• [SALAH] “WAPRES: VAKSIN MERUPAKAN PERINTAH AGAMA DAN HUKUMNYA WAJIB, MENOLAK MASUK NERAKA??”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/08/2021

    Berita

    “Yg gak vaksin
    fix masuk neraka 😆😆”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar informasi dari akun Facebook Dwi N berupa foto dengan narasi dari Wakil Presiden Ma’aruf Amin bahwa vaksin merupakan perintah agama dan hukumnya wajib sehingga jika menolak dapat masuk neraka. Postingan ini disukai sebanyak 8 kali dan dikomentari 3 kali.

    Berdasarkan artikel dari detik.com dengan judul “Wapres Ma’ruf: Jaga Diri dari COVID-19 Hukumnya Wajib, Bukan Sunnah!”, Ma’aruf Amin mengimbau masyarakat untuk terus menjaga diri dari infeksi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang menurutnya hukumnya wajib dilakukan sebagai bangsa dan juga agama. Tidak ada penyataan secara spesifik dari Ma’aruf Amin bahwa menolak vaksinasi maka dapat masuk neraka.

    “Vaksinasi, melaksanakan protokol kesehatan, dan semua upaya pengobatan (COVID-19) itu bukan hanya soal kewajiban sebagai bangsa, sebagai warga bangsa, tetapi (juga) kewajiban agama,” kata Ma’aruf Amin pada 24 Juli 2021.

    Melihat dari penjelasan tersebut, Pernyataan Ma’aruf Amin bahwa menolak vaksinasi dapat masuk neraka adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Informasi yang keliru. Selain vaksinasi, Ma’aruf Amin juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga diri, melaksanakan protokol kesehatan dan semua upaya pengobatan Covid-19, tidak ada pernyataan dari Ma’aruf Amin bahwa menolak vaksinasi dapat masuk neraka.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Akun Facebook Bupati Pasuruan Gus Irsyad Meminta Sejumlah Uang

    Sumber: Tangkapan Layar Facebook
    Tanggal publish: 28/08/2021

    Berita

    Penerima pesan: siap gus
    Penerima pesan: ttp nomor sy
    Penerima pesan: perintah gus…..
    Oknum: 👍
    Penerima pesan: mhn ijin….petunjuk….
    Oknum: ngapunten saged kirim kan dsini sja no nya

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat sebuah gambar hasil tangkapan layar yang menunjukkan bahwa akun Bupati Pasuruan, Gus Irsyad meminta nomor ponsel seluler melalui opsi pengiriman pesan di Facebook.

    Setelah melakukan penelusuran, pihak yang melakukan permintaan nomor tersebut bukanlah Gus Irsyad. Melansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, akun Facebook dari Gus Irsyad sudah tidak lama digunakan, serta akun Facebook tersebut telah dibajak. Pembajakan akun Facebook tersebut dinilai merugikan banyak pihak karena kerap kali pembajak akun meminta sejumlah uang ataupun bantuan. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa juga sudah diunggah melalui situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan Whatsapp Bupati Pasuruan Berikan Sejumlah Dana Bantuan untuk Yayasan”.

    Dengan demikian, pesan yang dikirimkan melalui akun Facebook Gus Irsyad tersebut tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hal tersebut tidak benar. Melansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, akun Facebook Gus Irsyad telah dibajak dan digunakan untuk melakukan penipuan dengan meminta uang atau bantuan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Berita Terkini ~ Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Oleh Jokowi, Megawati Mendadak Bungkam!!”

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 28/08/2021

    Berita

    Narasi judul video:

    “Berita Terkini ~ Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Oleh Jokowi, Megawati Mendadak Bungkam!!”

    Narasi pada thumbnails:

    “KAMPANYE AKBAR!!! DIPIMPIN JOKOWI LANGSUNG ! LAUTAN MANUSIA HADIRI ACARA DEKLARASI”

    Hasil Cek Fakta

    Kanal Youtube Pakde TV mengunggah video dengan judul “Berita Terkini ~ Deklarasi Ganjar Pranowo Dihadiri Langsung Oleh Jokowi, Megawati Mendadak Bungkam!!” pada tanggal 24 Agustus 2021. Pada bagian thumbnails tertulis narasi “KAMPANYE AKBAR!!! DIPIMPIN JOKOWI LANGSUNG ! LAUTAN MANUSIA HADIRI ACARA DEKLARASI.”

    Berdasarkan hasil penelusuran, isi video hanya pembacaan sejumlah pemberitaan deklarasi Sahabat Ganjar yang mengklaim diri mereka sebagai relawan Ganjar Pranowo untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Adapun pembacaan sejumlah pemberitaan itu berasal dari beberapa artikel dari berbagai media. Artikel pertama berjudul “Siap Dukung Ganjar Pranowo Maju dalam Pilpres 2024, Sahabat Ganjar Deklarasi di 51 Kota Serentak” yang tayang di wartakota.tribunnews.com pada 22 Agustus 2021. Artikel kedua berjudul “Relawan 34 Provinsi Deklarasi Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024” yang tayang di cnnindonesia.com pada 22 Agustus 2021.

    Lalu, artikel ketiga yang dibacakan dalam video tersebut berjudul “Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024, Pendukungnya dari 34 Provinsi” yang tayang di indonesiakininews.com pada 23 Agustus 2021. Artikel keempat berjudul “Sahabat Ganjar Deklarasikan Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024” yang tayang di republika.co.id pada 23 Agustus 2021.

    Kemudian, artikel kelima yang dinarasikan dalam video berasal dari artikel dengan judul “PDIP Tak Mungkin Menolak Ganjar, Sejumlah Parpol Ikut Mengincar” yang tayang di sindonews.com pada 20 Agustus 2021. Artikel keenam ialah artikel dengan judul “Sahabat Ganjar Deklarasikan Ganjar Pranowo untuk RI-1 di Pemilu 2024” yang tayang di liputan6.com pada 22 Agustus 2021. Dan, artikel ketujuh yang dibacakan dalam video tersebut berjudul “Sahabat Ganjar Deklarasi Serentak di 51 Kota Usung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024” yang tayang di sindonews.com pada 22 Agustus 2021.

    Dari ketujuh artikel itu tidak ditemukan penyebutan atau pembahasan Presiden Joko Widodo memimpin kampanye atau deklarasi dukungan kepada Ganjar Pranowo. Dengan demikian, konten video beserta thumbnails-nya masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Isi video hanya pembacaan pemberitaan mengenai deklarasi relawan Sahabat Ganjar Pranowo dan tidak ada pembahasan Jokowi hadir dalam deklarasi tersebut atau memimpin kampanye akbar Ganjar seperti yang tertera pada judul thumbnails video.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Penyelenggaraan Hajatan dan Hiburan sudah Diperbolehkan oleh Bupati Sukoharjo

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/08/2021

    Berita

    Akun Facebook bernama Kelik Chilik Mega Mendung memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel berita Solopos.com dengan judul “BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”. Postingan tersebut diunggah pada 24 Agustus 2021.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada website resmi Solopos.com ditemukan sebuah artikel dengan judul “Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaraan Hajatan Masih Dilarang” 24 Agustus 2021. Dalam artikel tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.

    Adapun kelonggaran yang diberikan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang. Mereka pun wajib membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan prokes, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

    Bupati Etik juga menepis informasi terkait penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang sudah diperbolehkan.

    “Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik mengutip dari solopos.com.

    Lebih lanjut Etik meminta warga untuk tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar, mengajak untuk terus mematuhi prokes seiringan dengan Pemkab Sukoharjo yang terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.

    Pada artikel Solopos.com yang berjudul “Cek Fakta: Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Nikah Dipastikan Hoaks” yang diunggah pada 24 Agustus 2021 terdapat informasi bahwa foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggungjawab.

    Dengan demikian, postingan Facebook Kelik Chilik Mega Mendung tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Gambar yang diunggah merupakan hasil suntingan sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Infomasi tersebut tidak benar dan gambar tangkapan layar artikel Solopos.com merupakan hasil suntingan. Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini