• Cek Fakta: Hoaks Teror Ninja di Tasikmalaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/09/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya, Jawa Barat beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 September 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi peringatan terhadap ancaman ninja yang ada di Tasikmalaya.
    "Kadahe baraya!!!
    Ka sadaya warga masyarakat tasikmalaya ayeuna nuju viral ninja hatori ngetrokan panto terus jol bek ngadek diantawisna di salawu, puspajaya dll,
    Sing waspada bilih aya Jalmi teu wawuh keketrok ulah waka dibuka, tooong hla bisi teu wawuh kahade.
    Supados janten perhatosan!!!" tulis salah satu akun Facebook.
    Berikut terjemahannya.
    "Perhatian saudara-saudara!!!
    Buat semua warga masyarakat Tasikmalaya, lagi viral nih ninja hatori, ngetok-ngetok pintu dan berkeliaran di tengah jalan Salawu, Puspajaya, dll.
    Hati-hati ada orang yang gak kenal ngetok, jangan buka pintu, tengok dulu siapa tau gak kenal.
    Supaya jadi peringatan!!!"
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 14 kali direspons dan mendapat 16 komentar dari warganet.
    Benarkah terjadi teror ninja di Tasikmalaya, Jawa Barat? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "teror ninja tasikmalaya" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Polisi: Penyebar hoaks teror ninja di Tasikmalaya bisa diancam pidana" yang dimuat situs antaranews.com pada 15 September 2024.
    Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menyampaikan siapa saja menyebarkan hoaks tentang teror ninja yang melakukan teror ketuk pintu malam hari untuk tujuan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bisa diancam hukuman pidana.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat, mengatakan, pelaku yang menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat akan diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
    Ia menjelaskan dalam pasal tersebut siapa saja yang menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong kemudian menimbulkan kerusuhan di masyarakat maka ancamannya pidana kurungan selama enam tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar.
    "Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ridwan.
    Sebelumnya di media sosial tersebar adanya isu aksi ketuk pintu secara misterius di sejumlah daerah di Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Puspahiang.
    Isu yang membuat ketakutan di kalangan masyarakat itu mendapatkan perhatian dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Puspahiang yang langsung bergerak mengumpulkan tokoh masyarakat, RT dan RW untuk membahas tentang informasi bohong itu, kemudian menginformasikan kembali kepada masyarakat agar tenang.
    "Kami sampaikan sosialisasi terkait informasi hoaks ini supaya masyarakat juga tenang," kata Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana.
    Camat Puspahiang Dadan Hamdani menambahkan, masyarakat agar tenang, dan tidak terpengaruhi dengan informasi bohong tentang adanya ninja yang ketuk pintu kemudian melakukan penganiayaan terhadap warga.
    "Informasi ninja ketuk pintu, bacok dan perkosa ternyata hoaks, tapi kita minta masyarakat intensifkan ronda malam untuk memberi rasa aman," katanya.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang adanya teror ninja di Tasikmalaya ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, pihak kepolisian memastikan, tidak ada teror ninja di wilayah Tasikmalaya.

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Moderna Akui Vaksin Covid-19 mRNA Menyebabkan Kanker

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/09/2024

    Berita



    Sebuah postingan di Facebook [ arsip ] berisi klaim bahwa Moderna mengakui vaksin Covid-19 mRNA menyebabkan kanker pada 9 September 2024.

    Narasi konten itu menyebut vaksin Covid-19 mRNA menyebabkan kanker setelah miliaran fragmen DNA ditemukan dalam botol suntikan berbahaya.



    Lantas benarkah Moderna mengakui vaksin Covid-19 mRNA menyebabkan kanker?

    Hasil Cek Fakta



    Pemeriksaan Tempo mendapati, klaim moderna mengakui vaksin mRNA menyebabkan kanker merupakan informasi lawas yang pernah beredar pada 2021 dan kembali ramai setelah sebuah akun X mentweet moderna mengakui suntikan mRNA menyebabkan kanker setelah peneliti menemukan miliaran fragmen DNA dalam botol pada 4 Desember 2023.  

    Namun Tempo tidak menemukan klaim tersebut didukung oleh bukti kredibel yang menyatakan bahwa Moderna "mengakui" vaksin mRNA menyebabkan kanker, seperti yang diklaim dalam postingan tersebut. Tidak ada pula bukti medis yang menyebutkan vaksin mRNA Covid-19 menyebabkan kanker.

    Jeanne D'Agostino, juru bicara pusat kanker di New York, Amerika Serikat, seperti dikutip dari AFP mengatakan artikel yang menyebutkan vaksin mRNA menyebabkan kanker sepenuhnya salah, memutarbalikkan hasil penelitian kami, dan menarik kesimpulan yang salah tentang risiko vaksin.

    Peter Hotez, Dekan Sekolah Kedokteran Tropis Nasional di Baylor College of Medicine dan pengembang vaksin virus corona mengatakan klaim yang menyebutkan moderna mengakui vaksin mRNA menyebabkan kanker merupakan klaim yang diragukan kebenarannya. "Saya tidak yakin Moderna telah membuat pengakuan seperti itu," kata Peter Hotez seperti dikutip dari Usatoday

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat menyatakan konsep DNA dalam vaksin yang menyebabkan bahaya adalah omong kosong. Tidak ada catatan yang menyebutkan vaksin tersebut menyebabkan masalah kesehatan, apalagi kanker. “Dengan lebih dari satu miliar dosis vaksin mRNA yang diberikan, tidak ada masalah keamanan terkait DNA residual yang teridentifikasi”tulis Dr. Peter Marks , direktur Pusat Evaluasi dan Penelitian Biologi FDA. 

    National Cancer Institute, lembaga penelitian kanker Amerika Serikat juga menyebutkan pendapat yang sama. Tidak ada bukti bahwa vaksin Covid-19 menyebabkan kanker. NCI mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak mengubah DNA manusia. "Ada mRNA dalam vaksin, bukan DNA," kata Dean Blumberg, kepala divisi penyakit pediatrik di University of California.

    Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebutkan vaksin berbasis RNA duta (messenger RNA/mRNA) untuk Covid-19 merupakan vaksin yang menginstruksikan sel untuk memproduksi protein S-antigen (bagian dari protein paku (spike)) yang unik untuk SARS-CoV-2 untuk menstimulasi respons kekebalan. Dalam berdasarkan uji-uji klinis, vaksin Covid-19 mRNA aman untuk digunakan.

    Kesimpulan



    Hasil pemeriksaan Tempo, narasi yang menyebutkan moderna mengakui vaksin Covid-19 mRNA menyebabkan kanker adalah keliru. Klaim tersebut merupakan klaim lawas yang pernah beredar pada 2021 dan sudah dikategorikan sebagai informasi yang salah dankeliru.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat bahkan menyatakan konsep DNA dalam vaksin yang menyebabkan bahaya adalah omong kosong. Tidak ada catatan bahwa vaksin tersebut menyebabkan masalah kesehatan, apalagi kanker.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Klaim Dana Bantuan BPJS Kesehatan Sebesar Rp125 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/09/2024

    Berita



    Sebuah poster beredar di Facebook dengan klaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan kepada masyarakat senilai Rp125 juta.

    Informasi yang tertera pada poster menyebut bantuan tersebut untuk dana transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan. Poster itu memuat foto Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, AAK dan juga tautan whatsapp bagi penerima. 



    Poster itu diunggah pada tanggal 3 September 2024. Benarkah BPJS Kesehatan memberikan dana bantuan kepada masyarakat sebesar Rp125 juta?

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Tempo menghubungi Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah. Menurut Rizzky, informasi dana bantuan BPJS Kesehatan tersebut palsu yang bertujuan untuk menipu warga. BPJS Kesehatan, kata dia, tidak memiliki program bantuan tersebut untuk masyarakat.  

    “Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.

    Nomor Whatsapp yang tertera di poster tersebut juga bukan hotline resmi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan memiliki Care Center di nomor 165, dan layanan Whatsapp melalui Mobile JKN dan Pandawa di nomor 08118165165. 

    Layanan tersebut juga dapat diakses di laman website resmi BPJS Kesehatan resmi di https://bpjs-kesehatan.go.id

    Jika nomor Whatsapp di poster tersebut diakses, pemilik nomor akan meminta sejumlah data pribadi yang berisiko pada pengguna seperti foto buku tabungan dan nomor rekening. 



    Mereka juga mengarahkan pengguna untuk mengakses situs yang beralamat di Blogspot, bukan website resmi milik BPJS.

    Sementara foto Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, AAK yang digunakan dalam poster tersebut pernah dimuat di website Wikipedia.org.

    Kesimpulan



    Hasil verifikasi Tempo tentang klaim dana bantuan BPJS Kesehatan sebesar Rp125 juta adalahkeliru. 

    Pemerintah tidak pernah membuat program tersebut. Informasi itu hoaks dan penipuan. Humas BPJS Kesehatan meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan  BPJS Kesehatan.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Sebagian Benar, Video yang Memperlihatkan Kasus Penyuntikan Pewarna Buatan ke Dalam Semangka

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/09/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook [ arsip ] yang diklaim adanya pewarna buatan ke dalam semangka agar tampak merah atau matang. Video itu memperlihatkan seseorang menuangkan bubuk pewarna ke dalam wadah berisi air dan memasukkannya ke alat suntik. Kemudian cairan pewarna yang disebut untuk pewarna kain itu disuntikkan ke beberapa semangka yakni di bagian dekat tangkai.

    Narasi di dalam video meminta masyarakat agar berhenti membeli dan memakan buah semangka. “Aksi Curang Penjual Semangka. Stop Membeli atau Memakan Buah Semangka! Jika Ngeyel Membeli Harap Berhati-hati.”



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah video itu memperlihatkan penyuntikan pewarna buatan ke dalam semangka?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi unggahan itu menggunakan layanan reverse image search dan pencarian dengan kata kunci dari mesin pencari Google. Ditemukan video yang sama dan informasi terkonfirmasi tentang video tersebut. Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video

    Video yang beredar sesungguhnya adalah acara berita di saluran televisi SCTV, bernama Buser Investigasi, yang diunggah di akun TikTok mereka tanggal 9 November 2023. Video yang lebih lengkap juga tersedia di YouTube, unggahan ini, ini dan ini, tertanggal 30 November 2019.



    Video tersebut sesungguhnya berita yang mengungkap pedagang semangka curang yang menyuntikkan pewarna wantex ke dalam semangka agar terlihat merah dan matang. Semangka sedianya dijual ke penjual es campur atau diecer di pinggir jalan.

    Namun sesungguhnya berita itu tidak melarang masyarakat membeli dan mengkonsumsi buah semangka. Berita menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih buah yang akan dikonsumsi.

    Konsumsi buah yang mengandung pewarna wantex tersebut dapat membahayakan kesehatan tubuh. Dikatakan bahwa warna yang mencolok dan rasa tawar adalah ciri khas semangka yang disuntik pewarna buatan tersebut.

    Video serupa pernah beredar tahun 2020, yang disertai narasi bahwa yang disuntikkan ke dalam semangka adalah darah pengidap HIV/AIDS. Bahkan narasi tersebut beredar hingga Nigeria, sebagaimana yang diberitakan AFP.

    Namun, sesungguhnya narasi itu keliru. Video merupakan produk berita program Buser Investigasi yang melaporkan penyuntikan pewarna wantex ke dalam buah semangka yang dilakukan pedagang yang tak bertanggung jawab, di Jawa Tengah.

    Bahaya Makanan Mengandung Pewarna Kain

    Dilansir laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), pewarna tekstil dan formalin adalah zat tambahan (aditif) yang dilarang dimasukkan ke dalam makanan yang diedarkan.

    “Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 10 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Beberapa jenis zat aditif dilarang karena bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker. Zat aditif yang dilarang dari golongan pengawet adalah Dietilpirokarbonat dan Formalin. Yang dilarang juga di antaranya Dulsin, yang merupakan zat pemanis, dan zat pengeras kue bernama Kalium bromat.

    Sementara zat pewarna yang dilarang adalah Zat warna Butter Yellow, Black 7984, Zat warna Chrysoidine,Zat warna Citrus Red No 2, Zat warna Chocolate Brown FB, Zat warna CI Basic Red 9, Zat warna Metanil Yellow, Zat warna Oil Orange SS, Zat warna Orange G, Zat warna Ponceau SX, Zat warna Rhodamin B, Magenta I, Magenta II, Magenta III, Ponceau 3R, Sudan I, serta Benzyl violet 6B.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan penyuntikan pewarna kain ke dalam semangka agar kelihatan matang, serta melarang masyarakat membeli dan mengkonsumsi semangka adalah klaim yangsebagian benar.

    Video itu sesungguhnya merupakan berita Buser Investigasi yang melaporkan pedagang semangka yang berbuat curang dengan menyuntikkan cairan pewarna kain ke dalam semangka yang dijualnya.

    Namun berita itu tidak melarang masyarakat untuk mengkonsumsi semangka. Berita itu mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi buah, agar tidak tertipu pedagang yang curang.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini