• [SALAH] Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita

    Akun Facebook “Murshid 2” pada Sabtu (21/02/2026) mengunggah informasi [arsip] yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani dari jabatannya. Unggahan itu disertai dengan narasi sebagai berikut:

    Heboh Puan Akan Lengse Presiden Prabowo B0ikot Kursi DPR Satu Persatu Tumbang di Era Presiden Prabowo Prabowo Gunakan Hak Istimewa Untuk Lengserkan Puan Bagaimana Setuju Kah Kalian Jika Puan Lengser?

    Hingga artikel ini tayang, unggahan tersebut mendapatkan 97 interaksi komentar dan 125 reaksi

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran untuk menanggapi klaim yang menyatakan Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan difokuskan pada ketentuan konstitusi dan sumber hukum resmi terkait wewenang Presiden.

    Dilansir dari Kompas.com, dalam ketentuan dasar ketatanegaraan Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), posisi Presiden dan DPR diatur secara jelas untuk menciptakan sistem check and balances atau saling mengawasi antara cabang eksekutif dan legislatif. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan dan/atau membubarkan DPR RI. Ketentuan ini juga berarti Presiden tidak dapat memberhentikan anggota DPR secara sepihak karena kedudukan DPR sebagai lembaga tinggi negara setara dengan Presiden. 

    Dalam praktik ketatanegaraan, pemberhentian anggota DPR diatur melalui mekanisme internal parlemen sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memuat ketentuan mengenai pemberhentian karena pelanggaran etika, halangan tetap, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam ranah eksekutif, seperti mengangkat dan memberhentikan menteri, menunjuk duta besar, mengangkat pejabat tinggi negara, serta mengambil kebijakan strategis sesuai konstitusi. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup hak untuk memecat atau memberhentikan anggota maupun Ketua DPR RI.

    Kesimpulan

    Klaim bahwa Presiden Prabowo dapat menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan anggota maupun pimpinan DPR. Pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme internal parlemen sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, informasi dengan klaim “Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Video Menkeu Purbaya Umumkan Bantuan THR

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 15 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Alhamdulillah Bantuan Bulan Suci Ramadhan, Segera Daftarkan Diri Anda"
    Video menyertakan narasi sebagai berikut:
    "Selamat untuk kalian yang melihat video saya masuk beranda kalian, spesial menyambut bulan suci Ramadan, saya Purbaya Yudhi Sadewa akan membagikan bantuan atau THR untuk kalian yang membutuhkan segera hubungi saya, follow dan bagikan video saya ke 40 teman TikTok kalian, untuk konfirmasi bantuannya ini resmi"
    Terdapat menu kirim pesan pada postingan yang beredar tersebut.
    Lalu benarkah klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR. Peneluran menemukan, video tersebut identik dengan kegiatan Purbaya saat memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta pada Jumat 12 September 2025.
    Dalam pernyataan pers di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 12 September 2025, Menkeu Purbaya  merinci alokasi dana Rp200 triliun tersebut. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.
    "Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini," ujar Purbaya. Ia berharap tambahan likuiditas ini akan menggerakkan sektor ekonomi riil.
    Purbaya juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini dapat diakses untuk kredit.
    Tidak ada pernyataan Purbaya mengenai bantuan THR.
    Cek Fakta Liputan6.com pun menelusuri klaim dengan menangkap video untuk dijadikan bahan penelusuran menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs hivemoderation.com.
    Dari hasil penelusuran lewat situs hivemoderation.com, video klaim Purbaya membagikan bantuan THR menunjukkan 53,5 persen hasil buatan AI.
     
     
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR, tidak benar.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Hoaks Artikel M Qodari Pastikan Suara PSI Mencapai 49 Persen pada 2029

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari memastikan suara PSI tahu 2029 mencapai 49 persen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Februari 2026.
    Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel berjudul:
    "M Qodari: Memastikan PSI di Tahun 2029 Suara Nya Mencapai 49%, Itu Tidak Bergerak"
    Lalu benarkah postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari memastikan suara PSI tahu 2029 mencapai 49 persen?
     
    Cek Fakta Liputan.6.com menelusuri dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ada beberapa artikel yang menggunakan foto yang sama dengan postingan.
    Beberapa di antaranya diunggah oleh situs Riau.24.com, Penapos.com, dan Ayobatang.com. Namun tidak satu pun yang punya judul artikel seperti dalam postingan.
    Foto yang sama digunakan oleh beberapa situs sejak tahun 2024 lalu.
    Selain itu pencarian juga tidak menemukan informasi kredibel terkait pernyataan Qodari yang akan memastikan suara PSI pada tahun 2029 akan mencapai 49 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan


    Postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari memastikan suara PSI tahu 2029 mencapai 49 persen adalah hoaks.
    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Token Listrik Gratis dari PLN Program Terangi Ramadan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/02/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran token listrik gratis dari PLN program Terangi Ramadan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 23 Februari 2026.
    Klaim link pendaftaran token listrik gratis dari PLN program Terangi Ramadan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.
    "PT PLN (PERSERO) kembali memberikan apresiasi kepada pelanggan melalui program spesial bertajuk "Terangi Ramadhan 2026"
    Program menghadirkan token listrik gratis hingga 250.000 bagi pelanggan di seluruh Indonesia.
    Segera daftarkan diri Anda Lewat Link Di bawah Inihttps://daftar-sekarang.ap-gd.com/app
    "Kami mengajak semua masyarakat memanfaatkan token listrik gratis ini sebaik mungkin guna mendukung aktivitas dan produktivitas sehari hari selama bulan puasa.""
    Unggahan tersebut disertai dengan link berikut.
    "https://daftar-sekarang.ap-gd.com/app/?fbclid=IwY2xjawQOLw1leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFnYVhnc2o1UGJhWjZWOURHc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHmdTkUl1l_rF89ye4tczJlmHq2_48gRhdvTq5MQ5VaeF-8hvAMMxbrxpliSd_aem_CV4VhXu7ep55Krmdn9jz4A"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi.
    Benarkah klaim link pendaftaran token listrik gratis dari PLN program Terangi Ramadan 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     
     
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran token listrik gratis dari PLN program Terangi Ramadan 2026, dengan menghubungi pihak PT PLN (Persero).
    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan,  informasi mengenai apresiasi kepada pelanggan PLN dengan memberikan token listrik gratis bertajuk program spesial “Terangi Ramadhan 2026” yang marak beredar adalah tidak benar atau hoaks.
    "Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun melalui pesan singkat yang mengatasnamakan PLN dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi perusahaan," kata Gregorius, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (27/2/2026).
    Adapun program resmi Ramadan yang saat ini berlangsung adalah promo PLN Mobile Ramadhan, berupa diskon 50% biaya penyambungan tambah daya yang hanya dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Untuk informasi valid dan terkini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi PLN atau akun media sosial resmi PT PLN (Persero).
    PLN hanya mengadakan promo Ramadan dengan mengadakan diskon 50% biaya penyambungan hanya melalui PLN Mobile.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran token listrik gratis dari PLN program Terangi Ramadan 2026 tidak benar.
    Informasi mengenai apresiasi kepada pelanggan PLN dengan memberikan token listrik gratis bertajuk program spesial “Terangi Ramadhan 2026” yang marak beredar adalah tidak benar atau hoaks.
     
    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini