"Indonesia Baru Mengetahuinya
BANYAK YANG TIDAK TAU KISAH TRAGIS YG MEMBUAT PRABOWO TURUN KE MALAYSIA SEWA PENGACARA PALING MAHAL DI SANA
Kisah yang mungkin tidak banyak orang yang tahu....(tanpa pencitraan)
—————
“Bapa..., Bapa orang Indonesia?? tolong jangan kasi mati saya disini. Tolong selamatkan saya, Bapa", Gadis belia yang masih berumur belasan dan sudah 3 tahun mendekam di Penjara Negara Bagian Kelantan Malaysia itu dengan wajah ketakutan memohon kepada Pak Prabowo Subianto.
Gadis belia itu bernama Wilfrida Soik, seorang gadis muda asal NTT yang jadi korban perdagangan manusia karena diberangkatkan dan jadi pembantu Rumah Tangga di Malaysia, padahal belum cukup umur.", selengkapnya di (4) bagian REFERENSI
[DISINFORMASI] "Indonesia Baru Mengetahuinya" (kasus Wilfrida Soik)
Sumber: facebook.comTanggal publish: 17/08/2018
Berita
Hasil Cek Fakta
Peristiwa di 2013 yang diangkat kembali, "Organisasi yang peduli advokasi TKI, Migrant Care menyatakan sangat menyesalkan klaim capres Prabowo Subianto tentang pembebasan Wilfrida Soik, yang dinilainya sebagai buah karyanya secara eksklusif.". Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/725318001134071/
- http://www.beritasatu.com/politik/192029-migrant-care-nyatakan-prabowo-nimbrung-di-tikungan-terakhir-kasus-tki-wilfrida.html
- https://news.detik.com/berita/d-3001085/migrant-care-beberkan-kronologi-jalan-panjang-advokasi-savewilfrida
- https://nasional.kompas.com/read/2013/09/28/1148337/Bantu.Wilfrida.Prabowo.Saya.Tak.Cari.Muka
[HOAKS] "BJ Habibie Mengatakan: "Lawan Berat Pak PRABOWO itu bukan Jokowi"
Sumber: facebook.comTanggal publish: 16/08/2018
Berita
"BJ Habibie Mengatakan : " Lawan Berat Pak PRABOWO itu bukan jokowi kalau hanya sekedar jokowi Jalan Mudah Buat Pak PRABOWO menuju Kepemimpinan periode berikutnya di 2019,
Kenapa Saya Katakan Begitu karena saya tau siapa prabowo dan saya juga tau sebagai pelaku sejarah yang asli pada masa itu.
Lawan Terberat Pak PRABOWO itu Hoaxs dan Fitnah yang sengaja di hembuskan kelompok2 cyber bayaran yang di telan mentah-mentah sebgaian rakyat dengan pendidikan rendah. Selebihnya tidak ada "ujar habibie kepada CNN,dalam wawancara dalam tajuk Setelah 20 tahun Reformasi!!
Semakin cerdas rakyat & semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, bila akalnya sehat pasti pilih Prabowo.
So Anda yang ingin Indonesia Lebih Baik..
Jangan Diam Lawannn!!!
Jangan Lelah, Jangan Malu dukung PRABOWO orang yg baik, bener, jujur dan amanah.."
https://www.facebook.com/groups/683934598438586/permalink/1259883880843652/
Kenapa Saya Katakan Begitu karena saya tau siapa prabowo dan saya juga tau sebagai pelaku sejarah yang asli pada masa itu.
Lawan Terberat Pak PRABOWO itu Hoaxs dan Fitnah yang sengaja di hembuskan kelompok2 cyber bayaran yang di telan mentah-mentah sebgaian rakyat dengan pendidikan rendah. Selebihnya tidak ada "ujar habibie kepada CNN,dalam wawancara dalam tajuk Setelah 20 tahun Reformasi!!
Semakin cerdas rakyat & semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, bila akalnya sehat pasti pilih Prabowo.
So Anda yang ingin Indonesia Lebih Baik..
Jangan Diam Lawannn!!!
Jangan Lelah, Jangan Malu dukung PRABOWO orang yg baik, bener, jujur dan amanah.."
https://www.facebook.com/groups/683934598438586/permalink/1259883880843652/
Hasil Cek Fakta
Sebelumnya beredar di Page "KataKita" dengan versi Jokowi, baik versi Jokowi maupun Prabowo sama-sama hoaks karena Habibie tidak pernah menyampaikan pernyataan atau tulisan seperti yang disebutkan di tulisan yang diedarkan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
Rujukan
[HOAKS] Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sampang
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 16/08/2018
Berita
Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil Pemilukada Sampang th 2018 nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU, Panwaslu) serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :
1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ;
- Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.
- Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum
- Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.
2. Kuasa Hukum Pemohon (Paslon MANTAP);
- MUHAMMAD SHOLEH, SH
- IMAM SYAFI’I, SH
- AGUS SETUA WAHYUDI, SH
- MUHAMMAD SAIFUL, SH
- ELOK DWI KADJA, SH
- FARID BUDI HERMAWAN, SH
3. Kuasa Hukum Termohon (KPU Kab. Sampang);
- DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.
- ABDUL FATAH, S.H.,M.H.
4. Pihak Terkait (Paslon JIHAD) dan Kuasa Hukum TAUFIK BASARI, S.H., M.HUM, LL.M dkk
5. Pihak Termohon (KPU Kab. Sampang) :
- Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE
- Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.
- Staf Divisi hukum KPU Sampang
6. Panwaslu Kab. Sampang ;
- Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.
- Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi
- Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.
- Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.
Petitum dalam permohonan sbb :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU kab. Sampang nomor : 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilukada Sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 pukul 16.45 WIB
3. Memerintahkan KPU Kab. Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS antara lain :
1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung
2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7 Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung
3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung
4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung
5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung
6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben
7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang
8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang
9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang
10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben
11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang
12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun
13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates
14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong
15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong
16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong
17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben
18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben
19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben
20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang
21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang
22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang
23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun
4. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sampang untuk melaksanakan putusan ini
Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS ;
1.Kec. Ketapang : 43 TPS
1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS
2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS
3)Ds. Banyusokah : 2 TPS
4)Ds. Ketapang Laok : 6 TPS
5)Ds. Ketapang Timur : 4 TPS
6)Ds. Bunten Timur : 1 TPS
7)Ds. Bunten Bara t: 1 TPS
8)Ds. Rabiyan: 1 TPS
2.Kec. Kedungdung : 10 TPS
1)Ds. Pelanggian : 2 TPS
2)Ds. Pasarenan: 3 TPS
3)Ds. Banjar : 3 TPS
4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS
5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS
3.Kec. Omben : 29 TPS
1)Ds. Madulang : 2 TPS
2)Ds. Angsokah : 1 TPS
3)Ds. Pandan : 9 TPS
4)Ds. Karanggayam : 9 TPS
5)Ds. Temoran : 8 TPS
4.Kec. Camplong : 22 TPS
1)Ds. Pamolaan : 8 TPS
2)Ds. Plampaan : 9 TPS
3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS
4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS
5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS
5.Kec. Torjun : 3 TPS
1)Ds. Krampon : 1 TPS
2)Ds. Ptarongan : 2 TPS
6.Kec. Banyuates : 5 TPS
1)Ds. Nipah : 5 TPS
CATATAN :
1. Tahap persidangan perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 26 September 2018, Sidang perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di MK dapat ditonton secara streaming di link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=8&panel=3)
2. Sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada Sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib s/d pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung MK.
3. Setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat Bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, dalam sidang ketiga tersebut Majelis Hakim MK akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan (Dismisal), apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi. Sedangkan apabila dihentikan (Dismisal) maka MK akan memutuskan bahwa permohonan Pemohon ditolak.
4. Pada tanggal 6 - 8 Agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim MK untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 - 15 Agustus 2018 pengumuman keputusan MK (dismisal atau Dilanjutkan)
Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :
1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ;
- Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.
- Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum
- Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.
2. Kuasa Hukum Pemohon (Paslon MANTAP);
- MUHAMMAD SHOLEH, SH
- IMAM SYAFI’I, SH
- AGUS SETUA WAHYUDI, SH
- MUHAMMAD SAIFUL, SH
- ELOK DWI KADJA, SH
- FARID BUDI HERMAWAN, SH
3. Kuasa Hukum Termohon (KPU Kab. Sampang);
- DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.
- ABDUL FATAH, S.H.,M.H.
4. Pihak Terkait (Paslon JIHAD) dan Kuasa Hukum TAUFIK BASARI, S.H., M.HUM, LL.M dkk
5. Pihak Termohon (KPU Kab. Sampang) :
- Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE
- Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.
- Staf Divisi hukum KPU Sampang
6. Panwaslu Kab. Sampang ;
- Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.
- Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi
- Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.
- Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.
Petitum dalam permohonan sbb :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU kab. Sampang nomor : 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilukada Sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 pukul 16.45 WIB
3. Memerintahkan KPU Kab. Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS antara lain :
1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung
2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7 Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung
3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung
4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung
5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung
6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben
7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang
8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang
9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang
10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben
11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang
12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun
13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates
14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong
15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong
16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong
17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben
18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben
19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben
20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang
21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang
22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang
23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun
4. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sampang untuk melaksanakan putusan ini
Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS ;
1.Kec. Ketapang : 43 TPS
1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS
2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS
3)Ds. Banyusokah : 2 TPS
4)Ds. Ketapang Laok : 6 TPS
5)Ds. Ketapang Timur : 4 TPS
6)Ds. Bunten Timur : 1 TPS
7)Ds. Bunten Bara t: 1 TPS
8)Ds. Rabiyan: 1 TPS
2.Kec. Kedungdung : 10 TPS
1)Ds. Pelanggian : 2 TPS
2)Ds. Pasarenan: 3 TPS
3)Ds. Banjar : 3 TPS
4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS
5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS
3.Kec. Omben : 29 TPS
1)Ds. Madulang : 2 TPS
2)Ds. Angsokah : 1 TPS
3)Ds. Pandan : 9 TPS
4)Ds. Karanggayam : 9 TPS
5)Ds. Temoran : 8 TPS
4.Kec. Camplong : 22 TPS
1)Ds. Pamolaan : 8 TPS
2)Ds. Plampaan : 9 TPS
3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS
4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS
5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS
5.Kec. Torjun : 3 TPS
1)Ds. Krampon : 1 TPS
2)Ds. Ptarongan : 2 TPS
6.Kec. Banyuates : 5 TPS
1)Ds. Nipah : 5 TPS
CATATAN :
1. Tahap persidangan perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 26 September 2018, Sidang perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di MK dapat ditonton secara streaming di link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=8&panel=3)
2. Sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada Sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib s/d pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung MK.
3. Setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat Bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, dalam sidang ketiga tersebut Majelis Hakim MK akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan (Dismisal), apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi. Sedangkan apabila dihentikan (Dismisal) maka MK akan memutuskan bahwa permohonan Pemohon ditolak.
4. Pada tanggal 6 - 8 Agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim MK untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 - 15 Agustus 2018 pengumuman keputusan MK (dismisal atau Dilanjutkan)
Hasil Cek Fakta
Pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.
Rujukan
[DISINFORMASI] "Mike Pompeo tidak temui Jokowi tanda kuat bakal wasalam"
Sumber: twitter.comTanggal publish: 15/08/2018
Berita
"Baru tahu tadi bahwa Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sabtu 4 Agustus 2018 datang ke Jakarta tapi tidak temui Presiden Jokowi
Tanda kuat Jokowi bakal wasalam ...
Beda banget dengan situasi tahun 2011-2014 lalu
Pejabat tinggi AS bolak balik temui Jokowi
Sekarang? Nehi !".
Tanda kuat Jokowi bakal wasalam ...
Beda banget dengan situasi tahun 2011-2014 lalu
Pejabat tinggi AS bolak balik temui Jokowi
Sekarang? Nehi !".
Hasil Cek Fakta
Kunjungan Menlu AS Mike Pompeo adalah dalam rangka memenuhi undangan dari Menlu Retno, bukan undangan dari kepala negara. Pertemuan antar menteri, bukan pertemuan menteri dengan kepala negara. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 6535/6613