• [HOAKS] Singapura Serahkan Aset Indonesia Senilai Rp 1.000 Triliun yang Dicuri Koruptor

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 05/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Singapura menyerahkan aset Indonesia senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor.

    Narasi itu disertai video Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut adalah hoaks.

    Klaim soal penyerahan aset Indonesia senilai Rp 1.000 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini (arsip) pada 28 Februari 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg dicuri koruptor

    Benar" MERINDING bp JOKOWI THE BEST AND GREAT. Bp JOKOWI bukan seorang militer tapi Bp JOKOWI sangat berani melawan NEGARA ASING demi membela RAKYATNYA

    inilah yang ditakutkan para KORUPTOR yang telah MENCURI KEKAYAAN dan UANG RAKYAT INDONESIA. Lihat ini PENGHINA Bp JOKOWI Beliau sangat membela RAKYATNYA MEMBERANTAS KORUPTOR sampai UANG GAJINYA pun TIDAK DIAMBIL

    Hasil Cek Fakta

    Narasi soal Singapura menyerahkan aset negara senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor pernah beredar pada 2022.

    Tim Cek Fakta Kompas.com telah menerbitkan artikel bantahan atas klaim tersebut pada 7 Juni 2022. Namun, terdapat sedikit perbedaan pada konten yang kini beredar.

    Konten pada 2022 memuat klip Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal rencana pemerintah meratifikasi tiga perjanjian dengan Singapura.

    Klip itu bersumber dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada 16 Februari 2022.

    Sementara, konten yang beredar pada 2024 memuat pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

    Konten tersebut sama-sama menampilkan video pertemuan Jokowi dan PM Lee, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

    Video pertemuan Jokowi dan Lee Hsien Loong diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Selanjutnya, video pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersumber dari unggahan YouTube MetroTV, 26 Januari 2022.

    Ghufron mengapresiasi penandatanganan perjanjian ekstradisi terbaru antara Indonesia dan Singapura.

    Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, pada 25 Januari 2022.

    Peristiwa itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

    Perjanjian ekstradisi bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

    Masa retroaktif ekstradisi diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Ini sesuai ketentuan maksimal kedaluwarsa tindak pidana dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dikutip dari Kompas.id, bentuk kejahatan yang disepakati sebagai dasar ekstradisi mencakup 31 tindak pidana, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.

    Cakupan jenis tindak pidana ini masih memungkinkan diubah karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended. Prinsip ini mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang.

    Kendati demikian, tidak ada keterangan mengenai pengembalian atau penyerahan aset senilai Rp 1.000 triliun dalam penandatanganan perjanjian ekstradisi.

    Kesimpulan

    Hoaks soal Singapura menyerahkan aset Indonesia senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor kembali beredar.

    Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, pada Selasa (25/01/2022).

    Perjanjian ekstradisi bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

    Kendati demikian, tidak ada keterangan mengenai pengembalian atau penyerahan aset senilai Rp 1.000 triliun dalam perjanjian tersebut.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Gibran Mengamuk karena Adian Tunjukkan Bukti Kecurangan Pemilu

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 05/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi soal calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengamuk karena bukti kecurangan pemilihan umum (pemilu) terungkap.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Adian Napitupulu disebut mengungkap bukti kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan Presiden Joko Widodo.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.

    Narasi soal Gibran mengamuk karena Adian mengungkap bukti kecurangan Pemilu 2024 disebarkan melalui video berdurasi 10 menit 5 detik di kanal YouTube ini, pada 23 Februari 2024.

    Tautan video tersebut disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Sementara akun Facebook ini mengunggah video serupa dengan durasi lebih pendek, yakni 8 menit 27 detik.

    Berikut judul video yang dibagikan:

    GEMPAR SIANG INI || GIBRAN NG4MUK ADIAN TUNJUKKAN BUKTI KECURANGAN JOKOWI DI HAK ANGKET

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 23 Februari 2024, soal Gibran mengamuk akibat Adrian mengungkap bukti kecurangan Pemilu 2024.

    Hasil Cek Fakta

    Tidak ada pernyataan atau informasi dalam video soal Gibran mengamuk. Narator hanya membacakan sejumlah artikel berita media daring.

    Pertama, artikel dari Viva, 21 Februari 2024, mengenai pendapat Adian terkait kejanggalan proses Pemilu 2024.

    Salah satu kejanggalan yang disinggung Adian yakni, penggelembungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Narator juga membacakan artikel CNN berisi pendapat Adian soal opsi hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Terkait kecurangan, Gibran pernah mengatakan bahwa ia juga mengantongi sejumlah bukti kecurangan.

    Dilansir Kompas.com, ia mempersilakan kubu lawan untuk melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gibran mengatakan, akan menampung setiap kritik, termasuk penggunaan hak angket sebagai bahan evaluasi dan masukan.

    "Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo atau surat terbuka kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain. Matur nuwun (terima kasih)," kata Gibran, pada Rabu (21/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Narasi soal Gibran mengamuk karena Adian mengungkap bukti kecurangan Pemilu 2024 merupakan hoaks.

    Judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membacakan artikel soal pendapat Adian seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan hak angket.

    Gibran mempersilakan kubu lawan untuk mengajukan gugatan jika ditemukan bukti kecurangan. Terkait hak angket, Gibran menganggapnya sebagai bahan evaluasi dan masukan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Video KPPS di Jawa Timur Akui Gelembungkan Suara Paslon 2

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 05/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal pengakuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Mereka diklaim mengaku telah menggelembungkan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru.

    Narasi soal anggota KPPS di Jawa Timur mengaku menggelembungkan suara paslon nomor urut 2 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.

    Akun tersebut membagikan video seorang pria sedang memberikan keterangan. Dalam video terdapat keterangan demikian:

    BONGKAR KEJAHATAN PEMILU

    KPPS DI JAWA TIMUR AKUI KECURANGAN NYA, GELEMBUNGKAN SUARA, UNTUK PASLON 02?

    Satu persatu sudah pada mulai buka mulut pelaku kecurangan dari paslon 02 ????

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPPS di Jawa Timur mengaku menggelembungkan suara paslon nomor 2

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan berita di kanal YouTube Metro TV ini, yang diunggah pada Rabu (28/2/2024).

    Metro TV memberitakan soal pemberhentian petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

    Dua penyelenggara pemilu diberhentikan setelah mengaku melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, video pengakuan Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch Muchsin beredar di media sosial sejak Februari lalu.

    Mereka mengaku menggelembungkan suara caleg DPRD dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.

    Dugaaan kecurangan pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.

    Alwy dan Muchsin sempat mengaku melakukan penggelembungan suara karena diperintah oleh tim kampanye Nisa. Kemudian, polisi membawa mereka ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

    KPU Nganjuk pun memberhentikan sementara Alwy dan empat anggota PPK Kertosono lainnya, yakni Huda, Lukman, Bagas, dan Muchlis. Mereka diberhentikan sampai proses hukum di Bawaslu Kabupaten Nganjuk tuntas.

    Kesimpulan

    Narasi soal pengakuan anggota KPPS di Jawa Timur menggelembungkan suara pasangan calon nomor nomor urut 2 adalah hoaks.

    Video pengakuan Ketua PPK dan anggota Panwascam Kertosono disebarkan dengan narasi keliru.

    Mereka mengaku menggelembungan suara caleg DPRD dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.

    Dugaaan kecurangan pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Dukung Hak Angket

    Sumber: kompas.com
    Tanggal publish: 05/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video aparat keamanan membubarkan unjuk rasa menggunakan kendaraan water cannon di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Narasi dalam sebuah unggahan menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh mahasiswa yang menuntut DPR menggunakan hak angket.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu dibagikan dengan konteks keliru.

    Narasi soal polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa terkait hak angket di Gedung DPR dibagikan akun Instagram ini (arsip) pada Sabtu, (2/3/2024).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Ayo... semangat masuk gedung dpr/mpr.... duduk di atap seperti 1998....

    Video yang dibagikan dibubuhi teks sebagai berikut:

    Aksi Dukung Angket Dihalau Petugas Keamanan Depan Gedung DPR RI. Ayo Kita Selamat Demokrasi Republik Ini.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video itu dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.

    Hasilnya, klip itu adalah potongan dari video YouTube tvOneNews, 24 September 2019, yang memberitakan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR.

    Dalam video itu, polisi menghalau massa dengan water cannon. Pengunjuk rasa berupaya memasuki Gedung DPR.

    Diberitakan Kompas.com, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019).

    Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

    Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.42 WIB, berawal dari upaya mahasiswa menerobos ke dalam Gedung DPR.

    Polisi yang berjaga di balik pagar langsung mengerahkan mobil water cannon dan menyemprotkan air ke arah mahasiswa.

    Kemudian, polisi menembakkan gas air mata berkali-kali dan membuat mahasiswa berhamburan menghindar.

    Adapun isu hak angket tengah menguat. DPR didorong menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik.

    Diberitakan Kompas.com, massa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

    Mereka menuntut DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Demonstrasi ini berbarengan dengan rapat paripurna pertama pembukaan masa sidang DPR usai Pemilu 2024.

    Kesimpulan

    Video unjuk rasa mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK dan RKUHP di DPR, pada 24 September 2019, disebarkan dengan narasi yang keliru.

    Demonstrasi itu tidak terkait tuntutan agar DPR menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan pada Pemilu 2024.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini