• Salah, Timnas Indonesia Menolak Ikut Piala AFF 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/06/2024

    Berita

    tirto.id - Euforia kini tengah dirasakan pecinta sepak bola tanah air, setelah Tim Nasional (Timnas) Indonesia untuk pertama kalinya dipastikan berhasil lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hasil itu didapat usai Tim Garuda mengalahkan Filipina dengan skor 2-0, dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (11/6/2024) malam.

    Seiring dengan ramai perbincangan di media sosial terkait kesuksesan Tim Garuda tersebut, beredar sebuah narasi yang menyebarkan klaim bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan bahwa Timnas Indonesia menolak mengikuti turnamen Piala AFF 2024 yang diselenggarakan oleh Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF).

    Narasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Goat Sports” dan “Adams Wibiono” pada Senin (13/5/2024). Kami juga menemukan narasi serupa disebarkan oleh sejumlah kanal YouTube, di antaranya “Jenderal Timnas” dan “Suara Timnas Garuda”, dalam periode Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024).

    “RESMI ! PSSI PUTUSKAN PIALA AFF TIDAK MASUK LAGI KALENDER TIMNAS INDONESIA. AFF BUKAN LEVEL LAGI,” bunyi keterangan salah satu akun tersebut pada Senin (13/5/2024).

    Sepanjang Senin (13/5/2024) hingga Rabu (19/6/2024) atau sekitar 36 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 28 tanda suka, 4 komentar dan telah dilihat sebanyak 4,3 ribu kali.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

    Video tersebut berisikan pembacaan narasi oleh narator yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 dikarenakan sejumlah alasan, di antaranya adalah karena banyaknya mafia bola di kompetisi tersebut. Selain itu, narator juga membacakan klaim, bahwa PSSI menolak permintaan Federasi Sepak Bola Asean (AFF) untuk menjadi tuan rumah Piala AFF 2024 karena alasan keterbatasan infrastruktur.

    Meski begitu, narator dalam video tersebut tidak menyertakan sumber dari klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF, serta PSSI yang disebut menolak menjadi tuan rumah Piala AFF.

    Untuk mencari tahu kebenaran klaim tersebut, kami menelusuri laman resmi milik PSSI dan akun media sosial resmi dari Ketua PSSI, Erick Thohir. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Timnas Indonesia Menolak Ikut Piala AFF 2024” ke mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan resmi dari PSSI maupun Ketua PSSI, Erick Thohir, baik dalam laman resmi PSSI, maupun dari sejumlah pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.

    Kami justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan informasi Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 adalah tidak benar atau hoaks.

    Melalui laman resmi milik PSSI, Timnas Indonesia sendiri direncanakan akan mengikuti kompetisi Piala AFF 2024 yang saat ini bernama ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024, yang akan digelar dari tanggal 23 November 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang. Tercatat, ini adalah kali ke-15 Timnas Indonesia mengikuti kompetisi sepak bola antar negara-negara Asia Tenggara tersebut.

    Berdasarkan hasil drawing resmi ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024 yang dilakukan di Hanoi, Selasa (21/5/2024), Tim Garuda sendiri tergabung di Grup B bersama Vietnam, Filipina, Myanmar, dan Laos.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.

    Tidak ada pernyataan resmi dari PSSI yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Timnas Indonesia menolak ikut Piala AFF 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/06/2024

    Berita

    tirto.id - Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wacana perluasan terhadap obyek PPN belakangan ini kembali ramai diperbincangkan. Seiring dengan berjalannya diskusi terkait isu tersebut, di media sosial beredar unggahan yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu yang melahirkan.

    Narasi ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Abu Harist”,“Antonius Setiawan”,“Karmani Ahmad”, “Suzyi Chalil”,“Rachman AL Fathir”,“Bendratmoko”,“Jovanka Jr”,“Susi Susilawati”,“Oni Ajadeh” dan “Mila Djamila” dalam periode waktu Senin (3/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024).

    Sejumlah akun tersebut menyertakan video berdurasi 59 detik yang berjudul “Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan pun Bakal Kena Pajak” dan “Rumah Bersalin Akan Kena PPN”.

    *Gila! Jokowi mau kenakan pajak ibu yg melahirkan.* Bagi yg gadis gak usah nikah aja ya ... Bagi yg nikah, gak usah punya anak aja ya... *ntar kena pajak lho...* Ini bener2 sdh gila dan gelap mata (akibat utang LN segunung & terancam jatuh tempo) maka penindasan terhadap rakyat lewat pajak dll. kencing di toilet umum ntar kena pajak juga,” bunyi keterangan takarir pada salah satu akun tersebut pada Senin (3/6/2024).

    Sepanjang Senin (3/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), atau selama 16 hari tersebar di media sosial, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 83 reaksi, 20 komentar dan telah dilihat sebanyak 2 ribu kali.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

    Berbekal keterangan dan informasi yang tertera dalam video, kami menemukan bahwa video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari video berita yang diunggah kanal YouTube “Tribunnews” pada Jumat (11/6/2021).

    Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada tahun 2021, yang berisi wacana pemerintah untuk menambah objek kena pajak yang menyasar ke seluruh sektor, salah satunya PPN atas jasa kesehatan, khususnya rumah sakit bersalin.

    Meski begitu, berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada keterangan resmi dalam video tersebut yang membenarkan klaim bahwa pemerintah telah resmi mengenakan pajak bagi ibu melahirkan.

    Video tersebut bahkan menyebutkan bahwa aturan pengenaan pajak bagi ibu melahirkan masih sebatas wacana, yang akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.

    Untuk menelusuri keberlanjutan wacana ini, kami memasukan kata kunci “Pajak Bagi Ibu Melahirkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, berdasarkan penelusuran Tirto hingga Rabu (19/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

    Tirto justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan klaim soal pajak bagi ibu melahirkan adalah tidak benar atau hoaks.

    Mengutip penjelasan Kominfo, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

    Tirto kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PP tersebut, kami memang menemukan penjelasan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Secara lebih terperinci, dalam pasal selanjutnya, juga dijelaskan bahwa jasa kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain, yang di dalamnya termasuk biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

    PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, seperti biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Video Unjuk Rasa Buruh Terkait Kasus Vina

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/06/2024

    Berita

    tirto.id - Proses pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon masih terus bergulir. Setelah penangkapan tersangka Pegi Setiawan atau Perong, pada 8 – 9 Juni lalu, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan forensik terhadap Pegi.

    Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Pegi bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan selama pelariannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejak kejadian pembunuhan itu, Pegi telah melarikan diri selama delapan tahun.

    Terkait hal ini, sebuah akun Facebook bernama “Endang Endang” menyebarkan video konvoi disertai keterangan bahwa rekaman itu merupakan aksi unjuk rasa buruh untuk membela kasus Vina. Dalam durasi 34 detik, video menunjukkan puluhan pengguna sepeda motor dipimpin oleh beberapa mobil bak melintas di jalanan.

    Deretan orang-orang itu tampak membawa bendera, dari mulai bendera merah putih, bendera berwanra kuning, biru, hingga hijau. Video tampak bersumber dari akun Snack Video bernama “denisaputra057”.

    Selama 15 hari berseliweran di Facebook, yakni dari Kamis (30/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024), video sudah disaksikan sebanyak 555 kali, dan memperoleh sejumlah impresi berupa enam likes dan satu komentar.

    Namun, bagaimana faktanya?

    Hasil Cek Fakta

    Berangkat dari kredit yang terpampang dalam video, Tim Riset Tirto menelusuri akun “denisaputra057” di platform Snack Video.

    Dari situ kami menemukan bahwa video aslinya tak diberi keterangan apapun oleh akun “Deni” dan tak ada informasi pula soal keterkaitan klip ini dengan kasus Vina di Cirebon. Dalam video hanya terdapat teks bertuliskan “buruh bergerak serentak”.

    Selanjutnya Tirto berusaha mencari tahu lebih lanjut konteks video lewat pencarian gambar Google Image. Hasilnya, kami menjumpai rekaman yang sama persis, tayang di kanal YouTube “Dirga Channel”, pada 30 November 2021.

    Rekaman itu diberi takarir bahwa itu adalah dokumentasi demo buruh di Surabaya. Detik pun menjepret beberapa foto mengenai unjuk rasa tersebut.

    Seperti dilaporkan Antara, ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, Selasa (30/11/2021).

    Aksi buruh pada 30 November 2021 itu merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya sudah dilakukan aksi, yakni pada Kamis (25/11/2021) dilanjutkan pada Jumat (26/11/2021) dan Senin (29/11/2021).

    Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper), Jatim Jazuli, mengatakan, sebanyak 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi, kembali gelar aksi di Surabaya.

    "Aksi kali ini merupakan buntut kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah lantaran tidak aspiratif terkait upah murah," katanya, mengutip Antara.

    Sebab, lanjut dia, pada aksi Senin (29/11/2021), Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

    Adapun mengenai unjuk rasa kasus Vina, Sindo News pada Rabu (12/6/2024) melaporkan, memang terdapat demo di depan Mapolres Cirebon yang menuntut penuntasan kasus Vina.

    Demo tersebut nyaris ricuh dan massa terlibat aksi saling dorong karena berusaha menerobos pintu masuk Mapolres Cirebon Kota. Massa menuntut kasus pembunuhan Vina segera dituntaskan dan mendesak adanya reformasi ditubuh Polri.

    Namun begitu, dokumentasi unjuk rasa di Cirebon tak seperti dalam video yang beredar. Selain Sindo News, cuplikan demo menuntut pengusutan kasus Vina juga didokumentasikan oleh Kompas TV Pontianak, seperti bisa ditonton di sini.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, video kerumunan kendaraan melintas di jalanan yang diberi klaim unjuk rasa membela kasus Vina Cirebon merupakan demo buruh di Surabaya pada 2021 silam.

    Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, pada Selasa (30/11/2021).

    Aksi buruh pada 30 November 2021 itu merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya sudah dilakukan aksi, yakni pada Kamis (25/11/2021) dilanjutkan pada Jumat (26/11/2021) dan Senin (29/11/2021).

    Dengan begitu, narasi yang beredar bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Video Penjemputan Jenazah Lukas Enembe Diklaim Demo 1 Juni 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/06/2024

    Berita

    tirto.id - Sepanjang bulan Juni ini, di media sosial, tersebar sebuah video yang menunjukkan kerumunan orang, yang diklaim terjadi di Kota Cirebon pada peringatan hari lahir Pancasila, yakni pada 1 Juni 2024. Kerumunan orang ini disebut meminta keadilan sila ke-5, alias “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Akun bernama “Anto Putra” misalnya, mengunggah klip tak sampai satu menit ini disertai keterangan bahwa unjuk rasa ini juga berkaitan dengan berita Vina. Kasus Vina yang dimaksud yakni peristiwa pembunuhan di Cirebon, pada 2016 silam.

    Kasus itu memang tengah menjadi sorotan lantaran pengusutan kasusnya berlanjut, setelah sekian lama tak menemui titik terang. Salah seorang buron yang dahulu masih belum tertangkap, yakni Pegi Setiawan, sudah diamankan Polda Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini. Pada Senin (10/6/2024), polisi mengungkap tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik guna penyelidikan kasus.

    Video seperti unggahan akun “Anto Putra” juga disebarkan oleh beberapa akun Facebook lain dengan narasi yang serupa, seperti bisa dilihat di sini dan di sini.

    Hingga Jumat (14/6/2024), video yang pertama diunggah pada Sabtu (1/6/2024) ini sudah disukai oleh 98 orang dan memperoleh 13 komentar. Jika menengok kolom komentarnya, masyarakat tampak mempercayai klaim yang disematkan dan beberapa mengungkap kekaguman atas kepedulian publik.

    Sementara akun “Anto Putro” sendiri juga terlihat secara konsisten menyebarkan unggahan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina.

    Namun, bagaimana kebenaran videonya?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto menelusuri rekaman ini dengan memanfaatkan Google Image. Setelah menyalin tangkapan layar videonya, kami menemukan cuplikan identik tapi dengan pengambilan angle yang berbeda, diunggah oleh kanal YouTube “WAGADEI TV”.

    Namun video itu bukanlah dokumentasi unjuk rasa di Cirebon, pada 1 Juni 2024, melainkan prosesi penjemputan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kami juga menemukan video yang sama persis dengan reel yang beredar diunggah akun Instagram “ikkj_jayapura” dengan keterangan lokasi di Jayapura, Provinsi Papua.

    Akun itu juga menyertakan klip lain, yang memperlihatkan terjadinya kerusuhan.

    Berbekal konteks itu, kami mencoba melakukan penelusuran lanjutan lewat penelusuran Google dengan kata kunci “video penjemputan jenazah Lukas Enembe”.

    Hasilnya, kami menjumpai cuplikan ini juga tayang di laman kantor berita Antara. Menurut keterangan, video tersebut memang menunjukkan kedatangan jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura, yang disambut kerumunan orang. Peti jenazah diarak oleh massa yang berjalan kaki ke tempat persemayaman di STAKIN Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2024).

    Antara menyebut sempat terjadi ketegangan saat massa ingin mengarak peti jenazah ke tempat persemayaman di STAKIN Sentani, Jaypura. Dengan begitu, bisa dikatakan video yang beredar di Facebook diberi konteks yang tidak sesuai.

    Untuk diketahui, eks Gubernur Papua sekaligus narapidana kasus korupsi, Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).

    Lukas saat itu menghabiskan beberapa bulan menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

    Dalam kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau video kerumunan orang dengan klaim suasana di Cirebon pada 1 Juni 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Rekaman itu merupakan momen penjemputan jenazah mantan Gubernur Papua, sekaligus narapidana kasus korupsi, Lukas Enembe, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini