Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 27/01/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Amerika Serikat (AS) melarang penerapan sertifikat halal di Indonesia. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah AS meminta Indonesia mencabut kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di dalam negeri.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Unggahan ini beredar melalui akun Facebook Jen Mubbaraaq (arsip) pada Senin (19/01/2026). Dalam unggahan tersebut, ditampilkan kompilasi video yang memuat cuplikan Presiden AS Donald Trump, gambar berbagai produk makanan, serta logo halal, yang seolah memperkuat narasi larangan tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026Hoaks NIK KTP Berisi Bantuan Sosial Pemerintah
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Narasi lengkap yang tertulis di dalam video adalah sebagai berikut:
Baca juga:Memahami Kenapa Label Halal Itu Penting & Cara Dapat SertifikasiUMK Gratis Urus Sertifikat Halal di 2026, Ini Kriterianya
ADVERTISEMENT
“Amerika Serikat larang sertifikat halal di Indonesia. Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut. Alasannya karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia.
Selain itu, Amerika merasa aturan sertifikat halal membuat pengurusan izin di Indonesia menjadi rumit dan rawan pungli. Oleh karena itu Amerika mendesak Indonesia agar tidak mewajibkan sertifikat halal untuk produk mereka.
Namun, pemerintah Indonesia menolak tegas permintaan Amerika sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan adanya sertifikat produk halal. Indonesia bahkan menekankan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati negara lain dan ini berlaku untuk negara adidaya seperti Amerika. Jika Amerika ingin berdagang di Indonesia, maka wajib menaati aturan yang telah dibuat.”
Periksa Fakta Amerika Larang Sertifikat Halal Indonesia. foto/hotline periksa fakta tirto
Hingga Senin (26/01/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 137 ribu kali serta mendapatkan sekitar 2,7 tanda reaksi, 293 komentar, 246 kali dibagikan dan 59 disimpan. Unggahan dengan narasi serupa juga ditemukan di Tiktok, yaitu ini, ini, dan ini.
Baca juga:Tidak Benar, Foto Tim SAR Penyelamatan Pesawat ATR 42-500
Lantas, benarkah Amerika Serikat melarang adanya sertifikat halal di Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan pemberitaan Republika pada 21 April 2025, keberatan AS muncul dalam konteks hubungan dagang. Pemerintah AS menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai salah satu hambatan teknis perdagangan karena dinilai menambah proses administratif bagi produk impor.
Keberatan ini pun disampaikan melalui jalur diplomatik dan perdagangan, bukan melalui kebijakan yang bersifat mengikat atau melarang.
Penting untuk dicatat, AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.
Hingga kini, tidak ada keputusan, pernyataan resmi, maupun dokumen kebijakan yang menunjukkan bahwa Indonesia mencabut atau menghentikan kewajiban sertifikat halal akibat tekanan dari AS.
Narasi dalam unggahan yang menyebut bahwa AS “melarang sertifikat halal di Indonesia” dan “memaksa Indonesia mencabut aturan tersebut” merupakan bentuk penyederhanaan yang sangat berbeda dengan konteks aslinya. Fakta yang terjadi adalah adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan perdagangan yang lazim terjadi antarnegara, tanpa berujung pada pelarangan kebijakan domestik Indonesia.
Baca juga:Hoaks BSU 2026 untuk Pemilik BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia adalah tidak benar. Informasi yang beredar telah mencampuradukkan keberatan dagang dengan pelarangan kebijakan, sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru dan menyesatkan publik.
Kesimpulan
Baca juga:Hoaks Pembuatan & Perpanjangan SIM Online Gratis 2026
Sertifikasi halal di Indonesia tetap merupakan kebijakan nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia dan tidak dicabut akibat protes dari AS. Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1383914563474670
- https://archive.ph/PQCiu
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://tirto.id/hoaks-nik-ktp-berisi-bantuan-sosial-pemerintah-hpSR
- https://tirto.id/memahami-kenapa-label-halal-itu-penting-cara-sertifikasi-hpep
- https://tirto.id/umk-gratis-urus-sertifikat-halal-di-2026-ini-kriterianya-hoMD
- https://vt.tiktok.com/ZSafv3Dk9/
- https://vt.tiktok.com/ZSafv3jeW/
- https://vt.tiktok.com/ZSafcdNtw/
- https://tirto.id/tidak-benar-foto-tim-sar-penyelamatan-pesawat-atr-42-500-hpRq
- https://khazanah.republika.co.id/berita/sv29ko430/amerika-protes-aturan-halal-di-indonesia-ini-jawaban-bpjph-part2
- https://tirto.id/hoaks-bsu-2026-untuk-pemilik-bpjs-kesehatan-ketenagakerjaan-hpHK
- https://tirto.id/hoaks-pembuatan-perpanjangan-sim-online-gratis-2026-hpKy
[SALAH] Peringatan Keras Megawati dan Puan ke Purbaya jika Tidak Sejalan dengan DPR
Sumber: FacebookTanggal publish: 27/01/2026
Berita
Pada Sabtu (25/10/2025), beredar sebuah video (arsip cadangan) di Facebook oleh akun “Heru Arsenio” (facebook.com/profile.php?id=61557086828640) dengan narasi:
“Megawati dan Puan beri peringatan keras ke Purbaya "Jangankan sekelas Menteri, sekelas Presiden pun bisa kami lengserkan bila tak sejalan dengan DPR🥱😱
#reelsfbpro
#reelsviral
#reelsfyp
#updatenews
#beritaterkini”
“MEGA & PUAN BERI PERINGATAN
KERAS!!! PURBAYA TAK GENTAR!!!!
Megawati dan Puan beri peringatan
keras ke Purbaya “Jangankan
sekelas Menteri, sekelas Presiden
pun bisa kami lengserkan bila tak
sejalan dengan DPR
Jawaban cerdas Purbaya “Saya lebih
dari sejalan bahkan Saya langsung
dengan Rakyat bukan dengan Wakil
Rakyat”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) memeriksa video yang disebarkan dengan cara mengambil tangkapan layar (screenshot) secara sebagian (parsial) untuk pencarian gambar menggunakan Google Lens, hasilnya didapatkan beberapa sumber foto yang digunakan di video yang disebarkan dari sumber otoritatif dengan konteks yang benar.
Foto pertama, foto ruang rapat di gedung DPR, dimuat di artikel “Puan: Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan” oleh detik.com terbitan Selasa (25/3/2025).
Foto kedua, foto Puan Maharani, dimuat di artikel “Puan: Jangan Sampai Generasi Masa Depan Tercerabut dari Akar Budaya Bangsa” oleh detik.com terbitan Sabtu (25/9/2021).
Foto ketiga, foto Megawati Soekarnoputri, dimuat di artikel “Perintah Megawati ke Kader PDIP: Tampilkan Ganjar ke Masyarakat Apa Adanya!” oleh suara.com terbitan Kamis (8/6/2023).
Foto keempat, foto Purbaya Yudhi Sadewa, dimuat di artikel “Masih Banyak Program yang Bebani Fiskal, Purbaya Diminta Tegas” oleh beritasatu.com terbitan Jumat (26/9/2025).
Kesimpulan
Rujukan
- https://news.detik.com/berita/d-7840412/puan-negara-harus-hadir-tanpa-menunggu-rakyat-memviralkan
- https://news.detik.com/berita/d-5739530/puan-jangan-sampai-generasi-masa-depan-tercerabut-dari-akar-budaya-bangsa
- https://www.suara.com/news/2023/06/08/184153/perintah-megawati-ke-kader-pdip-tampilkan-ganjar-ke-masyarakat-apa-adanya
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/2925726/masih-banyak-program-yang-bebani-fiskal-purbaya-diminta-tegas
Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Terima Uang Pengadaan Iklan Bank BJB 850 Miliar Dolar AS dari Ridwan Kamil
Sumber:Tanggal publish: 27/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel yang mengklaim mantan Presiden Jokowi menerima uang pengadaan iklan Bank BJB 850 miliar dolar AS dari Ridwan Kamil. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Threads. Akun itu mempostingnya pada 24 Desember 2025.
Dalam postingannya terdapat artikel dari Gelora News berjudul:
"Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Presiden Jokowi Widodo Menerima Uang Pengadaan Iklan Bank BJB Dari Ridwan Kamil Sebesar 850 Miliyar Dolar Amerika Serikat"
Akun itu menambahkan narasi:
"Sebesar apapun korupsinya jokowi, kpk melempem untuk menangkap sikurap"
Lalu benarkah postingan artikel yang mengklaim mantan Presiden Jokowi menerima uang pengadaan iklan Bank BJB 850 miliar dolar AS dari Ridwan Kamil?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah laman Gelora.co dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan yakni 24 Desember 2025.
Namun dalam artikel asli berjudul "KPK Duga Lebih dari Satu Perempuan Terima Duit Korupsi Pengadaan Iklan BJB dari Ridwan Kamil"
Artikel asli juga sama sekali tidak membahas mantan Presiden Jokowi yang menerima uang dari Ridwan Kamil.
Artikel asli membahas KPK yang menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang memiliki keterkaitan dengan Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kesimpulan
Postingan artikel yang mengklaim mantan Presiden Jokowi menerima uang pengadaan iklan Bank BJB 850 miliar dolar AS dari Ridwan Kamil adalah hoaks. Faktanya judul dalam artikel merupakan hasil suntingan.
Rujukan
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran PKH - BPNT Januari dan Februari 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar unggahan di media sosial klaim link pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Januari dan Februari 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook sejak 22 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"UPDATE PKH/BPNT 2026
YANG BELUM DAPAT BURUAN DAFTAR SEKARANG BANTUAN PEMERINTAH DI JANUARI DAN FEBRUARI 2026
PENDAFTARAN GRATIS.... 🙏🙏🙏"
Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"JADWAL PKH & BNPT JANUARI 2026
CEK DAFTAR & NOMINAL KKS
RESMI BANTUAN PKH & BPNT TAHAP 11 CAIR 3 BUKAN SEKALIGUS!
DAFTAR SEKARANG"
Postingan disertai menu daftar, yang jika diklik akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama hingga nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran PKH dan BPNT pada Januari dan Februari 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran PKH dan BPNT pada Januari dan Februari 2026. Penelusuran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan" yang tayang pada 20 Januari 2026.
Pada artikel ini dijelaskan, masyarakat memiliki pilihan untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bansos Kemensos, baik secara daring maupun luring.
Pendaftaran bansos Kemensos secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Metode ini menawarkan kemudahan akses dari mana saja dan kapan saja, asalkan memiliki perangkat yang terhubung internet.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.
2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.
5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran bansos Kemensos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Metode ini cocok bagi mereka yang mungkin kesulitan mengakses teknologi atau membutuhkan bantuan langsung.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran PKH dan BPNT pada Januari dan Februari 2026, tidak benar.


