• [SALAH] Vaksin Sinovac berisikan Virus Hidup yang dilemahkan serta mengandung Sel Vero dan Bahan-Bahan Berbahaya

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/03/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Hikmawati memposting narasi yang berisikan klaim bahwa kandungan Vero Cell pada vaksin Sinovac berasal dari jaringan kera hijau Afrika, mengandung virus hidup yang dilemahkan serta mengandung bahan dasar yang berbahaya seperti boraks, formalin, aluminium, dan merkuri. Postingan tersebut diposting pada 4 Maret 2021.

    mercury pada vaksin
    merkuri
    merkuri pada vaksin
    vaksin merkuri
    merkuri vaksin
    Sinovac bahaya

    Apakah vaksin sinovak berbahaya

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Bambang Herianto sebagai Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Bio Farma telah memberikan klarifikasi terhadap informasi vaksin Covid-19 yang digunakan adalah vaksin untuk uji klinik (only for clinical trial) serta mengandung sel Vero. Ia menjelaskan perbedaan kemasan vaksin untuk uji klinik adalah kemasan Pre-Filled Ayringe (PFS) atau isi kemasan dan jarum suntik berada dalam satu kemasan, sedangkan vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi dikemas dalam bentuk vial single dose dan tidak ada label “only for clinical trial” dikarenakan sudah memperoleh izin penggunaan.

    Bambang juga menjelaskan bahwa vaksin Sinovac tidak mengandung vero cell melainkan sel tersebut digunakan hanya sebagai media kultur untuk media kembang dan tumbuh virus untuk memperbanyak virus sebagai bahan baku vaksin. Sel Vero tidak terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin dan menggunakan virus yang sudah dimatikan (inactivated virus) dan tidak mengandung virus hidup yang dilemahkan.

    Beberapa bahan yang disebutkan pada narasi seperti aluminium yang secara spesifik adalah Aluminium Hidroksida yang ternyata digunakan untuk meningkatkan kemampuan vaksin serta beberapa bahan lainnya seperti larutan fosfat sebagai stabilizer dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan. Vaksin Sinovac sendiri tidak mengandung boraks, formalin, merkuri, dan bahan pengawet lainnya dan sudah dijamin kualitas, keamanan, dan efektifitasnya dibawah pengawasan BPOM dan memenuhi standar internasional.

    Hoax gabungan ini sudah pernah dibahas oleh turnbackhoax.id pada bulan Januari dengan 2 artikel yang berbeda yang berjudul “[SALAH] Vaksin Sinovac Mengandung Sel Kera Hijau Afrika” dan “[SALAH] “Vaksin Sinovac Covid-19 yang akan di suntikkan kepada warga hanya untuk kelinci percobaan””.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Vaksin Sinovac menggunakan virus hidup yang dilemahkan serta mengandung Vero cell dan bahan berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta : Beredar Rekrutmen Karyawan PLN Januari 2021, Benarkah?

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 11/03/2021

    Berita

    Rekrutmen umum pln group
    Rekrutmen pln tahun 2021
    Rekrutmen pln 2021
    rekrutmen@pln123.info
    Rekrutmen Umum PLN 2021

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah template di media sosial informasi terkait rekrutmen umum PT PLN (Persero) tingkat SMA, SMK, Diploma III, IV dan S1 tahun 2021.

    Dalam foto selebaran pengumuman itu dituliskan bahwa pihak PLN membuka rekrutmen untuk beberapa posisi yang dibuka dengan disertakan sebuah link website untuk pengaksesan informasi, serta ada reimbursement untuk penggantian biaya transportasi dan akomodasi.

    Faktanya, selebaran perekrutan karyawan PT PLN (Persero) untuk periode 2021 yang tersebar diberbagai platform media sosial adalah tidak benar alias hoaks.

    Dikutip dari website Kominfo, General Manager PLN UIWRKR Dispriansyah menyatakan, PLN tidak melakukan korespondensi terkait rekrutmen dan tidak memungut biaya apapun selama pelamar mengikuti seleksi yang diselenggarakan PLN.

    Selain itu, tidak ada sistem reimbursement atau penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

    KATEGORI: HOAKS

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Tidak Mampu Membayar Nasi Bungkus, Seorang Yang Mengaku Laskar FPI Babak Belur Dihajar Pengunjung Warteg”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/03/2021

    Berita

    Akun Facebook Soddiq Herby (fb.com/siddex.hermi) pada 7 Maret 2021 mengunggah sbeuah gambar yang seolah merupakah tangkapan layar artikel berjudul “Tidak Mampu Membayar Nasi Bungkus, Seorang Yang Mengaku Laskar FPI Babak Belur Dihajar Pengunjung Warteg” ke grup Save Abu Janda Permadi Arya.

    Di gambar tersebut, artikel itu seolah ditayangkan pada 30 Desember 2020, pukul 12:30. Selain itu terdapat foto pria berpakaian putih dengan kepala berlumuran darah. Terdapat juga narasi “KOMPAS.COM/FADLAN MUKTHAR ZAIN” dan “Laskar FPI Yang Dihajar Massa setelah Ketahuan Belum Membayar Pesanan Nasi Bungkus di Warteg JL. KS Tubun.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar artikel berjudul “Tidak Mampu Membayar Nasi Bungkus, Seorang Yang Mengaku Laskar FPI Babak Belur Dihajar Pengunjung Warteg” yang ditayangkan di situs Kompas.com pada 30 Desember 2020, pukul 12:30 merupakan klaim yang keliru.

    Faktanya, gambar itu merupakan gambar editan. Kompas.com tidak pernah menerbitkan artikel tersebut. Anggota FPI di foto itu, berlumuran darah usai terjadi bentrok dengan aparat kepolisian yang membubarkan aksi anarkis massa FPI saat melakukan unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, 3 Oktober 2014.

    Melalui fitur pencarian gambar Google Images, ditemukan fakta bahwa foto anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dimuat di gambar tersebut merupakan dimuat di situs Tempo dalam artikel berjudul “Demonstran FPI Diperiksa di Polda Metro Jaya” yang tayang pada Jumat, 3 Oktober 2014 20:31 WIB. Foto tersebut diabadikan pewarta dari Tempo, Dasril Roszandi.

    Sementara itu, hasil penelusuran berdasarkan tanggal di gambar tersebut, faktanya Kompas.com tidak pernah menerbitkan artikel dengan judul seperti di gambar sumber klaim.

    Kesimpulan

    Gambar EDITAN. Kompas.com tidak pernah menerbitkan artikel tersebut. Anggota FPI di foto itu, berlumuran darah usai terjadi bentrok dengan aparat kepolisian yang membubarkan aksi anarkis massa FPI saat melakukan unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, 3 Oktober 2014.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, DKI Alihkan Dana Banjir untuk Bebaskan Rizieq Shihab dari Penjara

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalihkan dana penanggulangan banjir untuk membebaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penjara beredar di media sosial. Menurut klaim tersebut, jumlah dana penanggulangan banjir tersebut mencapai Rp 160 miliar.
    Di Facebook, klaim itu diunggah oleh akun ini pada 3 Maret 2021. Akun tersebut menulis, "Dana 160M yg Seharusnya digunakan untuk penanggulangan banjir DKI JKT Malah Buat membebaskan Rizieq Dari penjara Arab Angel angel." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 65 komentar.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru soal dana penanggulangan banjir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri pemberitaan terkait di mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan berita yang berisi informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalihkan dana banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Rizieq Shihab.
    Justru, Tempo menemukan artikel di situs media informasi dan klarifikasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, Jala Hoaks, yang telah menjelaskan bahwa klaim itu keliru. Dana sebesar Rp 160 miliar tersebut disiapkan untuk membebaskan 118 bidang tanah di sekitar Sungai Ciliwung.
    Menurut arsip berita Tempo pada 7 Januari 2020, dalam rangka menanggulangi banjir di ibukota, Pemprov DKI bakal membebaskan 118 bidang lahan di bantaran Kali Ciliwung pada 2020. Lahan yang akan dibebaskan tersebar di Kelurahan Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kembang.
    Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf pada 6 Januari 2020, setelah lahan tersebut dibebaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa kembali melakukan normalisasi Sungai Ciliwung. "Kami hanya membebaskan lahannya saja," ujar Juaini.
    Awalnya, pemerintah ingin membebaskan lahan tersebut pada 2019. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya efisiensi anggaran. Pada akhir 2019, Pemprov DKI akhirnya mengalokasikan Rp 160 miliar untuk membebaskan lahan di empat kelurahan tersebut.
    Dilansir dari Beritasatu.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan lahan untuk melakukan normalisasi dan membangun sodetan Sungai Ciliwung akan dilanjutkan pada 2020. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan payung hukum untuk pembayaran pembebasan lahan warga tersebut.
    Untuk normalisasi Sungai Ciliwung, menurut Juaini, yang baru dibebaskan lahannya dan dikerjakan normalisasinya mencapai 16 kilometer dari total 33 kilometer. Dari sisa lahan yang belum dinormalisasi itu, masih ada 118 bidang tanah dari empat kelurahan yang perlu dibebaskan.
    Keempat kelurahan itu adalah Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kambang. "Kalau tahun kemarin, sudah disediakan anggaran Rp 160 miliar untuk pembebasan lahan di 118 bidang tersebut. Tapi tahun ini kan nilai jual objek pajak (NJOP) akan berubah, jadi kita harus hitung ulang lagi."
    Kasus Rizieq Shihab
    Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020, jauh setelah disiapkannya dana sebesar Rp 160 miliar oleh Pemprov DKI untuk membebaskan 118 bidang tanah di sekitar Sungai Ciliwung. Rizieq ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
    Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
    Dalam perkembangannya, menurut arsip berita Tempo pada 29 Januari 2021, Rizieq Shihab diperkarakan dalam tiga kasus yang berbeda. Dua kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sementara satu kasus terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor.
    Dalam kasus Petamburan, polisi menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka lantaran menghasut dan melawan petugas. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
    Untuk kasus Megamendung, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan alasan yang sama. Berbeda dengan kasus Petamburan, hanya Rizieq yang dijadikan tersangka. Dalam perkara ini, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
    Adapun dalam kasus RS Ummi Bogor, selain Rizieq, polisi menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Rizieq) sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 untuk memeriksa Rizieq.
    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sidang perdana Rizieq Shihab bakal digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan. Dikutip dari CNN Indonesia, perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa pihak lain itu telah dilimpahkan pada 9 Maret 2021.
    "Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalihkan dana penanggulangan banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Riziq Shihab dari penjara, keliru. Tidak ditemukan berita yang berisi informasi bahwa Pemprov DKI mengalihkan dana penanggulangan banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Rizieq. Pemprov DKI memang menyiapkan anggaran Rp 160 miliar pada 2020, namun untuk membebaskan 118 bidang tanah warga di bantaran Kali Ciliwung. Rizieq pun baru ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020, jauh setelah disiapkannya dana tersebut pada Januari 2020.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini