Gebrakan menteri kesehatan Terawan soal bpjs
Beredar informasi yang menyebutkan adanya gebrakan baru dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Gebrakan tersebut ialah pasien kondisi darurat tidak perlu membayar untuk dapat dirawat di rumah sakit bintang lima.
Berikut narasinya:
*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*????????????????????????
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
*Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567* *HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*
*TWEET@KEMENKES.*
*SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.*
*SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT..*
Gebrakan menteri kesehatan yang baru dr. Terawan
[SALAH] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru
Sumber: facebook.com dan whatsapp.comTanggal publish: 08/11/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu. Widyawati pun kembali menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.
“Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan,” kata Widyawati.
Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pihak Kemenkes pun sudah memberikan bantahan melalui akun media sosial Twitternya, yakni @KemenkesRI.
Senada dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan pun membantah kabar yang beredar itu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.
“Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan kegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu. Widyawati pun kembali menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.
“Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan,” kata Widyawati.
Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pihak Kemenkes pun sudah memberikan bantahan melalui akun media sosial Twitternya, yakni @KemenkesRI.
Senada dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan pun membantah kabar yang beredar itu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.
“Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan kegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Kesimpulan
Berdasarkan bantahan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar melalui Whatsapp dan Facebook tidak benar. Adapun, informasi itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1023284581337410/
- https://turnbackhoax.id/2019/11/08/salah-gebrakan-menteri-kesehatan-yang-baru/
- https://twitter.com/KemenkesRI/status/1192257095963312128
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/160000765/-hoaks-gebrakan-menteri-kesehatan-yang-baru-soal-bpjs?page=all
- https://www.inews.id/lifestyle/health/menkes-ri-nyatakan-hoaks-mengenai-pesan-berantai-gebrakan-dr-terawan-soal-bpjs-kesehatan
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4775086/beredar-gebrakan-menkes-terawan-soal-bpjs-kesehatan-dipastikan-hoaks
(HOAX): BI Telah Edarkan Uang Pecahan Rp 200.000
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 08/11/2019
Berita
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto duit pecahan Rp 200 ribu. Belum jelas dari mana asal-usulnya, namun duit tersebut seolah-olah digambarkan sudah muncul di masyarakat.
Uang tersebut berwarna ungu. Gambarnya seperti layaknya uang asli dengan lukisan dua orang joki yang sedang berkuda. Di pojok atas uang tersebut juga ada gambar kuda dan penunggangnya. Ditambah dengan tulisan ‘dua ratus ribu rupiah’. Benarkah uang tersebut?
Uang tersebut berwarna ungu. Gambarnya seperti layaknya uang asli dengan lukisan dua orang joki yang sedang berkuda. Di pojok atas uang tersebut juga ada gambar kuda dan penunggangnya. Ditambah dengan tulisan ‘dua ratus ribu rupiah’. Benarkah uang tersebut?
Hasil Cek Fakta
detikcom menelusuri awal mula foto tersebut. Beberapa orang memajangnya di akun facebook. Semua pun bertanya-tanya, tak ada yang memastikan dari mana sumbernya.
Bank Indonesia merespons beredarnya foto tersebut dengan sebuah pernyataan tertulis. BI memastikan uang tersebut palsu. Belum ada pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Berikut penjelasan lengkapnya:
– Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
– Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp.100.000.
– Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id
– Masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian Rupiah, di link https://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx
– Apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.
Kesimpulan
Dari hasil penelusuran dan pernyataan BI, maka dipastikan pecahan Rp 200 ribu tersebut hoax.
Bank Indonesia merespons beredarnya foto tersebut dengan sebuah pernyataan tertulis. BI memastikan uang tersebut palsu. Belum ada pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Berikut penjelasan lengkapnya:
– Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
– Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp.100.000.
– Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id
– Masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian Rupiah, di link https://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx
– Apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.
Kesimpulan
Dari hasil penelusuran dan pernyataan BI, maka dipastikan pecahan Rp 200 ribu tersebut hoax.
Rujukan
Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Air Kemasan SMS
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2019
Berita
Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang serta pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).
Hasil Cek Fakta
Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.
Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.
"Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.
Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.
Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.
Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.
"Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.
Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.
Rujukan
[SALAH] Virus Babi Hog Cholera Menular pada Manusia
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 07/11/2019
Berita
Foto yang diklaim sebagai korban bukan korban virus babi melainkan korban infeksi streptococcus karena memakan blood puding atau makanan yang dibuat dari darah hewan beku. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, juga menyatakan bahwa virus Hog Cholera tidak membahayakan manusia walaupun daging babi yang terjangkit virus itu dikonsumsi.
Akun David’z Mana’loe (fb.com/david.manalu.165) mengunggah beberapa gambar yang diberi narasi sebagai berikut :
“Hati2 yg suka makan jagal babi”
Akun tersebut juga mengunggah gambar tangkapan layar pesan WhatsApp yang menyebut ada ‘gejala penyakit babi’.
“Areal Medan dan sekitarnya Stop beli daging babi untuk dimasak dan dimakan. Atau untuk dijual. BERBAHAYA. Ada Wabah Virus mematikan manusia,” demikian cuplikan isi percakapan WA tersebut.
Akun David’z Mana’loe (fb.com/david.manalu.165) mengunggah beberapa gambar yang diberi narasi sebagai berikut :
“Hati2 yg suka makan jagal babi”
Akun tersebut juga mengunggah gambar tangkapan layar pesan WhatsApp yang menyebut ada ‘gejala penyakit babi’.
“Areal Medan dan sekitarnya Stop beli daging babi untuk dimasak dan dimakan. Atau untuk dijual. BERBAHAYA. Ada Wabah Virus mematikan manusia,” demikian cuplikan isi percakapan WA tersebut.
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Artikel ini akan memeriksa dua hal:
– Benarkah pasien yang fotonya muncul dalam unggahan di Facebook terkena virus babi?
– Benarkah virus babi menyerang manusia?
1. Tentang berita “Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera”
Tempo menemukan berita yang berjudul “Hampir 2 Ribu Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera” itu dipublikasikan oleh situs Medan Inside. Berita tersebut berisi tentang virus Hog Cholera atau kolera babi yang sedang mewabah di Sumatera Utara (Sumut). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mencatat sebanyak 1.985 babi yang tersebar di tujuh kabupaten di Sumut terjangkit virus kolera babi.
Menjangkitnya virus Hog Cholera terhadap hampir 2 ribu babi di Sumut itu juga dipublikasikan oleh situs Kompas.com pada 24 Oktober 2019. Beritanya berjudul “Hampir 2000 Ekor Ternak Babi di Sumut Terjangkit Hog Cholera, Amankah?”.
Dengan demikian, gambar tangkapan layar berita yang tersebar di Facebook tersebut benar.
2. Foto pasien yang diklaim terkena virus babi
Tempo menggunakan reverse image tools pada Google dan Yandex untuk menelusuri apakah foto tersebut benar merupakan foto pasien yang terkena virus babi bernama Hog Cholera. Hasilnya, ditemukan foto yang sama di situs media Vietnam, Danviet.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa pasien itu mengalami perdarahan subkutan yang menjadi gejala penyakit streptokokus. Perdarahan ini bukan disebabkan oleh virus kolera babi. Kedua foto pasien yang diklaim terkena virus Hog Kolera itu pernah viral di Vietnam saat mewabahnya virus babi Afrika (African swine fever atau demam babi Afrika) di sana pada 7 Maret 2019.
Faktanya, menurut artikel tersebut, gambar-gambar yang beredar dari media sosial adalah pasien korban infeksi streptococcus karena memakan blood puding atau makanan yang dibuat dari darah hewan beku.
Menurut Departemen Pembangunan Industri Primer dan Regional Australia, virus babi Afrika (African swine fever) memang serupa dengan virus Hog Cholera (classical swine fever) meskipun jenis virusnya berbeda. Kedua virus ini hanya bisa menyerang babi, tidak bisa menyerang manusia.
World Organisation for Animal Health (OIE), dalam situsnya, juga menegaskan bahwa African swine fever tidak berisiko pada kesehatan manusia.
Apakah African swine fever sudah menyebar hingga Indonesia?
Sejauh ini belum ada informasi sahih soal itu. Dalam artikel berjudul Puluhan ekor babi mati di Kupang, tapi bukan karena virus ASF yang dimuat Antara pada Jumat 1 November 2019, disebutkan bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dani Suhadi, mengemukakan kasus kematian puluhan ekor babi milik warga di Kota Kupang tidak disebabkan serangan virus African swine fever (ASF) atau demam babi Afrika.
3. Foto babi yang mengalami pendarahan
Dengan reverse image tools Google, Tempo menelusuri foto yang memperlihatkan dua petugas sedang memeriksa seekor babi dengan pendarahan di kulitnya. Hasilnya, babi tersebut tidak terkena virus Hog Cholera atau virus babi Afrika.
Situs berita Vietnam, Docbao, pernah mempublikasikan artikel dengan foto tersebut pada 2 Oktober 2015. Secara garis besar, berita itu berisi tentang pemeriksaan tim inspeksi interdisipliner Thailand di restoran Hai Beo milik Pham Thanh Hai pada 29 September 2015. Tim itu memeriksa dua babi yang dijual di restoran tersebut karena mengalami pendarahan memar pada permukaan kulitnya. Menurut hasil pemeriksaan tim itu, babi tersebut terkena pasteurelosis, penyakit bakterial yang kerap menyerang hewan ternak.
Virus babi Afrika pertama kali terdeteksi di Cina pada 3 Agustus 2018. Sejak itu, Kementerian Pertanian dan Pedesaan Cina mencatat bahwa terdapat lebih dari 100 kasus pembantaian terhadap sekitar 916 ribu babi dengan cara dibakar massal. Meskipun wabah terburuk terjadi di Cina, penyakit ini telah menyebar ke Vietnam, Kamboja, Mongolia, dan Rusia. Cina sendiri adalah rumah bagi sekitar 440 juta babi (setengah dari populasi babi di dunia) dan sebanyak 1,2 juta babi telah dibunuh untuk menghentikan penyakit ini.
Menurut Direktur Pencegahan Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidi, masyarakat tidak perlu takut dengan keberadaan virus babi Afrika. Hingga saat ini, belum ada data yang menyebut bahwa virus tersebut dapat menyerang manusia. Dia pun mengatakan penanganan dan pencegahan penyakit yang berasal dari babi ini bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan dan sanitasi kandang, juga vaksinasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, juga menyatakan bahwa virus Hog Cholera tidak membahayakan manusia walaupun daging babi yang terjangkit virus itu dikonsumsi. Azhar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan agar virus tersebut tidak menyebar lebih luas.
Artikel ini akan memeriksa dua hal:
– Benarkah pasien yang fotonya muncul dalam unggahan di Facebook terkena virus babi?
– Benarkah virus babi menyerang manusia?
1. Tentang berita “Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera”
Tempo menemukan berita yang berjudul “Hampir 2 Ribu Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera” itu dipublikasikan oleh situs Medan Inside. Berita tersebut berisi tentang virus Hog Cholera atau kolera babi yang sedang mewabah di Sumatera Utara (Sumut). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mencatat sebanyak 1.985 babi yang tersebar di tujuh kabupaten di Sumut terjangkit virus kolera babi.
Menjangkitnya virus Hog Cholera terhadap hampir 2 ribu babi di Sumut itu juga dipublikasikan oleh situs Kompas.com pada 24 Oktober 2019. Beritanya berjudul “Hampir 2000 Ekor Ternak Babi di Sumut Terjangkit Hog Cholera, Amankah?”.
Dengan demikian, gambar tangkapan layar berita yang tersebar di Facebook tersebut benar.
2. Foto pasien yang diklaim terkena virus babi
Tempo menggunakan reverse image tools pada Google dan Yandex untuk menelusuri apakah foto tersebut benar merupakan foto pasien yang terkena virus babi bernama Hog Cholera. Hasilnya, ditemukan foto yang sama di situs media Vietnam, Danviet.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa pasien itu mengalami perdarahan subkutan yang menjadi gejala penyakit streptokokus. Perdarahan ini bukan disebabkan oleh virus kolera babi. Kedua foto pasien yang diklaim terkena virus Hog Kolera itu pernah viral di Vietnam saat mewabahnya virus babi Afrika (African swine fever atau demam babi Afrika) di sana pada 7 Maret 2019.
Faktanya, menurut artikel tersebut, gambar-gambar yang beredar dari media sosial adalah pasien korban infeksi streptococcus karena memakan blood puding atau makanan yang dibuat dari darah hewan beku.
Menurut Departemen Pembangunan Industri Primer dan Regional Australia, virus babi Afrika (African swine fever) memang serupa dengan virus Hog Cholera (classical swine fever) meskipun jenis virusnya berbeda. Kedua virus ini hanya bisa menyerang babi, tidak bisa menyerang manusia.
World Organisation for Animal Health (OIE), dalam situsnya, juga menegaskan bahwa African swine fever tidak berisiko pada kesehatan manusia.
Apakah African swine fever sudah menyebar hingga Indonesia?
Sejauh ini belum ada informasi sahih soal itu. Dalam artikel berjudul Puluhan ekor babi mati di Kupang, tapi bukan karena virus ASF yang dimuat Antara pada Jumat 1 November 2019, disebutkan bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dani Suhadi, mengemukakan kasus kematian puluhan ekor babi milik warga di Kota Kupang tidak disebabkan serangan virus African swine fever (ASF) atau demam babi Afrika.
3. Foto babi yang mengalami pendarahan
Dengan reverse image tools Google, Tempo menelusuri foto yang memperlihatkan dua petugas sedang memeriksa seekor babi dengan pendarahan di kulitnya. Hasilnya, babi tersebut tidak terkena virus Hog Cholera atau virus babi Afrika.
Situs berita Vietnam, Docbao, pernah mempublikasikan artikel dengan foto tersebut pada 2 Oktober 2015. Secara garis besar, berita itu berisi tentang pemeriksaan tim inspeksi interdisipliner Thailand di restoran Hai Beo milik Pham Thanh Hai pada 29 September 2015. Tim itu memeriksa dua babi yang dijual di restoran tersebut karena mengalami pendarahan memar pada permukaan kulitnya. Menurut hasil pemeriksaan tim itu, babi tersebut terkena pasteurelosis, penyakit bakterial yang kerap menyerang hewan ternak.
Virus babi Afrika pertama kali terdeteksi di Cina pada 3 Agustus 2018. Sejak itu, Kementerian Pertanian dan Pedesaan Cina mencatat bahwa terdapat lebih dari 100 kasus pembantaian terhadap sekitar 916 ribu babi dengan cara dibakar massal. Meskipun wabah terburuk terjadi di Cina, penyakit ini telah menyebar ke Vietnam, Kamboja, Mongolia, dan Rusia. Cina sendiri adalah rumah bagi sekitar 440 juta babi (setengah dari populasi babi di dunia) dan sebanyak 1,2 juta babi telah dibunuh untuk menghentikan penyakit ini.
Menurut Direktur Pencegahan Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidi, masyarakat tidak perlu takut dengan keberadaan virus babi Afrika. Hingga saat ini, belum ada data yang menyebut bahwa virus tersebut dapat menyerang manusia. Dia pun mengatakan penanganan dan pencegahan penyakit yang berasal dari babi ini bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan dan sanitasi kandang, juga vaksinasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, juga menyatakan bahwa virus Hog Cholera tidak membahayakan manusia walaupun daging babi yang terjangkit virus itu dikonsumsi. Azhar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan agar virus tersebut tidak menyebar lebih luas.
Rujukan
Halaman: 7853/8684





