• Cek Fakta Debat Capres 2024: Ganjar Klaim Gaji Guru Honorer Jateng UMP Plus 10%

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Ganjar Klaim Gaji Guru Honorer Jateng UMP Plus 10%
    “Saya bercerita pengalaman saja, ketika pendidikan SMA, SMK, dan SLB diserahkan pada provinsi, maka saya bertanya berapa gajinya? Gajinya Rp300.000. Maka saya minta para guru diberi gaji sesuai UMP Jawa Tengah ditambah 10%,” ujar capres yang didampingi cawapres Mahfud Md pada Pilpres 2024 tersebut

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan keterangan di laman resmi Pemprov Jateng, gaji guru honorer yang berada di bawah naungan Pemprov Jateng sudah mendapatkan gaji sesuai UMP. Untuk tambahan 10%, dikhususkan untuk guru bergelar sarjana.

    Pada November 2023 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah mengatakan sebanyak 5.546 guru honorer dibiayai dari APBD. Alokasi APBD dengan rata-rata sesuai nilai upah minimum kabupaten (UMK), ditambah tambahan sesuai jenjang pendidikan, sekitar Rp2,6 juta per orang.

    “Jumlahnya [guru honorer] nanti berkurang dengan adanya pengangkatan PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Semua guru honorer di bawah pemprov itu minimal sudah UMK. Yang sarjana mendapatkan tambahan 10%, dan ada yang 7,5%, serta SMA ada tambahan 5%. Persentase itu untuk tambahan penghasilan karena sekolah di Jateng itu zero pungutan, sehingga tidak ada pendapatan lain, selain gaji dan tambahan gaji tersebut berdasarkan persentase,” kata Uswatun, Kamis (24/11/2022).

    Dengan data itu, klaim Ganjar Pranowo pada segmen ketiga dalam debat kelima pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presien (Pilpres) 2024 bisa disimpulkan benar.

    Perlu diketahui, debat kelima capres-cawapres untuk Pilpres 2024 mengangkat tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan keterangan di laman resmi Pemprov Jateng, gaji guru honorer yang berada di bawah naungan Pemprov Jateng sudah mendapatkan gaji sesuai UMP. Untuk tambahan 10%, dikhususkan untuk guru bergelar sarjana.

    Rujukan

    • Solopos.com
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Anies Sebut 70 Juta Orang Tidak Punya Jaminan Sosial

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan bahwa 70 juta orang di Indonesia belum memiliki jaminan sosial. Ini disampaikan Anies pada debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (4/2/2024) malam. "Apa masalah hari ini? 45 juta orang belum bekerja dengan layak. Bicara jaminan sosial, lebih dari 70 juta orang tidak punya jaminan sosial," kata Anies.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Desember 2023, sebanyak 95,22 persen masyarakat atau 267.311.566 jiwa sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Desember 2023, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 280.725.428 jiwa. Apabila proyeksi jumlah penduduk itu dibandingkan dengan jumlah peserta JKN, maka jumlah penduduk yang tidak memiliki jaminan kesehatan sebanyak 13.413.862 jiwa.

    Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sampai dengan Desember 2023, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat 61,08 juta orang.

    Kemudian, Tim Cek Fakta menyandingkannya dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menganai jumlah penduduk bekerja per Agustus 2023, yakni 139,85 juta orang. Dengan demikian, jumlah pekerja yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 78,77 juta orang.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Anies Baswedan Klaim Ada 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi, Benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyebut ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Hal itu disampaikan dalam debat Capres kelima yang digelar di Jakarta, Minggu (4/2/2024).

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari laman Era.id dalam artikel berjudul "KSP: 1,6 Juta Guru Belum Sejahtera Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi" yang tayang 25 November 2023, Pemerintah membenarkah hal tersebut.

    Berikut isi artikelnya:

    "ERA.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pemerintah mendorong percepatan kesejahteraan guru di Indonesia, di antaranya dengan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan agar bisa meluluskan satu juta guru sertifikasi pada 2024.

    “Saat ini 1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah melalui PPG dalam jabatan,” kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan menanggapi peringatan Hari Guru, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

    Abetnego menambahkan selain guru-guru di bawah Kemendikbudristek, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah.

    Pada November 2023, kata dia, pemerintah mencairkan tunjangan guru inpassing bagi 100.000 guru madrasah dengan besaran Rp1,4 juta per bulan.

    Selain itu, pemerintah juga mulai membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 221.000 guru non PNS di bawah Kementerian Agama.

    “Sebagai perlindungan jaminan sosial bagi guru-guru kita,” jelasnya.

    Abetnego juga menyampaikan pemerintah terus memenuhi kebutuhan guru khususnya di sekolah negeri. Dari target capaian 1,1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah terpenuhi 850.000 guru, dan akan terus bertambah pada akhir tahun ini.

    Selain itu pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan skema PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan.

    “Pemerintah juga siapkan skema khusus untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah Papua, yakni merekrut guru lulusan SMA/SMK. Mereka nantinya akan diberikan kesempatan mengajar sambil melanjutkan studi ke jenjang S1 dan pendidikan profesi,” tutur Abetnego.

    Selain isu kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru kejuruan juga menjadi perhatian. Terkait dengan peningkatan kompetensi guru SMK, menurut Abetnego program SMK Pusat Keunggulan (PK) telah memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk pengembangan diri, baik melalui program magang guru, guru tersertifikasi industri, praktisi mengajar, hingga kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

    “Semua upaya ini bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia,” jelasnya. (Ant)"

    Selain itu ada juga artikel dari CNNIndonesia.com berjudul "Kemendikbud Akui 1,6 Juta Guru Belum Terima Penghasilan Layak" yang tayang pada 22 September 2022. Berikut isi artikelnya:

    "Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sebanyak 1,6 juta guru belum menerima penghasilan yang layak.Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan hal itu terjadi lantaran mereka masih menunggu sertifikasi program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

    "Masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum menerima penghasilan yang layak karena mereka masih antre untuk mendapatkan sertifikasi," kata Anindito dalam seminar nasional pendidikan, Kamis (22/9).

    Angka itu hampir mencakup setengah dari total jumlah guru yang tercatat di situs resmi Kemendikbud, yaitu 3,3 juta orang.

    Oleh karena itu, kesejahteraan guru menjadi salah satu dari tiga pokok urgensi yang ingin dipecahkan oleh RUU Sisdiknas.

    "RUU Sisdiknas dirancang untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan mutu dan memperbaiki kesejahteraan guru," ujarnya.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah mendeteksi kesenjangan itu sejak lama.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemendikbudristek, gap antara hasil belajar siswa dari keluarga kelas menengah atas dengan keluarga kelas menengah bawah terpaut sekitar dua tahun pembelajaran.

    "Dua orang anak boleh jadi berusia sama dan menempuh tahun pembelajaran yang sama tetapi hasil belajar mereka kalau dari status sosial ekonomi yang berbeda itu biasa terpaut sampai dengan dua tahun bahkan lebih," ujarnya.

    Selain itu, kesenjangan antar daerah juga sangat besar. Nino mengatakan di pulau Jawa terdapat cukup banyak daerah yang tertinggal jika dibandingkan dengan pusat-pusat kota di Jawa.

    "Apalagi kita berbicara kesenjangan antarpulau. Ada Jawa dan luar Jawa antara Indonesia Barat dengan Indonesia Timur," tuturnya

    Selain itu, menurutnya, rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga menjadi pembahasan yang serius dalam RUU Sisdiknas. Kemendikbud mengklaim telah berhasil memberikan akses kepada mayoritas anak usia wajib belajar dari SD hingga SMA.

    "Sayangnya kita tidak banyak mengalami kemajuan dalam hal memastikan bahwa setelah anak-anak berada di sekolah mereka betul-betul punya kesempatan untuk belajar, bertumbuh dan berkembang daya nalar, kreativitas dan karakter," kata Nino.

    "Salah satu akar dari itu adalah kultur yang birokratis yang mendominasi satuan pendidikan dan sistem pendidikan kita secara umum," imbuhnya.

    Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.

    "Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).

    Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.

    Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keseriusan Kemendikbudristek dalam memberikan tunjangan profesi guru. Mereka menilai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas justru menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik.

    PGRI mendesak pemberian tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas, bukan malah dihapuskan. (lna/pmg)"

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • CEK FAKTA: Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan
    "Hanya memang, ketika undang-undang sebelumnya mengatur bahwa ada persentase dari anggaran kesehatan mesti diberikan, terpotong kemarin. Rasanya ini mesti dikembalikan, angka 5-10 persen menjadi angka yang bisa memastikan layanan itu bisa jauh lebih baik," kata Ganjar.

    Hasil Cek Fakta

    Regulasi yang dimaksud Ganjar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU.

    Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang. Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah. Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN: 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.

    Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal. Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016. "Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.

    Kesimpulan

    Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU. Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini