Lab RS Angkatan Laut membuat Daftar Minuman Berbahaya
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 22/10/2015
Berita
Sebuah postingan gambar surat dari “Lembaga Penanggulangan Sel Karsinogen Indonesia.” Dalam surat tersebut terdapat 43 nama minuman yang disinyalir berbahaya.
Hasil Cek Fakta
adan POM telah membuat klarifikasi yang dimuat dalam Fanpage Indonesia Hoaxes. Berikut kutipan penjelasannya:
[Klarifikasi] Badan POM Bantah Edarkan Daftar Berbahaya!
Badan Pengawas Obat dan Makanan, sejak hari Jumat 13 Februari 2009 lalu telah membantah bahwa pihaknya mengeluarkan edaran selebaran berisi 7 jenis obat serta 53 makanan dan minuman berbahaya untuk dikonsumsi. Bantahan ini diumumkan Badan POM untuk menghilangkan keresahan di masyarakat terkait beredarnya nama jenis obat, makanan dan minuman yang disebut dalam selebaran tersebut.
Kepala BPOM ‘Husniah Rubiana Thamrin Akib’ (yang menjabat saat itu) membantah, pihaknya telah mengedarkan selebaran berisi daftar obat, makanan dan minuman yang dianggap berbahaya, seperti surat edaran yang dikeluarkan laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Ramelan, Surabaya.
Untuk itu pihaknya sudah mengklarifikasi dengan instasi terkait untuk segera melaksanakan klarifikasi, mengingat selebaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam daftar tersebut dicantumkan 7 jenis obat – obatan serta 53 jenis makanan dan minuman yang ditulis mengandung zat berbahaya. Bahkan ikut dicantumkan efek yang terjadi jika mengkonsumsinya, seperti gangguan pada otak dan mempercepat proses penuaan. Berikut Klarifikasi POM :
PRESS RELEASE TENTANG KLARIFIKASI SURAT EDARAN DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA
Jakarta, 31 Agustus 2007
Dengan adanya pemberitaan melalui internet, surat kabar, selebaran dan Pertanyaan kepada Unit Layanan Penganduan Konsumen (ULPK) Badan POM Mengenai daftar minuman yang megandung bahan berbahaya, yang bersumber dari Surat Edaran Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor SE/14/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007, dengan ini disampaikan penjelasan Sebagai berikut:
Surat Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor : B/658/VIII/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut di atas berasal dari sumber yang TIDAK BENAR dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Surat Kepala Rumah Sakit Angkatan laut Dr. Ramelan Surabaya Nomor :B/895/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Rumkital Dr. Ramelan Tidak pernah melakukan penelitian terhadap makanan dan minuman tersebut.
Bahwa sesuai dengan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman di kosumsi apabila digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Kosumen Badan POM di nomor 021-4263333.
[Klarifikasi] Badan POM Bantah Edarkan Daftar Berbahaya!
Badan Pengawas Obat dan Makanan, sejak hari Jumat 13 Februari 2009 lalu telah membantah bahwa pihaknya mengeluarkan edaran selebaran berisi 7 jenis obat serta 53 makanan dan minuman berbahaya untuk dikonsumsi. Bantahan ini diumumkan Badan POM untuk menghilangkan keresahan di masyarakat terkait beredarnya nama jenis obat, makanan dan minuman yang disebut dalam selebaran tersebut.
Kepala BPOM ‘Husniah Rubiana Thamrin Akib’ (yang menjabat saat itu) membantah, pihaknya telah mengedarkan selebaran berisi daftar obat, makanan dan minuman yang dianggap berbahaya, seperti surat edaran yang dikeluarkan laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Ramelan, Surabaya.
Untuk itu pihaknya sudah mengklarifikasi dengan instasi terkait untuk segera melaksanakan klarifikasi, mengingat selebaran telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam daftar tersebut dicantumkan 7 jenis obat – obatan serta 53 jenis makanan dan minuman yang ditulis mengandung zat berbahaya. Bahkan ikut dicantumkan efek yang terjadi jika mengkonsumsinya, seperti gangguan pada otak dan mempercepat proses penuaan. Berikut Klarifikasi POM :
PRESS RELEASE TENTANG KLARIFIKASI SURAT EDARAN DAFTAR MINUMAN BERBAHAYA
Jakarta, 31 Agustus 2007
Dengan adanya pemberitaan melalui internet, surat kabar, selebaran dan Pertanyaan kepada Unit Layanan Penganduan Konsumen (ULPK) Badan POM Mengenai daftar minuman yang megandung bahan berbahaya, yang bersumber dari Surat Edaran Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor SE/14/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007, dengan ini disampaikan penjelasan Sebagai berikut:
Surat Kepala Staf Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir Nomor : B/658/VIII/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut di atas berasal dari sumber yang TIDAK BENAR dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Surat Kepala Rumah Sakit Angkatan laut Dr. Ramelan Surabaya Nomor :B/895/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007 menyatakan bahwa Rumkital Dr. Ramelan Tidak pernah melakukan penelitian terhadap makanan dan minuman tersebut.
Bahwa sesuai dengan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman di kosumsi apabila digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Kosumen Badan POM di nomor 021-4263333.
Rujukan
Larangan anti-miras di Minimarket ditiadakan oleh rezim Jokowi paska Gobel
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 15/09/2015
Berita
Larangan anti-miras di Minimarket ditiadakan oleh rezim Jokowi paska Gobel
Hasil Cek Fakta
tidak benar sama sekali. Aturan yang dituduh mengizinkan kembali miras itu ternyata ditandangani April 2015 – padahal Gobel baru mangkat di Agustus 2015. Aturan yang dituduh tsb ternyata tetap melarang miras di Minimarket. Aturan yang dituduh tsb sebenarnya adalah tentang pendelegasian implementasi teknis soal ini (larangan miras) kepada Pemda.
Mari kita lawan terus media massa pemfitnah & penghasut !
Mari kita lawan terus media massa pemfitnah & penghasut !
Rujukan
[SALAH] Gambar Rilis Divisi Humas Polri Mengenai Kelengkapan Menggunakan Sepeda Motor yang Disunting
Sumber:Tanggal publish: 12/04/2018
Berita
Beredar gambar Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor yang disunting dengan berbagai tulisan mengenai kelengkapan sepeda motor.
Hasil Cek Fakta
Gambar tersebut adalah hasil suntingan, gambar yang asli dimuat di akun instagram @divisihumaspolri http://bit.ly/2qpOWjX.
Kesimpulan
Gambar rilis Divisi Humas Polri mengenai kelengkapan menggunakan sepeda motor tersebut adalah hasil suntingan.
Rujukan
Foto Raja Salman Mengangkat Tandu Jenazah Korban Crane
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 15/09/2015
Berita
Raja Salman dari arab saudi membawa orang-orang yang sudah meninggal karena crane bermalam di makka dua hari yangh lalu, pada bahu ke tanah pemakaman.
Hasil Cek Fakta
foto raja salman mengangkat tandu korban crane tidaklah benar adanya. foto tersebut sebenarnya diambil saat raja salman bersama keluarga tengah mengangkat tandu jenazah salah satu anggota kejaraan saudi yang meninggal.
Rujukan
Halaman: 6317/6682