Beredar foto dengan narasi sebagai berikut ;
“PELECEHAN DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL !!
Dan kalian kaum intelek pemuja Jae, masihkah kalian terus menutup mata dan telingamu demi sebuah rasa banggamu atas sosok sederhananya ??
________________________
Jang Youn Cho (Korea) Rektor Asing Pertama di Indonesia
Menristekdikti Mohamad Nasir akhirnya resmi mengangkat Rektor Asing untuk memimpin kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta).
Jang Youn saat ini telah resmi berkantor di UNJ.
Jadi, mulai saat ini perguruan tinggi Indonesia bisa menggunakan rektor asing, kata Nasir dalam pembukaan Rakornas Inovasi 2019 di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Senin (26/8/2019).”
Postingan ini sendiri sudah mengalami proses pengeditan, dengan penggantian “Rektor Asing untuk memimpin kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta).” menjadi “Rektor Asing yg bekerja sama dengan Universitas Nasional di Jakarta.”
[SALAH] Rektor asing pertama untuk memimpin kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta)
Sumber: facebook.comTanggal publish: 05/09/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Jang Youn Cho Ph.D., CPA, pria berkebangsaan Korea Selatan itu menjadi rektor di sebuah universitas di Indonesia, tapi bukan di UNJ tapi di universitas lain di Jakarta.
Situs berita Detik.com melaporkan mengenai penunjukan Cho sebagai rektor universitas berbasis online Universitas Siber Asia pada tanggal 26 Agustus 2019.
Paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memperkenalkan rektor asing Universitas Siber Asia asal Korea Selatan saat di Bali. Dia berharap kehadiran rektor asing bisa memacu kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.”
Laporan itu juga menyatakan: “Universitas Siber Asia ini merupakan kerja sama Universitas Nasional dengan Hankuk University of Foreign Studies Korea. Rektor asing yang diperkenalkan itu Jang Youn Cho.”
Nama dan foto Cho bisa dilihat di situs Hankuk University dan di situs Universitas Nasional.
Pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa gambar yang dipakai di unggahan tersebut bersumber dari situs Universitas Nasional dan bisa ditemukan di unggahan bertanggal 27 Maret 2018 dengan keterangan “President Director Cyber Edu Inkor, Jang Youn Cho, Ph.D. saat memaparkan tentang studio cyber edu incor yang menjadi studio pembelajaran berbahasa Korea.”
Situs berita Detik.com melaporkan mengenai penunjukan Cho sebagai rektor universitas berbasis online Universitas Siber Asia pada tanggal 26 Agustus 2019.
Paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memperkenalkan rektor asing Universitas Siber Asia asal Korea Selatan saat di Bali. Dia berharap kehadiran rektor asing bisa memacu kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.”
Laporan itu juga menyatakan: “Universitas Siber Asia ini merupakan kerja sama Universitas Nasional dengan Hankuk University of Foreign Studies Korea. Rektor asing yang diperkenalkan itu Jang Youn Cho.”
Nama dan foto Cho bisa dilihat di situs Hankuk University dan di situs Universitas Nasional.
Pencarian gambar terbalik di Google menemukan bahwa gambar yang dipakai di unggahan tersebut bersumber dari situs Universitas Nasional dan bisa ditemukan di unggahan bertanggal 27 Maret 2018 dengan keterangan “President Director Cyber Edu Inkor, Jang Youn Cho, Ph.D. saat memaparkan tentang studio cyber edu incor yang menjadi studio pembelajaran berbahasa Korea.”
Rujukan
- https://periksafakta.afp.com/dosen-tersebut-ditunjuk-untuk-memimpin-universitas-siber-asia-di-indonesia
- http://bizeng.hufs.ac.kr/faculty/266
- http://sps.unas.ac.id/jang-youn-cho-ph-d-cpa/
- https://news.detik.com/berita/d-4681155/begini-profil-lengkap-rektor-asing-pertama-indonesia
- https://nasional.republika.co.id/berita/pww0td377/ini-sosok-jang-youncho-rektor-asing-pertama-indonesia
- https://www.unas.ac.id/en/galeri-foto/seminar-unas-cyber-edu-inkor-working-opportunity-in-korea/nggallery/page/2
Polisi Tetapkan Eks Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir Tersangka
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 05/09/2019
Berita
Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh gerakan 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan Keadilan untuk Semua
Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.
"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).
Penetapan ustaz yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.
"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).
Penetapan ustaz yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
Hasil Cek Fakta
"Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan," ujarnya.
Rencananya, Bachtiar akan dipanggil oleh penyidik Tipideksus Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Bachtiar akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (8/5) mendatang.
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR) diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," kata Tito pada 22 Februari 2017.
Rencananya, Bachtiar akan dipanggil oleh penyidik Tipideksus Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam surat pemanggilan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Bachtiar akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (8/5) mendatang.
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR) diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," kata Tito pada 22 Februari 2017.
Rujukan
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 21/05/2019
Berita
Bawaslu RI menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat.
Hasil Cek Fakta
JAKRTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam pemilu 2019. Keputusan ini diambil karena bukti yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi dalam laporan tersebut tidak memenuhi kriteria.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (20/5).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan.
Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.
“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna.
BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf
Terkait hasil putusan ini, pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut. Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.
Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini. Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.
“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana. Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami. Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen.
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Keputusan Bawaslu
Menanggapi hasil putusan Bawaslu ini Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengapresiasi keputusan Bawaslu, karena menurutnya, bukti yang dilampirkan terkait dugaan kecurangan TSM ini haruslah bukti-bukti yang benar, bukan bukti yang asal-asalan; bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen yang sudah memiliki pengalaman dan integritas, Karding mengatakan bahwa semua pihak sudah sepatutnya mempercayai kinerja Bawaslu tersebut.
“Saya kira Bawaslu merupakan lembaga independen dan sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang jadi kita tidak perlu meragukan kinerja mereka, sehingga apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu saya kira sudah melalui kajian hukum yang panjang di internal mereka dengan ahli-ahli yang mereka punya dengan integritas yang mereka punya, dan bahwa BPN pasti menyayangkan ya pasti karena memang narasi mereka sejak awal Bawaslu, KPU itu seakan-akan dibawah kendali dan dibawah perintah dari pemerintah. Padahal saya kira publik melihat, dan UU menjamin bahwa mereka lembaga independen dan bekerja secara professional,” ujar Karding.
Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais dan Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan administratif pemilu yang terstruktur-sistematis-dan-masif yang melibatkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf pada 10 Mei 2019 lalu ke Bawaslu. Ketiganya dipanggil Bawaslu Senin pagi untuk diberitahu tentang penolakan laporan dugaan kecurangan itu. [gi/em]
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (20/5).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan.
Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.
“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna.
BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf
Terkait hasil putusan ini, pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut. Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.
Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini. Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.
“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana. Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami. Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen.
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Keputusan Bawaslu
Menanggapi hasil putusan Bawaslu ini Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengapresiasi keputusan Bawaslu, karena menurutnya, bukti yang dilampirkan terkait dugaan kecurangan TSM ini haruslah bukti-bukti yang benar, bukan bukti yang asal-asalan; bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen yang sudah memiliki pengalaman dan integritas, Karding mengatakan bahwa semua pihak sudah sepatutnya mempercayai kinerja Bawaslu tersebut.
“Saya kira Bawaslu merupakan lembaga independen dan sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang jadi kita tidak perlu meragukan kinerja mereka, sehingga apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu saya kira sudah melalui kajian hukum yang panjang di internal mereka dengan ahli-ahli yang mereka punya dengan integritas yang mereka punya, dan bahwa BPN pasti menyayangkan ya pasti karena memang narasi mereka sejak awal Bawaslu, KPU itu seakan-akan dibawah kendali dan dibawah perintah dari pemerintah. Padahal saya kira publik melihat, dan UU menjamin bahwa mereka lembaga independen dan bekerja secara professional,” ujar Karding.
Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais dan Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan administratif pemilu yang terstruktur-sistematis-dan-masif yang melibatkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf pada 10 Mei 2019 lalu ke Bawaslu. Ketiganya dipanggil Bawaslu Senin pagi untuk diberitahu tentang penolakan laporan dugaan kecurangan itu. [gi/em]
Rujukan
[SALAH] Bayi kembar tiga turis Jerman hasil hubungannya dengan anjing
Sumber: facebook.comTanggal publish: 05/09/2019
Berita
Viral sebuah video dengan klaim sebagai berikut :
“Oh, Tuhan, apa akhir dari dunia? Seorang Turis Jerman menempatkan kembar tiga di dunia, buah dari hubungannya dengan anjing.”
“Oh, Tuhan, apa akhir dari dunia? Seorang Turis Jerman menempatkan kembar tiga di dunia, buah dari hubungannya dengan anjing.”
Hasil Cek Fakta
Semua klaim tersebut salah; video itu menunjukkan boneka bayi berbahan silikon yang diproduksi perusahaan Spanyol.
Pencarian gambar terbalik di Yandex dan Google menggunakan tangkapan layar video dan pencarian dengan kata kunci di Google menemukan video yang sama telah diunggah di sini di Instagram pada tanggal 26 Oktober 2016.
Video aslinya itu telah diunggah oleh Babyclon, perusahaan Spanyol yang memproduksi dan menjual boneka bayi berbahan silikon.
Di situs resminya, Babyclon membuat laman tentang boneka itu dan judulnya, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
“AVATAR James Cameron.
Yang Otentik, Yang Asli, Yang Resmi
Model AVATAR
Resmi 20th Century Fox.
Model yang sebelumnya bernama Berlina Vi, sekarang disebut Avatar Asleep, terinspirasi oleh Na’vi yang luar biasa dan mulia – ras humanoid yang menghuni bulan Pandora yang indah seperti yang terlihat dalam film AVATAR.”
Avatar adalah film blockbuster terkenal garapan sutradara James Cameron pada tahun 2009 dan yang didistribusi oleh 20th Century Fox.
Babyclon telah mengkonfirmasikan kepada AFP melalui email tanggal 27 Agustus 2019 bahwa boneka yang terlihat di video unggahan menyesatkan itu benar produk mereka.
“Kami harus mengatakan bahwa video itu menunjukkan karya boneka hiperrealitas kami yang bernama silikon AVATAR ASLEEP, dibuat oleh Babyclon,” kata Babyclon dalam emailnya.
“Itu adalah produk yang eksklusif. Kami adalah satu-satunya pemegang lisensi 20th Century Fox di seluruh dunia untuk membuat dan menjual produk boneka silikon ini.
“Harga produk itu adalah 2.340USD.”
Pencarian gambar terbalik di Yandex dan Google menggunakan tangkapan layar video dan pencarian dengan kata kunci di Google menemukan video yang sama telah diunggah di sini di Instagram pada tanggal 26 Oktober 2016.
Video aslinya itu telah diunggah oleh Babyclon, perusahaan Spanyol yang memproduksi dan menjual boneka bayi berbahan silikon.
Di situs resminya, Babyclon membuat laman tentang boneka itu dan judulnya, setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
“AVATAR James Cameron.
Yang Otentik, Yang Asli, Yang Resmi
Model AVATAR
Resmi 20th Century Fox.
Model yang sebelumnya bernama Berlina Vi, sekarang disebut Avatar Asleep, terinspirasi oleh Na’vi yang luar biasa dan mulia – ras humanoid yang menghuni bulan Pandora yang indah seperti yang terlihat dalam film AVATAR.”
Avatar adalah film blockbuster terkenal garapan sutradara James Cameron pada tahun 2009 dan yang didistribusi oleh 20th Century Fox.
Babyclon telah mengkonfirmasikan kepada AFP melalui email tanggal 27 Agustus 2019 bahwa boneka yang terlihat di video unggahan menyesatkan itu benar produk mereka.
“Kami harus mengatakan bahwa video itu menunjukkan karya boneka hiperrealitas kami yang bernama silikon AVATAR ASLEEP, dibuat oleh Babyclon,” kata Babyclon dalam emailnya.
“Itu adalah produk yang eksklusif. Kami adalah satu-satunya pemegang lisensi 20th Century Fox di seluruh dunia untuk membuat dan menjual produk boneka silikon ini.
“Harga produk itu adalah 2.340USD.”
Rujukan
- https://periksafakta.afp.com/tidak-video-ini-menunjukkan-boneka-buatan-perusahaan-spanyol-yang-merupakan-merchandise-resmi-film
- https://translate.google.com/translate?hl=id&sl=auto&tl=id&u=
- http://babyclon.com/us/en/content/22-avatar
- https://www.instagram.com/p/BL_x86qgmgv/
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/826713644327839/
- https://www.antaranews.com/berita/792502/hoaks-informasi-manusia-lahirkan-bayi-biru-avatar
- https://www.liputan6.com/citizen6/read/2646017/terlihat-mengerikan-bayi-avatar-ini-tidak-seperti-yang-kamu-kira
Halaman: 5919/6666