• [SALAH] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andema ID memposting sebuah gambar yang diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah. Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.
    Mendikbud Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    “Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

    Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

    Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
    Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
    Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
    Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar, keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Hasil dari SKB 3 Menteri adalah larangan memaksa dan mewajibkan seragam agama tertentu di sekolah negeri untuk guru dan murid.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Vaksinasi di PPSDMK Cukup Bawa KTP Sebagai Syarat

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Sebuah informasi beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp bahwa diadakan vaksinasi untuk lansia di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Jakarta bagi lansia di atas 60 tahun. Syarat untuk mendapatkan vaksin cukup dengan membawa KTP bahkan yang bukan KTP Jakarta pun diperbolehkan.

    [NARASI]:

    Pengumuman:

    Sahabat yg tinggal di Jakarta, ada vaksinasi lansia di kantor Badan PPSDMK Kemenkes, jl H.Jebat mulai 1 Maret.
    Setiap hari ada, jatahnya 1000 org/hari.
    Jadi datang saja, go show bawa ktp. Ternyata krn jatah banyak, ktp non dki juga diterima.
    Ajak ya saudara, teman, tetangga, syarat lansia > 60 th bawa ktp.

    Yg hipertensi minum dulu obat pagi, tensi <180/110 dan DM tanpa hrs bawa hasil lab.akan diterima.

    Mari sukseskan vaksinasi covid utk mempercepat herd community dan melindungi kelompok rentan yg tidak layak vaksinasi.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, melalui akun Twitter resminya @KemenkesRI bahwa informasi yang beredar melalui broadcast Whatsapp tersebut adalah salah. Ada kriteria yang telah ditetapkan untuk lansia yang ingin mendapatkan vaksin, yaitu; Berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta, dalam kondisi sehat, jika ada penyakit bawaan/penyerta agar membawa surat keterangan dari dokter, dan yang terakhir peserta harus mendaftar melalui link http://dki.kemkes.go.id.

    Saat ini memang sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 tahap ke-2 dengan prioritas sasaran Lansia (usia >60 tahun) ber-KTP DKI Jakarta, namun bagi para lansia yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 diminta untuk terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yakni menunggu pesan notifikasi dari Puskesmas/ RSUD terkait lokasi dan penjadwalan vaksinasi. Dengan hadir vaksinasi sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan dan jadwal yang telah ditentukan, para lansia diharapkan dapat terhindar dari kerumunan.

    Sehingga klaim mengenai lansia yang ingin mendapat vaksinasi di PPSDMK cukup membawa KTP sebagai syaratnya termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Faktanya, sebelum datang ke kantor PPSDMK orang yang hendak divaksin harus mendaftar lebih dulu secara online melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Semua Pemilik KTP Elektronik Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa semua pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik mendapatkan batuan sosial atau bansos tunai di tengah pandemi Covid-19 beredar di Facebook. Menurut klaim itu, bansos tunai (BST) yang didapatkan oleh para pemilik e-KTP adalah sebesar Rp 600 ribu.
    Klaim itu dilengkapi dengan dua foto. Salah satu foto menunjukkan sebuah banner yang bertuliskan "Bantuan Sosial Tunai dengan Jumlah Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)". Di belakang banner itu, tampak sejumlah warga yang sedang mengantri.
    Akun ini membagikan klaim itu pada 28 Februari 2021. Akun itu pun menulis, “Yg punya KTP elektronik sdh bisa mengambil kompensasi Per Tgl 2 Maret2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini."
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait bansos tunai.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengecek tautan dalam unggahan di atas. Namun, tautan itu sama sekali tidak berhubungan dengan data penerima bansos. Tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang menyerupai laman login Facebook, yang meminta alamat email sekaligus password.
    Tempo kemudian menelusuri informasi resmi maupun pemberitaan terkait dengan mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan bahwa klaim dalam unggahan di atas keliru. Klaim ini telah beredar di media sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
    Narasi yang identik dengan narasi dalam unggahan di atas pernah dibagikan ke Twitter pada April 2020. Cuitan ini juga menyertakan sebuah tautan. Namun, isi tautan itu sama sekali tidak berhubungan dengan data penerima bantuan. Ketika diklik, tautan itu mengarah pada laman yang berisi gambar parodi.
    Dikutip dari situs media IDN Times, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha telah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Menurut Suratha, pemerintah tidak pernah membuat program bansos untuk pemilik e-KTP.
    Suratha pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan domain atau alamat situs yang dibagikan. Situs resmi program bansos yang dibuat pemerintah, kata dia, umumnya tidak akan menggunakan domain bit.ly, tinyurl.com, sites.google.com, tiny.cc, atau semacamnya.
    Domain atau alamat situs seperti itu justru berbahaya. Pasalnya, data pribadi yang diberikan bisa disalahgunakan, bahkan untuk tindak kejahatan. Jika mendapat informasi mengenai bansos dari pemerintah, masyarakat diimbau untuk mengecek lebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah atau media-media arus utama yang kredibel.
    Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memang memberikan berbagai macam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19 pada 2020. Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
    Beberapa program bantuan yang masih berlanjut hingga 2021 di antaranya adalah kartu prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bansos tunai (BST).
    BST merupakan program dari Kementerian Sosial ( Kemensos ). Rencananya, BST akan disalurkan melalui pos. Setiap penerima BST akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
    Dilansir dari Tirto.id, untuk mengetahui apakah menerima BST, masyarakat memang hanya perlu menggunakan KTP, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP di laman DTKS Kemensos. Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BST ini.
    Dilansir dari situs resmi Portal Informasi Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BST Rp 300 ribu ditujukan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Adapun syarat penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini adalah sebagai berikut:

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa semua pemilik KTP elektronik mendapat bansos tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu, keliru. Klaim serupa telah beredar di media sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Klaim itu telah dibantah oleh Kemendagri. Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST. Untuk mengetahui apakah menerima BST, masyarakat memang hanya perlu menggunakan KTP, dengan memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP di laman DTKS Kemensos. Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BST, tidak hanya menunjukkan e-KTP.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Klaim Pengasuh Ponpes Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal di Video Ini

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Malang, Jawa Timur, Idris Al Marbawy alias Gus Idris, ditembak oleh orang tak dikenal viral di media sosial. Klaim itu dilengkapi dengan sebuah video yang memperlihatkan momen ketika Idris tiba-tiba terjatuh ke tanah dan mengalami muntah darah.
    Video ini diambil di malam hari. Dalam video itu, terlihat bahwa Gus Idris sedang berjalan ke arah sebuah mobil berwarna putih. Tiba-tiba, terdengar suara letusan. Seketika itu juga, Idris terjatuh ke tanah. Terdapat darah di bajunya. Terlihat pula darah yang mengalir dari mulutnya.
    Sejumlah pria yang sedang bersama Gus Idris pun mengerumuninya. Seorang pria dalam video itu bertanya, "Dari mana tembakannya ini?" Terdapat pula seorang bocah laki-laki yang berkata, "Ketembak tho?" Kemudian, Idris digotong untuk dimasukkan ke dalam sebuah mobil berwarna putih.
    Di YouTube, salah satu kanal mengunggah video itu pada 28 Februari 2021. Video tersebut diberi judul "Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming". Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan disukai lebih dari seribu kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan di YouTube yang berisi klaim keliru terkait video milik pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al Marbawy alias Gus Idris, yang diunggahnya.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Lalu, gambar-gambar ini ditelusuri dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu merupakan potongan dari video live streaming yang disiarkan oleh kanal YouTube milik Gus Idris, Gus Idris Official, pada 28 Februari 2021. Video tersebut berjudul "[Live] Kalahkan Kekuatan Dayang Nyi Ronggeng Gus Idris: 'Jangan Kasih Ampun Mamaz Karyo Bersamaku'".
    Tempo kemudian menelusuri video lain yang diunggah oleh kanal Gus Idris Official. Pada 2 Maret 2021, kanal ini kembali menyiarkan sebuah videolive streamingyang berjudul "(Live) Penjelasan Gus Idris Al-Marbawy atas Isu Penembakan". Dalam video tersebut, Idris membantah bahwa peristiwa dalam videolive streamingpada 28 Februari 2021 adalah peristiwa penembakan. "Bukan, bukan penembakan," katanya.
    Menurut Gus Idris, serangan yang terjadi ketika itu merupakan serangan spiritual. Terkait suara letusan yang terdengar dalam video tersebut, Idris mengatakan sedang menyelidiknya. "Itu adalah murni serangan sihir. Di video memang ada suara tembakan, itu yang aneh. Kita masih selidiki, kok bisa mirip banget kayak tembakan. InsyaAllah, 100 persen bukan penembakan. Itu tembakan sihir, bukan manusia pelakunya," ujarnya.
    Juru bicara Gus Idris, Ian Firdaus, yang menemani Idris dalam video tersebut, juga mengatakan bahwa tidak ada bekas tembakan di tubuh Idris. Menurut dia, jika Idris mengalami penembakan, pihaknya pasti telah melaporkan hal itu ke polisi. Namun, Ian juga meminta maaf karena, setelah kejadian, ia tidak memberi kabar ke orang-orang terdekatnya dan Idris. Ketika itu, usai kejadian, ia menemani Idris melakukan ritual tapa geni di sebuah sungai di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
    Gus Idris pun menyampaikan permohonan maafnya dalam video tersebut. "Dua hari kita menghilang untuk menenangkan diri. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila membuat Anda khawatir, cemas. Tidak ada unsur kesengajaan," katanya. Idris pun menuturkan bahwa, saat ini, kondisinya baik-baik saja. "Ada beberapa kendala sedikit, kurang enak di badan. Tapi saya baik-baik saja," ujarnya.
    Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait video yang diklaim sebagai video penembakan Gus Idris. Dilansir dari CNN Indonesia, pada 2 Maret 2021, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, memastikan bahwa klaim tersebut hoaks. Kesimpulan itu diambil setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri unggahan video di kanal YouTube bernama Anggsri.
    "Ada dua unggahan video, yang pertama hari Senin (1 Maret 2021), pukul 22.30 WIB malam, video itu menceritakan bahwa Gus Idris ditembak oleh orang tidak dikenal," katanya. Namun, sehari setelahnya, kanal itu kembali mengunggah video yang menyatakan Idris tidak tertembak dan dalam keadaan baik-baik saja. Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya memastikan bahwa kabar tertembaknya Gus Idris adalah informasi bohong.
    Dilansir dari Kumparan.com, Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menuturkan bahwa jajarannya juga telah mengklarifikasi kabar penembakan terhadap Gus Idris. Berdasarkan penyelidikan, tidak terjadi penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. "Gus Idris tidak pernah tertembak dan tidak pernah mengalami luka apapun. Saya sudah bertemu langsung dengan Gus Idris, dan tidak ada sama sekali bekas luka tembak," ujar Hendri saat mendatangi Pondok Pesantren Thoriqul Jannah pada 2 Maret 2021.
    Di tempat yang sama, Gus Idris juga memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menyebut kata penembakan dalam videonya. "Saya, Idris Al-Marbawi, alhamdulilah sehat wal afiat. Yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada unsur penembakan. Karena saya, dalam video, tidak mengeluarkan pernyataan penembakan," katanya. Menurut dia, pernyataan soal adanya penembakan dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
    Juru bicara Gus Idris, Ian Firdaus, menyatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan soal adanya penembakan. "Yang menyampaikan penembakan itu bukanlah akun dari kami," tuturnya. Namun, menurut dia, kabar ini menjadi simpang siur karena baik dirinya maupun Idris tidak bisa dihubungi beberapa hari setelah kejadian. "Yang jadi masalah memang baik dari Gus maupun saya tidak ada kabar beberapa hari. Sehingga orang-orang berkesimpulan bahwa Gus Idris ditembak dan segala macam," katanya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Idris Al Marbawy alias Gus Idris, ditembak oleh orang tak dikenal dalam video yang beredar, keliru. Idris telah membantah bahwa peristiwa dalam video tersebut adalah peristiwa penembakan. Pihak kepolisian pun telah menyatakan klaim tertembaknya Idris sebagai hoaks. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar telah bertemu langsung dengan Idris dan tidak menemukan adanya bekas luka tembak di tubuh pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah tersebut.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini