• [SALAH] Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster dan Tidak Sesuai Syariat Fardhu Kifayah Islam

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita

    “Seorang ibu awalnya segar bugar. sekedar ingin cek kesehatan apakah terkena virus atau tidak. tapi justru stelah melewati tes kesehatan selama 10 hari di ruang isolasi meninggal dan jadi pasien positif COVID 19 DI RSUD sembiring Medan.Di kuburkan di pekuburan SukaMaju stm sesuai protokol Kesehatan.Ternyata ketika di Kuburkan, Alloh memperlihatkan bukti rekayasa kebohongan Virus Corona. dengan cara peti Jenazah tidal muat ketika hendak di masukan kedalam kubur. pihak keluarga awalnya hanya boleh melihat dari jauh, kemudian mendekati paksa dan mencoba membuka peti. dan ternyata si mayat yg di kuburkan oleh pihak RSUD seperti binatang masing menggunakan daster????? (tidak sesuai Dengan syariat fardhu kifayah Islam)

    SC : KELUARGA CEMANA

    SHARE SUPAYA BANYAK YG TAU!”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan halaman blog pribadi Facebook Viral-in-Donesia berupa sebuah foto jenazah yang dikebumikan masih memakai daster dan tidak sesuai dengan syariat fadhu kifayah islam. Unggahan tersebut diposting pada 15 Oktober 2020.

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut keliru. Faktanya, jenazah telah dimandikan oleh pihak rumah sakit Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medan, sebelum dikafani dan dimasukan ke peti.

    Bantahan terkait jenazah yang masih memakai daster ketika dikebumikan dan keluarga beranggapan jenazah belum dimandikan sudah di periksa faktanya oleh Mafindo, “[SALAH] mayat positif covid 19 dikuburkan masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam)” yang tayang pada 28 Juli 2020.

    Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.

    “Waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” tuturnya.

    Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.

    “Saya tanya petugas itu, ‘Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?’ Jawaban dari petugas RSU Sembiring, ‘Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah.’,” ujar Harry.

    Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol Covid-19.

    Dikutip dari Detik.com, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu.

    Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan, apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. Jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan,

    “Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya. Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” ujar dr Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

    Dengan demikian, klaim bahwa jenazah pasien Covid-19 yang berdaster dalam foto di atas tidak dimakamkan sesuai syariat Islam, keliru dan merupakan konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Ayang Setiawan (Universitas Suryakancana).

    Jenazah sudah dimandikan oleh petugas rumah sakit sebelum dikafani. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa melepas pakaiannya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Situs Formulir Online BANPRES oleh Kementrian Koperasi dan UKM

    Sumber: Link
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita

    1. form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III

    Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020.

    FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia

    *Required

    PERNYATAAN: Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK. Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank)

    *YA MENGERTI

    2. PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT

    Yth : Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia

    Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat .

    PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT :

    ● Modal Usaha tidak lebih 100 juta

    ● Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI

    ● SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp. 20.000.000

    ● Usaha sudah Lebih 1 Tahun

    ● Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.

    ● Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    ● Memiliki Nomor WhatsApp

    Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terimakasih .

    Jakarta, 10 september 2020

    Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia

    ttd

    TETEN MASDUKI

    Whatsapp

    089602332763

    Hasil Cek Fakta

    Telah beredar formulir online yang meminta data pribadi lengkap, dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dilansir dalam akun Instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa formulir bantuan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro dan Bantuan Modal Kerja darurat, yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UMKM, adalah HOAX.

    Adapun pihak resmi yang berhak mengusulkan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro adalah Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk sebagai koperasi dan perbankan, bukan pemerintahan pusat. Kemenkopukm menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasar hal tersebut, formulir online oleh Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)

    Formulir palsu. Kementrian Koperasi dan UKM menghimbau masyarakat agar hati-hati atas beredarnya formulir online PALSU yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintah pusat.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Akun Facebook Wali Kota Jakarta Selatan “Marullah Matali”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 19/10/2020

    Berita

    akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali yang memposting seolah-olah itu akun Facebook aslinya. Tidak hanya satu, dua akun Facebook bergambar profil sama pun beredar yang salah satu pengikutnya 3656 orang.

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui dua akun Facebook tersebut adalah salah. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membuat postingan di akun Instagramnya bahwa informasi tersebut hoaks.

    “Muncul lagi dua (2) Akun facebook ini mengatasnamakan saya (Marullah Matali/Wali Kota Jakarta Selatan) dan memposting gambar-gambar seolah-olah itu Wali Kota Jakarta Selatan.

    Akun ini saya nyatakan palsu dan dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan saya (Marullah Matali/ Wali Kota Jakarta Selatan).

    Dimohon kepada yang sudah add friend untuk segera me-unfriend dan segala aktifitas akun tersebut di luar tanggung jawab saya.

    Terimakasih atas perhatiannya.”

    Dua akun Facebook palsu masing-masing dibuat pada tanggal 27 Agustus 2020 dan 10 September 2020. Dikutip dari tribunnews Jakarta, sebelumnya Marullah pernah mengalami hal serupa pada 26 Agustus lalu. Bahkan ia sempat melaporkan pencatutan namanya di Facebook ke Polres Metro Jakarta Selatan

    Dengan demikian, informasi terkait pencatutan nama Wali Kota Jakarta Selatan yang beredar di dua akun Facebook sekaligus adalah salah dan termasuk dalam konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Informasi tersebut salah. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, telah mengonfirmasi melaui akun Instagram pribadinya menyatakan informasi itu tidak benar, dan sebelumnya pernah terjadi 26 Agustus 2020 lalu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahasiswa Ini Meninggal Akibat Ditendang Polisi saat Demo UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 19/10/2020

    Berita


    Foto seorang pemuda yang mengenakan jas berwarna kuning beredar di Facebook. Pemuda ini diklaim sebagai mahasiswa yang meninggal akibat ditendang oleh polisi. Foto ini beredar di tengah munculnya demonstrasi di sejumlah daerah yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
    Foto itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah cuitan di Twitter. Cuitan ini berbunyi, "Kemaluannya (Alat Vital Mahasiswa) Di Tendang SADIS OLEH Polisi ****** Komunis... Sampai Meinggal....* *Semoga Polisi Yang Menyiksanya Allah Adzab Dunia Akhirat Aamiin...* *!!!!!!!!! Gerakan Tangkap Polisi Yang Menyiksa Mahasiswa ini... VIRALKAN!!!*"
    Adapun dalam foto pemuda itu, terdapat keterangan bahwa pemuda itu bernama Ufron yang berdomisili di Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdapat pula foto lain dalam gambar itu yang di atasnya tertulis keterangan bahwa pemuda itu merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
    Salah satu akun yang membagikan foto beserta narasi tersebut adalah akun Arba, tepatnya pada 14 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi, "SADIS.. Buat Oknum Wercok ****** .. Semoga Secepatnya Mendapatkan Balasan... Dan Buat Korban.. Semoga Husnul Khatimah.. Aamiiin..."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arba.
    Apa benar pemuda dalam foto di atas merupakan mahasiswa yang meninggal akibat ditendang polisi saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi informasi tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "Mahasiswa STKIP Bima meninggal" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita, baik dari media lokal maupun media nasional, yang menyatakan bahwa isu tersebut hoaks.
    Dilansir dari media lokal Bima, Kabar Harian Bima, Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) di Bima, Asmudiyanto, mengatakan kabar soal meninggalnya Ufran, mahasiswa Jurusan Ekonomi STKIP Bima, sama sekali tidak benar.
    Menurut Asmudiyanto, kabar yang diunggah oleh akun Facebook Arif Ramadhan tersebut merupakan hoaks yang dapat meresahkan seluruh warga Bima, terutama keluarga Ufran. Faktanya, kata Asmudiyanto, Ufran dalam kondisi sehat dan berada di Polres Kota Bima. Ufran sedang bersama kami di polres dan dalam keadaan sehat,” ujar Asmudiyanto pada 10 Oktober 2020.
    Asmudiyanto menuturkan bahwa unggahan tersebut beredar pada 9 Oktober pagi, dan berpotensi mengadu domba mahasiswa dengan polisi. Saat aksi kemarin pun, kendati terjadi kericuhan antara massa dan polisi, tidak ada mahasiswa yang meninggal. “Kami hanya diamankan kemarin, hari ini kami sudah dipulangkan," katanya.
    Dilansir dari situs media lokal Bima, Bimakini.com, Polres Kota Bima telah menangkap pria yang diduga menyebar hoaks tersebut, yakni Arif Ramadhan, di kediamannya di Rasanae Timur, Bima, pada 9 Oktober sore. "Tim juga mengamankan handphone yang dipakai untuk menuliskan status hoaks itu,” ujar Kapolres Kota Bima Ajun Komisaris Besar Harya Tejo Wicaksono.
    Penangkapan ini juga diberitakan oleh Kompas.com pada 10 Oktober 2020. Menurut laporan Kompas.com, Polres Kota Bima menangkap Arif Ramadhan, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku penyebar hoaks. Arif menulis status bahwa ada seorang mahasiswa yang tewas dalam demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020.
    Kapolres Bima Harya Tejo Wicaksono menjelaskan, dalam unggahan itu, Arif menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat mengamankan demo UU Cipta Kerja. Dia pun memberi keterangan, "Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami".
    Informasi ini pun viral dalam waktu singkat. Namun, setelah dicek, informasi yang disebarkan Arif itu tidak benar. Tim dari Polres Kota Bima pun menelusuri akun Arif. Setelah diketahui alamatnya, tim bergerak dan menangkap pelaku. "Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone," kata Harya.
    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang meninggal dalam demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020. Menurut Harya, informasi yang disebarkan oleh Arif di media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
    "Informasi yang sebarkan RA itu tidak benar. Mahasiswa bernama Ufran tidak meninggal. Dia adalah salah satu peserta demo yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh di DPRD Kota Bima. Kemarin, saudara Ufran bersama mahasiswa lainya telah diperbolehkan pulang dengan kondisi baik," ujar Harya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemuda dalam foto di atas merupakan mahasiswa yang meninggal akibat ditendang polisi saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, keliru. Pemuda itu merupakan mahasiswa STKIP Bima yang mengikuti demo UU Cipta Kerja di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020. Namun, pemuda yang bernama Ufran tersebut tidak meninggal. Dalam demo di DPRD Kota Bima yang berakhir ricuh itu pun tidak ada mahasiswa yang meninggal.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini