• [SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Beredar unggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam foto tersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
    .
    .
    Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu
    Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
    .
    Adapun Pos Pemantauan meliputi:
    1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar
    2 Pos 2 A yani
    3 Pos 3 Mahendradata
    4 Pos 4 Imam bonjol
    5 Pos 5 Kebo iwa
    6 Pos 6 Biaung
    7 Pos 7 Penatih
    8 Pos 8 Pesanggaran
    Sasaran Pemeriksaan ;
    Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
    .
    Sumber @sahabat_polri.bali
    #semetonMEKEDEKAN”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakan Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

    "Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen.

    "Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.

    Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.

    "Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh Polresta Denpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oleh sumber klaim.

    Akun Alfi Laili Cholidah (fb.com/putri.syantik.35325) membagikan artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang dimuat di situs Law Justice dengan narasi sebagai berikut:

    “Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan jokowi, Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”

    Jokowi Antek PKI

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun adalah klaim yang keliru.

    Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oelh sumber klaim.

    Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang berjudul “Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN” yang menjadi sumber artikel Law Justice.

    Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul “Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!”.

    Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.

    Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.

    Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.

    Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.

    “Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan,” katanya.

    Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Keterlibatan ASN dalam pilpres
    Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul “Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun”.

    Refly pun menjelaskan isi bukunya,

    “Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret.”

    Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law Justice. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly.

    Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina seperti yang ditulis oleh sumber klaim.

    Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
    “Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.

    Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Merauke lintang Kemukus”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    BUKAN peristiwa di Indonesia, video pecahan roket yang direkam di Pulau Saipan (Kepulauan Mariana Utara, Samudera Pasifik barat).

    NARASI

    (1) “Merauke jam 04:50an tanggal 6 Mei 2020..!!

    Semoga ini bukan lintang Kemukus…!!

    Duh Eyang kami mohon Perlindungan soho Poro Luhur..!! Kagem keselamatan poro Kadang Ing NUSWANTARA…!! Rahayu, Sagung Dumadi…!! ????????????????????????”.



    (2) “Kayak meteor jatuh, kejadiannya d sby.
    Smoga tanda berakhirnya corona. Amin ya rob…alfatehah”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN


    (1) First Draft News: “Konten yang Salah

    Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.


    * SUMBER membagikan video yang sudah diunggah sebelumnya.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru.

    (2) Beberapa sumber yang berkaitan,



    * “SEONG WON KIM” (instagram.com/one_4.0.0.4) @ 18 Jan 2020: “#Meteor ☄☄
    Dec. 27. 2019 di Saipan
    Sebuah keajaiban Natal yang telah membuat kenangan tak terlupakan selamanya !!”

    Google Translate Chrome extension, https://archive.md/QnFrI (arsip cadangan).




    * Saipan Tribune @ 30 Des 2019: “Sebuah benda terang melesat melintasi langit Marianas dan pecah berkeping-keping sebelum jatuh ke laut Jumat malam memicu banyak spekulasi di media sosial apakah itu meteor atau rudal setelah rekaman video acara tersebut muncul beberapa menit setelah insiden itu, yang terlihat keduanya di Saipan dan di Guam. CNMI Homeland Security and Emergency Management Agency sekarang mengatakan mungkin puing-puing dari roket uji yang diluncurkan dari Cina.”

    Google Translate, selengkapnya di “Itu adalah sebuah meteor … Itu adalah sebuah rudal … Itu adalah puing roket …” https://bit.ly/2yHomu1 / https://bit.ly/3fC7aXn (arsip cadangan).





    * XINHUANET.com @ 27 Des 2019: “Long March-5 Y3 lepas landas dari Pusat Peluncuran Luar Angkasa Wenchang di Provinsi Hainan, Cina selatan, 27 Desember 2019.”

    Google Translate, selengkapnya di “Roket pembawa terbesar China, Long March-5, membuat penerbangan baru” https://bit.ly/3btN51Y / https://archive.md/X0ONQ (arsip cadangan).

    ======

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Warga MB Ketapang Kotawaringin Timur Sudah Diperbolehkan Shalat Jumat dan Tarawih di Masjid

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 14/05/2020

    Berita

    Warga wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikejutkan dengan beredarnya informasi perihal imbauan yang mencatut nama Majelis Ulama Inonesia (MUI) setempat. Disebutkan bahwa warga sudah diperolehkan melaksanakan ibadah shalat Jumat dan tarawih berjamaah di masjid. Namun informasi tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta, setelah pihak terkait yakni Kemenag Kotim melakukan klarifikasi.

    NARASI:

    Assalamu’alaikum wr wb di sampaikan bahwa Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab. Kotim sdh bebas sholat Jumat dan Tarawih dan jamaah fardhu di Masjid/Langgar/Mushalla krn sdh menjadi Zona Hijau (yang positif kena virus Corona sdh tdk ada lagi, ttp tetap pakai masker dan jaga jarak). Pesan ini dari Ketua MUI Kab Kotim (Drs H. Amrullah Hadi) dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kab Kotim (KH Zainuddin Imberan)

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan munculnya informasi yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp, terkait dengan ajakan shalat Jumat dan tarawih di masjid. Menurut narasi yang beredar, disebutkan bahwa saat ini warga Kecamatan MB Ketapang sudah dapat melaksanakan ibadah shalat Jumat dan tarawih di masjid.

    Hal tersebut berdasarkan dari status wilayah Kecamatan MB Ketapang yang sebelumnya zona merah kini sudah pulih menjadi zona hijau. Agar lebih meyakinkan para pembaca, pesan tersebut juga turut mencatut nama Ketua MUI Kotawaringin Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI setempat.

    Namun belakangan informasi tersebut diketahui tidak benar adanya. Melansir dari tabengan.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotim menyatakan bahwa narasi dalam pesan tersebut adalah palsu alias tidak sesuai dengan fakta. Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada kebijakan seperti halnya narasi dalam pesan.

    “Kami belum memutuskan apapun terkait hal tersebut, rencananya baru hari ini kami akan rapat di aula Kemenag bersama Pemda, Polres, TNI, NU, Muhammadiyah, Dinkes dan pihak terkait lainnya,” pungkas Samsudin.

    Lebih lanjut Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencabut keputusan perihal imbauan agar warga tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Pasalnya untuk status zona hijau hanya berada di Kecamatan MB Ketapang, sementara Kecamatan kota lain yakni Baamang statusnya masih merah.

    “Kita khawatir nanti warga Baamang justru ikut di MB Ketapang, artinya yang zona merah masuk ke zona hijau. Untuk itu akan kami bahas bersama masalah ini,” jelas Samsudin.

    Narasi terkait dengan sudah diperbolehkannya warga Kecamatan MB Ketapang melaksanakan ibadah di masjid masuk ke dalam kategori false context. False context sendiri merupakan sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini