• (HOAX): Foto-foto Perbudakan di Papua Barat

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 30/11/2016

    Berita

    Beredar foto-foto yang menyebutkan adanya perbudakan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap para masyarakat di papua barat. info hoax tersebut beredar di akun media sosial Facebeook.

    Di dalam artikel itu menyebutkan bahwa masyarakat Papua barat adalah Masyarakat kelas dua di Negaranya sendiri, Indonesia. banyak dari pernyataan yang tidak jelas bersumber dari mana atau bahkan sebatas opini.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya, Foto-foto tersebut merupakan aksi pengamanan dan pembubaran Kongres Rakyat Papua yang berlangusng di Abepura, Papua, Rabu (19/10). Polisi juga menangkap 300 orang peserta kongres karena dinilai melakukan upaya makar.

    Pembubaran paksa oleh aparat gabungan tersebut setelah KRP III itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk deklarasi negara baru yaitu Federasi Papua Barat, bahkan telah menyusun pemerintahan dengan menunjuk Forkorus Yaboisembut,S.Pd sebagai Presiden dan Edison Waromy, SH sebagai Perdana Menteri.

    Sebelum dibubarkan, pelaksanaan KRP III berlangsung aman dan tertib. Dalam pelaksanaan tersebut terjadi proses negosiasi pemilihan presiden dan perdana menteri. Setelah kesepakatan disetujui, maka sejumlah pernyataan sikap lewat deklarasi akhirnya diumumkan dan menyatakan Forkorus Yaboisembut, S.Pd sebagai Presiden dan Edison Waromy, SH sebagai Perdana Menteri.

    Ditegaskan Kapolres, dibubarkannya KRP III karena mereka telah menghianati kesepakatan untuk tidak mengibarkan bendera Bintang Kejora dan membacakan hasil deklarasi KRP III. “Kami sudah menyampaikan kepada panitia KRP III ada dua hal yang dilarang, tapi mereka malah melanggar kesepakatan.

    Selain itu, mereka ini adalah hanya sekelompok kecil, sehingga dilakukan pembubaran ditambah penangkapan sejumlah orang,” tegasnya.

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak terprovokasi, dan supaya tidak mudah dibohongi. Bahkan Kapolres mengajak supaya masyarakat belajar dari orang yang mengetahui sejarah.

    “Misalnya pendiri OPM pertama kali saat ini sudah menjadi warga negara Indonesia dan mereka mengatakan bahwa mereka telah merasakan perbedaan pembangunan,” katanya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] KLAIM “SI PENJUAL ROTI YANG BERSEDEKAH” DI AKSI DAMAI 212

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 05/12/2016

    Berita

    : SARI ROTI 212

    Roti gratis dibayar cash dr Allah Yang Maha Kaya

    SI PENJUAL ROTI YANG BERSEDEQAH

    “Saya tanya pak maksun, “Pak gak takut rugi?”

    Dia tiba-tiba nangis sesenggukan: “Tadi saya baru sedekah 6 roti bang, trus ada ibu masukin duit sejuta gitu aja ke dalam gerobak!

    Saya panggil-panggil dia malahan kabur. Seumur hidup bang saya jualan roti baru kali ini liat duit sejuta!

    Saya langsung lemas, Kyai disamping saya tersenyum,” tulis pria yang menceritakan pengalamannya bertemu dengan keajaiban Allah SWT ketika memberikan rejeki kepada umatnya yang ikhlas karena berjuang dijalan Allah SWT.

    Hasil Cek Fakta

    Di klarifikasi oleh SARI ROTI klo ada seseorang yg membeli di salah satu agen mereka di Jakarta dan menyuruh diantarkan kepintu gerbang Monas dengan tulisan “GRATIS”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Partai Golkar Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/05/2019

    Berita

    Eng Ing Eng ….
    Ada Apakah Gerangan Partai Golkar Tiba2 Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres Yg Diumumkan KPU 21 Mei 2019 Ke MK…..?
    #GerakanKedaulatanRakyat

    Hasil Cek Fakta

    Partai Golkar mengklarifikasi beredarnya surat Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatasnamakan Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus. Partai Golkar hanya menggugat hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah. Dalam surat beredar yang dibantah Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir, Golkar dinyatakan mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara di KPU.
    Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta KPU membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar. Menurut Adies, formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK. Adies Kadir menjelaskan, Golkar menyelesaikan sengketa secara internal dan eksternal. Sengketa antarsesama caleg Golkar diselesaikan melalui mekanisme Internal partai. Sedangkan untuk sengketa caleg Golkar dengan caleg lain, Golkar menyelesaikan melalui mekanisme MK. “Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK),” kata Adies Kadir saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/5) malam.
    Adies menjelaskan, gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan. Partai Golkar memfasilitasi Caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK. “Baik dari DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata dia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [DISINFORMASI] FATWA SOLAT JUM’AT DIJALANAN

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/11/2016

    Berita

    Terkait fatwa PBNU tentang tidak sahnya shalat Jum’at di jalanan, GNPF sudah mendatangi pihak PBNU dan mengklarifikasinya. Maka dipetik hasil bahwa fatwa tersebut bukan dari Ormasi NU, tapi keluar dari personal PBNU yakni KH. Aqil Siraj.
    Sekjen MUI Pusat, KH. Tengku Zulkarnaen mengatakan dalam Forum Silaturahmi Ulama bahwa menurut madzhab Syafi’i shalat Jum’at tidak disyaratkan harus di masjid. Berarti shalat jum’at di jalanan hukumnya sah.

    Hasil Cek Fakta

    Pandangan LBM-PBNU Tentang Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Jalanan

    Shalat Jumat adalah kewajiban individual bagi laki-laki Muslim. Ia diwajibkan sejak periode Makkah. Namun, karena kuatnya resistensi orang musyrik Makkah, maka Nabi SAW tak bisa menjalankan shalat Jumat di sana. Nabi SAW baru menjalankan shalat Jumat ketika sampai ke Madinah. Beberapa referensi menyebutkan bahwa masjid yang pertama kali ditempati shalat Jumat adalah masjid yang berdiri di perkampungan Bani Sulaim. Yang lain berkata bahwa tempat pelaksanaan shalat Jumat pertama Nabi SAW itu bukan masjid melainkan sebuah lembah. Belakangan, di lembah itu dibangun sebuah masjid yang dikenal Masjid Jumat.

    Pasca shalat Jumat di perkampungan Bani Sulaim itu, Nabi SAW melaknakan shalat Jumat di dalam masjid. Sejauh yang bisa dipantau, tak terdengar kisah lanjutan bahwa Nabi SAW pernah shalat Jumat di luar masjid. Ini mungkin karena masjid-masjid masih bisa menampung laki-laki Muslim yang hendak shalat Jumat. Seiring waktu ketika jumlah umat Islam terus bertambah, maka muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam melaksanakan shalat Jumat di luar masjid.

    Dalam menjawab pertanyaan itu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama lain mempersyaratkan agar shalat Jumat dilakukan dalam masjid. Artinya, shalat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid seperti di jalanan tidak sah. Pendapat ini misalnya dikemukakan Mazhab Maliki.

    Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat Jumat tidak disyaratkan dilaksanakan di dalam masjid. Artinya, shalat Jumat bisa diselenggarakan di gedung-gedung perkantoran, di lapangan, dan lain-lain. Pendapat ini misalnya dikemukakan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.

    Merujuk pada teks di atas jelas bahwa Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah tak mempersoalkan sekiranya shalat Jumat di lakukan di luar masjid. Namun, Madzhab Syafii memberi penekanan agar pelaksanaan shalat Jumat dilaksanakan di area pemukiman. Dari sini bisa dipahami bahwa melaksanakan shalat Jumat di luar masjid adalah boleh, tetapi dengan ketentuan memenuhi standar dar al-iqamah.

    Mengikuti nalar mayoritas ulama tersebut, maka pelaksanaan shalat Jumat di jalanan umum adalah sah. Walau sah, shalat Jumat di jalanan itu tetap tak dianjurkan bahkan terlarang. Pendapat ini diacukan pada hadits yang melarang umat Islam menjalankan shalat di tujuh tempat. Satu dari tujuh lokasi yang terlarang melaksanakan shalat itu adalah jalanan. Nabi SAW tak menjelaskan alasan eksplisit pelarangan itu. Namun, argumen yang bisa diduga dari pelarangan shalat di jalan itu adalah karena bisa mengganggu kekhusuan shalat dan membuat tidak nyaman orang yang lewat. Para ulama memberi catatan bahwa pelarangan itu hanya sampai pada level makruh bukan haram.

    Jika shalat sendirian di jalanan saja dimakruhkan, maka shalat Jumat dengan massa (jamaah) besar di jalanan bisa diharamkan. Sebab, melaksanakan shalat Jumat di jalanan Jakarta jelas akan membuka terjadinya kemafsadatan yang tak diinginkan. Ia akan mengganggu ketertiban umum. Bayangkanlah, jika warga menduduki jalan-jalan utama Jakarta selama satu setengah jam shalat Jumat, maka itu akan membuat kemacetan total. Jakarta bisa lumpuh. Padahal, ada banyak orang lain yang hendak memanfaatkan jalan-jalan tersebut dengan segera, seperti orang yang harus dibawa ke rumah sakit karena sedang sakit keras, perempuan yang mau melahirkan, dan lain-lain.

    Di samping memacetkan jalan-jalan protokol Jakarta, shalat Jumat di jalanan juga potensial berdampak pada penelantaran masjid. Padahal kita tahu, memakmurkan masjid itu bagian dari anjuran agama. Masjid-masjid besar Jakarta seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Masjid At-Tin, dan lain-lain kiranya masih cukup luas untuk menampung ribuan umat Islam yang hendak melaksanakan shalat Jumat. Jika masih bisa shalat Jumat di masjid, maka untuk apa shalat shalat Jumat di jalanan.

    Mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan sudah cukup menjadi alasan utama untuk mengharamkan pelaksanaan shalat Jumat di jalanan. Keharaman tersebut tentu tak terkait langsung dengan shalat Jumatnya itu sendiri melainkan dengan pelaksanaannya yang mengganggu banyak orang karena di laksanakan di jalan-jalan. Ini yang dalam ushul fikih disebut muharram li ’aridhin.

    Demikian pokok-pokok pikiran yang bisa disampaikan terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat di jalanan. Semoga ada guna dan manfaatnya untuk kepentingan ketertiban dan kedamaian Indonesia.

    Jakarta, 24 November 2016

    ====================================================

    Surat tersebut ditandatangani oleh

    Wakil Ketua LBM-PBNU Dr KH Abdul Moqsith Ghozali
    Sekretaris LBM-PBNU H Sarmidi Husna, MA
    Dan Mengetahui, Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA

    Sumber: http://www.nu.or.id/…/pandangan-lbm-pbnu-tentang-hukum-mela…

    Jadi jelas fatwa tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama bukan hanya opini atau pandangan pribadi Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA semata.

    Rujukan