• [SALAH] Akun @kredivo_ojk Milik Kredivo Indonesia

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 07/05/2020

    Berita

    Akun dengan nama @kredivo_ojk menuliskan dalam kolom biodatanya sebagai Kredivo Indonesia. Dalam narasi biodata Instagramnya tersebut, akun itu menawarkan jasa untuk naik limit melalui DM. Berikut narasi dalam biodata akun tersebut:

    “KREDIVO INDONESIA
    Kredivo adalah online kredit dalam 30 hari atau cicilan 3/6/12 bulan. Jika ada masalah silakan DM kita untuk naik limit, premium layanan 24 jam
    M[dot]onelink[dot]me/c8ff21dc”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa akun Instagram tersebut bukan resmi milik Kredivo. Sebab, akun Instagram resmi Kredivo ialah @kredivo dengan centang biru.

    Munculnya akun-akun media sosial mengatasnamakan Kredivo, maka pihak perusahaan telah menyampaikan imbauan melalui akun media sosialnya. Berikut imbauan tersebut:

    […] Makin banyak aja penipuan yang mengatasnamakan Kredivo dengan modus yang berbeda-beda, salah satunya melalui media sosial. Biar jangan tertipu, kamu bisa tahu dari ciri-ciri akun penipuan tersebut misalnya:
    1. Nama akun media sosial tanpa centang biru. Kredivo hanya memiliki 1 akun Instagram/Facebook/Twitter dengan nama sama yaitu @kredivo yang ada centang biru. Selain itu adalah akun palsu
    2. Menawarkan upgrade akun dan kenaikan limit. Kamu cuma bisa upgrade akunmu ke Premium dan menaikkan limit langsung di aplikasi Kredivo. Jika ada yang menawarkan hal tersebut, sudah dipastikan itu penipuan.
    3. Memberikan nomor kontak di comment Instagram. Akun-akun palsu ini juga akan membalas comment kamu di Instagram asli Kredivo. Salah satu modusnya dengan memberikan nomor Whatsapp mereka.
    4. Rajin mem-follow akun kamu. Para penipu ini rajin banget mem-follow akun kamu dan menawarkan jasanya. Biasanya mereka punya lebih dari satu akun.
    Jika kamu menemukan modus penipuan seperti di atas, yuk bantu Kredivo membasmi mereka dengan cara report akun & comment mereka agar tidak ada lagi yang terkena penipuan. Ingat ya, data pribadimu sangat berharga! […]

    Selain melalui akun media sosial, imbauan untuk bisa membedakan akun media sosial asli milik Kredivo dengan akun palsu sudah dituliskan dalam laman blog milik Kredivo. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam artikel berjudul “Ini Bedanya Akun Sosial Media Kredivo Asli dengan yang Palsu” itu. Poin-poin itu ialah akun asli terverifikasi, up to date, tidak menawarkan pinjaman dengan uang muka, tidak menawarkan pencairan dana melalui media sosial, dan mencantumkan customer service di support@kredivo.com & nomor 08071573348.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka akun @kredivo_ojk bukanlah akun resmi milik Kredivo. Oleh sebab itu, akun tersebut masuk ke dalam konten Imposter Content atau Konten Tiruan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Satgas Covid-19 Kabupaten Pangkep Semprot Jemaah Shalat Tarawih di Masjid

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 07/05/2020

    Berita

    Seorang pemuda mengunggah status pada media sosial Facebook miliknya dengan menyebut jika petugas satgas Covid-19 melakukan penyemprotan saat jemaah tengah melangsungkan shalat tarawih. Akibat unggahan miliknya yang diketahui tidak benar alias hoaks tersebut, pemuda dengan inisial MH pun diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    ===

    NARASI:

    Sp mau bertanggung jawab in atas pada shalat penyemprotan area sanrangan adkabar pada shalat di semprot kan ad kbijakan slesai shalat Bru bisa di semprot in pada shalat di semprot

    ===

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Masyarakat Kabupaten Pangkep, Sulawesi Setalan dikejutkan dengan unggahan status seorang pemuda yang menyebut jika Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep melakukan penyemprotan kepada jemaah yang tengah melaksanakan shalat tarawih di masjid wilayah Sanrangan, Kecataman Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

    Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh seorang pemuda berinisial MH pada akun media sosial Facebook miliknya. Pasca unggahannya viral, dan diketahui tidak sesuai dengan fakta. Petugas kepolisian wilayah Pangkep pun akhirnya mengamankan MH.

    Melansir dari makassar.terkini.id, pihak kepolisian mengamankan MH lantaran mengunggah informasi palsu alias hoaks. Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol A Muhammad Zakir menegaskan bahwa satgas Covid-19 tidak melakukan penyemprotan seperti apa yang disampaikan MH pada statusnya.

    “Ini kita amankan setelah yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan menyebut tim melakukan penyemprotan di masjid. Padahal hal itu sama sekali tidak benar. Kami dari tim gugus Covid tidak pernah melakukan penyemprotan di dalam masjid,” pungkasnya.

    Lebih lanjut Zakir menjelaskan, dalam sosialisasi kepada warga, tim gugus tugas yang terdiri dari berbagai instansi selalu mengedepankan aksi preventif. Zakir juga turut menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

    Sementara itu MH yang telah diamankan oleh Mapolres Pangkep mengaku menyesal atas unggahannya di Facebook. MH juga meminta maaf kepada tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pengkep atas kegaduhan yang dilakukannya belum lama ini.

    “Saya meminta maaf kepada tim Gugus Covid-19 Pangkep atas beredarnya status Facebook saya, yang menyebut tim melakukan penyemprotan dan menimbulkan kegaduhan di public,” tegasnya.

    ===

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenhub Izinkan Warga untuk Mudik Saat Pandemi Covid-19?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 07/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Kokisehat.com berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini" yang dimuat pada 5 Mei 2020.
    Artikel ini berisi penjelasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa kementeriannya bakal menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
    Aturan turunan ini akan mengatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Menurut Adita, aturan tersebut akan dibarengi dengan aturan soal syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik untuk keperluan mendesak.
    "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita. Situs Kokisehat.com pun menyebut bahwa artikelnya itu disadur dari situs media Suara.com
    Salah satu akun di Facebook yang membagikan tautan artikel tersebut adalah akun Inspirasi Resep Makanan, yakni pada 5 Mei 2020. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 200 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Inspirasi Resep Masakan.
    Apa benar Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo memeriksa berita di Suara.com yang dikutip oleh Kokisehat.com. Isi artikel di Kokisehat.com di atas memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020 itu. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".
    Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel Kokisehat.com, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.
    Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.
    Mudik tetap dilarang
    Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni pada 6 Mei 2020.
    Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. "Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujarnya.
    Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
    Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
    Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. "Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," kata Doni.
    Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. "Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Adita pada 6 Mei 2020.
    Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
    “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.
    Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:
    a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:- pelayanan percepatan penanganan COVID-19,- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,- pelayanan kesehatan,- pelayanan kebutuhan dasar,- pelayanan pendukung layanan dasar, dan- pelayanan fungsi ekonomi penting.b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.
    Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pemakaian judul "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub" oleh situs Kokisehat.com menyesatkan. Pasalnya, dalam artikelnya yang berjudul tersebut, tidak ditemukan informasi bahwa Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Artikel itu berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Pada 6 Mei 2020, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. "Mudik dilarang!" katanya.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video Penampakan Kuntilanak di Rumah Sakit Galang Batam

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 06/05/2020

    Berita

    Beredar video di Youtube yang diklaim sebagai penampakan kuntilanak di Rumah Sakit Galang, Batam. Dalam narasi video itu disebutkan bahwa video tersebut diambil dari salah satu CCTV yang ada di rumah sakit tersebut. Berikut kutipan narasinya:

    “Selamat menonton video ini,video ini diambil dari salah satu cctv yang ada dirumah sakit galang batam, dimana rumah sakit ini dibuat pihak pemerintah batam untuk mengisolasi atau mnyembuhkan saudra2 kita yg terinfeksi covid-19.

    Semoga covid-19 segera lenyap dari batam dan indonesia..jangan lupa dirumah aja jgan lupa keluar rumah pake masker.

    Subscribe dan like channel ini agar bisa memberikan info dan hiburan bt kalian semua,terima kasih...

    #dirumahaja#pakemasker#lawancovid-19”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran Batamnews.co.id yang dilansir oleh Liputan6.com, penampakan dalam video bukanlah kuntilanak melainkan serangga yang menempel di lensa CCTV.

    Kepala RS Khusus Covid-19, Galang Kol (CKM) Dr. dr. Khairul Ihsan Nasution juga membantah, lokasi tersebut berada di RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang. Ia menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

    "Bukan, bukan. Nggak ada itu," ujar kolonel yang biasa disapa Ihsan.

    Adapun, bila melihat tanggal rekaman CCTV tertulis 1 Januari 2020 hari Rabu. Sedangkan, RS Galang Batam baru beroperasi pada bulan April 2020. Berikut pemberitaan mengenai peresmian RS Galang:

    […] Rumah Sakit Khusus Corona Pulau Galang Resmi Beroperasi, Diutamakan untuk TKI dari Malaysia dan Singapura

    BATAM, KOMPAS.com – Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, atau tepatnya berada di lokasi Eks Kamp Vietnam di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, Kepuluan Riau (Kepri) resmi beroperasi, Senin (6/4/2020).

    Rumah sakit ini akan dipergunakan untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mudik ke tanah air, atau baru saja tiba di tanah air. Para TKI tersebut baik yang datang dari Malaysia serta yang datang dari Singapura.

    Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono meresmikan RS tersebut pada Senin, 6 April 2020.

    Ia mengatakan jika RS ini akan dipimpin oleh Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI M Sabrar Fadhil.

    Para TKI akan ditampung dan dikarantina dulu di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, setelah itu dikembalikan ke kampungnya masing-masing jika dinyatakan sehat.

    “Jadi selama karantina di sini, jika ada yang sakit bisa langsung dilakukan perawatan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini, bahkan apabila positif Covid-19, juga bisa langung diisolasi di sini,” kata Yugo Margono, melalui keterangan pers ke Kompas.com, Senin.

    Hal ini dilakukan agar bisa membantu rumah sakit rumah sakit yang ada di daerah yang saat ini sedang kewalahan menangani ribuan TKI yang mudik.

    Para TKI tersebut masuk melalui Kepri, mulai dari Kabupaten Karimun, Tanjungpinang maupun Batam.

    Tetap melayani masyarakat umum

    Kendati demikian, rumah sakit ini tetap melayani warga Kepri yang memiliki gejala Covid-19 dan ingin memeriksakan diri.

    Rumah sakit ini juga menerima pasien rujukan dari seluruh rumah sakit yang ada di Kepri ini, baik rumah sakit biasa atau rumah sakit rujukan sendiri, seperti RS Embung Fatimah dan RSBP Batam yang ada di Batam.

    “Jadi rujukan dari rumah sakit daerah yang dil uar Batam akan tetap diterima di sini, dan masyarakat yang langsung ke sini juga akan diterima,” papar Yugo.

    Untuk mekanismenya, untuk masyarakat yang langsung datang ke rumah sakit ini nantinya akan dilakukan screening terlebih dahulu. Apabila positif Covid-19, akan langsung dirawat di ruang isolasi.

    “Kalau masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) akan ditempatkan di ruang observasi, dan jika mengalami penurunan kesehatan maka akan langsung dirawat dan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP),” kata Yugo.

    Untuk pengembangan dan riset

    Sementara itu Plt Gubernur Kepri Isdianto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepri mengaku bersyukur dengan mulai beroperasinya RS ini.

    Sebab Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 keberadaannya diharapkan memberi manfaat untuk Kepri ke depannya.

    “Alhamdulillah sudah mulai beroperasi hari ini, kami harap kehadirannya memberi manfaat untuk Kepri ke depannya. Termasuk seperti disampaikan Bapak Presiden, untuk pengembangan dan riset,” kata Isdianto. […]

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka klaim penampakan kuntilanak di RS Galang Batam tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • Liputan 6
    • Medcom.id
    • Merdeka.com
    • 4 media telah memverifikasi klaim ini