• [SALAH] Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Gambar suntingan. Judul berita asli dari situ harianpijar adalah “Diminta Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa” yang berisi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Menko Polhukam Mahfud MD untuk mundur dalam waktu 100 hari jika pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Akun U Ali Hafid (fb.com/u.hafid.3) mengunggah sebuah gambar yang diberi narasi : “Berita terakhir sblm ngopi”

    Di gambar tersebut, ada narasi : “Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS “

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata gambar yang diunggah oleh sumber klaim itu adalah hasil suntingan.

    Foto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ada di gambar tersebut adalah foto yang diambil oleh wartawan detik.com, Lisye Sri Rahayu dan dimuat di situs tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019 ketika Mahfud MD yang saat itu sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jalan Abdul Rachman Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

    Sementara itu, sumber klaim menggunakan foto itu dari situs harianpijar.com pada artikel berjudul “Diminta Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?”.

    Sumber klaim mengganti judul pada artikel itu menjadi “Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS”

    Berikut isi lengkap artikel tersebut ;

    harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mundur dalam waktu 100 hari jika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Memang ICW itu siapa?,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

    Mahfud MD juga mengatakan akan memberikan waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perppu KPK. Namun, dirinya tidak secara detail menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.

    “Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK),” ujar Mahfud MD.

    Sementara, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menko Polhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

    Bahkan, ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

    “Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin. 28 Oktober 2019.

    Namun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Selain itu, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

    “Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah,” kata Mahfid MD di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

    Ditegaskan Mahfud MD, masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum dirinya dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Bahkan, masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Karena, Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dengan posisi tersebut dirinya tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK. (elz/cnn)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Batu ini yang dipijak oleh Nabi untuk naik ke langit, batu ini menangis hingga sekarang batu ini terapung

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Benda yang terlihat di foto itu adalah patung pahatan karya Sha’ban Mohamed Abbas, pematung kontemporer yang dibuat untuk Bandara Internasional Kairo tahun 2008.
    Akun Bintang Libra (fb.com/bintang.libra.5621149) mengunggah sebuah foto ke grup Grup Ayu Ting Ting (fb.com/groups/1952907801650273/) dengan narasi sebagai berikut;

    “Assalamu’alaikum wr wb
    Batu ini yg dipijak olen Nabi tuk naik kelangit…. Batu ini ingin ikut Nabi ttapi dilarang oleh Jibril…Batu ini menangis hingga skrang bati ni terapung sbg bukti keagungan Allah swt.”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata klaim tersebut tidak benar.

    Benda yang terlihat di foto itu adalah patung pahatan karya Sha’ban Mohamed Abbas, pematung kontemporer yang dibuat untuk Bandara Internasional Kairo tahun 2008.

    Foto ini telah dipublikasikan di situs agensi foto Alamy dan menunjukkan instalasi seni di Bandara Internasional Kairo di Mesir.

    Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, keterangan foto berbahasa Perancis itu artinya: “Patung ilusi optik, Sha’ban Abbas, 2008, di Terminal 3, Bandara Kairo, Mesir”.

    Sha’ban Mohamed Abbas adalah pematung kontemporer pemenang penghargaan yang wafat di usia 41 tahun pada tanggal 17 November 2010.

    Berita tentang wafatnya Abbas dipublikasikan oleh koran Mesir Al-Ahram pada tanggal 18 November 2010.

    Menurut laman resmi seni rupa pemerintah Mesir, karya seni Abbas bisa dijumpai di berbagai museum di Mesir, termasuk di Museum Mesir Modern di Kairo, Bandara Baru Internasional Kairo dan Museum Taman di Pusat Seni Gezira – Kairo.

    Foto instalasi seni yang sama juga dipublikasikan di majalah online pada bulan Maret 2017.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video ‘politisi’ Brasil dilempar ke sungai

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Pria yang didorong ke sungai di dalam video itu sebenarnya adalah seorang aktor amatir. Video tersebut merupakan video sindiran. Video itu dibuat oleh warga Engomadeira, Brasil, untuk menunjukkan bahwa mereka telah ditipu oleh politikus. Video itu juga dibuat untuk mengingatkan politikus agar tidak melupakan janji kampanyenya.
    kun Bali Channel (fb.com/balichannelnews) menunggah sebuah video dengan narasi :
    “Kala itu, Dia menjanjikan sebuah jembatan di sungai. Dia datang lagi untuk kampanye pemilihan untuk masa jabatan baru dan menjanjikan hal yang sama. Mengobral janji yang tak pasti. Lihat bagaimana publik menyambutnya.”

    Sementara itu, di dalam video terdapat narasi sebagai berikut : “Walikota ini menjanjikan sebuah jembatan di sungai. Dia datang lagi untuk kampanye pemilihan masa jabatan baru… Lihat bagaimana publik menyambutnya..”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Periksa Fakta AFP, menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “politician promised bridge Portal Engomadeira” (politisi menjanjikan jembatan Portal Engomadeira).

    Pencarian itu menemukan versi video yang lebih panjang yakni 8 menit 35 detik di halaman Facebook Brasil bernama Portal Engomadeira.

    Engomadeira adalah daerah di pinggiran kota Salvador, ibu kota Bahia, yang merupakan negara bagian di timur laut Brasil.

    Video itu diberi judul berbahasa Portugis yang jika diterjemahkan menjadi “Politikus Dibuang ke Saluran Pembuangan”.

    Deskripsi di video yang lebih panjang termasuk tagar dalam bahasa Portugis bisa diterjemahkan sebagai “#pementasan” dan “#merekam”, yang mengindikasikan bahwa video tersebut adalah sandiwara.

    Diterjemahkan ke bahasa Indonesia, status unggahan tersebut berbunyi: “Politisi membuat janji yang tidak bisa ia tepati dan dilempar ke selokan terbuka. #Merekam#Pementasan#Kenyataanhidup#Georgetovao#Ericosilva”.

    Versi video yang lebih panjang juga menyertakan teks seperti di film yang mengidentifikasi video tersebut sebagai “produksi Erico Silva”. Video lengkapnya memperjelas bahwa adegan itu adalah rekayasa.

    Tim Periksa Fakta AFP di Brazil menonton video tersebut dan menjelaskan kepada kami bahwa pria yang mengenakan kemeja berwarna terang terlihat sedang memperkenalkan dirinya sebagai peserta pemilu dan menjanjikan perbaikan di daerah itu termasuk mengakhiri sistem selokan terbuka. Sekitar menit keempat, sebuah teks muncul, berbunyi: “Anggota dewan telah dipilih dan belum menepati janjinya. Dia kembali empat tahun kemudian.”

    Dia terlihat sedang berkata kepada penduduk di daerah tersebut bahwa dia tidak bisa membantu mereka karena ada terlalu banyak hal yang perlu dikerjakan di tempat lain. Warga yang marah terlihat mencemoohkannya dan kemudian dia didorong ke selokan yang dia janjikan untuk diperbarui.

    Sekitar menit ketujuh, seorang pria muncul dengan mikrofon untuk mewawancarai “politisi” itu — dan pada saat itu terungkap bahwa anggota dewan itu sebenarnya adalah wakil presiden komunitas Portal Engomadeira.

    “Kami membuat video ini untuk menunjukkan kepada orang-orang betapa kami telah ditipu selama empat tahun. Ini adalah waktu yang lama untuk menunggu semuanya terjadi,” kata aktor yang berperan sebagai politisi di lokasi pengambilan gambar.

    Untuk menanggapi kebingungan pengguna media sosial terhadap video yang telah ditonton lebih dari dua juta kali itu, Portal Engomadeira mengklarifikasi bahwa adegan tersebut direkayasa untuk menunjukkan masalah dalam politik lokal.

    “Apakah ini benar, atau hanya akting?” tanya seorang pengguna Facebook bernama Lew Ventura dalam komentar postingan Facebook video asli. Portal Engomadeira menjawab: “Teman, masalah yang ditampilkan dalam video itu nyata, tetapi adegan itu diperankan melalui film dan oleh aktor untuk menunjukkan bahwa ketika politisi datang ke sini membuat janji, mereka akan mendapatkan respon seperti ini (jika mereka tidak menepatinya).”

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Home Bola Liga Indonesia Hasil Sidang Komdis PSSI, Persib-Persija Kena Denda akibat Ulah Suporter

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    "Persib Didenda Rp150 Juta Usai Laga Melawan Persija"

    Hasil Cek Fakta

    KOMPAS.com - Persib Bandung dijatuhi hukuman denda ratusan juta rupiah oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat ulah suporter mereka dalam laga kontra Persija Jakarta pada pekan ke-25 Liga 1 2019. Persib Bandung keluar sebagai pemenang dalam laga bertajuk Derbi Indonesia melawan Persija Jakarta. Dalam laga yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (28/10/2019) itu, Persib berhasil menang dua gol tanpa balas atas Persija.
    Dua gol kemenangan Maung Bandung, julukan Persib Bandung, dicetak oleh Frets Butuan dan Ezechiel N'Douassel. Namun, Persib tidak bisa benar-benar bahagia dalam kemenangan tersebut. Pasalnya, hanya beberapa hari setelahnya, Persib dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI. Berdasarkan keputusan hasil sidang Komdis PSSI pada Kamis (31/10/2019), Persib dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta.
    Sanksi denda itu dibebankan kepada Persib akibat kelakuan oknum suporter mereka dalam laga kontra Persija. Para pendukung Persib bernyanyi dengan kalimat yang tidak patut, menyalakan flare, dan smoke bomb (pengulangan). Hal yang sama pun dialami Persija terkait insiden saat melawan PSS Sleman pada 24 Oktober 2019. Oknum Persija dianggap melakukan pelanggaran soal penyalaan smoke bomb serta flare. Macan Kemayoran pun mendapat hukuman berupa denda sebesar Rp 150 juta.
    Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis (31/10/2019) 1. Persebaya Surabaya - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya - Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan) - Hukuman: Denda Rp. 45.000.000 2. Persija Jakarta - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta - Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan) - Hukuman: Denda Rp. 150.000.000 3. Kalteng Putra - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan - Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Melanggar fair play - Hukuman: Denda Rp. 50.000.000 4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan - Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play - Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan 5. Perseru Badak Lampung FC - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura - Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan) - Hukuman: Denda Rp. 100.000.000 6. Persib Bandung - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta - Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan) - Hukuman: Denda Rp. 150.000.000 7. PSM Makassar - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar - Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan) - Hukuman: Denda Rp. 45.000.000 8. Persebaya Surabaya - Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019 - Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS Sleman - Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019 - Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya - Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini