• [SALAH] Poster Capres-Cawapers untuk Pilpres 2024

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/03/2021

    Berita

    Beredar poster capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang di grup percakapan Whatsapp. Adapun capres dan cawapres tersebut diantaranya Puan Maharani dengan Moeldoko, Jusuf Kalla dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Diinformasikan dalam poster tersebut, pasangan Puan Maharani dan Moeldoko akan mengadakan deklarasi di The Royal Ballroom JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Senin 29 Maret 2021. Sementara pasangan JK dan AHY akan mengadakan deklarasi di Hotel Fairmont Jakarta, pada Senin 22 Maret 2021 pukul 13.00-16.00.

    Poster deklarasi pasangan Capres-cawapres 2024 tersebut beredar di tengah ramainya perbincangan publik mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara beberapa waktu lalu, dan beredar di grup Whatsapp setelah KLB digelar.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan pencarian fakta terkait, poster deklarasi Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang adalah hoaks.

    Hal ini diklarifikasi oleh Juru bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad, ia menyatakan poster deklarasi bergambarkan Puan Maharani dan Moeldoko adalah hoaks.

    “Jelas sekali foto editan yang diambilnya entah dari mana, lalu dibikin poster abal-abal dan disebarkan,” ujar Rahmad saat dibubungi Republika, Jumat (19/3).

    Pihak Hotel JW Marriott saat dikonfirmasi oleh Detik, menyatakan tidak ada booking-an acara sebagaimana yang ada di poster, pada bulan Maret 2021. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto juga menyatakan poster bergambarkan Puan Maharani sebagai Capres 2024 adalah hoaks.

    Lebih lanjut, Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menyatakan poster bertuliskan deklarasi JK-AHY adalah hoax. Ia menambahkan saat ini partainya belum terpikirkan siapa yang akan dicalonkan pada Pilpres 2024 mendatang. Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon, juga menyebut, poster deklarasi JK-AHY adalah palsu. Jansen menambahkan, saat ini Demokrat masih tengah sibuk menyelesaikan masalah internal partai.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, poter deklarasi Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    POSTER PALSU. Juru bicara KLB Demokrat mengklarifikasi bahwa poster bergambar Capres Puan Maharani dan Moeldoko adalah hoax. Sama halnya dengan poster bergambar Capres JK-AHY juga dibantah oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, bahwa poster tersebut palsu alias hasil editan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Pemerintah Wajibkan Nama di Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sesuai Paspor

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor beredar di Facebook. Menurut klaim yang terdapat dalam sebuah gambar yang dilengkapi dengan foto paspor tersebut, kesesuaian nama ini akan diperiksa oleh petugas ketika seorang warga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
    "Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport (jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport). Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tp minta nama sesuai dengan passport aja," demikian narasi yang tertulis dalam gambar itu.
    Akun ini membagikan gambar tersebut pada 19 Maret 2021. Akun itu pun menulis, “Bagi yg sudah memiliki paspor, apabila ada yg mendapatkan vaksin Covid 19 baik itu berbayar ataupun gratis dr pemerintah hendaknya mendaftar dengan nama yang sesuai dengan paspor. Terutama bagi yg ingin berangkat umroh ataupun utk travelling dengan tujuan keluar negeri. Hal ini dikarenakan petugas yg memeriksa buku vaksin akan menyesuaikan namanya dengan nama yg tertera dipaspor.”
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menghubungi Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Arya Pradhana Anggakara. Menurut dia, klaim itu tidak benar. “Pihak Imigrasi tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut,” kata Arya saat dihubungi pada 24 Maret 2021.
    Menurut Arya, sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.
    Dilansir dari Bisnis.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
    Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.
    Dikutip dari Liputan6.com, Satgas Covid-19 telah memiliki aturan tentang perjalanan internasional di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
    Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Hingga kini, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Klaim Ini Video Jaksa Penuntut Rizieq Shihab yang Ditangkap karena Suap

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita


    Video yang diklaim sebagai video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus terkait kekarantinaan kesehatan yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Menurut klaim itu, jaksa tersebut ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
    Dalam video berdurasi sekitar 1,5 menit ini, terlihat sejumlah petugas yang menggiring seorang pria masuk ke dalam sebuah gedung. Beberapa petugas juga tampak membawa sebuah kardus. Terdapat pula rekaman seorang pria lain yang memberikan keterangan bahwa mereka telah menangkap seorang jaksa dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.
    Gambar tangkapan layar video penangkapan seorang jaksa yang diedarkan di WhatsApp dengan klaim keliru.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Lalu, gambar-gambar ini ditelusuri denganreverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu telah beredar di internet sejak November 2016, jauh sebelum munculnya kasus kekarantinaan yang melibatkan Rizieq Shihab. Jaksa yang ditangkap dalam video itu adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga menerima suap perkara tanah.
    Video yang identik pernah dimuat oleh kanal YouTube Kompas TV pada 25 November 2016 dengan judul “Jaksa Terlibat Penyuapan Perkara Persidangan”. Pria yang memberi keterangan pers dalam video tersebut adalah Yulianto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
    Menurut Yulianto, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut ditangkap di kamar kosnya. Setelah ditelusuri, jaksa itu beserta satu tersangka lainnya diduga terlibat praktik suap dalam perkara penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Dia pun mengatakan bahawa pemberi suap berharap dibebaskan dari jeratan hukum.
    Video yang sama juga pernah dimuat oleh tvOne ke kanal YouTube-nya, tvOneNews, pada 28 November 2016 dengan judul “Terima Suap, Tim Saber Pungli Tangkap Oknum Kejati Jawa Timur”. Menurut laporan tvOne, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.
    Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat kepada tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kejaksaan Agung bahwa akan ada transaksi suap yang dilakukan oleh jaksa itu dalam rangka menyelesaikan sebuah kasus.
    Kejaksaan Agung juga telah menanggapi klaim yang menyebut video itu sebagai video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq Shihab karena suap. “Informasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada 20 Maret 2021.
    Menurut Leonard, video itu adalah rekaman lawas. Video tersebut menunjukkan penangkapan terhadap seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.
    Pria dalam video itu yang menjelaskan penangkapan tersebut adalah Yulianto, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. “Video penangkapan jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” kata Leonard.
    Kejaksaan Agung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap F, penyebar video dengan klaim hoaks terkait Rizieq Shihab  tersebut. Menurut Leonard, berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengaku akunnya diretas. "Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakanusername-nya diretas, sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ucap Leonard pada 22 Maret 2021.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video tersebut adalah video penangkapan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab karena menerima suap, keliru. Video itu adalah video lawas, terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima suap terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Haji 2021 Akan Berlangsung Seperti Biasa Tanpa Batasan, Raja Saudi Meyakinkan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Akun Facebook Dody Aswito (fb.com/adodyaswitonh) pada 15 Maret 2021 mengunggah sebuah video yang diberi narasi sebagai berikut:

    “UPDATE HAJI 2021 / 1442H
    Haji 2021 Akan Berlangsung Seperti Biasa Tanpa Batasan, Raja Saudi Meyakinkan
    Berita bagus untuk semua Muslim di seluruh dunia karena Raja Salman memastikan bahwa Haji 2021 akan berlangsung sesuai jadwal tanpa batasan jamaah, demikian konfirmasi dari Reuters.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ibadah Haji 2021 akan berlangsung seperti biasa tanpa batasan adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, klaim tersebut merupakan informasi hoaks. Raja Salman dan otoritas terkait sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi soal teknis pelaksanaan haji 2021.

    Dilansir dari situs resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi memastikan bahwa informasi tersebut hoaks alias tidak benar.

    “Itu hoaks, tidak benar. Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2021,” tegas Khoirizi usai bersilaturahim dengan Duta Besar Arab Saudi Esam bin Ahmad bin ‘Abid at Tsaqafi di kantornya, Selasa (16/3/2021).

    Ikut mendampingi, Sesditjen PHU Ramadan Harisman, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam.

    Menurut Khoirizi, pihaknya sudah mengkonfirmasi informasi yang beredar itu kepada Dubes Saudi. “Kami sudah konfirmasi mengenai berita yang viral bahwa Raja Salman membuka haji 2021 seluas-luasnya, dan dijawab oleh Dubes bahwa kabar itu tidak jelas sumbernya,” ujar Khoirizi.

    “Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa itu hoaks,” tandasnya.

    Menurut Khoirizi, Dubes Saudi berjanji akan segera memberikan informasi terkait penyelenggaraan haji 2021 jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Saudi. “Kepada kami, Dubes menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerima informasi kepastian haji, mengingat jumlah jemaahnya terbesar di dunia,” tutupnya.

    Sementara itu, dikutip dari Kompas, saat ditelusuri, tak ditemukan satu pun artikel yang menyebutkan bahwa haji 2021 dilaksanakan secara normal tanpa ada batasan. Artikel Reuters terkait hanya menyebutkan jemaah yang diizinkan pergi haji tahun adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19. Selain itu, tak ada unggahan media sosial resmi dari Dewan Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi terkait teknis penyelenggaraan haji 2021.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini