• Keliru, Video Berjudul Menkumham Tolak Demokrat Kubu AHY dan Terima Hasil KLB Deli Serdang

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 19/03/2021

    Berita


    Video yang berisi klaim bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) beredar di YouTube. Video yang diunggah pada 17 Maret 2021 ini berjudul "Terima Kenyataan Pahit, Menkumham Tolak AHY".
    Dalam thumbnail video itu, terdapat pula teks yang berbunyi "AHY Terima Kenyataan Pahit Menkumham Terima Draft AD/ART Kubu Moeldoko". Thumbnail tersebut juga dilengkapi dengan foto Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
    Video tersebut beredar di tengah konflik internal yang menerpa Demokrat. Pada 5 Maret 2021, terselenggara Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Pengurus Demokrat di bawah Ketua Umum AHY menuduh KLB itu ilegal.
    Gambar tangkapan layar video di YouTube yang berisi klaim keliru terkait Partai Demokrat.

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Menkumham Yasonna Laoly yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Ia juga belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.
    Mula-mula, Tempo menonton video itu secara menyeluruh. Lalu, Tempo mencocokkan narasi yang dibacakan dalam video tersebut dengan pemberitaan media. Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian narasi dalam video ini bersumber dari artikel di situs media Sindonews yang dimuat pada 16 Maret 2021 dengan judul “Resmi! Demokrat Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Sibolangit ke Kemenkumham”.
    Dalam berita itu, disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko telah resmi mendaftarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Maret 2021. Pendaftaran itu diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar.
    Narasi dalam video itu selanjutnya bersumber dari artikel di situs Industry.co.id berjudul “Moeldoko Tunjuk Pattyona Jadi Kuasa Hukum” yang dimuat pada 16 Maret 2021. Menurut berita ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko menunjuk pengacara Petrus Bala Pattyona sebagai kuasa hukum kubu mereka pada 15 Maret 2021.
    "Kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY," ujar Pattyona.
    Tempo kemudian menelusuri pemberitaan terkait keputusan Kemenkumham soal dualisme kepengurusan Demokrat tersebut. Berdasarkan arsip berita Tempo pada 17 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kementeriannya telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang dan akan mulai mempelajari dokumen permohonan pengesahannya. "Sekarang dalam tahap penelitian berkas," katanya.
    Yasonna mengatakan bahwa kementeriannya bakal merujuk peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai untuk menilai dokumen pelaksanaan KLB tersebut. Jika dokumen hasil KLB tidak lengkap, pemerintah akan mempersilakan pihak pendaftar untuk melengkapi. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, kalau bisa melengkapi lain lagi cerita, kan begitu. Kita lihat saja," ujarnya.
    Di sisi lain, Yasonna berujar bahwa pihaknya telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY, nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ucap dia.
    Yasonna memastikan kementeriannya akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini walaupun, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebenarnya telah diatur bahwa konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai, dan jika tak rampung, dapat diproses secara berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
    Terkait hal ini, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Ia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan. "Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDIP ini.
    Adapun mengenai foto Menkumham Yasonna yang menerima sebuah dokumen dari seorang pria yang mirip dengan Moeldoko dalam thumbnail video di atas, foto tersebut adalah hasil suntingan. Foto aslinya, yang pernah dimuat di situs resmi DPR pada 24 Agustus 2020, memperlihatkan Yasonna sedang menyerahkan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Dalam foto di thumbnail video itu, wajah Adies ditempel dengan foto wajah Moeldoko.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang berisi klaim bahwa Menkumham Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan menerima hasil KLB Deli Serdang, keliru. Dalam video tersebut, tidak ada pernyataan dari Yasonna yang menolak kepengurusan Demokrat di bawah Ketua Umum AHY. Yasonna memang telah menerima berkas hasil KLB Demokrat Deli Serdang, tapi juga menerima surat dan dokumen dari AHY. Hingga artikel ini dimuat, ia belum mengambil keputusan tentang keabsahan kepengurusan kedua kubu tersebut.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/03/2021

    Berita

    Beredar di Facebook akun bernama lowongan kerja bojonegoro memposting gambar yang berisi informasi bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro membuka lowongan kerja. Lowongan kerja tersebut meliputi tenaga non kesehatan dan tenaga kesehatan.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri melansir dari kanalbojonegoro Kepala Dinas Kesehatan Ani Pudji Ningrum menjelaskan informasi tersebut tidak benar.

    “Terkait informasi yang menyebutkan Dinas Kesehatan membuka rekrutmen tenaga kesehatan itu tidak benar alias hoax,” ucapnya melansir dari kanalbojonegoro.

    Dinas Kesehatan juga mengimbau agar warga masyarakat Bojonegoro jika mendapat informasi hendaknya disaring dan dicari kebenarannya apakah itu benar atau tidak.

    Dengan demikian informasi tentang lowongan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tidak benar. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Ani Pudji Ningrum sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pesan Berantai Berisi Grafik Kadar Antibodi usai Divaksin Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 19/03/2021

    Berita

    Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi informasi soal kadar antibodi setelah divaksin covid-19. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak pekan kemarin.

    Dalam pesan berantai tersebut terdapat grafik yang diklaim sebagai antibodi seseorang setelah menerima vaksin covid-19. Selain itu pesan berantai juga dilengkapi narasi:

    "Ini grafik antibody setelah vaksin, hari ke 7 mulai kelihatan, puncak hari ke 10 kemudian turun sampai hari ke 28 sudah kecil sekali, kemudian di suntik hasilnya antibody jadi melonjak.

    7 hari setelah vaccine anti body menurun jadi kalau bisa jangan keluar dulu. Itu sebabya orang bisa kena covid beberapa hari sebelum vaksin ke 2 karena antibody sudah mendekat nol."

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Muhamad Fajri Adda'i. Dokter sekaligus edukator dan Tim Penanganan Covid-19 itu menyebut pesan berantai tersebut tidak benar.

    "Tidak ada orang yang setelah divaksin covid-19 misalnya antibodinya malah menjadi mendekati nol. Kalaupun ada itu hanya kasuistik saja seperti orang tersebut sistem imunnya gagal membentuk antibodi tetapi itu bukan konsep secara umum," ujar dr. Fajri saat dihubungi Liputan6.com.

    "Dalam publikasi penelitian uji klinis 1 dan 2 yang sudah terbit di The Lancet, antibodi setelah divaksin covid-19 untuk Sinovac ini meningkat. Memang tidak langsung dan butuh waktu agar kadar antibodinya meningkat setelah suntikan dosis kedua, sekitar 14-28 hari," ujarnya menambahkan.

    "Vaksin covid-19 buatan Sinovac ini memang didesain untuk mencegah covid-19 bergejala, sesuai dengan penelitiannya. Yang jelas mungkin saja orang punya respons berbeda sehingga grafik yang disebarkan melalui pesan berantai tidak benar," katanya menambahkan.

    Dr. Fajri juga mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin covid-19. "Memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari ruangan tertutup adalah cara terbaik untuk menghindari penularan covid-19."

    Cek Fakta Liputan6.com juga meminta penjelasan dari dr. Ikrimah Nisa Utami, Sp.PD "Tingkat kerentanan untuk terinfeksi virus covid-19 sebelum dan sesudah vaksin sama saja. Yang bisa mencegah kita tertular hanya dengan menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

    Ia juga menjelaskan fungsi vaksin covid-19 pada masyarakat saat ini. Ia berharap masyarakat tetap mengetahui bahwa meski sudah divaksin tidak langsung kebal pada covid-19.

    "Jadi, kalau sudah vaksin, walaupun misalnya virus corona covid-19 nempel ke tubuh, maka sakitnya tidak sampai masuk derajat yang parah sampai butuh ventilator dan sebagainya. Vaksin itu berfungsi untuk mencegah kita kena covid-19 derajat berat, bukan mencegah terkena covid-19, ini yang harus dipahami."

    "Kekebalan (antibodi) yang diciptakan dari vaksin butuh waktu untuk terbentuk dan rentang waktunya 14 sampai 28 hari. Itu sebabnya saat antibodi belum terbentuk maka seseorang tetap bisa terinfeksi covid-19."

    Kesimpulan

    Pesan berantai berisi informasi soal kadar antibodi setelah divaksin covid-19 adalah tidak benar.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Foto Pria Mengamuk karena Janda

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 19/03/2021

    Berita

    Sebuah foto yang diklaim seorang pria mengamuk karena janda beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan akun Facebook Ultraman pada 16 Maret 2021.

    Dalam foto yang diunggahnya, terlihat seorang pria tengah diamankan polisi. Pria tersebut terlihat bertelanjang dada. Terdapat narasi dalam foto tersebut. Berikut isinya:

    BERITA HARI INI

    "Pria ini mengamuk karena Janda yang di nikikahinya tidak perawan lagi"

    "Ana yakin ini pasti kadrun, soalnya tulul," tulis akun Facebook Ultraman.

    Konten yang disebarkan akun Facebook Ultraman telah 9 kali direspons dan mendapat 27 komentar warganet.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim seorang pria mengamuk karena janda. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut ke situs Yandex.

    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai foto tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Tim Gegana Sukses Ringkus Orang Gila di Mojokerto yang Mengamuk" yang dimuat situs detik.com pada Senin 5 Maret 2018 lalu.

    Mojokerto - Setelah melakukan pengepungan selama sekitar satu jam, Agung Suprapto (38) berhasil ditangkap tim Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Agung yang mengidap gangguan jiwa, sempat menyerang warga dengan senjata tajam.

    Agung berhasil ditangkap setelah puluhan anggota Polres Mojokerto dan tim Gegana Sat Brimob Polda Jatim mengepung rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Bicak, Trowulan, Mojokerto sejak pukul 15.00 WIB, Senin (5/3/2018).

    Polisi setidaknya 6 kali menembakkan gas air mata ke dalam rumah yang hanya dihuni Agung ini. Sementara petugas lainnya yang memakai masker, menyergap melalui pintu belakang rumah Agung.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, Agung berhasil ditangkap. Saat dikeler dari dalam rumahnya, dia hanya memakai sarung.Sementara kedua tangannya diikat menggunakan tali plastik. Agung langsung dibawa ke Mapolsek Trowulan menggunakan mobil Genana Sat Brimob Polda Jatim.

    "Yang ahlinya kan rekan-rekan Brimob menangani masalah seperti ini. Juga karena yang bersangkutan (Agung) membawa senjata tajam, khawatir terjadi sesuatu dengan anggota kami," kata Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan di lokasi menjawab alasan menerjunkan tim Gegana Polda Jatim.

    Dia menjelaskan, Agung dilaporkan mengamuk sejak dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Anak terkahir dari 6 bersaudara pasangan Abdullah dan almarhum Murtosiyah ini, tiba-tiba menyerang warga sekitar dengan celurit.

    "Tidak ada warga yang kena serangan yang bersangkutan," ujar Sulkan.

    Dia menambahkan, agar kejadian serupa tak terulang, Agung akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang. "Kami kerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar yang bersangkutan dirawat di Lawang," terangnya.

    Kepala Desa Bicak Imam Mahfudi menuturkan, Agung mengalami gangguna jiwa sejak 9 bulan yang lalu. Pria bertubuh kurus ini saat itu juga menyerang warga dengan senjata tajam. Diduga Agung mengalami depresi setelah ibunya meninggal dunia.

    Beruntung tak ada warga yang terluka. Agung hanya merusak sebuah sepeda motor warga.

    "Saat itu dia dirawat di RSJ Lawang selama dua minggu. Dinyatakan sembuh sehingga dipulangkan, tapi harus mengonsumsi obat," ungkapnya.

    Sepulang dari RSJ Lawang, lanjut Imam, Agung hidup seperti layaknya pria normal. Sehari-hari dia tinggal di rumahnya seorang diri. Sementara orang tuanya tinggal di Desa Karangnongko, Sooko, Mojokerto.

    "Keluarganya mengira Agung sudah sembuh sehingga dibiarkan tak minum obat, akhirnya subuh tadi kambuh lagi," jelasnya.

    Penangkapan Agung berlangsung menegangkan. Polisi yang mengepung rumahnya, beberapa kali dilempar kotoran dan air seni manusia. Bahkan amunisi gas air mata yang ditembakkan petugas, satu kali dilempar balik ke arah warga oleh Agung.

    Kesimpulan

    Foto yang diklaim seorang pria mengamuk karena janda ternyata tidak benar. Faktanya, pria dalam foto tersebut merupakan Agung Suprapto (38) warga Dusun Kedawung, Desa Bicak, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

    Agung diamankan setelah mengamuk di sekitar rumahnya. Dia diduga mengalami depresi setelah ibunya meninggal dunia.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini