Cek Fakta: BMKG Sebut SIKLON 97S Kepung Pulau Jawa Itu Hoaks
Sumber:Tanggal publish: 09/04/2027
Berita
SUKABUMIUPDATE.com – Sebuah unggahan di Facebook dengan narasi Siklon Tropis 97S “berpotensi mengepung Pulau Jawa” tengah ramai diperbincangkan. Unggahan dari akun Saintech ID tersebut disukai lebih dari 10 ribu pengguna, mendapat 2,2 ribu komentar, serta dibagikan lebih dari 1,2 ribu kali.
Dalam unggahan gambar disebutkan: “BMKG SEBUT BAHWA SIKLON 97S Berpotensi besar akan mengepung kepulauan Jawa.”
Isi Unggahan (Caption di Facebook)
“Siklon Tropis 97S menurut pemantauan BMKG berpotensi “mengepung” Pulau Jawa dalam beberapa hari ke depan. Meski peluangnya untuk berkembang menjadi siklon tropis penuh masih relatif rendah, BMKG memperingatkan kemungkinan hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang terjadi di sejumlah wilayah Jawa, serta potensi gelombang tinggi di perairan selatan Jawa,” tulisnya.
Unggahan itu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipasi menghadapi hujan deras, angin kencang, serta potensi banjir dan gelombang tinggi.
Komentar Warganet
Sejumlah warganet tampak percaya memberikan tips kesiapsiagaan menghadapi bencana, seperti:
“Amankan dokumen penting dalam satu wadah atau tas agar mudah dibawa saat banjir. Siapkan juga bahan makanan tahan lama seperti beras, mie instan, biskuit, atau energen.”
“Siap-siap masukkan surat-surat penting seperti ijazah, sertifikat tanah, dan dokumen lain ke dalam tas ransel agar mudah dibawa jika terjadi banjir.”
Meski banyak dibahas dan dibagikan, benarkah klaim siklon 97S akan mengepung Pulau Jawa?
Fakta Sebenarnya
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi ini tidak benar alias hoaks. Tidak ada sumber resmi atau kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Klarifikasi dari BMKG
Mengutip unggahan resmi di Instagram BMKG:
“HOAKS: “Siklon 97S Mengepung Jawa” BMKG tidak pernah mengeluarkan peringatan terkait siklon 97S yang disebut akan mengepung Pulau Jawa. Informasi tersebut bukan berasal dari BMKG dan tidak memiliki dasar meteorologi yang valid. Kondisi cuaca terkini dan potensi cuaca ekstrem selalu disampaikan melalui kanal resmi BMKG dan diperbarui setiap saat,” tulis BMKG.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
Cek Fakta: Seorang Warga Negara Indonesia Jadi Teknisi Rudal Iran
Sumber:Tanggal publish: 25/02/2027
Berita
SUKABUMIUPDATE.com - Beredar unggahan di media sosial Threads yang mengatakan adanya Warga Negara Indonesia yang menjadi teknisi rudal Iran. Akun “yusrandaengtayang” mempostingnya pada Minggu (8/3/2026).
Disebutkan dalam narasinya:
“M.Hasbi Alkhairi (33 thn) asal Ind0nesia anak dari Buk Zubaidah, Tinggal di kelurahan jorong magek- Koto kaciak, Ateh BonjoBukittinggi-Sumbar. Merupakan Ahli mek4nik dan tekn!si IT komputer Rud4l di Iran dengan g4ji pokok perbulan 315 jut4,” tulisnya.
Hingga Rabu (25/03/2026), postingan tersebut sudah mendapatkan 6 ribu like, 820 komentar, 168 posting ulang dan 321 dibagikan. Dimana banyak warganet yang ikut berpendapat di kolom komentar.
Fakta Sebenarnya:
Mengutip dari TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah melakukan verifikasi terhadap video yang beredar dengan memanfaatkan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Dari hasil analisis tersebut, video diketahui memiliki tingkat kemungkinan sebesar 97% dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Untuk memastikan kebenaran klaim tentang “seorang WNI menjadi teknisi rudal Iran”, dilakukan penelusuran lanjutan melalui mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan satu pun sumber terpercaya yang menguatkan informasi tersebut.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Sumber: TurnBackHoax
Cek Fakta: Video Ini Bukan di Cikidang Sukabumi, Mobil Motor Tertimpa Pohon dan Tiang Listrik
Sumber:Tanggal publish: 12/01/2027
Berita
SUKABUMIUPDATE.com - Ditengah maraknya bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi, warganet dibuat heboh dengan video pohon dan tiang listrik tumbang yang dinarasikan terjadi di Cikidang depan polsek. Video tersebut bahkan menambahkan informasi ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
"Kawasan Cikidang depan Polsek R2 dan R4 tertimpa pohon dan tiang listrik. Info terakhir pengendara R2 meninggal dunia," tulis akun tersebut disertai video yang memperlihatkan pohon dan tiang listrik tumbang di jalan raya menimpa sejumlah motor dan mobil warna hitam
Polsek Cikidang, merespon informasi yang diunggah oleh akun facebook netizen sukabumi, pada Rabu 11 Desember 2024 sebagai kabar keliru alias hoaks. Dari verifikasi dan penyisiran di sepanjang jalan yang masuk dalam wilayah hukumnya, yakni dari perbatasan Kecamatan Cibadak hingga Kecamatan Palabuhanratu, Kapolsek Cikidang, Iptu Hotben Sianturi, menyatakan tidak ditemukan kejadian seperti yang disebutkan dalam unggahan itu.
“Setelah penyisiran, tidak ada kejadian pohon tumbang yang menimpa pengendara roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polsek Cikidang. Di depan Polsek Cikidang sendiri hanya ada warung makan, tidak ada pohon besar yang rawan tumbang,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/12/2024).
Meski begitu, pihak Polsek Cikidang tetap mengingatkan bahwa kawasan Cikidang memang rawan pohon tumbang, terutama saat musim penghujan dan angin kencang. “Jauh sebelum musim penghujan, wilayah Cikidang sudah melakukan langkah antisipasi dengan memangkas pohon-pohon yang berpotensi tumbang,” pungkasnya.
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran tim Cek Fakta sukabumiupdate.com, peristiwa yang direkam tersebut terjadi di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Tepatnya, Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Dilansir harapanrakyat.com, akibat pohon bungur tua yang tumbang tersebut, arus lalu lintas dari arah Kalipucang dan sebaliknya sempat terganggu beberapa saat. Selain pohon besar yang tumbang, tiang kabel telepon juga ikut roboh dan menimpa sebuah mobil yang menuju ke Pantai Pangandaran.
Petugas gabungan dari BPBD Pangandaran, Tagana, TNI, Polri, dan relawan ikut mengevakuasi dengan cara melakukan pemotongan material pohon besar tersebut. Ketua Tagana Kabupaten Pangandaran Nana Suryana mengatakan, kejadian pohon tua tumbang itu bukan sekali dua kali di Pangandaran.
“Banyak sekali pohon tua dan keropos di Pangandaran, sehingga sangat membahayakan,” katanya, Sabtu (7/12/2024), saat dijumpai di lokasi pohon tumbang.
Dilansir harapanrakyat.com, akibat pohon bungur tua yang tumbang tersebut, arus lalu lintas dari arah Kalipucang dan sebaliknya sempat terganggu beberapa saat. Selain pohon besar yang tumbang, tiang kabel telepon juga ikut roboh dan menimpa sebuah mobil yang menuju ke Pantai Pangandaran.
Petugas gabungan dari BPBD Pangandaran, Tagana, TNI, Polri, dan relawan ikut mengevakuasi dengan cara melakukan pemotongan material pohon besar tersebut. Ketua Tagana Kabupaten Pangandaran Nana Suryana mengatakan, kejadian pohon tua tumbang itu bukan sekali dua kali di Pangandaran.
“Banyak sekali pohon tua dan keropos di Pangandaran, sehingga sangat membahayakan,” katanya, Sabtu (7/12/2024), saat dijumpai di lokasi pohon tumbang.
Hoaks, Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Sumber:Tanggal publish: 16/05/2026
Berita
tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial TikTok mengklaim Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI, dan Polri akan mengalami pemangkasan.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).
𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀
Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id
#telisikid #pns #pppk #tni #polri
Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru
Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri
Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra
periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama “telisik.id” (arsip) pada Jumat (17/04/2026). Unggahan tersebut menampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai oleh media. Dalam gambar tersebut juga dituliskan klaim: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Pengunggah menuliskan narasi pada keterangan unggahan: “Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).
𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐓𝐄𝐋𝐈𝐒𝐈𝐊.𝐈𝐃 𝐁𝐀𝐑𝐔 𝐏𝐄𝐑𝐂𝐀𝐘𝐀
Baca Selengkapnya di 👉 www.telisik.id
#telisikid #pns #pppk #tni #polri
Pemangkasan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara Terbaru
Dapatkan informasi terkini tentang pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Baca analisis lengkapnya di sini! #telisikid #pns #pppk #tni #polri
Keywords: gaji ke-13 aparatur sipil negara,pemangkasan gaji PNS,kebijakan gaji anggota TNI,dampak fluktuasi harga minyak,subsid energi pemerintah,penjelasan Menteri Keuangan,kebijakan gaji PPPK,perbincangan gaji ke-13,analisis kebijakan pemerintah,tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa.” Begitu narasi tertulis dalam keterangan unggahan.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (15/5/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13,6 ribu likes, 2676 komentar, 1163 kali disimpan, 8288 kali dibagikan, dan 844,2 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @telisik.id,@firahbelopa, dan akun Facebook “Telisik.id". Semua unggahan tersebut menyebarkan gambar yang sama terkait klaim Purbaya pangkas gaji ke-13.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:Purbaya dan Bahlil Bahas Proyek Pipanisasi Gas Jawa-Sumatra
periksa fakta Gaji ke-13 dipangkas.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Instagram @ppid.kemenkeu yang menyatakan bahwa berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.
Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.
Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.
Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.
Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).
Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.
Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.
Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu
Melansir laman Antara Jambi, foto Purbaya tersebut diambil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam wawancara tersebut Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemda sedang dipersiapkan agar tidak lagi mengendapkan uang di bank.
Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, dimana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” begitu keterangan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.
Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.
Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.Pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga.Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Tirto mengetikkan kata kunci “Purbaya pangkas gaji ke-13.” Hasil penelusuran mengarahkan pada laman CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya sekitar Rp 55 triliun.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).
Dengan demikian klaim yang menyebutkan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri akan dipangkas dan sedang dipikirkan oleh Purbaya adalah tidak benar dan tidak didukung oleh informasi kredibel.
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa informasi yang mencatut Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan hoaks.
Kemenkeu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Adapun informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu "Hubungi Kami" pada situs www.kemenkeu.go.id.
Baca juga:Hoaks, Akun TikTok Mencatut Sekretariat Jenderal Kemenkeu
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa Purbaya menyebut akan memangkas gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.
Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar, dan memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.
Sampai artikel ini ditulis tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@telisik.id/photo/7629567948142759186?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7496041695453365767
- https://archive.ph/fZM7M
- https://www.instagram.com/p/DXN83pzk-xr/
- https://www.instagram.com/p/DXT3ZnYFEMu/
- https://www.facebook.com/MediaTelisikIndonesia/posts/wacana-mengenai-kemungkinan-pemangkasan-gaji-ke-13-bagi-aparatur-sipil-negara-te/1546691057458970/
- https://tirto.id/purbaya-dan-bahlil-bahas-proyek-pipanisasi-gas-jawa-sumatra-hv8F
- https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/
- https://jambi.antaranews.com/berita/635313/purbaya-siapkan-sistem-agar-pemda-tak-lagi-mengendapkan-uang-di-bank
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260507074928-4-732932/purbaya-siap-cairkan-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pensiunan
- https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/post/%5Bhoaks%5D-pemangkasan-gaji-ke-13-pns-ppk-&-tni-polri
- https://tirto.id/hoaks-akun-tiktok-palsu-milik-sekretariat-jenderal-kemenkeu-hveG
Halaman: 4/8501




