• [DISINFORMASI] FATWA SOLAT JUM’AT DIJALANAN

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/11/2016

    Berita

    Terkait fatwa PBNU tentang tidak sahnya shalat Jum’at di jalanan, GNPF sudah mendatangi pihak PBNU dan mengklarifikasinya. Maka dipetik hasil bahwa fatwa tersebut bukan dari Ormasi NU, tapi keluar dari personal PBNU yakni KH. Aqil Siraj.
    Sekjen MUI Pusat, KH. Tengku Zulkarnaen mengatakan dalam Forum Silaturahmi Ulama bahwa menurut madzhab Syafi’i shalat Jum’at tidak disyaratkan harus di masjid. Berarti shalat jum’at di jalanan hukumnya sah.

    Hasil Cek Fakta

    Pandangan LBM-PBNU Tentang Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Jalanan

    Shalat Jumat adalah kewajiban individual bagi laki-laki Muslim. Ia diwajibkan sejak periode Makkah. Namun, karena kuatnya resistensi orang musyrik Makkah, maka Nabi SAW tak bisa menjalankan shalat Jumat di sana. Nabi SAW baru menjalankan shalat Jumat ketika sampai ke Madinah. Beberapa referensi menyebutkan bahwa masjid yang pertama kali ditempati shalat Jumat adalah masjid yang berdiri di perkampungan Bani Sulaim. Yang lain berkata bahwa tempat pelaksanaan shalat Jumat pertama Nabi SAW itu bukan masjid melainkan sebuah lembah. Belakangan, di lembah itu dibangun sebuah masjid yang dikenal Masjid Jumat.

    Pasca shalat Jumat di perkampungan Bani Sulaim itu, Nabi SAW melaknakan shalat Jumat di dalam masjid. Sejauh yang bisa dipantau, tak terdengar kisah lanjutan bahwa Nabi SAW pernah shalat Jumat di luar masjid. Ini mungkin karena masjid-masjid masih bisa menampung laki-laki Muslim yang hendak shalat Jumat. Seiring waktu ketika jumlah umat Islam terus bertambah, maka muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam melaksanakan shalat Jumat di luar masjid.

    Dalam menjawab pertanyaan itu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama lain mempersyaratkan agar shalat Jumat dilakukan dalam masjid. Artinya, shalat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid seperti di jalanan tidak sah. Pendapat ini misalnya dikemukakan Mazhab Maliki.

    Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat Jumat tidak disyaratkan dilaksanakan di dalam masjid. Artinya, shalat Jumat bisa diselenggarakan di gedung-gedung perkantoran, di lapangan, dan lain-lain. Pendapat ini misalnya dikemukakan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.

    Merujuk pada teks di atas jelas bahwa Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah tak mempersoalkan sekiranya shalat Jumat di lakukan di luar masjid. Namun, Madzhab Syafii memberi penekanan agar pelaksanaan shalat Jumat dilaksanakan di area pemukiman. Dari sini bisa dipahami bahwa melaksanakan shalat Jumat di luar masjid adalah boleh, tetapi dengan ketentuan memenuhi standar dar al-iqamah.

    Mengikuti nalar mayoritas ulama tersebut, maka pelaksanaan shalat Jumat di jalanan umum adalah sah. Walau sah, shalat Jumat di jalanan itu tetap tak dianjurkan bahkan terlarang. Pendapat ini diacukan pada hadits yang melarang umat Islam menjalankan shalat di tujuh tempat. Satu dari tujuh lokasi yang terlarang melaksanakan shalat itu adalah jalanan. Nabi SAW tak menjelaskan alasan eksplisit pelarangan itu. Namun, argumen yang bisa diduga dari pelarangan shalat di jalan itu adalah karena bisa mengganggu kekhusuan shalat dan membuat tidak nyaman orang yang lewat. Para ulama memberi catatan bahwa pelarangan itu hanya sampai pada level makruh bukan haram.

    Jika shalat sendirian di jalanan saja dimakruhkan, maka shalat Jumat dengan massa (jamaah) besar di jalanan bisa diharamkan. Sebab, melaksanakan shalat Jumat di jalanan Jakarta jelas akan membuka terjadinya kemafsadatan yang tak diinginkan. Ia akan mengganggu ketertiban umum. Bayangkanlah, jika warga menduduki jalan-jalan utama Jakarta selama satu setengah jam shalat Jumat, maka itu akan membuat kemacetan total. Jakarta bisa lumpuh. Padahal, ada banyak orang lain yang hendak memanfaatkan jalan-jalan tersebut dengan segera, seperti orang yang harus dibawa ke rumah sakit karena sedang sakit keras, perempuan yang mau melahirkan, dan lain-lain.

    Di samping memacetkan jalan-jalan protokol Jakarta, shalat Jumat di jalanan juga potensial berdampak pada penelantaran masjid. Padahal kita tahu, memakmurkan masjid itu bagian dari anjuran agama. Masjid-masjid besar Jakarta seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Masjid At-Tin, dan lain-lain kiranya masih cukup luas untuk menampung ribuan umat Islam yang hendak melaksanakan shalat Jumat. Jika masih bisa shalat Jumat di masjid, maka untuk apa shalat shalat Jumat di jalanan.

    Mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan sudah cukup menjadi alasan utama untuk mengharamkan pelaksanaan shalat Jumat di jalanan. Keharaman tersebut tentu tak terkait langsung dengan shalat Jumatnya itu sendiri melainkan dengan pelaksanaannya yang mengganggu banyak orang karena di laksanakan di jalan-jalan. Ini yang dalam ushul fikih disebut muharram li ’aridhin.

    Demikian pokok-pokok pikiran yang bisa disampaikan terkait dengan pelaksanaan shalat Jumat di jalanan. Semoga ada guna dan manfaatnya untuk kepentingan ketertiban dan kedamaian Indonesia.

    Jakarta, 24 November 2016

    ====================================================

    Surat tersebut ditandatangani oleh

    Wakil Ketua LBM-PBNU Dr KH Abdul Moqsith Ghozali
    Sekretaris LBM-PBNU H Sarmidi Husna, MA
    Dan Mengetahui, Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA

    Sumber: http://www.nu.or.id/…/pandangan-lbm-pbnu-tentang-hukum-mela…

    Jadi jelas fatwa tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama bukan hanya opini atau pandangan pribadi Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA semata.

    Rujukan

  • [HOAX] Nusron Wahid Siap Diludahi Jika Peserta Aksi 212 Lebih dari 1000 Orang

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/11/2016

    Berita

    “Nusron Wahid: “kalau Peserta Aksi 212 Lebih dari Seribu Orang Ludahi Muka Saya”

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Politisi Golkar ini membantah kabar tersesbut di atas. Nusron yang menjadi pendukung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta ini menyatakan bahwa informasi tersebut adalah bohong atau hoax.

    “Alhamdulillah. Allah memberikan ujian kesabaran lg kepada saya, dg viral berita hoak hr ini. Semoga diampuni Allah,” tulis Nusron di akun Twitternya, @NusronWahid1, Selasa (29/11/2016).

    Selain itu, Nusron pun melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan, yakni detik.com. Dan Nusron mendapati jawaban bahwa detik tak pernah menuliskan berita tersebut.

    “Redaksi Detik pun sdh sy kontak tdk pernah nulis berita tsb. Double fitnah. Sy dan Detik jd korban. Semoga diampuni dosa2 saya,” tulis Nusron.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [DISINFORMASI] Satgas Saber Pungli Memasukkan Infaq sebagai Pungli

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 29/11/2016

    Berita

    Ketua Baznas: Kalau Infaq Masih Dikategorikan Pungli, Langkahi Mayatku

    Satu lagi kontroversi muncul di negeri ini. Dalam rilisnya baru-baru ini, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memasukkan infaq sebagai pungli. Hal itu memicu protes dari banyak umat Islam termasuk Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Bahkan Ketua Baznas menyatakan siap mati demi membela aktifitas keagamaan umat Islam tersebut.

    “Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11/2016), seperti dikutip Republika.

    Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi konstitusi. Pengkategorian infaq sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.

    Lebih jauh Bambang menambahkan, ZIS merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.

    “Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan,” tandasnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, juga menolak pengkategorian infaq sebagai salah satu bentuk pungli.

    “Infaq bukan pungli, dan pungli bukan infaq,” tegasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]

    Hasil Cek Fakta

    Ketua Satgas Pungli, Komjen Dwi Priyatno membantah perihal adanya informasi saber pungli keluarkan 58 jenis praktek pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Meskipun ada lembaga yang melaporkan praktik pungli di institusinya, namun menurut Dwi belum ada laporan dari institusi pendidikan.

    “Tidak benar, daerah rawan pungli yang sudah masuk dari Kementerian Pertanian, Kemendagri, BNN, dan Badan Standardisasi Nasional, jadi berita itu tidak benar dan Satgas tidak pernah mengumumkannya,” kata Dwi, Minggu (27/11).

    Menambahkan penjelaan Dwi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto membantah bahwa 58 jenis pungli di sekolah tersebut bukan dikeluarkan oleh Saber Pungli. “58 jenis pungli itu bukan bersumber dari satgas Saber Pungli, dari satgas belum ada mengeluarkan yang seperti itu,” tegasnya.

    Diketahui yang merilis “58 Jenis Pungli di Sekolah” ialah Malang Corruption Watch (MCW) dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan. Rilis tersebut diklaim berdasarkan laporan dan aduan dari kasus yang terjadi di daerahnya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] GUDANG SENJATA ISRAEL MELEDAK

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 28/11/2016

    Berita

    ALLAHU AKBAR GUDANG SENJATA MILIK ISRAEL MELEDAK

    Hasil Cek Fakta

    Ledakan tersebut tidak terjadi di Israel melainkan di Tianjin, Tiongkok pada tahun 2015 lalu. Dua ledakan pertama terjadi selama 30 detik dari titik yang berlainan, yang terletak di Wilayah Baru Binhai, Tianjin, China.[4][5] Lebih dari seratus orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka. Penyebab ledakan tersebut tidak diketahui secara pasti, namun laporan awal menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah sebuah kecelakaan industrial.[5] Kebakaran yang disebabkan oleh ledakan awal berlanjut sampai berkobar tak terkendali selama seminggu, menyebabkan ledakan kedua. Delapan ledakan tambahan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini