Klarifikasi Terhadap Komentar Salah Satu Anggota FAFHH, Arif Setiawan
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2018
Berita
“di sisi kawan MCA maupun lawan MCA sebenarnya masih ada banyak. contohnya (dr yang kawan MCA) Gilang Kazuya Shimura, Azzam Mujahid Izzulhaq, Irfan Noviandana, Erwin Pandu Pratama, Ferdinand Hutahaean, Iramawati Oemar, Asyari Usman, Nasrudin Joha, dll. dan dari yang lawan MCA antara lain Afi Nihaya Faradisa, Denny Siregar, Harry Sufehmi, Ade Armando, Muhammad Jawy, Tsamara Amany Alatas, Aribowo Sasmito, Eko Juniarto, Mohamad Guntur Romli, seluruh anggota MAFINDO dan pendukung Jokowi-Ahok”.
Hasil Cek Fakta
FAFHH dan MAFINDO tidak pernah mengurusi pelaku. Komunitas bukan otoritas, KAMI TIDAK PUNYA WEWENANG UNTUK MENANGANI PELAKU.
Rujukan
[HOAX] Yusril Ihza Mahendra Menangkan Gugatan HTI terhadap Pemerintah
Sumber: Media SosialTanggal publish: 20/03/2018
Berita
ALHAMDULILLAH... REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI
Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, HTI MEMBISU
Dalam Pokok Perkara
..... Selengkapnya di bagian REFERENSI.
Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, HTI MEMBISU
Dalam Pokok Perkara
..... Selengkapnya di bagian REFERENSI.
Hasil Cek Fakta
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengklarifikasi perihal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya HTI. Ismail menepis kabar bahwa gugatan Yusril dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beredar di media sosial.
“Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN,” kata Ismail, Senin (15/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PTUN yang viral tersebut adalah hoax.
“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax,” tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.
“Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN,” kata Ismail, Senin (15/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PTUN yang viral tersebut adalah hoax.
“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax,” tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.
Rujukan
PANGERAN ARAB SAUDI MENINGGAL KARENA BUNUH DIRI
Sumber: Media DaringTanggal publish: 19/03/2018
Berita
Saudi Prince,Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud, committed suicide on Monday, March 12, London International Airport, confirms the Royal Court in a statement. The prince’s motive for suicide has been British officials’ harsh efforts to deport him from UK, as reported by the Saudi media sources.
Pangeran Saudi, Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud melakukan bunuh diri pada tanggal 12 maret 2018 di Bandara Internasional London. Motif bunuh diri sang Pangeran adalah akibat akan dideportasi oleh para pejabat Inggris.
Pangeran Saudi, Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud melakukan bunuh diri pada tanggal 12 maret 2018 di Bandara Internasional London. Motif bunuh diri sang Pangeran adalah akibat akan dideportasi oleh para pejabat Inggris.
Hasil Cek Fakta
Kabar duka datang dari Kerajaan Arab Saudi, yang menyatakan bahwa Pangeran Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud telah meninggal dunia pada senin 12 Maret lalu. Namun belakangan, kabar meninggalnya pangeran Bandar disangkutpautkan dengan berita seseorang yang melakukan aksi bunuh diri di Bandara London.
Disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan saat aparat keamanan setempat ingin mendeportasinya dari Inggris. Tak hanya berita, kejadiaan naas tersebut rupanya direkam oleh seseorang yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dan belakangan, terdapat berita yang menyatakan jika video tersebut adalah aksi bunuh diri dari Pangeran Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada alias HOAX. Pasalnya, diketahui jika Pangeran Bandar meninggal dalam usia 52 tahun di Arab Saudi.
Melansir dari apa yang diberitakan oleh Fox News, video pria yang nekat melompat tersebut terjadi di bandara Atlanta Hartsfield-Jackson International, Amerika Serikat pada 1 Maret 2018. Dan menurut informasi yang beredar, diketahui jika pria tersebut tidak tewas, hanya saja mengalami cedera yang cukup serius.
Disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan saat aparat keamanan setempat ingin mendeportasinya dari Inggris. Tak hanya berita, kejadiaan naas tersebut rupanya direkam oleh seseorang yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dan belakangan, terdapat berita yang menyatakan jika video tersebut adalah aksi bunuh diri dari Pangeran Bandar bin Khalid bin Abdulaziz Al Saud.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui jika informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada alias HOAX. Pasalnya, diketahui jika Pangeran Bandar meninggal dalam usia 52 tahun di Arab Saudi.
Melansir dari apa yang diberitakan oleh Fox News, video pria yang nekat melompat tersebut terjadi di bandara Atlanta Hartsfield-Jackson International, Amerika Serikat pada 1 Maret 2018. Dan menurut informasi yang beredar, diketahui jika pria tersebut tidak tewas, hanya saja mengalami cedera yang cukup serius.
Rujukan
Diduga Stres Setelah Cerai dengan Istrinya, Suyatno Bacok 2 Orang
Sumber: facebook.comTanggal publish: 19/03/2018
Berita
Kepala Polres Kendal AKBP Adiwijaya menjelaskan, peristiwa tersebut murni penganiayaan. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu diduga karena stres setelah bercerai dengan istrinya.
Hasil Cek Fakta
Suyatno alias Bogel (35), warga Desa Johorejo, Rt 1 Rw 1, Kecamatan Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, terluka parah dan harus dirawat di Rumah Sakit Dokter Suwondo, Kendal, setelah dihajar warga, Sabtu (17/3/2018) sore. Suyatno dihakimi massa karena membacok Agus Nurus Sakban dan H Ahmad Zaenuri, keduanya warga Dukuh Krajan, Sesa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal.
Kepala Polres Kendal AKBP Adiwijaya menjelaskan, peristiwa tersebut murni penganiayaan. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu diduga karena stres setelah bercerai dengan istrinya.
Adiwijaya, menjelaskan awalnya, korban Agus bersama istrinya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil pikap nomor polisi AA 1681 SW. Tiba-tiba datang pelaku dan menyerang korban dengan senjata tajam (golok). Korban mengalami luka di bagian kepala.
“Lalu istri korban berteriak dan datanglah mertua korban, Ahmad Zaenuri,” tambahnya.
Saat Zaenuri menuju tempat kejadian, pelaku langsung membacoknya. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka di lengan. Beruntung, ada warga yang menghubungi polisi, sehingga pelaku bisa diselamatkan.
Kepala Polres Kendal AKBP Adiwijaya menjelaskan, peristiwa tersebut murni penganiayaan. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu diduga karena stres setelah bercerai dengan istrinya.
Adiwijaya, menjelaskan awalnya, korban Agus bersama istrinya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil pikap nomor polisi AA 1681 SW. Tiba-tiba datang pelaku dan menyerang korban dengan senjata tajam (golok). Korban mengalami luka di bagian kepala.
“Lalu istri korban berteriak dan datanglah mertua korban, Ahmad Zaenuri,” tambahnya.
Saat Zaenuri menuju tempat kejadian, pelaku langsung membacoknya. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka di lengan. Beruntung, ada warga yang menghubungi polisi, sehingga pelaku bisa diselamatkan.
Rujukan
Halaman: 8110/8391



