• Keliru: Video Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Hukuman Mati Bagi Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.

    Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten



    Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?

    Hasil Cek Fakta

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut bukan momen pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman mati untuk koruptor.

    Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.   



    Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.

    Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.



    Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor. 

    Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.

    Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”

    Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.

    "Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

    Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati untuk koruptor adalah keliru.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/08/2024

    Berita

    Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK

    Benarkah Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK? Simak penelusurannya

    Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, dengan narasi sebagai berikut:

    INFO A1 YG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT VIRAALL KAN...!!!

    GIBRAN Tertangkap tangan oleh Aparat memakai Narkoba di PIK Jakarta Utara Berita langsung di Close Aparat...

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.

    Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8).

    Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.

    Kesimpulan

    Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK adalah hoaks.

    Faktanya, Gibran pada tanggal 28 Agustus terlihat mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah

    Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    • Merdeka.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Buka Siang Hari saat Ramadan, Warung Makan Dirusak”

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “infomania_” pada Rabu (12/3/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:
    “Kalau iman kuat, kok takut sama warung makan bang 😏🤔
    Beredar video sekelompok orang lakukan sweeping pada warung makan yang tetap buka di siang hari ketika bulan Ramadhan. Bukannya menegur dengan baik, kelompok tersebut malah lakukan perusakan pada fasilitas warung makan. Hal ini pun tuai kecaman netijen di sosial media.”

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan unggahan serupa dibagikan akun X “Imam Besar Front Umat Sangean” [arsip] pada Rabu (12/3/2025).
    Per Kamis (13/3/2025), unggahan akun Instagram “infomania_” telah mendapat lebih dari 1,3 juta tayangan dan 27 ribu komentar.

    Hasil Cek Fakta

    TurnBackHoax memanfaatkan Google Lens untuk menelusuri asal-usul video. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun Tiktok “@info_banten” dan unggahan akun Instagram “halogadingserpong”.
    Dari kedua unggahan itu, diketahui kalau konteks asli video adalah momen perusakan dan pembakaran kandang ayam oleh warga di Desa Cibetus, Padarincang, Serang-Banten pada November 2024.
    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “perusakan kandang ayam oleh warga Padarincang Banten” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan detik.com “Kandang Ternak Ayam di Serang Dibakar Massa, 11 Orang Jadi Tersangka”.
    Dalam berita yang tayang Senin (10/2/2025) itu, diketahui bahwa motif massa merusak dan membakar dikarenakan warga merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan dari kandang tersebut.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “perusakan warung makan saat buka siang hari di bulan Ramadan“ merupakan konten menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Video “Dosen Unair Disidang Pidana Usai Suruh Mahasiswa Berdemo”

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 13/03/2025

    Berita

    Akun TikTok “KOHI” pada Senin (10/3/2025) mengunggah video [arsip] beserta narasi:
    “Dosen BEM unair juga menjalani sidang pidana karena menyuruh mahasewa untuk demo #dosen BEM unair juga menjalani sidang pidana karena menyuruh mahasewa untuk demo @Tiktok”

    Per Kamis (13/3/2025), unggahan tersebut menuai lebih dari 174 ribu penonton, sekitar 6.600 tanda suka, hampir 5.000 komentar, serta 305 kali dibagikan ulang.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut menggunakan Google Lens. Hasilnya, video tersebut serupa dengan unggahan akun Facebook ini. Tim Cek Fakta Kompas.com juga menemukan video mirip di akun TikTok ini.
    Keterangan di video menyebutkan, pria yang memakai rompi tahanan bukan dosen Universitas Airlangga (Unair), melainkan pengusaha produk skincare asal Makassar Agus Salim Bucar.
    Dikutip dari Tribunnews, Agus Salim Bucar ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada 20 Januari 2025. Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan merkuri dalam produk skincare miliknya.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “dosen Unair disidang pidana usai suruh mahasiswa berdemo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini