Kanker Ginjal, Operasi Vidi Aldiano Dikabarkan Lancar dan Sukses
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/12/2019
Berita
"vidi aldiano....bnr kah skt kanker ginjal"
Hasil Cek Fakta
VIVA – Operasi pengangkatan sel kanker yang dijalani Vidi Aldiano dikabarkan sukses. Kabar ini disampaikan Produser Musica Studio's, Indrawati Widjaja, lewat akun Instagramnya.
Wanita yang akrab disapa Bu Acin itu mengunggah sejumlah momen bersama Vidi Aldiano dari sebelum hingga sesudah operasi. Terbaru di Instagram Story-nya, Vidi Aldiano tampak terbaring di atas tempat tidur. Keluarga dan kerabat hadir menemaninya.
Vidi Aldiano membuat pengakuan mengejutkan, pada Jumat siang kemarin. Vidi tiba-tiba mengunggah video ke Instagramnya dan mengatakan bahwa ia mengidap kanker ginjal.
Vidi Aldiano pun menjalani sejumlah pemeriksaan dan akhirnya memutuskan untuk menjalani operasi. Vidi tampak tegar saat minta doa pada masyarakat Indonesia. Ia pun mengungkap baru didiagnosa kanker sepekan lalu.
"Semua scan udah dilakukan keputusan terbaik insha Allah hari ini gue akan melaksanakan operasi, ini di RS juga, kalau video ini sudah rilis gue sudah di ruangan operasi,” katanya.
Dukungan mengalir dari banyak rekan artis. Mereka semua menguatkan dan memberi doa agar Vidi Aldiano segera sehat kembali.
Wanita yang akrab disapa Bu Acin itu mengunggah sejumlah momen bersama Vidi Aldiano dari sebelum hingga sesudah operasi. Terbaru di Instagram Story-nya, Vidi Aldiano tampak terbaring di atas tempat tidur. Keluarga dan kerabat hadir menemaninya.
Vidi Aldiano membuat pengakuan mengejutkan, pada Jumat siang kemarin. Vidi tiba-tiba mengunggah video ke Instagramnya dan mengatakan bahwa ia mengidap kanker ginjal.
Vidi Aldiano pun menjalani sejumlah pemeriksaan dan akhirnya memutuskan untuk menjalani operasi. Vidi tampak tegar saat minta doa pada masyarakat Indonesia. Ia pun mengungkap baru didiagnosa kanker sepekan lalu.
"Semua scan udah dilakukan keputusan terbaik insha Allah hari ini gue akan melaksanakan operasi, ini di RS juga, kalau video ini sudah rilis gue sudah di ruangan operasi,” katanya.
Dukungan mengalir dari banyak rekan artis. Mereka semua menguatkan dan memberi doa agar Vidi Aldiano segera sehat kembali.
Rujukan
Saat Blokir IMEI Berlaku, Apakah Ponsel dari Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia?
Sumber:Tanggal publish: 19/12/2019
Berita
"iPhone tidak boleh digunakan di Indonesia"
Hasil Cek Fakta
Liputan6.com, Jakarta - Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri.
Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
Dijelaskan dalam infografis yang dipublikasikan akun media sosial Kementerian Perindustrian, peraturan tersebut memang bertujuan untuk melindungi industri, konsumen, dan negara dari kerugian pajak.
Dalam penjelasan selanjutnya, Kemenperin menyebutkan, bagi pemilik smartphone atau ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, IMEI tidak akan langsung diblokir.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan," demikian penjelasan dari Kemenperin.
Pemutihan yang dimaksud adalah pengampunan bagi pengguna smartphone BM atau ilegal yang sudah dipakai atau dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Tak Bisa Lagi Beli Smartphone di Luar Negeri
Namun, Kemenperin menegaskan, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.
Hal ini karena nomor IMEI disinkronisasi dengan SIM card, sehingga jika nomor telepon berada di IMEI smartphone yang tidak terdaftar dalam database Kemenperin, IMEI smartphone tersebut akan diblokir. Smartphone yang IMEI-nya diblokir, tidak lagi bisa dipakai.
Saat ini, laman untuk mengecek IMEI tengah disiapkan sehingga pengguna ponsel tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI ponsel milik masing-masing.
Buat Aturan Pemblokiran IMEI
Untuk itulah, pemerintah kini tengah bergegas menghadirkan peraturan tiga menteri untuk mengatasi peredaran smartphone ilegal yang merugikan.
Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyebut, kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, dengan begitu potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRNA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.
Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.
Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.
(Tin/Isk)
Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
Dijelaskan dalam infografis yang dipublikasikan akun media sosial Kementerian Perindustrian, peraturan tersebut memang bertujuan untuk melindungi industri, konsumen, dan negara dari kerugian pajak.
Dalam penjelasan selanjutnya, Kemenperin menyebutkan, bagi pemilik smartphone atau ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, IMEI tidak akan langsung diblokir.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan," demikian penjelasan dari Kemenperin.
Pemutihan yang dimaksud adalah pengampunan bagi pengguna smartphone BM atau ilegal yang sudah dipakai atau dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Tak Bisa Lagi Beli Smartphone di Luar Negeri
Namun, Kemenperin menegaskan, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.
Hal ini karena nomor IMEI disinkronisasi dengan SIM card, sehingga jika nomor telepon berada di IMEI smartphone yang tidak terdaftar dalam database Kemenperin, IMEI smartphone tersebut akan diblokir. Smartphone yang IMEI-nya diblokir, tidak lagi bisa dipakai.
Saat ini, laman untuk mengecek IMEI tengah disiapkan sehingga pengguna ponsel tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI ponsel milik masing-masing.
Buat Aturan Pemblokiran IMEI
Untuk itulah, pemerintah kini tengah bergegas menghadirkan peraturan tiga menteri untuk mengatasi peredaran smartphone ilegal yang merugikan.
Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyebut, kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, dengan begitu potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRNA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.
Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.
Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.
(Tin/Isk)
Rujukan
Luthfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa Pasal Berlapis
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/12/2019
Berita
"Berita Mengenai Lutfi ,Pendemo Yang Bawa Bendera"
Hasil Cek Fakta
Merdeka.com - Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, sempat menjelaskan terlebih dahulu perkara ini hingga ke meja hijau. Menurutnya, Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu muncul unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'. Luthfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.
"Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/12).
Luthfi lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk unjuk rasa di depan gedung DPR / MPR RI. Aksi mereka ini dibubarkan oleh petugas keamanan pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang kembali mendatangi belakang gedung DPR.
"Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api," katanya.
Jaksa melanjutkan, Luthfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri dan tidak anarkis. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar. Namun peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan teman-temannya. Bahkan, massa semakin brutal melempar batu ke arah petugas keamanan.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ujarnya.
Massa baru bubar setelah petugas menyemprotkan air dan melepaskan gas air mata. Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku, salah satunya Luthfi. [lia]
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun, dan Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, sempat menjelaskan terlebih dahulu perkara ini hingga ke meja hijau. Menurutnya, Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu muncul unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'. Luthfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.
"Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/12).
Luthfi lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk unjuk rasa di depan gedung DPR / MPR RI. Aksi mereka ini dibubarkan oleh petugas keamanan pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang kembali mendatangi belakang gedung DPR.
"Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api," katanya.
Jaksa melanjutkan, Luthfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri dan tidak anarkis. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar. Namun peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan teman-temannya. Bahkan, massa semakin brutal melempar batu ke arah petugas keamanan.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ujarnya.
Massa baru bubar setelah petugas menyemprotkan air dan melepaskan gas air mata. Atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku, salah satunya Luthfi. [lia]
Rujukan
Presiden Minta Polisi Tindak Kelompok yang Halangi Ibadah Natal
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/12/2019
Berita
"Presiden Minta Polisi Tindak Kelompok yang Halangi Ibadah Natal"
Hasil Cek Fakta
Satu pekan jelang libur natal dan tahun baru Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas kesiapan semua sektor menghadapi natal dan tahun baru.
Dalam rapat yang diikuti antara lain oleh Kapolri dan Panglima TNI tersebut Presiden Jokowi menekankan pentingnya pengamanan bagi umat kristiani dalam menjalankan ibadah natal mereka.
Presiden bahkan meminta agar polisi menindak tegas kelompok yang menghalangi pelaksanaan ibadah natal umat kristiani.
#PresidenJokowi #IbadahNatal
Dalam rapat yang diikuti antara lain oleh Kapolri dan Panglima TNI tersebut Presiden Jokowi menekankan pentingnya pengamanan bagi umat kristiani dalam menjalankan ibadah natal mereka.
Presiden bahkan meminta agar polisi menindak tegas kelompok yang menghalangi pelaksanaan ibadah natal umat kristiani.
#PresidenJokowi #IbadahNatal
Rujukan
Halaman: 7623/8493
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/13037/original/ponsel-ilegal-130508b.jpg)
