police.#LebanonProtests#لبنان_ينتفض” (Beirut 2019. Seorang pria menendang tabung gas air mata ke arah polisi anti huru hara.#LebanonProtests#LebanonRising) pada tanggal yang sama.

    Mengutip dari portal Guardian, aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrokan antara demonstran dan polisi itu telah melukai sekitar 40 orang. Aksi demonstrasi anti-pemerintah yang mengancam sektor ekonomi Lebanon telah berlangsung sejak Oktober 2019.

    Dengan demikian, unggahan akun Twitter #YNWA (@OkaWijaya) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karena video tersebut bukan direkam saat aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung, melainkan video yang direkam saat aksi demonstrasi anti-pemerintah di Beirut, Lebanon pada 14 Desember 2019.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia)

    Narasi yang salah. Faktanya, video tersebut direkam saat aksi demonstrasi anti-pemerintah di Beirut, Lebanon pada 14 Desember 2019.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini