Keliru, Audio yang Diklaim Pesan Jokowi Agar Luthfi Diganti Kaesang Usai Pilkada Jateng 2024
Sumber:Tanggal publish: 28/11/2024
Berita
Sebuah video beredar di Instagram [ arsip 1, arsip 2 ] yang diklaim suara rekaman Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kepada Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Pilkada Jawa Tengah 2024, Taj Yasin.
Video itu memperlihatkan foto-foto kegiatan Jokowi, Taj Yasin, dan Calon Gubernur Jawa Tengah pasangan Taj Yasin, yakni Ahmad Luthfi. Narasi yang disertakan mengatakan Jokowi menyatakan pesan rahasia terhadap Taj Yasin terkait nasib Luthfi, bila mereka menang di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ia dikatakan berencana menarik Luthfi masuk ke kabinet Presiden Prabowo Subianto, dan mendudukkan putranya Kaesang Pangarep di jabatan yang ditinggalkan Luthfi. Taj Yasin diklaim menyatakan siap, atas rencana tersebut.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan rekaman rahasia percakapan antara Jokowi dan Taj Yasin yang bocor ke publik?
Hasil Cek Fakta
Mantan Presiden RI Joko Widodo memang secara terbuka mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Dalam artikel Tempo sebelumnya, bentuk dukungan itu salah satunya terlihat saat Jokowi ikut menghadiri kampanye terbuka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 16 November 2024.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Tempo memotong audio yang diklaim suara Jokowi lalu memeriksa konten itu menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan, Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan ada probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI atau hasil kloningan.
Selain itu, Tempo membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 menjelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut.
Video 2
Gambar awal yang ditampilkan video yang beredar sesungguhnya hasil editan dari foto yang diunggah Luthfi di akun Instagram miliknya pada 4 November 2024.
Video 3
Demikian juga foto yang menampilkan Jokowi, Luthfi dan Taj Yasin duduk bersama, berasal dari unggahan di akun Instagram Luthfi tertanggal 29 Oktober 2024.
Penggantian Gubernur
Penggantian seorang gubernur oleh presiden juga sesungguhnya bukan proses yang mudah. Dilansir Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena hal-hal berikut:
Sementara proses pemberhentian gubernur harus berangkat dari keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana gubernur tersebut menjabat. Bila rapat itu memutuskan gubernur diberhentikan, DPRD Provinsi mengajukan pengadilan Mahkamah Agung (MA) hingga didapati putusan final, terkait gubernur yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan layak diberhentikan atau tidak.
Bila MA memutus gubernur tersebut bersalah, pimpinan DPRD Provinsi tersebut bisa mengusulkan pemberhentian sang gubernur, kepada presiden yang memiliki waktu 30 hari untuk melakukannya. Jika pimpinan DPRD Provinsi itu tidak mengajukan usulan sampai 14 setelah putusan MA, presiden memberhentikan gubernur dengan usulan menteri.
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pesan rahasia dari Jokowi pada Taj Yasin yang bocor ke publik, adalah klaim yangkeliru.
Suara yang diklaim milik Jokowi dibuat melalui teknologi kecerdasan buatan.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/DC1Z0i8y9WB/?igsh=anJuNDlqa2J6Y2N4
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/601057089008606
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/2839363119565092
- https://www.tempo.co/politik/jokowi-blak-blakan-dukung-ahmad-luthfi-taj-yasin-pengamat-antara-wajar-dan-tak-etis-1169682
- https://detect.truemedia.org/media/analysis?id=RV6kZ_IwnGSloIsQSFT5PPQzxa4.mp4&post=h5ueLgjF8cUdwOp3yoTbmg==
- https://www.youtube.com/watch?v=UuMHkDwWuH4
- https://www.instagram.com/luthfiyasinofficial/p/DB86c65SDBY/?img_index=3
- https://www.instagram.com/ahmadluthfi_official/p/DBsdzxMTA4r/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-menggantikan-jika-gubernur-mundur-lt5344be339fc51/ /cdn-cgi/l/email-protection#f794929c91969c8396b783929a8798d99498d99e93
CEK FAKTA: Surat Suara di Kota Malang Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara - TIMES Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video di grup Whatsapp tentang surat suara yang sudah tercoblos pada salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota sebelum pemungutan suara di Pilkada Kota Malang 2024. Video tersebut diambil oleh seorang pemilih saat berada di bilik suara.
Video berdurasi 14 detik itu diduga terjadi di Kecamatan Klojen Kota Malang. Di dalam video terdapat tulisan; "Saya belum nyoblos kok udah dicoblos duluan sih pak...Saya bukan buzzer, dan gak dapet apa2 juga termasuk serangan fajar. Jadi pure awalnya emang mau pilih Bapak...Tapi, ga jadi deh pak,"
"Jadi ini alasannya gak boleh bawa hp kedalam bilik kpu, biar kita ga bisa record klo ada yg kyk gini... But I like to do things my own way, hpku langsung tak ambil lagi wkwk"
Benarkah informasi tersebut?
Video berdurasi 14 detik itu diduga terjadi di Kecamatan Klojen Kota Malang. Di dalam video terdapat tulisan; "Saya belum nyoblos kok udah dicoblos duluan sih pak...Saya bukan buzzer, dan gak dapet apa2 juga termasuk serangan fajar. Jadi pure awalnya emang mau pilih Bapak...Tapi, ga jadi deh pak,"
"Jadi ini alasannya gak boleh bawa hp kedalam bilik kpu, biar kita ga bisa record klo ada yg kyk gini... But I like to do things my own way, hpku langsung tak ambil lagi wkwk"
Benarkah informasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video tentang surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemilihan suara di Pilkada Kota Malang 2024 ini adalah benar.
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada anggota Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Klojen Kota Malang, Harun Harsono. Pihaknya mengatakan, bahwa kejadian tersebut benar terjadi di Kecamatan Klojen, tepatnya di TPS 12 Kelurahan Samaan.
"Iya mas," ucapnya mengonfirmasi kejadian tersebut berada di TPS 12 kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (27/11/2024).
"Kita sudah memanggil beberapa pihak yang ada dilokasi untuk dimintai keterangan. Sejauh ini kami masih melakukan kajian terhadap kejadian tersebut," sambungnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku masih terus melakukan kajian untuk memastikan kejadian tersebut. "Ini masih dalam kajian untuk kebenaran narasi yang disampaikan dalam video. Karena hanya merupakan potongan video pendek yang bisa menimbulkan spekulasi," katanya.
Saat ditanya apakah temuan semacam ini hanya ada di TPS 12 atau ada TKP lain, Harun menjawab bahwa saat ini hanya ditemukan di TPS 12 Kelurahan Samaan saja. "Untuk kejadian sementara satu ini saja di TPS 12 kelurahan samaan," terangnya.
"Mohon beri kami waktu untuk mengkaji case ini," pungkasnya.
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada anggota Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Klojen Kota Malang, Harun Harsono. Pihaknya mengatakan, bahwa kejadian tersebut benar terjadi di Kecamatan Klojen, tepatnya di TPS 12 Kelurahan Samaan.
"Iya mas," ucapnya mengonfirmasi kejadian tersebut berada di TPS 12 kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (27/11/2024).
"Kita sudah memanggil beberapa pihak yang ada dilokasi untuk dimintai keterangan. Sejauh ini kami masih melakukan kajian terhadap kejadian tersebut," sambungnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku masih terus melakukan kajian untuk memastikan kejadian tersebut. "Ini masih dalam kajian untuk kebenaran narasi yang disampaikan dalam video. Karena hanya merupakan potongan video pendek yang bisa menimbulkan spekulasi," katanya.
Saat ditanya apakah temuan semacam ini hanya ada di TPS 12 atau ada TKP lain, Harun menjawab bahwa saat ini hanya ditemukan di TPS 12 Kelurahan Samaan saja. "Untuk kejadian sementara satu ini saja di TPS 12 kelurahan samaan," terangnya.
"Mohon beri kami waktu untuk mengkaji case ini," pungkasnya.
Kesimpulan
Video yang menyebut bahwa ada surat suara di Pilkada Kota Malang yang sudah tercoblos sebelum pemilihan adalah benar. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Panwascam Kecamatan Klojen atau tempat temuan kejadian tersebut.
[Cek Fakta] Exit Poll LSI Tunjukan Kemenangan Pramono Anung Sebesar 58,8%, Pukul 11
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Jakarta : Muncul tangkapan layar di X yang menunjukkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memperlihatkan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano Karno sebesar 55,8% dengan keterangan waktu 11:54:20.
Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".
Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.
Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.
Hasil Penelusuran Fakta
Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"
Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.
Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.
Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.
Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".
Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".
Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.
Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.
Hasil Penelusuran Fakta
Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"
Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.
Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.
Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.
Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, maka unggahan yang menunjukkan kemenangan telak Pramono Anung menang sebesar 55,8% pada jam 11:54:20 oleh survey LSI tidak benar.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video pemilih Paslon Koster-Giri Prasta di Bali dihalangi, informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok, pada 27 November 2024.
Klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi menampilkan seorang yang sedang berseteru dengan satu orang, kemudian terlihat surat suara yang berserakan di lantai.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Lagi dan lagi... Ditemukan adanya upaya intimidasi terhadap KPPS yang dilakukan oleh oknum² tertentu dan menghalang²i calon pemilih untuk memilih paslon Koster Giri
Mohon atensinya @KPU BALI & @BAWASLU PROVINSI BALI"
Benarkah klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi? Simak penelusurn Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "NGAMUK! Pemilih Tendang Meja Petugas KPPS di Kubu, Sejumlah Surat Suara Rusak: Begini Kronologinya yang Bikin Heboh Media Sosial" yang dimuat situs baliexpress.jawapos.com, pada 27 November 2024.
Artikel tersebut memuat foto yang identik dengan cuplikan video saat surat suara berserakan di lantai.
Artikel baliexpress.jawapos.com menyebutkan, sebuah insiden terjadi pada hari pencoblosan, Rabu (27/11) di Kecamatan Kubu, Karangasem.
Beberapa surat suara di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem mengalami kerusakan karena tersiram kopi.
Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa menyebut, kejadian itu berada di TPS 9 Desa Tianyar, Kubu, Karangasem.
Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan.
"Setelah dicek di DPT online, warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima,” ujarnya.
Anggota KPPS di TPS tersebut sempat memberikan penjelasan kepada warga tersebut, namun ia tetap kekeh ingin menyoblos sebelum pukul 12.00.
Karena tidak terima, yang bersangkutan kemudian emosi sembari menendang meja petugas KPPS. Akibatnya, beberapa surat suara terjatuh dan ketumpahan kopi.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video pemilih Paslon Koster-Giri di Bali dihalangi tidak benar.
Pemicu rusaknya beberapa surat suara itu lantaran adanya salah satu pemilih di tempat tersebut datang ke TPS tanpa membawa C pemberitahuan. Warga tersebut tidak masuk sebagai pemilih di DPT. Sehingga disuruh datang di atas pukul 12.00, namun pemilih tersebut tidak terima.
Rujukan
Halaman: 289/6293