• [SALAH] Eks Gubernur Jabar Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN VII untuk Markas FPI

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2020

    Berita

    Wakakk satu persatu ketahuannn

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun media sosial Facebook bernama Minx Minx menyebarkan sebuah artikel dari Media Sintesa. Dalam judulnya, artikel ini seolah-olah mengklaim bahwa Eks Gubernur Jabar saat itu, Ahmad Heryawan, memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Markas FPI Mega Mendung.

    Namun setelah dilakukan penelusuran, pernyataan di dalam judul artikel tersebut tidak sesuai dengan isinya.
    Di dalam artikel, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Eks Gubernur Jabar saat itu telah memberikan izin pendudukan lahan milik PTPN VII oleh FPI.
    Melalui pencarian dari Google, terdapat artikel dari Media Tempo yang membahas terkait hal ini. Diketahui eks gubernur jabar saat itu, bukan memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN VII oleh FPI, namun pihak FPI hanya meminta Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi kepada PTPN VII agar pihak FPI dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan tersebut sebagai Markaz Syariah FPI.

    Pihak FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat permintaan mereka.

    Rekomendasi oleh pejabat daerah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan lahan dari tanah milik orang lain. Menurut keterangan dari artikel hukumonline mengenai Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara, dijelaskan tanah yang sudah ada hak guna usahanya (HGU), dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk dikelola dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak yang memegang sertifikat HGU dari negara. Untuk mendapatkan hak mengelola tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mengajukan bukti penunjukkan atau rekomendasi dari pemerintah setempat. Dalam hal ini FPI memohon kepada PTPN VII sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari negara.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa artikel dengan judul yang mengklaim bahwa Eks Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan telah memberikan izin bagi FPI untuk mendirikan Markaz Syariah FPI diatas lahan PTPN VII adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, Eks Gubernur Jabar saat itu, Ahmad Heryawan, hanya memberikan rekomendasi sebagai pelengkap surat FPI, terkait permohonan penggunaan lahan untuk Markas Syariah FPI kepada pihak PTPN VII.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pemerintah Kanada Beri $2.000 Kepada Seluruh Warga Kanada

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 29/12/2020

    Berita

    In Canada we got $2000.00 a month for a total of $14,000.00 from march to September. Now we get $900.00 a week from September 2020- Sept 2021 for a total of $23,000.00. All small businesses got $40,000.00 as a loan to pay back over 5 years they only have to pay $10,000.00.

    Artinya:

    Di Kanada kami mendapat $ 2000,00 sebulan dengan total $ 14,000.00 dari bulan Maret sampai September. Sekarang kami mendapatkan $ 900,00 seminggu dari September 2020- Sept 2021 dengan total $ 23,000.00. Semua usaha kecil mendapat $ 40.000,00 sebagai pinjaman untuk membayar kembali selama 5 tahun mereka hanya perlu membayar $ 10.000,00. Panah bawah

    = = = = =

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Twitter bernama @Tammad mengklaim jika warga di Kanada mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar $2.000 sebulan sejak bulan Maret lalu.

    Parlemen menerapkan Manfaat Tanggap Darurat Kanada (CERB) memberikan $2.000 sebulan selama empat bulan ke depan untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan karena Covid-19. Ini akan berlaku bagi orang yang dikarantina, membantu anggota keluarga yang sakit, diberhentikan atau belum menerima pembayaran dari majikan mereka. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh dana tersebut di antaranya:

    -Bertempat tinggal di Kanada, yang berusia minimal 15 tahun;
    -Yang berhenti bekerja karena alasan terkait Covid-19 atau memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat reguler Asuransi Kerja atau sakit atau telah menghabiskan manfaat reguler Asuransi Kerja antara 29 Desember 2019 dan 3 Oktober 2020;
    -Yang memiliki pekerjaan dan / atau pendapatan wirausaha setidaknya $5.000 pada 2019 atau dalam 12 bulan sebelum tanggal aplikasi mereka; dan,
    -Yang belum berhenti dari pekerjaannya secara sukarela.

    Sehingga, klaim mengenai pemerintah Kanada yang memberikan $2.000 kepada seluruh warganya termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

    Faktanya, bantuan yang diberikan itu hanya dibagikan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak dari Covid-19.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Haikal Hassan Dijemput Allah Petinggi FPI Berkurang Lagi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2020

    Berita

    (thumbnail video)

    “Masya Allah..!!! INNALILLAHI WA INNA ILAHI ROJIUN ! TANGIS KELUARGA HAIKAL TAK TERBENDUNG”

    Video berdurasi 10 menit 4 detik, judul video:

    “HAIKAL HASAN DI JEMPUT ALLAH PETINGGI FPI BERKURANG LAGI”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Surti membagikan postingan berupa link Youtube di grup “AHOK BTP Friends”. Link video yang telah disebarkan sebanyak 7 kali dan mendapat 89 likes ini berjudul “HAIKAL HASAN DI JEMPUT ALLAH PETINGGI FPI BERKURANG LAGI”. Disertai dengan thumbnail “Masya Allah..!!! INNALILLAHI WA INNA ILAHI ROJIUN ! TANGIS KELUARGA HAIKAL TAK TERBENDUNG”.

    Hasil pemutaran video yang berdurasi 10 menit 4 detik di Youtube tidak ditemukan narasi yang menyatakan Haikal Hassan “dijemput Allah”. Namun narator di sepanjang video hanya menjelaskan bahwa Haikal Hassan menjalani tes kesehatan sebelum dirinya memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi terkait pernyataan “mimpi bertemu Rasullah”.

    Pemeriksaan tersebut ditunda sementara setelah Haikal Hassan menjalani rapid tes antibodi dan dinyatakan reaktif COVID-19. Kemudian pemeriksaan dapat dilanjutkan setelah mendapat hasil negatif pada tes Swab PCR, Kamis 24 Desember 2020.

    Hasil pencarian fakta menemukan bahwa narasi yang diungkapkan sepanjang video berasal dari 3 artikel berita yang berbeda, diantaranya:

    Pertama, artikel berita berjudul “Rapid Test Reaktif, Haikal Hassan Dibawa Ambulans dari Polda Metro”, dilansir dari laman metro.tempo.co, pertama kali tayang pada 23 Desember 2020. Seluruh narasi dalam artikel tersebut dapat ditemukan persis pada video di menit ke- 00:02:13 hingga 00:04:00.

    Kedua, artikel berita berjudul “Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi”, dilansir dari laman berita suara.com, pertama kali tayang pada 11 Desember 2020. Seluruh narasi dalam artikel berita tersebut diungkapkan oleh narator video di menit ke- 00:04:01 hingga 00:06:32.

    Ketiga, artikel berita berjudul “Polda Metro Jaya Akan Panggil Munarman hingga Pelapornya”, dilansir dari laman berita tribunnews.com, pertama kali tayang pada 22 Desember 2020. Keseluruhan narasi dalam berita dengan sedikit modifikasi diungkapkan oleh narator video, persis di menit ke- 00:06:33 hingga 00:09:41.

    Dari keseluruhan isi artikel berita yang asli dan video, tidak ada informasi bahwa Haikal Hassan meninggal dunia.

    Diberitakan oleh cnnindonesia.com, dalam artikelnya berjudul “Haikal Ditanya Polisi Bukti Bertemu Rasul: Saya Gak Bawa HP”. Haikal Hassan pada hari ini selesai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/12), dan dicecar 20 pertanyaan.

    Berdasarkan seluruh referensi, dapat disimpulkan bahwa judul yang diberikan oleh akun Youtube Surti yakni “Haikal Hassan Dijemput Allah Petinggi FPI Berkurang Lagi” diketahui tidak sesuai dengan isi video, sehingga unggahan tersebut masuk ke dalam kategori KONTEN MENYESATKAN.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

    Judul video tidak sesuai dengan yang dibahas. Faktanya, tidak ada sama sekali informasi yang menyatakan Haikal Hassan meninggal dunia. Namun, pembahasan di video menjelaskan bahwa Haikal Hassan reaktif COVID-19 setelah melalui rapid tes antibodi, kemudian hasil tes Swab PCR menyatakan ia non-reaktif. Tes kesehatan dilakukan sebelum Haikal Hassan menjalani pemeriksaan terkait pernyataan “mimpi bertemu Rasulullah”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Artikel “Gawat! Mensos Risma Akan Hapus Semua BLT Untuk Kedepannya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/12/2020

    Berita

    Beredar artikel berjudul “Gawat! Mensos Risma Akan Hapus Semua BLT Untuk Kedepannya” yang tayang pada situs Batasindo[dot]com pada 25 Desember 2020.

    Salah satu yang membagikan tautan artikel tersebut adalah akun Firda Firda Firda (fb.com/firda.firdawg) ke grup HALO OGAN ILIR pada 25 Desember 2020.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menghapus semua Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, BLT tidak dihapus, melainkan diubah skemanya menjadi elektronik sebagai upaya menghindari penyelewengan. Judul artikel yang digunakan oleh Batasindo[dot]com tersebut tidak mencerminkan isi artikel secara keseluruhan sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.

    Dilansir dari Tempo.co, artikel tersebut tidak berisi informasi bahwa Risma akan menghapus semua BLT, melainkan informasi bahwa Risma akan mengganti skema bansos yang disalurkan secara tunai menjadi secara elektronik.

    Penjelasan terkait ini terdapat pada paragraf kedua yang berbunyi: “Namun menurut Mensos Tri Rismaharini atau Risma akan digantikan secara elektronik, sebagai upaya menghindari penyelewengan.” Menurut berita itu, pernyataan Risma disampaikan setelah melakukan serah terima jabatan dari Plt Mensos, Muhadjir Effendy, di Jakarta pada 23 Desember 2020.

    Tempo kemudian mencocokkan isi artikel itu dengan pemberitaan di media lain terkait informasi tersebut yang dimuat pada tanggal yang sama. Dikutip dari CNN Indonesia, Mensos Risma mengatakan akan memberikan bansos secara elektronik (cashless) pada 2021 demi efektifitas. Risma juga berjanji bakal lekas memperbaiki data penerima bansos agar bisa segera diterima oleh semua pihak yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

    “Kami akan lakukan semua transaksi secara elektronik. Dan juga ada masukan dari daerah, kami gunakan dengan elektronik yang cepat sehingga perbaikan data bisa segera kami dilakukan. Dengan demikian, efektivitas bisa tercapai,” kata Risma seperti dikutip oleh CNN Indonesia dari video konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Desember 2020.

    Video konferensi pers yang berisi penjelasan dari Risma itu bisa disaksikan di tautan ini. Video tersebut juga berisi keterangan pers dari para menteri baru Kabinet Indonesia Maju yang dilantik bersama Risma.

    Pernyataan Risma terdapat pada menit 3:36. Dia menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal data kependudukan untuk pembaruan data penerima bantuan. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dijamin transparansinya. “Kami juga akan gunakan elektronik, semua secara elektronik. Masukan-masukan dari daerah, akan gunakan elektronik yang cepat sehingga perbaikan-perbaikan data bisa kami lakukan. Dengan demikian, efektivitas akan tercapai,” ujar Risma.

    Kesimpulan

    BLT TIDAK DIHAPUS, melainkan diubah skemanya menjadi elektronik sebagai upaya menghindari penyelewengan. Judul artikel yang digunakan oleh Batasindo[dot]com tersebut tidak mencerminkan isi artikel secara keseluruhan sehingga berpotensi menyesatkan pembaca.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini