[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Penangkapan Para Lansia di Italia yang Berkeliaran Saat Pandemi Corona?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 14/04/2020
Berita
Akun Facebook Norman Sophan membagikan sebuah video yang memperlihatkan penangkapan sejumlah pria lansia oleh polisi pada 3 April 2020. Para pria lansia dalam video itu diklaim sebagai warga Italia berusia di atas 60 tahun yang berkeliaran di jalan.
Video ini dibagikan di tengah pandemi Covid-19 yang juga menimpa Italia. Menurut data Worldometers per 14 April 2020, Italia menempati posisi ketiga dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat dan Spanyol, yakni sebesar 159.156 kasus di mana 20.465 orang di antaranya meninggal.
Dalam video berdurasi 4 menit 52 detik itu, terlihat petugas kepolisian dengan seragam berwarna hitam yang sedang menangkap sejumlah pria dengan rambut yang sudah beruban. Setelah ditangkap, para pria lansia itu dibawa ke mobil patroli.
Akun Norman Sophan pun menulis narasi terhadap video itu, "Italia panik... Usia di atas 60 tahun dilarang berkeliaran di jalan-jalan." Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 23 ribu kali dari dibagikan lebih dari 1.900 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Norman Sophan.
Apa benar penangkapan para pria lansia dalam video di atas terjadi di Italia sebagai bagian dari penanganan Covid-19?
Hasil Cek Fakta
Untuk memeriksa klaim dalam unggahan akun Norman Sophan di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengidentifikasi sejumlah nama tempat yang terlihat dalam video tersebut, di antaranya Azercell, Baku Mobile, dan Mobi Center.
Dengan mengeceknya di mesin pencarian Google, diketahui bahwa Azercell dan Baku Mobile adalah perusahaan operator seluler yang berbasis di Baku, Azerbaijan. Sementara Mobi Center adalah toko aksesoris ponsel yang juga berada di Baku.
Logo Azercell, Baku Mobile, dan Mobi Center yang terlihat dalam video unggahan akun Facebook Norman Sophan.
Selain itu, Toplum TV yang logonya tercantum di pojok kiri atas video tersebut juga merupakan perusahaan media yang berpusat di Baku, Azerbaijan. Dengan demikian, video ini bukan diambil di Italia, melainkan di Baku, ibukota Azerbaijan.
Republik Azerbaijan adalah sebuah negara yang berada di wilayah Kaukasus di persimpangan Eropa dan Asia Barat Daya. Negara ini berbatasan dengan Rusia di sebelah utara, Georgia dan Armenia di sebelah barat, dan Iran di selatan.
Penangkapan Demonstran
Dengan memasukkan kata kunci "penangkapan oleh polisi di Baku Azerbaijan", Tempo memperoleh beberapa video liputan dari sejumlah media tentang penangkapan demonstran oleh polisi di Baku, Azerbaijan, pada 19 Oktober 2019. Beberapa sudut dalam video itu sama dengan yang terlihat dalam video unggahan akun Norman Sophan.
Video pertama adalah video milik Radio Free Europe. Cuplikan pada detik ke-14 video ini sama dengan cuplikan pada menit 2:22 video unggahan akun Norman Sophan.
Video Radio Free Europe (kiri) dan video unggahan akun Facebook Norman Sophan (kanan).
Kemudian, cuplikan pada detik ke-35 video itu sama dengan cuplikan pada menit 2:46 video unggahan akun Norman Sophan.
Video Radio Free Europe (kiri) dan video unggahan akun Facebook Norman Sophan (kanan).
Sementara video kedua adalah video yang diunggah oleh kanal YouTube Voice of America (VoA). Cuplikan pada bagian awal video yang diunggah VoA sama dengan cuplikan pada menit 1:53 video unggahan akun Norman Sophan.
Video VoA (kiri) dan video unggahan akun Facebook Norman Sophan (kanan).
Radio Free Europe memberikan penjelasan bahwa video itu merekam tindakan polisi yang menahan belasan demonstran di ibukota Azerbaijan, Baku, pada 19 Oktober 2019. Pemimpin Partai Front Rakyat, Ali Kerimli, termasuk salah satu yang ditahan. Para pengunjuk rasa menuntut pembebasan tahanan politik dan pengurangan tarif untuk gas alam dan listrik.
Sebelumnya, terdapat sejumlah orang yang ditahan saat demonstrasi pada 8 Oktober di Baku dalam rangka mendukung hak untuk bebas berkumpul yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pasukan Demokrat, sebuah kelompok payung pasukan oposisi Azerbaijan. Penjelasan yang sama juga ditulis oleh VoA yang mereka kutip dari Reuters.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi yang ditulis akun Norman Sophan, bahwa video itu adalah video penangkapan warga Italia berusia di atas 60 tahun yang berkeliaran di jalan saat pandemi virus Corona Covid-19, keliru. Video tersebut direkam di ibukota Azerbaijan, Baku, saat polisi menangkap para demonstran pada 19 Oktober 2019. Ketika itu, belum terjadi pandemi Covid-19 yang berawal di Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
[SALAH] Jokowi Keluarkan Kartu Corona Indonesia Sehat (KARCIS)
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/04/2020
Berita
Beredar postingan akun atas nama Shela mengenai gambar Presiden Joko Widodo memegang kartu disertai tulisan dalam gambar “KARCIS Kartu Corona Indonesia Sehat.” Narasi pada postingan:
“Alhamdulillah. Cara daptarnya gimana pak?
#cumananya
#cebongGaUsahNgegas”
Narasi pada gambar:
“JOKOWI keluarkan KARTU SAKTI untuk hadapi virus CORONA!
Come to inpes awer contri
you don be apraid!
CORONA is not problem
my contri is peri perii aman!
“KARCIS ”
Kartu Corona Indonesia Sehat”
“Alhamdulillah. Cara daptarnya gimana pak?
#cumananya
#cebongGaUsahNgegas”
Narasi pada gambar:
“JOKOWI keluarkan KARTU SAKTI untuk hadapi virus CORONA!
Come to inpes awer contri
you don be apraid!
CORONA is not problem
my contri is peri perii aman!
“KARCIS ”
Kartu Corona Indonesia Sehat”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar tersebut diambil dari siaran pidato Joko Widodo saat masa kampanye Pemilu 2019. Peristiwa pidato Jokowi tersebut terjadi pada 24 Februari 2019 dalam acara bertajuk Konvesi Rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Gambar yang dibagikan itu diambil saat Jokowi mempromosikan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tingkat Kuliah. Gambar itu mendapat manipulasi dengan penambahan narasi teks dan pengubahan posisi secara horizontal.
Lalu, mengenai program penanganan virus Corona atau COVID-19 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi tidak terdapat program yang disebut sebagai KARCIS ataupun Kartu Corona Indonesia Sehat. Adapun, untuk penanganan wabah COVID-19, dilansir dari katadata.com, Jokowi meminta realokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Jokowi mengatakan anggaran tersebut nantinya difokuskan untuk mengatasi pandemi virus corona, memperbanyak bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM.
Jokowi mengatakan realokasi anggaran memang seharusnya difokuskan pada bidang kesehatan. “Terutama dalam upaya pengendalian Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Dia juga meminta agar APBN dan APBD difokuskan untuk program jaring pengaman sosial. Caranya dengan memperbesar bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako, dan Beras Sejahtera (Rastra).
Kemudian, dilansir dari cnbcindonesia.com, diketahui bahwa program untuk masa wabah COVID-19 ini terdapat 6 paket bantuan. Berikut 6 paket bantuan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020:
[…] 1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25% misalnya komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
2. Kartu Sembako
Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Kartu Pra Kerja.
Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang pesera. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai 1 juta per bulan, selama 4 bulan ke depan.
4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik.
Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Selama April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%. Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.
5. Antisipasi Kebutuhan Pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan Pembayaran Kredit
Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, maka OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti WA. […]
Dari paket bantuan tersebut tidak ditemukan adanya program bernama KARCIS atau Kartu Corona Indonesia Sehat.
Gambar yang dibagikan itu diambil saat Jokowi mempromosikan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tingkat Kuliah. Gambar itu mendapat manipulasi dengan penambahan narasi teks dan pengubahan posisi secara horizontal.
Lalu, mengenai program penanganan virus Corona atau COVID-19 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi tidak terdapat program yang disebut sebagai KARCIS ataupun Kartu Corona Indonesia Sehat. Adapun, untuk penanganan wabah COVID-19, dilansir dari katadata.com, Jokowi meminta realokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Jokowi mengatakan anggaran tersebut nantinya difokuskan untuk mengatasi pandemi virus corona, memperbanyak bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM.
Jokowi mengatakan realokasi anggaran memang seharusnya difokuskan pada bidang kesehatan. “Terutama dalam upaya pengendalian Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Dia juga meminta agar APBN dan APBD difokuskan untuk program jaring pengaman sosial. Caranya dengan memperbesar bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako, dan Beras Sejahtera (Rastra).
Kemudian, dilansir dari cnbcindonesia.com, diketahui bahwa program untuk masa wabah COVID-19 ini terdapat 6 paket bantuan. Berikut 6 paket bantuan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020:
[…] 1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25% misalnya komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
2. Kartu Sembako
Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Kartu Pra Kerja.
Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang pesera. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai 1 juta per bulan, selama 4 bulan ke depan.
4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik.
Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Selama April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%. Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.
5. Antisipasi Kebutuhan Pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
6. Keringanan Pembayaran Kredit
Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, maka OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti WA. […]
Dari paket bantuan tersebut tidak ditemukan adanya program bernama KARCIS atau Kartu Corona Indonesia Sehat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten dalam postingan itu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1159849284347605/
- https://turnbackhoax.id/2020/04/14/salah-jokowi-keluarkan-kartu-corona-indonesia-sehat-karcis/
- https://www.youtube.com/watch?v=QcizLIsFv-E
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4225554/cek-fakta-tidak-benar-presiden-jokowi-keluarkan-karcis-untuk-tangani-dampak-covid-19
- https://katadata.co.id/berita/2020/03/20/jokowi-minta-apbn-fokus-untuk-tangani-corona-bantuan-sosial-dan-umkm
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20200331152536-4-148798/6-paket-bantuan-jokowi-listrik-gratis-sampai-kartu-sembako
[SALAH] Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/04/2020
Berita
Akun Facebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020. Sedangkan foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun. Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).
Berikut kutipan narasinya:
“Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA
Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi”
Berikut kutipan narasinya:
“Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA
Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi”
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.
Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.
Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.
Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.
Rujukan
- https://www.kompas.tv/article/74631/bantah-yasonna-mahfud-tegaskan-tak-ada-remisi-atau-pembebasan-bersyarat-ke-koruptor
- https://www.kompas.tv/article/74631/bantah-yasonna-mahfud-tegaskan-tak-ada-remisi-atau-pembebasan-bersyarat-ke-koruptor
- https://tirto.id/jokowi-sebut-napi-koruptor-tak-dibebaskan-pp-992012-tak-direvisi-eLiP
- https://netz.id/news/2020/04/06/00516/1007060420/jokowi-tolak-usulan-pembebasan-napi-koruptor-karena-covid-19
[SALAH] Penerapan PSBB, Kota Depok Tutup Jalan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 14/04/2020
Berita
Beredar pesan berantai melalui WhatsApp mengenai berlakunya PSBB di kota Depok dengan menutup akses jalan yang akan dilaksanakan pada 12 April 2020. Jalan yang disebutkan yaitu Margonda. Berikut kutipan narasinya:
“PSBB di Kota Depok , berlaku mulai hari ini.
dari lenteng Agung di sekat, tdk boleh masuk ke Jln Margonda, diarahkan ke jln Komjen Yasin,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA dibuang ke arah GDC kali mulya ,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA , buang ke arah GDC kali mulya ,
jln . A Rahman hakim di sekat dari Beji , tdk boleh masuk ke jln Margonda.
jln Margonda juanda , di sekat , tdk boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke jln Juanda,
jl.dahlia disekat mirip di GDC:
pelaksanakan mulai hari minggu 12 april 2020, sampai situasi
aman terkendali.”
“PSBB di Kota Depok , berlaku mulai hari ini.
dari lenteng Agung di sekat, tdk boleh masuk ke Jln Margonda, diarahkan ke jln Komjen Yasin,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA dibuang ke arah GDC kali mulya ,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA , buang ke arah GDC kali mulya ,
jln . A Rahman hakim di sekat dari Beji , tdk boleh masuk ke jln Margonda.
jln Margonda juanda , di sekat , tdk boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke jln Juanda,
jl.dahlia disekat mirip di GDC:
pelaksanakan mulai hari minggu 12 april 2020, sampai situasi
aman terkendali.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu bukan perintah dari saya, hoaks," ujar Sambodo.
Dalam penelusuran lain, melansir dari idntimes.com, PSBB Depok dan Jawa Barat belum resmi dilakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek).
Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.
"Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).
Dalam penelusuran lain, melansir dari idntimes.com, PSBB Depok dan Jawa Barat belum resmi dilakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek).
Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.
"Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai PSBB pada 12 April 2020 tidak benar. Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/16021171/hoaks-penutupan-jalan-masuk-dan-keluar-depok-karena-penerapan-psbb
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/cek-fakta-karena-psbb-kendaraan-bermotor-dilarang-masuk-depok
- https://metro.tempo.co/read/1330682/polisi-tegaskan-tak-ada-penutupan-jalan-jakarta-depok
- https://megapolitan.okezone.com/read/2020/04/12/338/2198023/pesan-berantai-kendaraan-dilarang-masuk-depok-dipastikan-hoaks
- https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/12/kabar-telah-dilakukan-penyekatan-lalin-di-depok-dipastikan-hoaks-penerapan-psbb-tunggu-pergub-jabar
Halaman: 7510/8504





