• [HOAKS] Foto Tiga Perempuan Jadi Pelaku Pemerkosaan Laki-laki

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar foto tiga perempuan dengan baju tahanan yang diklaim sebagai pelaku pemerkosaan.

    Ketiga perempuan itu disebut melakukan pemerkosaan terhadap laki-laki. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.

    Foto tiga perempuan yang dinarasikan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap laki-laki dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, seperti ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Kemudian, akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini. Lalu akun ini, ini, ini, ini, dan ini. Konten tersebut juga dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut salah satu narasi yang dibagikan:

    Besok2 habis Maghrib harus udh di dalam rumah... Merasa takut sya sebagai Lelaki...

    Foto itu dibubuhi teks sebagai berikut:

    BREAKING NEWSWANITA DITAHAN PERKOSA LELAKI

    Berhati-hati Lelaki Yang Berada Di Luar Rumah

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto tiga tahanan perempuan tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, foto yang sama ditemukan di pemberitaan media Malaysia, BH Online, 12 Agustus 2024.

    Namun, tiga perempuan itu bukan pelaku pemerkosaan.

    Berikut takarir (caption) foto:

    Tiga perempuan asing termasuk di antara tujuh orang yang didakwa di Pengadilan Negeri Batu Pahat atas kasus perdagangan narkoba.

    Dikutip dari BH Online, tujuh orang didakwa di Pengadilan Batu Pahat, Johor, Malaysia, pada 12 Agustus 024 atas tuduhan mendistribusikan dan memiliki lebih dari 5 kilogram narkoba.

    Seluruh terdakwa adalah Lim Hon Yin (34), Lee Woei Shyang (38), Chu Zhang Quang (49), Jason Kirk (32), Jirpron Chimpakdee (25), Ngoc Anh Truong (24), dan Palita Soparak (24).

    Berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, mereka didakwa bersama-sama mengedarkan narkoba jenis 3,4-methylenedioxy methampethamine (MDMA) dengan berat kotor 5,1 kilogram dan 108,49 gram di kondominium Hillview Loft, Taman Istana, pada 1 Agustus 2024.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tiga perempuan yang dinarasikan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap laki-laki adalah hoaks.

    Foto itu dibagikan dengan konteks keliru. Ketiga perempuan tersebut bukan pelaku pemerkosaan terhadap laki-laki, tetapi terdakwa pengedar narkoba di Malaysia.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [KLARIFIKASI] Polisi Bantah Tilang dengan Menyita Langsung Kendaraan

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan tilang kendaraan bermotor akan berubah mulai April 2025.

    Aturan yang berubah yakni polisi dapat menyita motor dan mobil yang ditilang langsung di tempat kejadian.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu dilusurkan.

    Informasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pengguna media sosial menyebutkan, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (17/3/2025):

    Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025 Kini Motor Dan Mobil Langsung Disita Jika Telat 2 Tahun...!!

    ,,Sedangkan Yang Diinginkan Masyarakat Undang-undang Perampasan Aset Para Koruptor ...!!,,Tapi Yang Didapatkan Aturan Perampasan Aset Masyarakat Kecil...

    Hasil Cek Fakta

    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang.

    "Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Slamet pada Senin (17/3/2025) dikutip dari Antara.

    Ia memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.

    Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.

    Sementara, data kendaraan yang STNK-nya belum disahkan selama dua tahun, juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

    "Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.

    Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 32 ayat 6 menyebutkan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK dengan alasan berikut:

    Sementara, berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:

    Kesimpulan

    Narasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang perlu diluruskan.

    Polisi menegaskan tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan yang kena tilang yang berlaku mulai April 2025.

    Kendaraan hanya dapat disita jika tidak layak jalan, diduga curian, atau terlibat kecelakaan.

    Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Airlangga dan Sri Mulyani Mundur Setelah Lebaran

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mundur dari kabinet Merah Putih.

    Keduanya diklaim mundur dari jajaran menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah Lebaran 2025.

    Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar di media sosial itu hoaks.

    Kabar Airlangga dan Sri Mulyani mundur dari kabinet setelah Lebaran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan Instagram ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (18/3/2025):

    RUMOR HANGAT! SRI MULYANI DAN AIRLANGGA MUNDUR SETELAH LEBARAN

    Hasil Cek Fakta

    Airlangga Hartarto memastikan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

    Ia memastikan, akan tetap bekerja dan tidak ada rencana untuk hengkang dari jajaran kabinet.

    "Jadi, pertama saya tetap bekerja. Konsentrasi bekerja dan tidak ada rencana mundur," kata Airlangga pada Selasa (18/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan juga disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, saat Konferensi Pers Hasil Lelang SUN di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    "Saya tegaskan saya ada di sini, berdiri dan tidak mundur," ujarnya.

    Bendahara negara itu mengungkapkan, akan tetap menjaga keuangan negara dengan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersama jajaran Kementerian Keuangan.

    "Itu tanggung jawab dan tugas kami. Kami tetap berdiri teguh untuk bekerja fokus mengelola APBN,” ucapnya, seperti diwartakan Kompas.com.

    Sebagai konteks, isu Sri Mulyani mundur dari kabinet muncul usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

    Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt pada pukul 11.19 WIB.

    Kesimpulan

    Narasi Airlangga dan Sri Mulyani mundur dari kabinet Merah Putih setelah Lebaran merupakan hoaks.

    Airlangga dan Sri Mulyani membantah isu tersebut dan menegaskan akan tetap menjabat sebagai menteri.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] BLT untuk Pelaku UMKM Sebesar Rp 5 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi adanya bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 5 juta.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi BLT untuk pelaku UMKM sebesar Rp 5 juta dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Senin (17/3/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Bantuan Rp 5.000.000 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengahKementerian UMKM secara resmi meluncurkan program BLT UMKM untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

    Melalui program ini pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp 5.000.000 - untuk memperkuat modal usaha dan memperluas peluang bisnis.

    Sasaran Program :Usaha mikro, kecil dan menengahTerbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia

    Manfaat program :Menambah modal usaha

    Memperluas kesempatan bisnismeningkatkan daya saing UMKM

    Daftar sekarang dan raih kesempatan emas untuk memajukan usahamu!untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran

    KLIK DAFTAR

    Screenshot Hoaks, BLT UMKM sebesar RP 5 juta

    Hasil Cek Fakta

    Informasi mengenai BLT untuk UMKM sebesar Rp 5 juta telah dibantah oleh Kementerian UMKM melalui akun Instagram resmi pada 30 Januari 2025.

    Kementerian UMKM mengatakan, informasi BLT Rp 5 juta untuk pelaku UMKM tersebut adalah hoaks. Tidak ada program BLT UMKM dari Kementerian UMKM ataupun dari pemerintah.

    "Faktanya unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan," demikian pernyataan Kementerian UMKM.

    Menurut Kementerian UMKM, berikut sejumlah modus penipuan yang patut diwaspadai:

    Kementerian UMKM meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan data pribadi sebaik-baiknya agar tidak jatuh ke tangan pelaku kejahatan.

    "Informasi resmi hanya melalui kanal media sosial Kementerian UMKM dan website resmi umkm.go.id," demikian imbauan Kementerian UMKM.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi BLT UMKM sebesar Rp 5 juta yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Kementerian UMKM mengatakan, informasi BLT Rp 5 juta untuk pelaku UMKM tersebut adalah hoaks. Tidak ada program BLT UMKM dari Kementerian UMKM ataupun dari pemerintah.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini