Akun Tantan Hadiansyah (fb.com/tantan.hadiansyah.771) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“FYI
Karcis tol sekarang langsung tercantum rata-rata kecepatan kendaraan kita.
Jika suatu saat, kita kena tilang tidak bisa mengelak.
Kecepatan dihitung dari jarak tempuh dibagi waktu kita masuk gerbang tol akhir dan langsung muncul di karcis tol.
Usahakan kecepatan cukup 100 km / jam aja ya ?
Terimakasih”
Dalam foto struk itu, tertulis tarif tol Rp17.500 pada 21 Juli 2020. Kemudian tertulis “Kecepatan rata-rata Anda >100km/jam” dan balance Rp71.500.
[SALAH] “Karcis tol sekarang langsung tercantum rata-rata kecepatan kendaraan kita. Jika suatu saat, kita kena tilang tidak bisa mengelak.”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/10/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa kecepatan rata-rata di struk tol adalah tanda untuk tindakan tilang adalah klaim yang salah.
Faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.
Dilansir dari artikel berjudul “[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto” yang dimuat di situs turnbackhoax.id pada 28 Juli 2020, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.
“Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar,” ujarnya saat dihubungi oleh pihak Kompas.
Agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.
“Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol,” ujarnya.
Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak April 2020.
“Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui sambungan suara.
Faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.
Dilansir dari artikel berjudul “[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto” yang dimuat di situs turnbackhoax.id pada 28 Juli 2020, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.
“Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar,” ujarnya saat dihubungi oleh pihak Kompas.
Agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.
“Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol,” ujarnya.
Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak April 2020.
“Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui sambungan suara.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-foto-struk-tarif-tol-ditambah-dengan-tarif-tilang-di-jalan-tol-jombang-mojokerto/
- https://properti.kompas.com/read/2020/07/27/133000021/hoaks-bayar-tol-rp-17500-kena-tilang-rp-71500-di-exit-toll-jombang?page=all
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4315754/pencatatan-batas-kecepatan-di-struk-jalan-tol-bukan-dasar-penilangan
[SALAH] “Program Internet Gratis Pemerintah di situs program.internet.gratis.kominfo.go.id.kemeninfo[dot]pw”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 24/10/2020
Berita
Beredar sebuah pesan berantai yang menyebutkan Pemerintah mengadakan program internet gratis. Pesan ini beredar di aplikasi pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan internet gratis diminta mengunjungi tautan situs di dalamnya.
Berikut pesan berantai tersebut;
“Program Internet Gratis Pemerintah.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut.
Baca Selengkapnya Di https://www.program.internet.gratis.kominfo.go.id.kemeninfo[dot]pw/syaratpendaftaran”
https://www.internet.gratis.kominfo.go.id.pusat.bantuan-nasional.pw/syarat-pendaftaran/
Program Internet Gratis Pemerintah.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut.
Baca Selengkapnya Di
https://www.internet.gratis.kominfo.go.id.pusat.bantuan-kelurahan.pw/syarat-pendaftaran
internet gratis kominfo
httpswww.program.internet.gratis.pemerintah.go.ig.kominfointernet.onlinesyaratpendaftaran
Berikut pesan berantai tersebut;
“Program Internet Gratis Pemerintah.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut.
Baca Selengkapnya Di https://www.program.internet.gratis.kominfo.go.id.kemeninfo[dot]pw/syaratpendaftaran”
https://www.internet.gratis.kominfo.go.id.pusat.bantuan-nasional.pw/syarat-pendaftaran/
Program Internet Gratis Pemerintah.
Ini syarat program Internet Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Berikut.
Baca Selengkapnya Di
https://www.internet.gratis.kominfo.go.id.pusat.bantuan-kelurahan.pw/syarat-pendaftaran
internet gratis kominfo
httpswww.program.internet.gratis.pemerintah.go.ig.kominfointernet.onlinesyaratpendaftaran
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya program internet gratis pemerintah yang informasi selengkapnya ada di situs program.internet.gratis.kominfo.go.id.kemeninfo[dot]pw adalah kalim yang salah.
Faktanya, situs itu adalah situs palsu. Situs tersebut diduga modus penipuan upaya phishing atau peretasan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli memastikan informasi dan link tersebut tidak benar alias hoaks.
Ahmad Ramli mengimbau agar tidak percaya dengan kabar viral itu. Ia juga mengatakan program yang berasal dari pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan.
Phishing adalah sebuah taktik yang digunakan oleh peretas untuk mengelabui korban hingga memberikan data penting seperti data pribadi, akun, password, hingga nomor kartu kredit.
Faktanya, situs itu adalah situs palsu. Situs tersebut diduga modus penipuan upaya phishing atau peretasan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli memastikan informasi dan link tersebut tidak benar alias hoaks.
Ahmad Ramli mengimbau agar tidak percaya dengan kabar viral itu. Ia juga mengatakan program yang berasal dari pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan.
Phishing adalah sebuah taktik yang digunakan oleh peretas untuk mengelabui korban hingga memberikan data penting seperti data pribadi, akun, password, hingga nomor kartu kredit.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNA3xjZk-cek-fakta-pemerintah-gelar-program-internet-gratis-ini-faktanya
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/11/200100765/hati-hati-jangan-klik-link-pemerintah-berikan-internet-gratis-yang-menyebar?page=all
- https://biz.kompas.com/read/2017/04/24/160300528/ini.cara.menghindari.phishing
[SALAH] Akun Facebook Pribadi Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/10/2020
Berita
Beredar akun Facebook yang mengatasnamakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Akun dengan nama “Erzaldi Rosman” tersebut memposting hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan. Akun tersebut memiliki 4.456 pengikut.
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui akun tersebut adalah palsu. Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Babel, Cholil menyatakan akun Facebook dengan alamat www.facebook.com/profile.php?id=100019999715114 adalah palsu dan merupakan bukan akun resmi dari Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman.
Gubernur Erzaldi Rosman juga mengungkapkan bahwa akun tersebut palsu atau hoax.
“Dengan ini saya bisa memastikan bahwa akun asli yang saya miliki hanya ini. Akun yang telah terverifikasi dan bercentang biru”.
Beliau juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya akun palsu di Facebook atau berbagai platform media sosial lain yang mengatasnamakan dirinya.Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan Gubernur Erzaldi Rosman melalui media sosial resminya di halaman Facebook @ErzaldiRosmanDjohanOfficial dan instagramnya di @erzaldi.rosmandjohan.
Dengan demikian, informasi terkait akun Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman termasuk hoax dengan kategori konten palsu.
Gubernur Erzaldi Rosman juga mengungkapkan bahwa akun tersebut palsu atau hoax.
“Dengan ini saya bisa memastikan bahwa akun asli yang saya miliki hanya ini. Akun yang telah terverifikasi dan bercentang biru”.
Beliau juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya akun palsu di Facebook atau berbagai platform media sosial lain yang mengatasnamakan dirinya.Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan Gubernur Erzaldi Rosman melalui media sosial resminya di halaman Facebook @ErzaldiRosmanDjohanOfficial dan instagramnya di @erzaldi.rosmandjohan.
Dengan demikian, informasi terkait akun Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman termasuk hoax dengan kategori konten palsu.
Rujukan
[SALAH] Kadrun ingin bikin gurun di Indonesia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/10/2020
Berita
Akun Facebook Ijoel Tjaniago membagikan ulang sebuah foto dari Forum Aliantoni dalam sebuah grup Facebook bernama media anti hoax Bengkulu yang diikuti dengan narasi bahwa “Kadrun ingin bikin gurun di Indonesia”, postingan tersebut diunggah pada Minggu (11/10/20).
Sebelumnya foto yang sama pernah diunggah oleh Forum Aliantoni dengan narasi “inilah bangunan yang dirusak pendemo kemarin?” pada Kamis (08/10/20).
Sebelumnya foto yang sama pernah diunggah oleh Forum Aliantoni dengan narasi “inilah bangunan yang dirusak pendemo kemarin?” pada Kamis (08/10/20).
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, dalam foto tersebut akun Facebook Ijoel Tjaniago menanggapi dan membagikan ulang postingan dari akun Forum Aliantoni, yang dimana pernyataan kedua akun tersebut ialah salah.
Dari penelusuran lebih lanjut, yang dianggap gurun dalam foto tersebut adalah kerusakan hutan akibat perkebunan kepala sawit. Berdasarkan situs berita lingkungan mongabay.co.id, salah satu perusahan sawit di Kalimantan Tengah PT. Wahana Catur Jaya Utama (WCJU) pada waktu itu melakukan alih fungsi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. PT. WCJU sendiri anak perusahaan dari BW Plantation yang memiliki konsesi seluas 9.490 hektar yang terdiri dari hutan sekunder dan lahan gambut, terbit pada (09/03/2014).
Dari fakta yang ada, dapat disimpulkan narasi yang menyebut kadrun dan aksi demonstrasi adalah salah karena tidak berkaitan dengan konteks foto asli. Sehingga status tersebut masuk kategori Konten yang Salah.
Dari penelusuran lebih lanjut, yang dianggap gurun dalam foto tersebut adalah kerusakan hutan akibat perkebunan kepala sawit. Berdasarkan situs berita lingkungan mongabay.co.id, salah satu perusahan sawit di Kalimantan Tengah PT. Wahana Catur Jaya Utama (WCJU) pada waktu itu melakukan alih fungsi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. PT. WCJU sendiri anak perusahaan dari BW Plantation yang memiliki konsesi seluas 9.490 hektar yang terdiri dari hutan sekunder dan lahan gambut, terbit pada (09/03/2014).
Dari fakta yang ada, dapat disimpulkan narasi yang menyebut kadrun dan aksi demonstrasi adalah salah karena tidak berkaitan dengan konteks foto asli. Sehingga status tersebut masuk kategori Konten yang Salah.
Rujukan
- https://www.mongabay.co.id/2014/03/09/foto-kerusakan-hutan-kalimantan-terkini-akibat-ekspansi-perkebunan-sawit/
- https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/1123/ini-waktunya-mengeluarkan-larangan-deforestasi-kelapa-sawit-bukan-hanya-moratorium/
- https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160218_majalah_sertifikasi_kelapasawit
Halaman: 7278/8695



