• [HOAX] Jamaah di Mekkah Yang Makan Sembarangan di Siang Ramadan

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 29/06/2016

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari bersamadakwah.net, Sehari yang lalu media sosial dibuat kaget dengan beredarnya foto sebagian jamaah di Mekkah yang makan ‘sembarangan’ di siang Ramadhan.

    “Siang hari Ramadan di Pelataran Masjidil Haram beberapa jamaah dan pekerja terlihat bebas menyantap makanan dan warung tetap saja buka melayani pelanggan tanpa khawatir terjadi sweeping .”

    Begitu pernyataan seorang tokoh melalui media sosial. Kontan saja, tidak sedikit warga jejaring sosial yang membaginya. Hal tersebut dipicu adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh satpol PP terhadap Saeni (53), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Banten, pada Rabu (8/6) lalu.

    “Lalu Serang mencontoh siapa?” demikian respon pengguna media sosial lain.

    Apakah Masjidil Haram sebegitu ‘bebas’ tanpa rambu-rambu penghormatan terhadap orang yang berpuasa?

    Penulis mencoba untuk cek dan ricek kebenaran tersebut dengan menghubungi muslim Indonesia yang sedang ada di Masjidil Haram, Mekah, Saudi Arabia.

    “Tidak (tidak ada warung buka dan melayani pelanggan). Di Mekah, (warung makan) buka setelah Maghrib atau Isya,” kata Fahmi Alkautsar kepada penulis, Senin (13/6).

    Fahmi yang berprofesi sebagai penerjemah khutbah Jum’at para masyayikh di Masjidil Haram dari bahasa Arab ke bahasa Melayu dan bahasa Indonesia itu mengatakan hal tersebut adalah tuduhan belaka.

    “Kabar tersebut fitnah. Nggak benar. Foto-foto itu gambar lama, bukan bulan Ramadhan,” lanjut Fahmi sudah lama berada di Mekah.

    Setali tiga uang dengan Fahmi, Ahmad Musyaddad yang juga berprofesi sebagai penerjemah di sana mengatakan bahwa kabar tentang pekerja bebas menyantap makan di siang Ramadhan itu tidak benar.

    “Tidak benar. Di sini hai’ah amar ma’ruf dan nahi munkar sangat ketat. Mengawasi hal-hal yang tidak syar’i. Apatah lagi pelanggaran yang dilakukan secara terbuka. Jangankan bulan Ramadhan, di luar Ramadhan saja jika sudah saatnya azan semua toko tutup rapat,” kata Musyaddad di hari yang sama.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] Taharrush, Budaya Pemerkosaan Massal Kuno Ala Bangsa Arab Menyebar ke Eropa

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 28/06/2016

    Berita

    Metode pemerkosaan “Taharrush” mulai diperkenalkan oleh para imigran arab di Eropa

    Invasi imigran timur tengah secara besar-besaran ke Eropa membawa sebuah tradisi arab bernama “Taharrush Gamea” yg cukup mengagetkan bagi bangsa Eropa dan belum pernah mereka kenal sebelumnya.

    Taharrush merupakan sebuah tradisi permainan kuno bangsa arab dimana seorang perempuan ditelanjangi dan diperkosa ramai-ramai (ala gangbang). Perempuan yg diperkosa tersebut dikerumuni banyak pria yg membentuk formasi lingkaran, sehingga tidak ada orang yang bisa menolong karena terhalang oleh kerumunan.
    Dengan metode formasi Taharrush ini, mustahil ada wanita yg tidak bisa diperkosa, dan mustahil ada wanita yg bisa diselamatkan dari pemerkosaan. Karena metode Taharrush ini sudah dikembangkan ribuan tahun efektifitasnya oleh bangsa arab kuno dan kini metode klasik tersebut mulai dibangkitkan lagi di Eropa oleh para imigran.

    Dalam budaya arab kuno, memperkosa wanita bukanlah suatu tindak kriminal tingkat tinggi, bahkan pemerkosaan malah dijadikan sebagai suatu jenis permainan bernama Taharrush ini.

    Di era arab modern sekalipun, hukuman bagi pemerkosa sangat sulit diterapkan, karena aturan di arab yg mensyaratkan 4 saksi. Jadi bila pemerkosaan dilakukan di ruangan kosong misalnya, mustahil bisa dituntut karena tidak adanya saksi. Begitupula dalam sebuah pemerkosaan berkelompok mustahil juga para pelakunya mau bersaksi melawan rekannya, yg pada akhirnya akan menyebabkan tuntutan pemerkosaan tetap gagal di jalur hukum.

    Aturan bangsa arab yg menguntungkan pemerkosa ini disebabkan karena dalam budaya arab terkandung faham “misogyny” yaitu faham yg menganggap perempuan derajatnya lebih rendah daripada pria, dan wanita bisa dianggap seperti budak yg pantas dihukum. Sehingga dalam faham misogyny, seorang pria sangat boleh & sangat berhak memperkosa wanita.

    Faham misogyny dalam budaya arab kuno yg dibawa para imigran ini ini tentu sangat mengagetkan bagi bangsa eropa yg menganut faham emansipasi wanita.

    Dalam budaya arab kuno, perempuan wajib hukumnya menggunakan busana tertutup. Sehingga perempuan berbusana minim yg banyak berkeliaran di Eropa dianggap sangat boleh & sangat pantas dihukum dengan cara diperkosa. Pemerkosaan secara perseorangan maupun berkelompok (Taharrush) dianggap sebagai “penghukuman” bagi wanita-wanita yg tidak mengenakan busana tertutup.

    Dalam video ini terdapat cuplikan video Taharrush yg terjadi di eropa dan juga wanita-wanita korban perkosaan ala Taharrush. Juga ada kesaksian dari reporter wanita cantik yg sempat jadi korban Taharrush

    Hasil Cek Fakta

    Taharrush itu adalah bahasa frase Arab yang baru populer untuk perbuatan oknum pemerkosaan massal.

    Kalau di negara bahasa Inggris, juga terjadi, dan disebut Gang-Rape. Di Indonesia, disebut perkosaan massal. Di Jerman namanya Gruppenvergewaltigung. Di Prancis namanya tournantes.

    Tidak ada dari sejarah Arab yang menyebutkan budaya perkosaan massal menjadi tradisi, baik sebelum atau sesudah peradaban Islam menyebar di daerah Arab.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAX] Tentara Myanmar Paksa Orang Etnis Rohingya Untuk Makan Saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 26/06/2016

    Hasil Cek Fakta

    Seminggu ini ramai kembali penyebaran berita bahwa etnis Rohingya di Myanmar kembali disiksa oleh kaum Buddhist, dan dipaksa untuk makan saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

    Foto yang digunakan adalah benar di Myanmar / Burma, namun bukan penyiksaan / pemaksaan makan oleh kaum Buddhist. Mereka tahanan di penjara lokal yang kabarnya lebih kejam dari penjara Abu Ghraib di Iraq.

    Pelanggaran HAM di Myanmar masih terus terjadi atas minoritas Rakhine – Rohingya karena dianggap bukan penduduk asli melainkan imigran gelap dari Bangladesh.

    Menurut survivor dari penjara yg kebetulan Etnis Rohingya memberi kesaksian bahwa ada usaha converting paksa dari kepercayaan / agama Islam ke Buddha oleh tentara/penjaga di sana. Tapi sayang tidak ditemukan bukti otentik yang bisa kami angkat untuk dijadikan klaim.

    Bahkan menurut LA Times, ada camp konsentrasi khusus etnis Rohingya yang dikendalikan oleh kaum Buddha Militan. “About 100,000 Rohingyas have been forced into internment camps ridden with disease and malnutrition in the western state of Rakhine, deprived of outside assistance since the government expelled foreign aid groups in 2014.

    Dan ada di salah satu penyebar berita misinformasi tersebut yang menyebutkan bahwa dunia dan media barat hanya diam. Tentu tidak, seperti halnya reaksi dunia terhadap genosida NAZI pada kaum Yahudi, kejadian di Rohingya pun menggerakkan banyak media barat dan penggiat HAM, tapi tetap terbentur kebijakan yang berlaku di Myanmar itu sendiri, karena bagaimanapun Myanmar adalah negara berdaulat yang tidak bisa sembarangan dicampuri urusannya oleh negara lain.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Mendagri Menghapus Perda Syariah Tentang Membaca Al Quran di Batam

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 24/06/2016

    Berita

    Dalam daftar Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri adalah…

    335 KEP. RIAU Kota Batam PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KOTA BATAM 4 Tahun 2010

    di dalamnya mengatur hal yang sudah membudaya bertahun tahun shg kegiatan TPQ lebih semarak…

    Bersyukur ada anggota dewan Bapak Ricky Indrakari yang tanggap dan peduli.

    Dimana letak “Intoleran” dari perda ini ya….

    Saya setuju bukan perdanya yang dicabut, tapi menterinya saja, atau tunggu Gusti Alloh yang mencabut *****nya.

    Dicabutnya Perda “Intoleran ini” dalam nuansa Ramadhan dan Nuzul al Quran ….

    Benar benar teringat kisah Firaun.

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi sejak Senin (20/6) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id .

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.

    “Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (20/6/2016).

    Setelah membatalkan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, menurut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauhmana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU sebagai pilar kebangsaan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.

    Untuk itu, Mendagri berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.

    Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

    Dikutip dari batamnews.com, salah satu perda yang mewajibkan para siswa SD dan SMP mendapatkan sertifikat baca alquran dari TPA atau lembaga sejenisnya di Batam, tak luput masuk daftar yang dihapus Kementerian Dalam Negeri.

    Namun Perda itu tidak spesifik soal kewajiban baca quran bagi murid SD dan SMP, namun hanya tercantum dalam Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

    Dalam Perda itu memang termaktub mengenai aturan tersebut. Seperti pada Pasal 10 tercantum Hak Peserta Didik, di antaranya diwajibkan sertifikat alquran bagi murid beragama muslim, sedangkan murid nonmuslim memiliki sertifikat paham dasar-dasar agama.

    Sertifikat baca alquran tersebut bisa diperoleh dari lembaga Taman Pendidikan Alquran, dan lembaga sejenisnya.

    Sedangkan bagi murid non muslim mendapatkan sertifikat paham dasar-dasar agama dari lembaga sejenis atau dari pihak sekolah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini