• [SALAH] Biden Terpapar COVID-19 dan Batuk Terus-Menerus Saat Kampanye

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 07/10/2020

    Berita

    (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)

    “Jadi.. Biden batuk-batuk parah kemarin. Hari ini Presiden telah dikonfirmasi terpapar COVID. Berapa kira-kira kemungkinan yang dimiliki oleh Joe?”

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Twitter AdamCrigler mengunggah sebuah tautan video (2/10) yang menunjukkan Biden batuk terus-menerus selama kampanye. Dalam cuitan tersebut juga disertakan keterangan yang menyatakan bahwa Biden telah terpapar COVID-19, di mana salah satu gejalanya adalah batuk kering yang terus-menerus. Cuitan ini diunggah beberapa jam setelah Presiden Trump melalui akun Twitter pribadinya mengkonfirmasi bahwa dirinya dan Ibu Negara Melania Trump telah positif terpapar COVID-19.

    Berdasarkan hasil penelusuran, Joe Biden dan istrinya telah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan negatif COVID-19. Hal ini disampaikan langsung oleh dokter pribadi keluarga Biden, dr. Kevin O’Connor, melalui pernyataan resmi pada 2 Oktober 2020 waktu setempat. Selain itu, video yang menunjukkan Biden batuk terus-menerus sebenarnya merupakan hasil penggabungan dua video kampanye yang berbeda, yaitu kampanye Biden di Johnstown, Pennsylvania, serta di Pittsburgh, Pennsylvania, yang dilaksanakan pada 30 September 2020 waktu setempat.

    Informasi dengan topik yang sama sebelumnya juga pernah dimuat dalam situs Reuters dengan judul “Fact check: Video of Biden Coughing Has Been Selectively Edited to Imply He Has COVID-19” dan mengkategorikannya sebagai altered.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh pengguna Twitter AdamCrigler tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. Faktanya, Biden dan istrinya telah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan negatif COVID-19. Selain itu, video Biden batuk terus-menerus yang beredar di Twitter tersebut merupakan hasil penggabungan dari dua video kampanye yang berbeda.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Surat Gubernur Kaltara Meminta Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Kaltara 2020

    Sumber: tangkapan layar
    Tanggal publish: 06/10/2020

    Berita

    “GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
    Tanjung Selor 28 September 2020

    Nomer 110/806/2.1-BKD

    Sifat: Penting dan Segera
    Lampiran: 1 (satu)
    Perihal: Permohonan Dana Pengamanan Pelaksanaaan Pilkada

    Yth. Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-KALTARA

    Salam Sejahtera

    Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020 , Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pikada terdapat kekurangan dana dan nilai angaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di KAL TARA untuk berpartisipasi dalam perbantuan dana.

    Hal tersebut akan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
    1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan
    2. Bank MandiriNama Rekening Andi Akbar PutraNo Rekening 182-000-387-1191
    3. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporakan kepada Sekretaris daerah KALTARA beserta bukti pengirimannya untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat tanggal 9 Oktober 2020
    4. Bukti Penginman dalam bentuk photo (terang dan terbaca) dapat ke Sdr, Andi Akbar Putra_Email 45 com/pimprovkaltara@gmail.com_(Nomer 081213781226Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih

    Dikeluarkan di Tanjung Selor
    Pada Tanggal 28/9/2020

    Gubernur Kalimantan Utara,
    Dr. H. Irianto Lambrie

    Tembusan
    1. Menteri Dalam Negeri RI
    2. Ketua DPRD Provinsi Kaltara Tanjung Selor
    3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor

    Hasil Cek Fakta

    Beredar salinan surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pilkada ditujukan kepada Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-Kaltara. Pada surat tersebut tertera nama dan nomer rekening atas nama Andi Akbar Putra dengan nomer rekening 182-000-387-1191.

    Berdasarkan pada penelusuran ditemukan bahwa surat tersebut PALSU dan tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara. Melansir dari tribunnews.com Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H. Suriansyah mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara karena H. Irianto Lambrie terhitung cuti dari Gubernur per tanggal 26 September 2020 dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020.

    Dengan demikian, surat tersebut tidak berasal dari Gubernur Kalimantan Utara, H. Irianto Lambrie. Surat tersebut dibuat oleh pihak tertentu untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)

    Informasi yang palsu. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan jika surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara.Selengkapnya di Penjelasan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dihuni Gerombolan PKI

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 06/10/2020

    Berita

    “Perhatikan…!!! Putih yg hanya dimoncong

    melambangkan kata” manis yg menarik

    simpati dgn janji” yg tanpa realisasi..mata

    merah memancarkan kesadisan dan kebrutalan yg tiada peri..tubuh hitam menyelimuti layakx kegelapan malam yg menyeramkan..

    TUGAS KITA

    MENYAMPEKAN

    INI PARTAI DIHUNI

    GEROMBOLAN PKI

    KLAU ANDA WARAS JANGAN DIPILIH” unggah akun Facebook Yunus Bin Matta, Kamis (8/9).

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Yunus Bin Matta mengunggah lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diikuti dengan narasi bahwa partai PDIP diisi dengan gerombolan PKI, pada Kamis (8/9).

    Dari hasil penelusuran, melansir dari merdeka.com, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan surat edaran berisi bantahan terhadap pihak-pihak yang mengaitkan PDIP dengan paham Komunisme. Surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017 itu ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto, Surat itu dikeluarkan pada Kamis (2/2/17).

    Isinya penjelasan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh kader juga diminta untuk melaksanakan asas partai yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun isi dari surat tersebut adalah:

    “PDIP tidak memiliki kaitan apapun dengan ajaran komunisme karena PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila”.

    Melalui penelusuran lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menetapkan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

    Disebutkan juga pada pasal 107e undang-undang nomor 27 tahun 1999, bahwa barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya atau barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Berdasar dari seluruh referensi, unggahan Yunus Bin Matta tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Faktanya, Melalui surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto yang isinya menjelaskan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pengantin Wanita Meninggal saat Dirias

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 06/10/2020

    Berita

    Viral Pengantin Wanita di Pemalang – Jawa Tengah Meninggal Saat Dirias Jelang Akad

    Hasil Cek Fakta

    Melalui media sosial Facebook, akun Muslim Dunia membagikan artikel berjudul “Viral Pengantin Wanita di Pemalang – Jawa Tengah Meninggal Saat Dirias Jelang Akad”. Tampilan sampul depan yang digunakan pada artikel tersebut diketahui berasal dari sebuah video TikTok yang diunggah akun @aisyahnaura0.
    Berdasar penelusuran, informasi yang menyebut pengantin meninggal adalah salah. Dilansir oleh detik.com, pemilik akun TikTok Aisyah yang pertama kali mengunggah video pengantin melakukan klarifikasi.
    Aisyah menegaskan, pengantin wanita dalam video yang diunggahnya ke tidak meninggal dunia, melainkan hanya tertidur.
    “Disini saya akan mengklarifikasi tentang video TikTok saya, yang sedang viral tentang pengantin tertidur itu. Di sana saya sudah kasih judul tertidur, bukan meninggal. Video itu saya ambil pada 12 Agustus 2020. Pas acara pernikahan kedua mempelai, di desa Kepohagung,Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kebetulan saya sebagai tukang riasnya” kata Aisyah.
    Lanjut Aisyah menjelaskan terkait faktor pengantin wanita itu tertidur saat dirias.
    “Saat itu pengantin wanita lemas, mungkin karena factor kecapekan, dan itu terjadi pada saat sesi foto-foto keluarga. Saya sudah ketemu sama pengantin dan sudah membuat kalrifikasi tentang video itu. Tolong diluruskan pemberitaan yang simpang siur tersebut.” lanjut Aisyah.
    Dengan demikian, viralnya video pengantin meninggal saat dirias termasuk kategori Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan Video tersebut adalah tidak sesuai fakta.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rahmi Kania Dewi (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

    Informasi salah. Pengantin tersebut nyatanya hanya tertidur karena kelelahan.
    Selengkapnya terdapat di penjelasan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini