[DISINFORMASI] "Bu Mega aja setuju PKI bangkit masak kalian enggak?"
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/08/2018
Berita
"Subahanallah ...' Astagfirullah HalAzim...' Allah Hu Akbar...3 X...! Sudah Begitu Sadis nya Cara Berpikir Politik PDIP untuk Negri ini...??? Ya Allah swt Selamatkan Ibu Pertiwi dan Rakyat Indonesia . Tenggelam kan Partai PDIP Moncong Banteng Putih ini Dari NKRI . Sare Sebanyak Mungkin Beritakan ini Seluas Mungkin. Siap Apapun Yg Terjadi Merdeka Atau Mati . Salam Merah Putih ...!!! 08 bersama Bambang Irawan Al-Akbar . Merdekaaaa.....!!!".
Hasil Cek Fakta
Tangkapan layar di post sumber berasal dari post oleh Page Facebook yang sudah tidak bisa diakses, post tersebut membagikan laman blog yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai blog pengumpan klik (click bait). Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
[BENAR] “Indo Barometer Bantah Buat Hasil Survei Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo”
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 12/08/2018
Hasil Cek Fakta
Selain Charta Politik, Lembaga Riset Independen Indo Barometer juga dicatut namanya untuk menyebarkan kabar bohong atau hoaks seputar pemilihan presiden (pilpres) 2019. Kabar bohong yang tersebar melalui pesan berantai Whatsapp tersebut berbentuk meme dengan isi foto Jokowi dan Prabowo, ditambah logo Indo Barometer serta hasil survei di beberapa daerah, yakni Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari menyatakan meme itu bukan berasal dari pihaknya. “Secara tegas Indo Barometer menyatakan meme hasil survei Pilpres 2019 tersebut hoax alias tidak benar. Kami dari Indo Barometer mengklarifikasi, bahwa data tersebut tidak benar dan bukan bersumber dari Indo Barometer,” ujar Qodari, Minggu (12/8).
Rujukan
[BENAR] “Charta Politika Tidak Pernah Melakukan Survei Nasional dengan Simulasi Jokowi – KH. Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 12/08/2018
Hasil Cek Fakta
Usai penutupan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 di KPU, sudah muncul berita bohong atau hoaks yang mencatut nama Lembaga Survei Cahrta Politika. Beredar infografik hasil survei Charta Politika melalui pesan berantai Whatsapp yang menjelaskan presentase kepuasan publik terhadap pasangan bakal capres dan cawapres yang ada. Untuk pasangan Jokowi – KH. Ma’ruf Amin disebutkan mendapatkan presentase sebesar 85%, kemudian Prabowo – Sandiaga dengan 15%, sedangkan yang abstain sebesar 5%. Menanggapi itu, Charta Politika melalui akun Twitter @ChartaPolitika memberikan klarifikasinya. “Adapun data atau gambar mengenai hasil survei nasional mengatasnamakan Charta Politika yang beredar di beberapa WhatsApp Group adalah HOAX dan kami akan memproses secara hukum,” tulis akun Twitter @ChartaPolitika, Sabtu (11/8).
Rujukan
[HOAKS] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 11/08/2018
Berita
*_MOHON PERHATIAN_*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*
*KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*
*KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*
Hasil Cek Fakta
Pada rentan tanggal 8 hingga 10 Agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan 2012/2013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sudah pernah muncul pada tahun 2017.
Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.
Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.
Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/719210225078182/
- https://news.detik.com/berita/d-3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi
- https://kumparan.com/@kumparannews/e-ktp-yang-habis-masa-berlakunya-tak-perlu-aktivasi-lagi
- https://www.liputan6.com/news/read/2948694/kemendagri-e-ktp-dengan-masa-berlaku-tidak-perlu-aktivasi-ulang
- https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf
Halaman: 7966/8396





